• Tentang Kami
  • Iklan
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Kamis, 9 Juli, 2026
No Result
View All Result
FOKUS+
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah
Chanelmuslim.com
No Result
View All Result
Home Syariah

Shalat Tanpa Wudhu Tenaga Medis yang Memakai APD

01/06/2020
in Syariah
76
SHARES
584
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram
ADVERTISEMENT

oleh: Ustaz Dr. Oni Sahroni, M.A.

ChanelMuslim.com – Ustaz, Saya mau bertanya, bagaimana hukumnya bagi tenaga medis yang melaksanakan shalat dengan menggunakan APD tanpa berwudhu?

Jawaban
=========

Menurut fatwa MUI :

a) Dalam kondisi jam kerja tenaga kesehatan muslim (yang bertugas merawat pasien Covid-19 dengan memakai APD) mendapati waktu shalat, maka wajib menunaikan shalat dan berwudhu. b) Dalam kondisi sulit berwudhu, maka ia bertayamum kemudian melaksanakan shalat. c) Dalam kondisi hadas dan tidak mungkin bersuci (wudlu atau tayamum) maka ia tetap melaksanakan shalat dengan kondisi yang ada dan tidak wajib mengulangi shalatnya. (Fatwa MUI No 17 Tahun 2020 Tentang Pedoman Kaifiat Shalat bagi Tenaga Kesehatan Yang Memakai Alat Pelindung Diri (APD) Saat Merawat dan Menangani Pasien COVID-19)

Hal ini didasarkan pada

a) Firman Allah Swt;

فَٱتَّقُوا۟ ٱللَّهَ مَا ٱسْتَطَعْتُمْ

“Maka bertakwalah kamu kepada Allah menurut kesanggupanmu”. (Qs. At-Taghabun : 16).

b) Dan hadits Rasulullah Saw;

(إن الله يحب أن تؤتى رخصه كما يحب أن تؤتى عزائمه (رواه ابن حبان

“Sesungguhnya Allah suka untuk dikerjakan rukhsah-Nya, demikian juga Allah suka untuk dikerjakan perintah-Nya (azimah).” (HR. Ibnu Hibban).

عَنْ عَائِشَةَ أَنَّهَا اسْتَعَارَتْ مِنْ أَسْمَاءَ قِلَادَةً فَهَلَكَتْ فَأَرْسَلَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ نَاسًا مِنْ أَصْحَابِهِ فِي طَلَبِهَا فَأَدْرَكَتْهُمْ الصَّلَاةُ فَصَلَّوْا بِغَيْرِ وُضُوءٍ

“Dari Aisyah bahwa dia meminjam kalung dari Asma’, lalu kalung itu hilang. Maka Rasulullah saw mengutus beberapa orang sahabat untuk mencari kalung tersebut. Ketika waktu shalat tiba, mereka shalat tanpa berwudhu.” (HR. Bukhari).

c) Dan Ungkapan Ibnu Qudamah

: وَإِنْ عَدِمَ بِكُلِّ حَالٍ صَلَّى عَلَى حَسَبِ حَالِهِ. وَهَذَا قَوْلُ الشَّافِعِيِّ، وَقَالَ أَبُو حَنِيْفَةَ، والثَّورِيُّ، وَالأَوْزَاعِيُّ: لَا يُصَلِّي حَتَى يَقْدِرَ، ثُمَّ يَقْضِيَ؛ لِأَنَّهَا عِبَادَةٌ لَا تُسْقِطُ القَضَاءَ، فَلَمْ تَكُنْ وَاجِبَةً، كَصِيَامِ الحَائِضِ.

Jika tidak mungkin untuk bersuci (karena tidak ada air dan debu atau tidak memungkinkan untuk menggunakannya), maka seseorang shalat seperti kondisi tersebut. Ini adalah pendapat al-Syafii. Abu Hanifah, al-Tsauri, al-Auza’i berpendapat:

“Shalat tidak dilaksanakan sampai keadaan memungkinkan untuk melaksanakannya, kemudian dia mengqadhanya, karena shalat adalah jenis ibadah yang tidak menggugurkan kewajiban qadha, seperti ibadah puasa ramadhan bagi wanita yang haid, sehingga puasa itu menjadi tidak wajib baginya”. (Ibnu Qudamah, al-Mughni juz 1 halaman 184 tentang Faqid Al-Thahurain).

d) Kondisi tersebut dikategorikan kondisi masyaqah (kesulitan), sehingga membuka dispensasi (rukhsoh) dalam tata cara bersuci sebagaimana kaidah’

إِذَا ضَاقَ الْأَمْرُ اتَّسَعَ وَإِذَا اتَّسَعَ ضَاقَ

“Segala sesuatu, jika sempit maka menjadi luas, dan jika (kembali) luas maka menjadi sempit”.

Semoga Allah yang Maha Rahman memudahkan dan meridhai setiap ikhtiar kita. Amiin.

Wallahu a’lam bishawab.[ind]

Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM
Previous Post

Masjid-masjid di Gaza akan Dibuka Kembali untuk Shalat Berjamaah Setelah Dua Bulan Lockdown

Next Post

RUU Ciptaker masih Menganaktirikan UMKM

Next Post

RUU Ciptaker masih Menganaktirikan UMKM

Sarapan Pagi Istimewa dengan Sate Kuah Pontianak

Biarkan Bangunan Saya Terbakar, Keadilan Harus Ditegakkan

  • Bun, Yuk Kenali Gangguan Pencernaan pada 1.000 Hari Pertama Bayi

    124 Nama Sahabiyat untuk Bayi Perempuan

    8833 shares
    Share 3533 Tweet 2208
  • Ayat Al-Qur’an tentang Traveling

    1068 shares
    Share 427 Tweet 267
  • Setelah Iran, Giliran Mesir Tersingkir Bukan karena Bola

    69 shares
    Share 28 Tweet 17
  • Hukum Membakar Pakaian Bekas

    11558 shares
    Share 4623 Tweet 2890
  • Ketahui Harga Tiket dan Jadwal Penayangan Planetarium TIM Jakarta

    68 shares
    Share 27 Tweet 17
  • Kemenangan Norwegia Atas Brazil yang Mengingatkanku pada Tadabbur Ali Imran 140

    69 shares
    Share 28 Tweet 17
  • Saat Satu Pintu Tertutup, Percayalah Allah Masih Menyediakan Jalan yang Lebih Baik

    67 shares
    Share 27 Tweet 17
  • Doa Ibu yang Mengubah Nasib Anak

    3978 shares
    Share 1591 Tweet 995
  • Doa untuk Palestina Lengkap beserta Artinya

    2268 shares
    Share 907 Tweet 567
  • Keutamaan Doa Rodhitu Billahi Robba

    3451 shares
    Share 1380 Tweet 863
Chanelmuslim.com

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga

Navigate Site

  • IKLAN
  • TENTANG KAMI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • REDAKSI
  • LOWONGAN KERJA

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga