• Tentang Kami
  • Iklan
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Senin, 2 Februari, 2026
No Result
View All Result
FOKUS+
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah
Chanelmuslim.com
No Result
View All Result
Home Syariah

Shalat Tanpa Wudhu Tenaga Medis yang Memakai APD

01/06/2020
in Syariah
75
SHARES
574
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram
ADVERTISEMENT

oleh: Ustaz Dr. Oni Sahroni, M.A.

ChanelMuslim.com – Ustaz, Saya mau bertanya, bagaimana hukumnya bagi tenaga medis yang melaksanakan shalat dengan menggunakan APD tanpa berwudhu?

Jawaban
=========

Menurut fatwa MUI :

a) Dalam kondisi jam kerja tenaga kesehatan muslim (yang bertugas merawat pasien Covid-19 dengan memakai APD) mendapati waktu shalat, maka wajib menunaikan shalat dan berwudhu. b) Dalam kondisi sulit berwudhu, maka ia bertayamum kemudian melaksanakan shalat. c) Dalam kondisi hadas dan tidak mungkin bersuci (wudlu atau tayamum) maka ia tetap melaksanakan shalat dengan kondisi yang ada dan tidak wajib mengulangi shalatnya. (Fatwa MUI No 17 Tahun 2020 Tentang Pedoman Kaifiat Shalat bagi Tenaga Kesehatan Yang Memakai Alat Pelindung Diri (APD) Saat Merawat dan Menangani Pasien COVID-19)

Hal ini didasarkan pada

a) Firman Allah Swt;

فَٱتَّقُوا۟ ٱللَّهَ مَا ٱسْتَطَعْتُمْ

“Maka bertakwalah kamu kepada Allah menurut kesanggupanmu”. (Qs. At-Taghabun : 16).

b) Dan hadits Rasulullah Saw;

(إن الله يحب أن تؤتى رخصه كما يحب أن تؤتى عزائمه (رواه ابن حبان

“Sesungguhnya Allah suka untuk dikerjakan rukhsah-Nya, demikian juga Allah suka untuk dikerjakan perintah-Nya (azimah).” (HR. Ibnu Hibban).

عَنْ عَائِشَةَ أَنَّهَا اسْتَعَارَتْ مِنْ أَسْمَاءَ قِلَادَةً فَهَلَكَتْ فَأَرْسَلَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ نَاسًا مِنْ أَصْحَابِهِ فِي طَلَبِهَا فَأَدْرَكَتْهُمْ الصَّلَاةُ فَصَلَّوْا بِغَيْرِ وُضُوءٍ

“Dari Aisyah bahwa dia meminjam kalung dari Asma’, lalu kalung itu hilang. Maka Rasulullah saw mengutus beberapa orang sahabat untuk mencari kalung tersebut. Ketika waktu shalat tiba, mereka shalat tanpa berwudhu.” (HR. Bukhari).

c) Dan Ungkapan Ibnu Qudamah

: وَإِنْ عَدِمَ بِكُلِّ حَالٍ صَلَّى عَلَى حَسَبِ حَالِهِ. وَهَذَا قَوْلُ الشَّافِعِيِّ، وَقَالَ أَبُو حَنِيْفَةَ، والثَّورِيُّ، وَالأَوْزَاعِيُّ: لَا يُصَلِّي حَتَى يَقْدِرَ، ثُمَّ يَقْضِيَ؛ لِأَنَّهَا عِبَادَةٌ لَا تُسْقِطُ القَضَاءَ، فَلَمْ تَكُنْ وَاجِبَةً، كَصِيَامِ الحَائِضِ.

Jika tidak mungkin untuk bersuci (karena tidak ada air dan debu atau tidak memungkinkan untuk menggunakannya), maka seseorang shalat seperti kondisi tersebut. Ini adalah pendapat al-Syafii. Abu Hanifah, al-Tsauri, al-Auza’i berpendapat:

“Shalat tidak dilaksanakan sampai keadaan memungkinkan untuk melaksanakannya, kemudian dia mengqadhanya, karena shalat adalah jenis ibadah yang tidak menggugurkan kewajiban qadha, seperti ibadah puasa ramadhan bagi wanita yang haid, sehingga puasa itu menjadi tidak wajib baginya”. (Ibnu Qudamah, al-Mughni juz 1 halaman 184 tentang Faqid Al-Thahurain).

d) Kondisi tersebut dikategorikan kondisi masyaqah (kesulitan), sehingga membuka dispensasi (rukhsoh) dalam tata cara bersuci sebagaimana kaidah’

إِذَا ضَاقَ الْأَمْرُ اتَّسَعَ وَإِذَا اتَّسَعَ ضَاقَ

“Segala sesuatu, jika sempit maka menjadi luas, dan jika (kembali) luas maka menjadi sempit”.

Semoga Allah yang Maha Rahman memudahkan dan meridhai setiap ikhtiar kita. Amiin.

Wallahu a’lam bishawab.[ind]

Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM
Previous Post

Masjid-masjid di Gaza akan Dibuka Kembali untuk Shalat Berjamaah Setelah Dua Bulan Lockdown

Next Post

RUU Ciptaker masih Menganaktirikan UMKM

Next Post

RUU Ciptaker masih Menganaktirikan UMKM

Sarapan Pagi Istimewa dengan Sate Kuah Pontianak

Biarkan Bangunan Saya Terbakar, Keadilan Harus Ditegakkan

  • Cara Memutuskan Doa-doa Buruk

    Hadis tentang Lima Malam saat Doa Tidak Tertolak

    557 shares
    Share 223 Tweet 139
  • An Nahl Islamic School Gelar FunWalk 2026 Bertema One Family, One Journey

    89 shares
    Share 36 Tweet 22
  • Doa Ibu yang Mengubah Nasib Anak

    3450 shares
    Share 1380 Tweet 863
  • Indahnya Syiar Islam di Malam Nisfu Sya’ban

    70 shares
    Share 28 Tweet 18
  • Salimah Kota Tangerang Siap Terjun ke Masyarakat Usai Dilantik

    69 shares
    Share 28 Tweet 17
  • Ribuan Jamaah Padati Majelis Akbar Bekasi, Salimah Bersama IKADI Ajak Umat Sambut Ramadan Berbasis Ilmu

    69 shares
    Share 28 Tweet 17
  • 124 Nama Sahabiyat untuk Bayi Perempuan

    7918 shares
    Share 3167 Tweet 1980
  • Ngargoyoso Waterfall jadi Salah Satu Destinasi Wisata Terfavorit di Kota Solo, Jawa Tengah

    119 shares
    Share 48 Tweet 30
  • Pengertian Mad Thobi’i, Mad Wajib Muttasil, dan Mad Jaiz Munfasil

    4107 shares
    Share 1643 Tweet 1027
  • Sejumlah Tokoh Luncurkan Petisi Serukan Indonesia Tarik Diri dari Dewan Perdamaian BOP

    69 shares
    Share 28 Tweet 17
Chanelmuslim.com

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga

Navigate Site

  • IKLAN
  • TENTANG KAMI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • REDAKSI
  • LOWONGAN KERJA

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga