• Tentang Kami
  • Iklan
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Minggu, 18 Oktober, 2026
No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah
Chanelmuslim.com
No Result
View All Result
Home Syariah

Hukum Membakar Pakaian Bekas

23/09/2026
in Syariah, Unggulan
Kisah Orangtua Menyuruh Anaknya untuk Membakar Mayatnya Jika Ia Mati

(foto: Pixabay)

11.9k
SHARES
91.2k
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram
ADVERTISEMENT

SAYA mau tanya Ustaz, sebagian orang membakar pakaian bekas yang sudah tidak terpakai atau sudah koyak. Hal tersebut alih-alih untuk memusnahkan dan melestarikan lingkungan. Bagaimana menurut syariah terkait hal tersebut Ustaz. Mohon pencerahannya Ustaz.

Hukum Membakar Pakaian Bekas

Oleh: Ustaz Farid Nu’man, S.S.

Jawaban: Bismillahirrahmanirrahim..

Pakaian, jika dia masih layak pakai, tapi kita sudah tidak memakainya karena sudah kesempitan, atau seragam sekolah yang sudah tidak lagi dipakai, atau sebab lainnya, maka sudah sepantasnya disedekahkan ke orang lain yang membutuhkannya.

Ini masuk cakupan umum anjuran bersedekah. Bukan membuangnya atau menyia-nyiakannya, termasuk dibakar. Idealnya adalah bersedekah dengan yang terbaik yang kita pun juga menyukainya.

Allah Ta’ala berfirman:

لَن تَنَالُواْ ٱلۡبِرَّ حَتَّىٰ تُنفِقُواْ مِمَّا تُحِبُّونَۚ وَمَا تُنفِقُواْ مِن شَيۡءٖ فَإِنَّ ٱللَّهَ بِهِۦ عَلِيمٞ

Kamu tidak akan memperoleh kebajikan, sebelum kamu menginfakkan sebagian harta yang kamu cintai. Dan apa pun yang kamu infakkan, tentang hal itu sungguh, Allah Maha Mengetahui. (QS. Ali ‘Imran, ayat 92)

Tapi, jika pakaian itu tidak layak pakai, baik karena sudah robek-robek, usang, maka tidak masalah dijadikan untuk kain pel, keset, lap, dipendam, atau dibakar.

Cara-cara ini luwes dan lapang. Pilih saja mana cara yang paling membawa kebaikan bagi yang punya dan lingkungannya.

Saat itu, dia tidak dikatakan menyia-nyiakannya karena memang itu sudah tidak bisa dimanfaatkan lagi sebagai pakaian.

Fashion Ramah Lingkungan

Selain itu, saat ini dikenal dengan tren pakaian ramah lingkungan. Fashion ramah lingkungan merupakan produk fashion dari industri yang menghasilkan sedikit limbah bahkan nol limbah.

Jika selama ini produk fashion identik dengan dampak pakaian, kain, serat, dan pewarna yang berakhir sebagai limbah, fashion ramah lingkungan justru bisa meminimalisasi atau memanfaatkan kembali limbah tersebut.

Setidaknya, ada tiga prinsip dalam fashion ramah lingkungan. Pertama, adanya kepedulian terhadap tenaga dalam industri fashion. Mulai dari penjahit, pengrajin hingga penjual produk.

Baca juga: 5 OOTD Hijab ala Jihan Salsabila, Istri Cantik Ustaz Syam

Kedua, proses pembuatan busana memiliki mutu dan berorientasi pada keberlanjutan. Sehingga selama proses produksi tidak ada bahan terbuang. Bahkan bahan yang digunakan merupakan sisa bahan sebelumnya.

Ketiga, adanya kepedulian terhadap lingkungan. Misalnya pemakaian fashion hasil daur ulang atau penggunaan packaging yang eco friendly. Semua prinsip ini mencakup hulu hingga hilir industri fashion.

Demikian. Wallahu a’lam.[ind]

 

Tags: fashion ramah lingkunganhukum membakar pakaian bekas
Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM
Previous Post

Persiapan Badminton untuk Perempuan Berhijab agar Tetap Nyaman

Next Post

Beberapa Makanan yang Baik untuk Otak dan Daya Ingat

Next Post
Beberapa Makanan yang Baik untuk Otak dan Daya Ingat

Beberapa Makanan yang Baik untuk Otak dan Daya Ingat

Gaya Hijab Simpel untuk Antar Jemput Anak Sekolah

Gaya Hijab Simpel untuk Antar Jemput Anak Sekolah

Penghapus Amal Shalih

Dalil yang Membolehkan Maulid Nabi

  • Bun, Yuk Kenali Gangguan Pencernaan pada 1.000 Hari Pertama Bayi

    124 Nama Sahabiyat untuk Bayi Perempuan

    9558 shares
    Share 3823 Tweet 2390
  • Keajaiban Doa

    82 shares
    Share 33 Tweet 21
  • Ayat Al-Qur’an tentang Traveling

    1373 shares
    Share 549 Tweet 343
  • Kelompok Islam Inggris Boikot Program ‘Pencegahan’

    95 shares
    Share 38 Tweet 24
  • Pemerintahan Biden akan Mengatur Ulang Hubungan dengan Palestina

    83 shares
    Share 33 Tweet 21
  • Positif Covid, Aa Gym: Alhamdulillah ala kulli hal

    90 shares
    Share 36 Tweet 23
  • Hukum Membakar Pakaian Bekas

    11852 shares
    Share 4741 Tweet 2963
  • Tangis Para Sahabat Nabi

    139 shares
    Share 56 Tweet 35
  • Doa Ibu yang Mengubah Nasib Anak

    4318 shares
    Share 1727 Tweet 1080
  • Biden Tunjuk Muslim Sebagai Duta Kebebasan Beragama Internasional

    88 shares
    Share 35 Tweet 22
Chanelmuslim.com

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga

Navigate Site

  • IKLAN
  • TENTANG KAMI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • REDAKSI
  • LOWONGAN KERJA

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga