• Tentang Kami
  • Iklan
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Rabu, 9 September, 2026
No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah
Chanelmuslim.com
No Result
View All Result
Home Syariah

Shalat Tanpa Wudhu Tenaga Medis yang Memakai APD

01/06/2020
in Syariah
77
SHARES
591
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram
ADVERTISEMENT

oleh: Ustaz Dr. Oni Sahroni, M.A.

ChanelMuslim.com – Ustaz, Saya mau bertanya, bagaimana hukumnya bagi tenaga medis yang melaksanakan shalat dengan menggunakan APD tanpa berwudhu?

Jawaban
=========

Menurut fatwa MUI :

a) Dalam kondisi jam kerja tenaga kesehatan muslim (yang bertugas merawat pasien Covid-19 dengan memakai APD) mendapati waktu shalat, maka wajib menunaikan shalat dan berwudhu. b) Dalam kondisi sulit berwudhu, maka ia bertayamum kemudian melaksanakan shalat. c) Dalam kondisi hadas dan tidak mungkin bersuci (wudlu atau tayamum) maka ia tetap melaksanakan shalat dengan kondisi yang ada dan tidak wajib mengulangi shalatnya. (Fatwa MUI No 17 Tahun 2020 Tentang Pedoman Kaifiat Shalat bagi Tenaga Kesehatan Yang Memakai Alat Pelindung Diri (APD) Saat Merawat dan Menangani Pasien COVID-19)

Hal ini didasarkan pada

a) Firman Allah Swt;

فَٱتَّقُوا۟ ٱللَّهَ مَا ٱسْتَطَعْتُمْ

“Maka bertakwalah kamu kepada Allah menurut kesanggupanmu”. (Qs. At-Taghabun : 16).

b) Dan hadits Rasulullah Saw;

(إن الله يحب أن تؤتى رخصه كما يحب أن تؤتى عزائمه (رواه ابن حبان

“Sesungguhnya Allah suka untuk dikerjakan rukhsah-Nya, demikian juga Allah suka untuk dikerjakan perintah-Nya (azimah).” (HR. Ibnu Hibban).

عَنْ عَائِشَةَ أَنَّهَا اسْتَعَارَتْ مِنْ أَسْمَاءَ قِلَادَةً فَهَلَكَتْ فَأَرْسَلَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ نَاسًا مِنْ أَصْحَابِهِ فِي طَلَبِهَا فَأَدْرَكَتْهُمْ الصَّلَاةُ فَصَلَّوْا بِغَيْرِ وُضُوءٍ

“Dari Aisyah bahwa dia meminjam kalung dari Asma’, lalu kalung itu hilang. Maka Rasulullah saw mengutus beberapa orang sahabat untuk mencari kalung tersebut. Ketika waktu shalat tiba, mereka shalat tanpa berwudhu.” (HR. Bukhari).

c) Dan Ungkapan Ibnu Qudamah

: وَإِنْ عَدِمَ بِكُلِّ حَالٍ صَلَّى عَلَى حَسَبِ حَالِهِ. وَهَذَا قَوْلُ الشَّافِعِيِّ، وَقَالَ أَبُو حَنِيْفَةَ، والثَّورِيُّ، وَالأَوْزَاعِيُّ: لَا يُصَلِّي حَتَى يَقْدِرَ، ثُمَّ يَقْضِيَ؛ لِأَنَّهَا عِبَادَةٌ لَا تُسْقِطُ القَضَاءَ، فَلَمْ تَكُنْ وَاجِبَةً، كَصِيَامِ الحَائِضِ.

Jika tidak mungkin untuk bersuci (karena tidak ada air dan debu atau tidak memungkinkan untuk menggunakannya), maka seseorang shalat seperti kondisi tersebut. Ini adalah pendapat al-Syafii. Abu Hanifah, al-Tsauri, al-Auza’i berpendapat:

“Shalat tidak dilaksanakan sampai keadaan memungkinkan untuk melaksanakannya, kemudian dia mengqadhanya, karena shalat adalah jenis ibadah yang tidak menggugurkan kewajiban qadha, seperti ibadah puasa ramadhan bagi wanita yang haid, sehingga puasa itu menjadi tidak wajib baginya”. (Ibnu Qudamah, al-Mughni juz 1 halaman 184 tentang Faqid Al-Thahurain).

d) Kondisi tersebut dikategorikan kondisi masyaqah (kesulitan), sehingga membuka dispensasi (rukhsoh) dalam tata cara bersuci sebagaimana kaidah’

إِذَا ضَاقَ الْأَمْرُ اتَّسَعَ وَإِذَا اتَّسَعَ ضَاقَ

“Segala sesuatu, jika sempit maka menjadi luas, dan jika (kembali) luas maka menjadi sempit”.

Semoga Allah yang Maha Rahman memudahkan dan meridhai setiap ikhtiar kita. Amiin.

Wallahu a’lam bishawab.[ind]

Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM
Previous Post

Masjid-masjid di Gaza akan Dibuka Kembali untuk Shalat Berjamaah Setelah Dua Bulan Lockdown

Next Post

RUU Ciptaker masih Menganaktirikan UMKM

Next Post

RUU Ciptaker masih Menganaktirikan UMKM

Sarapan Pagi Istimewa dengan Sate Kuah Pontianak

Biarkan Bangunan Saya Terbakar, Keadilan Harus Ditegakkan

  • 5 Cara Hilangkan Noda Kunyit di Pakaian

    5 Cara Hilangkan Noda Kunyit di Pakaian

    193 shares
    Share 77 Tweet 48
  • Bahasa Inggris Lewat Aktivitas Sehari-hari, Siswa Lower Secondary JISc Praktikkan Present Simple Tense

    74 shares
    Share 30 Tweet 19
  • Cara Sederhana Mengurangi Pahit Buah dan Daun Mengkudu

    70 shares
    Share 28 Tweet 18
  • Doa Ibu yang Mengubah Nasib Anak

    4204 shares
    Share 1682 Tweet 1051
  • 124 Nama Sahabiyat untuk Bayi Perempuan

    9281 shares
    Share 3712 Tweet 2320
  • Pagelaran Fashion Muslim Modest Wear Ramadan in Style

    804 shares
    Share 322 Tweet 201
  • Hukum Membakar Pakaian Bekas

    11744 shares
    Share 4698 Tweet 2936
  • Cara Beristighfar untuk Orangtua yang Sudah Meninggal

    4786 shares
    Share 1914 Tweet 1197
  • Menyapu di Malam Hari Menurut Islam, Benarkah Sebabkan Kemiskinan?

    2556 shares
    Share 1022 Tweet 639
  • Doa Rabithah dan Keutamaan Membacanya

    2467 shares
    Share 987 Tweet 617
Chanelmuslim.com

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga

Navigate Site

  • IKLAN
  • TENTANG KAMI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • REDAKSI
  • LOWONGAN KERJA

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga