BOLEHKAH tayamum jika tidak bisa mandi dan berwudhu? Ustaz, izin bertanya. Saya sedang dirawat di RS karena Covid-19.
Selama dirawat, saya dalam kondisi haid, jadi waktu dibawa ambulan juga sedang kondisi tidak sadar.
Sekarang sudah lepas oksigen tapi masih diinfus, sekarang haid saya sudah bersih. Saya ingin sholat tapi tidak bisa mandi wajib dan mukena tidak ada. Bagaimana solusinya ya, Ustaz? Terima kasih.
Hukum Tayamum Jika Tidak Bisa Mandi dan Berwudhu
Baca Juga: Shalat Tanpa Wudhu Tenaga Medis yang Memakai APD
Oleh: Ustaz Farid Nu’man Hasan
Jawaban: Boleh baginya tayammum jika memang tidak bisa mandi atau tidak mungkin wudhu.
(Diterjemahkan dan takhrij oleh Farid Nu’man Hasan dari kitab Minhajul Muslim, Hal. 141-143, karya Syaikh Abu Bakar bin Jabir Al Jazairi. Cet. 4. 1433H-2012M. Maktabah Al ‘Ulum wal Hikam. Madinah)
Pada pembahasan ini ada empat materi.
Disyariatkannya tayamum dan kepada siapa disyariatkannya
Disyariatkannya Tayamum
Tayamum disyariatkan berdasarkan Al Quran dan As Sunnah yang mulia.
Allah azza wa jalla berfirman:
يا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا لا تَقْرَبُوا الصَّلاةَ وَأَنْتُمْ سُكارى حَتَّى تَعْلَمُوا ما تَقُولُونَ وَلا جُنُباً إِلاَّ عابِرِي سَبِيلٍ حَتَّى تَغْتَسِلُوا وَإِنْ كُنْتُمْ مَرْضى أَوْ عَلى سَفَرٍ أَوْ جاءَ أَحَدٌ مِنْكُمْ مِنَ الْغائِطِ أَوْ لامَسْتُمُ النِّساءَ فَلَمْ تَجِدُوا ماءً فَتَيَمَّمُوا صَعِيداً طَيِّباً فَامْسَحُوا بِوُجُوهِكُمْ وَأَيْدِيكُمْ إِنَّ اللَّهَ كانَ عَفُوًّا غَفُوراً
Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu shalat, sedang kamu dalam keadaan mabuk, sehingga kamu mengerti apa yang kamu ucapkan, (jangan pula hampiri mesjid) sedang kamu dalam keadaan junub, terkecuali sekedar berlalu saja, hingga kamu mandi.
Dan jika kamu sakit atau sedang dalam musafir atau datang dari tempat buang air atau kamu telah menyentuh perempuan, kemudian kamu tidak mendapat air, maka bertayamumlah kamu dengan tanah yang baik (suci); sapulah mukamu dan tanganmu. Sesungguhnya Allah Maha Pemaaf lagi Maha Pengampun. (QS. An Nisa: 43)
Dan sabda Nabi shallallahu alaihi wa sallam:
الصعيد الطيب وضوء المسلم وإن لم يجد الماء عشر سنين
Tanah yang bersih adalah wudhu bagi seorang muslim, jika dia tidak mendapatkan air walaupun dua puluh tahun lamanya. [1] [2]
Baca Juga: Hukum Tayamum untuk Mandi Wajib
Kepada siapa tayamum disyariatkan?
Tayamum disyariatkan kepada orang yang tidak mendapatkan air setelah dia mencari-carinya dengan pencarian yang begitu sulit, atau dia mendapatkan air namun dia tidak bisa menggunakannya karena sakit, atau dikhawatiri jika memakainya penyakitnya semakin parah,
3] atau semakin lama sembuhnya, atau dia tidak mampu bergerak dan tidak ada orang lain yang membantunya memberikan air.
Ada pun orang yang menemukan air yang sedikit, dan tidak cukup untuk berwudhu dan tidak bisa mandi, maka dia bisa menggunakan wudhu di sebagian organ wudhunya lalu dia bertayamum pada organ tubuh wudhu yang lain. Sebab, Allah azza wa jalla berfirman:
فَاتَّقُوا اللَّهَ مَا اسْتَطَعْتُمْ
Maka bertaqwa-lah kamu kepada Allah menurut kesanggupanmu. (QS. At Taghabun: 16)
Baca Juga: Cara Mengusap Kepala saat Wudhu
Hal-hal yang wajib dan sunah dalam tayamum
Hal-hal yang wajib
Dalam tayamum ada hal-hal yang wajib, yaitu:
Niat, sebagaimana hadits:
إنما الأعمال بالنيات، وإنما لكل امرئ ما نوى
“Sesungguhnya amal itu tergantung niat dan setiap manusia akan mendapatkan balasan sesuai apa yang diniatkannya.” 4]
Seorang muslim hendaknya berniat saat tayamum, dan dengan tayamumnya itu apa-apa yang tadinya terlarang seperti shalat dan lainnya, menjadi boleh.
Dengan tanah yang suci, sebab Allah azza wa jalla berfirman:
فَتَيَمَّمُوا صَعِيداً طَيِّباً
“Maka bertayamumlah kalian dgn tanah yang suci.” (QS. An Nisa: 43)
Tepukan yang pertama, yaitu meletakkan kedua telapak tangan di atas tanah.
Mengusap wajah dan kedua telapak tangan, sebab Allah azza wa jalla berfirman:
فَامْسَحُوا بِوُجُوهِكُمْ وَأَيْدِيكُمْ
Maka sapulah mukamu dan tanganmu. (QS. An Nisa: 43)
Baca Juga: Amalan yang Boleh Dilakukan Wanita Haid
Hal-hal yang sunnah
Mengucapkan Basmalah
Sebab itu disyariatkan pada semua amal perbuatan.
Menepuk tanah dua kali
Yang pertama adalah wajib dan itu sudah cukup, dan yang kedua adalah sunah.
Mengusap bagian dua lengan saat mengusap kedua telapak tangan
Sebab jika hanya mengusap telapak tangan itu sudah cukup, dan mengusap kedua lengan adalah upaya kehati-hatian.
Hal ini karena terjadi perselisihan pendapat tentang makna tangan pada ayat tayamum. Apakah maknanya kedua telapak tangan saja atau bersamaan dengan dua lengan sampai siku?
Hal-Hal yang membatalkan Tayamum dan Boleh dilakukan
Hal yang membatalkan
Yang membatalkan itu ada dua:
Apa pun yang membatalkan wudhu juga membatalkan tayamum
Sebab tayamum adalah pengganti wudhu
Adanya air
Bagi orang yang tadinya tidak mendapatkannya sebelum mengerjakan shalat, atau adanya air saat berlangsung shalat. Ada pun jika airnya baru didapatkan setelah shalat, shalatnya tetap sah dan tidak usah diulang, sebab Nabi shallallahu alaihi wa sallam bersabda:
لا تصلوا صلاة فى يوم مرتين
Janganlah kalian shalat (yang sama) dua kali dalam sehari. 5]
Hal-hal yang bisa dilakukan
Dengan tayamum, apa-apa yang sebelumnya terlarang menjadi boleh seperti shalat, thawaf, menyentuh Al Quran, membacanya, dan memasuki masjid.
Baca Juga: Saya Positif Covid dan Sembuh
Cara Bertayamum
Membaca Bismillah dengan niat membolehkan perbuatan yang sebelumnya tidak boleh, kemudian meletakkan tangan di atas permukaan tanah, atau pasir, atau batu, atau tanah berair, atau lain-lainnya.
Tidak salah baginya meniup debu dari kedua telapak tangannya dengan tiupan yang ringan, kemudian mengusapkannya kepada wajah degan sekali usapan,
kemudian jika dia mau dia letakkan kedua telapak tangannya lagi ke atas tanah kedua kalinya, kemudian mengusap kedua telapak tangannya sampai lengan dan ke siku, dan jika hanya sampai telapak tangan itu sudah cukup.
Catatan:
Pertanyaan: “Apakah boleh mengerjakan beberapa shalat dengan sekali tayamum jika tayamumnya belum batal?”
Jawaban: “Dalam hal ini ulama berbeda pendapat dalam ijtihad mereka, sebab tidak ada nash yang pasti yang dapat mengunggulkan salah satu dari dua pendapat, dan membatalkan pendapat satunya. Sebagai kehati-hatian sebaiknya dia tayamum untuk sekali shalat.”
Selesai. [ind]
Catatan kaki:
[1] HR. An Nasa’i No. 322, At Tirmidzi No. 124, katanya: hasan shahih, Abu Daud No. 332, Ibnu Hibban No. 1313, Ahmad No. 21371, 21568. Lafaz ini adalah milik An Nasa’i. Dishahihkan oleh Syaikh Syu’aib Al Arnauth, Syaikh Al Albani, dll
[2] Barang siapa yang tidak mendapatkan air atau sesuatu buat tayamum, maka dia shalat tanpa wudhu dan tanpa tayamum dan tanpa mengulanginya, karena Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam pernah shalat tanpa wudhu sebelum tayamum disyariatkan, dan mereka tidak mengulangi shalat mereka saat ayat perintah tayamum sudah turun.
[3] Jika air sangat dingin dan tidak api yang bisa memanaskannya, dan dia yakin bisa sakit jika menggunakan air dingin tersebut, maka dia bisa bertayamum dan shalat dengannya, itu tidak apa-apa. Sebab Abu Daud meriwayatkan dengan sanadyang jayyid, bahwa Nabi shallallahu alaihi wa sallam menyetujui Amr bin Al ‘Ash Radhiallahu ‘Anhu melakukan itu.
[4] HR. Al Bukhari No. 45, 163, 2392, 3685, 4783, 6311, 6553, Muslim No. 1907
[5] HR. Abu Daud No. 579, An Nasa’i No. 860, Ahmad No. 4689, Ad Dailami No. 7336, Al Baihaqi dalam As Sunan Al Kubra No. 3467, Abu Nu’aim dalam Hilyatul Auliya, 8/385. Dishahihkan Ibnu Sakkan. (Talkhish Al Habir, No. 213)