KEHADIRAN anak kita menjaga kelangsungan hidup manusia. Setiap manusia melalui fase kehidupannya dimulai dari menjadi seorang anak.
Selain Nabi Adam alaihis salam, ibunda Hawa dan Nabi Isa alaihis salam, setiap anak terlahir dari dua orang tua lengkap laki-laki dan perempuan.
Itulah sebabnya ketika berbicara tentang anak, maka dalam waktu yang sama kita berbicara tentang orang tua.
Baca Juga: Menjaga Anak dari Kebiasaan Buruk Anak Tetangga
Kehadiran Anak Jaga Kelangsungan Hidup Manusia
Oleh: Ustazah Eko Yuliarti Siroj, S.Sos., M.Si.
Islam memberikan perhatian penuh kepada anak, sejak awal pembentukan sebuah keluarga. Setiap muslim dan muslimah perlu memiliki wawasan yang luas mengenai nilai kehadiran seorang anak dalam keluarga.
Siapapun pada tahap kehidupan mana pun, secara sadar perlu menempatkan dirinya sesuai dengan tuntunan syari’ah dalam memandang dan berinteraksi dengan anak-anak.
Islam mengenalkan filosofi kehadiran anak dalam kehidupan keluarga. Islam menegaskan bahwa mengupayakan keturunan berarti menjaga kelangsungan hidup manusia.
Secara detail poin-poinnya diurai sebagai berikut:
Baca Juga: Meningkatkan Rasa Percaya Diri Pada Anak
Anak adalah anugerah Ilahi
– لِّلَّهِ مُلْكُ ٱلسَّمَٰوَٰتِ وَٱلْأَرْضِ ۚ يَخْلُقُ مَا يَشَآءُ ۚ يَهَبُ لِمَن يَشَآءُ إِنَٰثًا وَيَهَبُ لِمَن يَشَآءُ ٱلذُّكُورَ وْ يُزَوِّجُهُمْ ذُكْرَانًا وَإِنَٰثًا ۖ وَيَجْعَلُ مَن يَشَآءُ عَقِيمًا ۚ إِنَّهُۥ عَلِيمٌ قَدِيرٌ
“Kepunyaan Allah-lah kerajaan langit dan bumi, Dia menciptakan apa yang Dia kehendaki. Dia memberikan anak-anak perempuan kepada siapa yang Dia kehendaki dan memberikan anak-anak lelaki kepada siapa yang Dia kehendaki.
Atau Dia menganugerahkan kedua jenis laki-laki dan perempuan (kepada siapa) yang dikehendaki-Nya, dan Dia menjadikan mandul siapa yang Dia kehendaki. Sesungguhnya Dia Maha Mengetahui lagi Maha Kuasa.” (QS Asy-Syuro: 49-50).
Ayat yang mulia ini menjelaskan bahwa anak adalah anugerah Allah Subhanahu wa taala yang diberikan kepada manusia sesuai kehendak Allah Subhanahu wa taala.
Ayat ini juga menjadi teguran bagi siapapun yang merasa bahwa kehadiran anak adalah beban, derita, kerepotan, dsb. Ayat ini secara tegas menyebutkan bahwa anak adalah anugerah Ilahi.
Tidak hanya menganugerahkan anak begitu saja, bahkan Allah Subhanahu wa taala telah menetapkan bagi setiap pasangan anugerah anak laki-laki maupun anak perempuan.
Itulah sebabnya, Islam melarang kita membedakan antara anak laki-laki dan anak perempuan. Karena penentuan jenis kelamin adalah hak mutlak Allah Subhanahu wa taala.
Pun Ketika pasangan suami istri ditakdirkan tidak memiliki keturunan. Semua itu berada dalam kendali Allah Subhanahu wa taala.
Penutup ayat yang menegaskan bahwa Allah Maha Mengetahui dan Maha Kuasa, seolah menjadi pengingat bagi kita semua untuk tidak merasa lebih tahu dari Allah Subhanahu wa taala dalam memberi komentar tentang kehadiran anak-anak di keluarga kita.
Baca Juga: Kedudukan Anak dalam Al-Qur’an (1)
Kehadiran anak kebutuhan fitrah manusia
ٱلْمَالُ وَٱلْبَنُونَ زِينَةُ ٱلْحَيَوٰةِ ٱلدُّنْيَا ۖ وَٱلْبَٰقِيَٰتُ ٱلصَّٰلِحَٰتُ خَيْرٌ عِندَ رَبِّكَ ثَوَابًا وَخَيْرٌ أَمَلً
“Harta dan anak-anak adalah perhiasan kehidupan dunia tetapi amalan-amalan yang kekal lagi saleh adalah lebih baik pahalanya di sisi Tuhan-mu serta lebih baik untuk menjadi harapan.” (QS Al-Kahfi: 46).
Sebagaimana manusia mencintai harta, demikian juga fitrah manusia mencitai anak-anak. Semua orang akan merasa senang melihat anak-anak dengan anugerah fisik seperti apapun.
Secara fitrah, anak kecil itu menyenangkan. Dalam ayat ini, fitrah manusia untuk mencintai anak disandingkan oleh Allah Subhanahu wa taala dengan fitrah manusia mencintai harta.
Tidak ada manusia yang rela kehilangan harta, sebagaimana tidak ada manusia yang rela kehilangan anaknya. Ayat ini juga mengisyaratkan kebalikannya.
Jika kita kehilangan gairah untuk memiliki anak, maka sesungguhnya kita sedang kehilangan fitrah kemanusiaan kita.
Jika terjadi hal seperti itu, kita perlu bertanya kepada diri kita, ada apa dengan fitrah diri ini sehingga fitrah yang Allah jelaskan secara gamblang dalam Al-Qurán, menjadi hilang lenyap dari diri kita.
Baca Juga: Makna Kehadiran Anak Bagi Shinta Bachir
Kehadiran anak untuk menjaga entitas manusia
وَإِلَىٰ ثَمُودَ أَخَاهُمْ صَٰلِحًا ۚ قَالَ يَٰقَوْمِ ٱعْبُدُوا۟ ٱللَّهَ مَا لَكُم مِّنْ إِلَٰهٍ غَيْرُهُۥ ۖ هُوَ أَنشَأَكُم مِّنَ ٱلْأَرْضِ وَٱسْتَعْمَرَكُمْ فِيهَا فَٱسْتَغْفِرُوهُ ثُمَّ تُوبُوٓا۟ إِلَيْهِ ۚ إِنَّ رَبِّى قَرِيبٌ مُّجِيبٌ
“Dan kepada Tsamud (Kami utus) saudara mereka Shaleh. Shaleh berkata: “Hai kaumku, sembahlah Allah, sekali-kali tidak ada bagimu Tuhan selain Dia.
Dia telah menciptakan kamu dari bumi (tanah) dan menjadikan kamu pemakmurnya, karena itu mohonlah ampunan-Nya, kemudian bertobatlah kepada-Nya, Sesungguhnya Tuhanku amat dekat (rahmat-Nya) lagi memperkenankan (doa hamba-Nya).” (QS Huud: 61).
Memakmurkan bumi, tidak bisa dilakukan kecuali dengan adanya kehidupan yang baik. Kehidupan yang baik dibangun dengan adanya entitas manusia dan regenerasinya.
Sejarah membuktikan negara-negara di dunia sangat khawatir dengan kelangsungan hidup negaranya, ketika pertumbuhan penduduk mereka stagnan bahkan menurun.
Beberapa negara di dunia bahkan membuka lebar-lebar pintu untuk para pendatang karena menurunnya pertumbuhan penduduk di negara mereka dan mulai banyaknya ranah kehidupan yang kosong.
Itulah hikmah dari hadits Rasulullah shallalahu alaihi wa sallam yang diriwayatkan oleh Anas bin Malik radhiyallahu anhu ia berkata:
Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam memerintahkan kita untuk mandiri dan melarang tabattul (konsentrasi beribadah sehingga tidak menikah).
Beliau bersabda: “Nikahilah perempuan yang penyayang dan subur. Sesungguhnya aku akan berbangga dengan jumlah umatku yang banyak di hadapan para nabi kelak di hari kiamat.” (HR Ahmad).
Mengingat betapa pentingnya menjaga entitas manusia dan merawat berlangsungnya kehidupan, Islam melarang upaya sengaja pemandulan laki-laki maupun perempuan, melakukan aborsi dan segala bentuk upaya menghambat kelangsungan hidup manusia. Tentu dengan pengecualian keadaan darurat menurut tinjauan medis.
Baca Juga: Tafsir Surah Al-Furqon ayat 74: Kehadiran Anak dan Tanggung Jawab Orang Tua
Kehadiran anak dari pernikahan sah antara seorang laki-laki dan perempuan adalah penegasan akan hak anak
Para ulama merumuskan dan mencantumkan hal ini dalam Deklarasi Kairo (Tentang Hak Asasi Manusia Dalam Pandangan Islam) yang dikeluarkan oleh KTT Dunia Islam tahun 1990, sebagaimana diatur dalam dua paragraf (b) dan (c) pada pasal kedua yang menegaskan haram kembali kepada cara-cara yang menyebabkan musnahnya manusia dan syariát mewajibkan penjagaan kelangsungan hidup manusia.
Selain itu, deklarasi ini juga menetapkan bahwa keluarga adalah pondasi utama dalam membangun masyarakat, dan pernikahan adalah asas pembentuknya.
Wallahu a’lam bish showab.[ind]