• Tentang Kami
  • Iklan
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Sabtu, 3 Oktober, 2026
No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah
Chanelmuslim.com
No Result
View All Result
Home Syariah

Menaruh Sendal di Depan saat Shalat, Ini Penjelasan Ustaz

27/02/2026
in Syariah, Unggulan
Menaruh Sendal di Depan saat Shalat, Ini Penjelasan Ustaz

Menaruh Sendal di Depan saat Shalat, Ini Penjelasan Ustaz

103
SHARES
794
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram
ADVERTISEMENT

USTAZ, bolehkah menaruh sendal di depan kita saat shalat? Beberapa hari ini, saya membaca broadcast di grup WA tentang larangan bagi orang yang shalat meletakkan sendalnya di depannya.. Apakah sampai segitunya? Jazakallah..

Baca juga: Hukum Menggunakan Sandal atau Sepatu di Pemakaman

Menaruh Sendal di Depan saat Shalat, Ini Penjelasan Ustaz

Ustaz Farid Nu’man Hasan menjelaskan hal ini sebagai berikut.

Adab bagi seseorang yang shalat saat meletakkan sendal ketika shalat adalah di antara kakinya, atau sebelah kiri (jika tidak ada orang), atau belakang.

Namun, tidak terlarang meletakkan di depan pemiliknya yang sedang shalat jika memang harus demikian selama tidak mengganggu orang lain.

Hal ini berdasarkan hadits Abu Daud berikut ini:

إِذَا صَلَّى أَحَدُكُمْ فَلَا يَضَعْ نَعْلَيْهِ عَنْ يَمِينِهِ وَلَا عَنْ يَسَارِهِ فَتَكُونَ عَنْ يَمِينِ غَيْرِهِ إِلَّا أَنْ لَا يَكُونَ عَنْ يَسَارِهِ أَحَدٌ وَلْيَضَعْهُمَا بَيْنَ رِجْلَيْهِ

“Apabila salah seorang di antara kalian melaksanakan shalat, janganlah dia meletakkan sandalnya di sisi kanan atau kirinya sehingga menjadi di sisi kanan orang lain, kecuali di sisi kirinya tidak ada orang lain, dan hendaklah dia meletakkannya di antara kedua kakinya.” (HR. Abu Daud no. 654, hasan shahih)

Ini menunjukkan anjuran, bukan larangan bermakna haram.

Oleh karena itu, Syaikh Abdullah Al Faqih menjelaskan:

وعليه، فمكان وضع النعلين هو ما بين الرجلين أو عند اليسار إذا لم يكن المصلي عن يساره أحد أو خلف المصلي.

Berdasarkan hadits ini, maka tempat meletakkan sendal adalah di antara dua kali, atau di sebelah kiri jika tidak ada orang di samping kiri, atau di belakangnya.

فإن تعذر هذا، فلا مانع من وضعهما أمام المصلي أثناء الصلاة إذا لم تكن هناك أذية لغيره

Jika hal itu sulit dilakukan, maka TIDAK TERLARANG meletakkan di depan orang shalat ketika shalat selama tidak mengganggu orang lain.

(Fatawa Asy Syabakah Al Islamiyah no. 45240)

Dalam fatwa lainnya:

فلا مانع من وضع الحذاء أمام المصلي إذا لم يكن في ذلك أذىً لغيره، ولكن السنة أن يصلي المرء في حذاءيه إذا كانا طاهرين، وقد فعل ذلك رسول الله صلى الله عليه وسلم وأمر به.

Tidak ada larangan bagi seseorang meletakkan sepatu di depan orang shalat selama hal itu tidak mengganggu orang lain.

Akan tetapi yang sunnah adalah hendaknya seseorang shalat memakai sepatunya jika suci sebab Rasulullah ﷺ melakukannya dan memerintahkannya. (Ibid, no. 34249)

Zaman ini karena semua masjid memakai ubin, atau karpet, tentu tidak memungkinkan memakai sepatu.

Jadi, adabnya adalah meletakkan sendal di antara kedua kaki, atau sampingnya atau belakangnya (jika tidak ada orang).

Namun tidak ada larangan meletakkan di depan jika tidak mengganggu orang lain.

Demikian. Wallahu a’lam.[ind]

Tags: Ini Penjelasan UstazMenaruh Sendal di Depan saat ShalatMenaruh sendal saat sholat
Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM
Previous Post

Bayi Tahu Jika Orang Dewasa Sedang Meniru Tindakannya

Next Post

Tips Menatap Layar HP yang Aman untuk Mata

Next Post
Tips Menatap Layar HP yang Aman untuk Mata

Tips Menatap Layar HP yang Aman untuk Mata

Menelan Ingus saat Puasa

Tingkatan Orang Puasa

Kebanyakan Fuqaha Mengatakan Menggunting Rambut Hukumnya Wajib

Kebanyakan Fuqaha Mengatakan Menggunting Rambut Hukumnya Wajib

  • Tips Membersihkan Lantai Toilet yang Menguning agar Kembali Kinclong

    Tips Membersihkan Lantai Toilet yang Menguning agar Kembali Kinclong

    457 shares
    Share 183 Tweet 114
  • 124 Nama Sahabiyat untuk Bayi Perempuan

    9452 shares
    Share 3781 Tweet 2363
  • Kemenag Gelar Sosialisasi Masa Persiapan Pensiun bagi ASN yang Memasuki Purnabakti

    70 shares
    Share 28 Tweet 18
  • Akal-akalan Pembajakan Pesawat Israel

    70 shares
    Share 28 Tweet 18
  • Doa untuk Palestina Lengkap beserta Artinya

    2441 shares
    Share 976 Tweet 610
  • Hukum Membakar Pakaian Bekas

    11808 shares
    Share 4723 Tweet 2952
  • Ayat Al-Qur’an tentang Traveling

    1327 shares
    Share 531 Tweet 332
  • Doa Ibu yang Mengubah Nasib Anak

    4275 shares
    Share 1710 Tweet 1069
  • Keberkahan Palestina dalam Al-Qur’an dan Hadis

    67 shares
    Share 27 Tweet 17
  • Menghina Allah dalam Hati

    645 shares
    Share 258 Tweet 161
Chanelmuslim.com

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga

Navigate Site

  • IKLAN
  • TENTANG KAMI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • REDAKSI
  • LOWONGAN KERJA

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga