USTAZ, saya mau bertanya, bagaimana cara mengusap kepala saat wudhu? Sahkah wudhu jika mengusap ubun-ubun saja?
Ustaz Farid Nu’man Hasan menjelaskan persoalan ini sebagai berikut.
Allah Taโala berfirman:
ููุง ุฃููููููุง ุงูููุฐูููู ุขู ููููุง ุฅูุฐูุง ููู ูุชูู ู ุฅูููู ุงูุตููููุงุฉู ููุงุบูุณููููุง ููุฌููููููู ู ููุฃูููุฏูููููู ู ุฅูููู ุงููู ูุฑูุงูููู ููุงู ูุณูุญููุง ุจูุฑูุกููุณูููู ู ููุฃูุฑูุฌูููููู ู ุฅูููู ุงููููุนูุจููููู …
Hai orang-orang yang beriman, apabila kamu hendak mengerjakan shalat, Maka basuhlah mukamu dan tanganmu sampai dengan siku, dan sapulah kepalamu dan (basuh) kakimu sampai dengan kedua mata kaki ..
(QS. Al Maidah: 6)
Dalam mengusap kepala ini, para ulama sepakat itu adalah RUKUN atau KEWAJIBAN dalam wudhu bersama membasuh wajah, tangan sampai siku, dan membasuh kaki sampai mata kaki, tanpanya wudhu tersebut batal.
(Al Mausuโah, 43/332-351, Fiqhus Sunnah, 1/42)
Hanya saja, mereka berbeda pendapat dalam kadarnya. Apakah sebagian saja sudah cukup, ataukah wajib seluruh bagian kepala.
Ayat di atas memang tidak merinci, hanya memerintahkan: … wamsahuu bi ruโuusikum โ dan sapulah kepalamu.
Kata โbiโ dalam ayat ini ada yang mengartikan keseluruhan bagian kepala, ada juga yang mengartikan sebagian.
Baca Juga:ย Tertidur Bagaimana yang Membatalkan Wudhu?
Cara Mengusap Kepala saat Wudhu
Membasuh seluruhnya
Pendapat ini didukung oleh Ahli Bait, Imam Malik, Al Muzani, Al Jubaโi, Ibnu โUlayah, dan salah satu riwayat dari Imam Ahmad. (Nailul Authar, 1/196-197), bagi mereka jika tidak seluruhnya maka tidak sah wudhunya.
Seperti ayat: walyathawaffuu bil baitil โatiiq โ dan hendaknya mereka melakukan thawaf terhadap rumah tua tersebut (kaโbah).
Ayat ini menggunakan โbiโ dan menunjukkan bahwa thawaf itu adalah pada keseluruhan kaโbah, bukan sebagiannya saja.
Berikut ini adalah penjelasan Imam Ibnu Abdil Bar Rahimahullah:
ููููุงูู ู ูุงูููู ุงููููุฑูุถู ู ูุณูุญู ุฌูู ููุนู ุงูุฑููุฃูุณู ููุฅููู ุชูุฑููู ุดูููุฆูุง ู ููููู ููุงูู ููู ููู ุชูุฑููู ุบูุณููู ุดูููุกู ู ููู ููุฌููููู ููุฐูุง ูููู ุงููู ูุนูุฑูููู ู ููู ู ุฐูุจ ู ุงูู. ููู ู ุฐูุจ ุจู ุนููุฉ ูุงู ุจู ุนููููููุฉู ููุฏู ุฃูู ูุฑู ุงูููููู ุชูุนูุงููู ุจูู ูุณูุญู ุงูุฑููุฃูุณู ููู ุงููููุถููุกู ููู ูุง ุฃูู ูุฑู ุจูู ูุณูุญู ุงููููุฌููู ููู ุงูุชููููู ููู ู ููุฃูู ูุฑู ุจูุบูุณููููู ููู
ุงููููุถููุกู. ููููุฏู ุฃูุฌูู ูุนููุง ุฃูููููู ููุง ููุฌููุฒู ุบูุณููู ุจูุนูุถู ุงููููุฌููู ููู ุงููููุถููุกู ููููุง ู ูุณูุญู ุจูุนูุถููู ููู ุงูุชููููู ููู ู. ููููุฏู ุฃูุฌูู ูุนููุง ุนูููู ุฃูููู ุงูุฑููุฃูุณู ููู ูุณูุญู ููููููู ููููู ู ูููููู ุฃูุญูุฏู ุฅูููู ู ูุณูุญู ุจูุนูุถููู ุณููููุฉู ููุจูุนูุถููู ููุฑููุถูุฉู ููุฏูููู ุนูููู ุฃูููู ู ูุณูุญููู ููููููู ููุฑููุถูุฉู. ููุงุญูุชูุฌูู ุฅูุณูู ูุงุนูููู ููุบูููุฑููู ู ููู ุฃูุตูุญูุงุจูููุง ุนูููู
ููุฌููุจู ุงููุนูู ููู ู ููู ู ูุณูุญู ุงูุฑููุฃูุณู ุจููููููููู ุชูุนูุงููู (ููููููุทููููููููุง ุจูุงููุจูููุชู ุงููุนูุชูููู) ุงููุญูุฌูู 29 ููููุฏู ุฃูุฌูู ูุนููุง ุฃูููููู ููุง ููุฌููุฒู ุงูุทููููุงูู ุจูุจูุนูุถููู ููููุฐููููู ู ูุณูุญู ุงูุฑููุฃูุณู. ููุงููู ูุนูููู ูู ูููู (ูุงู ุณุญูุง ุจุฑุคูุณูู ) ุฃููู ุงู ูุณูุญููุง ุฑูุคููุณูููู ู ููู ููู ู ูุณูุญู ุจูุนูุถู ุฑูุฃูุณููู ููููู ู ููู ูุณูุญู ุฑูุฃูุณูู
Berkata Imam Malik, โMengusap semua bagian kepala adalah fardhu (wajib), barang siapa yang meninggalkan sebagiannya maka dia seperti orang yang tidak membasuh sebagian wajahnya.โ
Inilah yang dikenal dalam mazhab Malik. Ini juga mazhabnya Ibnu โUlayah.
Perintah Mengusap Kepala dalam Wudhu
Berkata Ibnu โUlayah: โAllah Taโala telah memerintahkan mengusap kepala dalam wudhu, sebagaimana perintah mengusap wajah dalam tayamum, dan memerintahkan membasahinya dalam wudhu.
Mereka telah sepakat bahwa tidak boleh membasuh sebagian wajah dalam wudhu, dan tidak boleh pula membasuh sebagian wajah dalam tayamum.
Mereka telah sepakat bahwa mengusap kepala itu seluruhnya, tidak ada seorang pun mengatakan bahwa mengusap sebagian adalah sunah, mengusap sebagian lain adalah wajib.
Maka, ini menunjukkan bahwa membasuh semuanya bagiannya adalah wajib.โ
Ismail dan lainnya โdari kalangan sahabat kami (Malikiyah)- mengatakan wajibnya mengusap semua bagian kepala, sebagaimana firman-Nya: ููููููุทููููููููุง ุจูุงููุจูููุชู ุงููุนูุชูููู –
dan hendaklah mereka melakukan melakukan thawaf sekeliling rumah yang tua itu (Baitullah). Mereka telah sepakat bahwa tidak boleh melakukan thawaf hanya sebagian saja. Demikian dalam mengusap kepala.
Dan, makna dari firman-Nya: โwamsahuu bi ruโuusikumโ adalah usaplah kepala kalian, barang siapa yang mengusap sebagian saja, maka dia tidak mengusap kepalanya.
(Imam Ibnu Abdil Bar, Al Istidzkar, 1/130)
Baca Juga:ย 7 Manfaat Wudhu bagi Kesehatan
Cara Wudhu Rasulullah
Kelompok ini juga berhujjah dengan hadits berikut:
Abdullah bin Zaid Radhiallahu โAnhu, ketika mencontohkan wudhunya Rasulullah Shallallahu โAlaihi wa Sallam disebutkan:
ููู ูุณูุญู ุจูุฑูุฃูุณูููุ ููุฃูููุจููู ุจูููุฏููููู ููุฃูุฏูุจูุฑู ุจูููู ูุง
Beliau mengusap kepalanya, lalu kedua tangannya mengusap bagian depan lalu bagian belakangnya. (HR. Bukhari No. 192, Muslim No. 235)
Pernah juga dengan membasuh dari depan, ke belakang, lalu ke depan lagi. Sebagaimana hadits ini:
ุจูุฏูุฃู ุจูู ูููุฏููู ู ุฑูุฃูุณููู, ุญูุชููู ุฐูููุจู ุจูููู ูุง ุฅูููู ููููุงูู, ุซูู ูู ุฑูุฏููููู ูุง ุฅูููู ุงูููู ูููุงูู ุงููููุฐูู ุจูุฏูุฃู ู ููููู
Beliau memulai usapan dengan kepala bagian depan sampai kedua tangannya ke bagian punggungnya, lalu mengembalikan lagi kedua tangannya ke tempat awal memulai. (HR. Bukhari No. 185, Muslim No. 235)
Riwayat ini menunjukkan bahwa yang diusap bukan bagian ubun-ubun saja, tetapi dari depan sampai ke belakangnya, atau dia bisa mengembalikan lagi ke depan.
Inilah yang sering Nabi Shallallahu โAlaihi wa Sallam lakukan dalam sebagian kondisi. Syaikh Yusuf Al Qaradhawi Hafizhahullah menjelaskan:
โCara inilah yang sering dilakukan Beliau. Ini menunjukkan bahwa inilah sunnah Rasulullah, yakni mengusap bagian muka dan belakang dan bagian lain pada sebagian kondisi.โ (Fikih Thaharah, Hal. 185)
Pernah pula Rasulullah Shallallahu โAlaihi wa Sallam membasuh dengan cara kepala bagian depan, lalu ke belakang, ke depan lagi, lalu langsung ke telinga, semua dalam satu gerakan tanpa mengambil air lagi ke tangan.
Dari Abdullah bin โAmr Radhiallahu โAnhuma, bercerita tentang cara wudhunya Rasulullah Shallallahu โAlaihi wa Sallam:
ุซูู ูู ู ูุณูุญู – ุตูู ุงููู ุนููู ูุณูู – ุจูุฑูุฃูุณููู, ููุฃูุฏูุฎููู ุฅูุตูุจูุนููููู ุงููุณููุจููุงุญูุชููููู ููู ุฃูุฐููููููู, ููู ูุณูุญู ุจูุฅูุจูููุงู ููููู ุธูุงููุฑู ุฃูุฐููููููู
Kemudian Rasulullah Shallallahu โAlaihi wa Sallam membasuh kepalanya dan memasukkan kedua jari telunjuknya pada kedua telinganya, dan mengusap bagian luar kedua telinganya dengan kedua ibu jarinya.
(HR. Abu Daud no. 135, dishahihkan Syaikh Syuโaib al Arnaโuth)
Baca Juga:ย Minyak Rambut Menutupi Wudhu
Sebagian sudah cukup misal di ubun-ubun
Imam Asy Syaukani menceritakan (Nailul Authar, 1/197), bahwa Imam Asy Syafiโi mengatakan sudah sah walau sebagian saja, dan tidak ada batasan secara khusus, bebas saja yang penting kepalanya diusap.
Ibnu Sayyidin Naas mengatakan: ini juga pendapat Imam Ath Thabari. Imam Abu Hanifah mengatakan wajib seperempat bagiannya.
Sementara Al Auzaโi, Ats Tsauri, dan Al Laits, mengatakan: sudah sah sebagian saja ditambah dengan bagian depannya. Ini juga pendapat Ahmad, Naashir, Al Baaqir, dan Ash Shaadiq.
At Tsauri dan Asy Syafiโi mengatakan sudah sah mengusap kepala walau dengan satu jari. Sementara kalangan Zhahiriyah terjadi perbedaan pendapat:
ada yang mewajibkan seluruh bagiannya, ada pula yang mengatakan sudah sah sebagiannya. Selesai dari Imam Asy Syaukani.
โWamsahuu bi ruโuusikumโ dan usaplah kepala kalian, maknanya sebagian sudah cukup.
Sebagaimana seseorang mengusap dinding, tidak harus mengusap semua bagian dinding untuk disebut โmengusap dindingโ,
atau saat kamu mengusap meja bagian tertentu saja, tetaplah kamu dikatakan โsedang mengusap meja.โ
Pendapat ini diperkuat oleh hadits shahih, Mughirah bin Syuโbah Radhiallahu โAnhu menceritakan tantang wudhunya Rasulullah Shallallahu โAlaihi wa Sallam, di antaranya:
ููู ูุณูุญู ุจูููุงุตูููุชููู ููุนูููู ุงููุนูู ูุงู ูุฉู
Beliau mengusap ubun-ubunnya dan sorban yang dipakainya. (HR. Muslim No. 274)
Ini menunjukkan bahwa yang diusap oleh Nabi Shallallahu โAlaihi wa Sallam adalah bagian ubun-ubunnya (jambul), bukan semuanya.
Tidak Cukup Mengusap Sorban
Imam An Nawawi Rahimahullah menjelaskan:
ูุฐุง ู ู ุง ุงุญุชุฌ ุจู ุฃุตุญุงุจูุง ุนูู ุฃู ู ุณุญ ุจุนุถ ุงูุฑุฃุณ ูููู ููุง ูุดุชุฑุท ุงูุฌู ูุน ูุฃูู ูู ูุฌุจ ุงูุฌู ูุน ูู ุง ุงูุชูู ุจุงูุนู ุงู ุฉ ุนู ุงูุจุงูู
Inilah di antara hujjah para sahabat kami (Syafiโiyah) bahwa mengusap sebagian kepala sudah mencukupi, tidak disyaratkan mesti semua bagiannya.
Sebab, jika wajib semuanya, maka tidaklah cukup mengusap sorban untuk mewakili sisanya. (Al Minhaj Syarh Shahih Muslim, 3/172)
Ada pun dalam mazhab Hanafi mewajibkan seperempat bagian kepala dengan cara mengira-ngira apa yang dilakukan oleh Nabi Shallallahu โAlaihi wa Sallam dalam hadis ini.
Menurut Imam an Nawawi, hadis yang menunjukkan membalikkan kembali ke bagian depan bukanlah menunjukkan sebuah kewajiban tapi sunnah menurut kesepakatan ulama.
Hadis-hadis yang menceritakan tentang tata cara mengusap kepala berbeda-beda ukurannya, ada yang ubun-ubun saja, ada yang sampai belakang, dan ada yang ke depan lagi.
Tidak mungkin dikatakan mengembalikan ke depan itu wajib, sebab itu sama juga menyalahkan hadis lain yang tidak seperti itu.
Keragaman ini menunjukkan semua cara itu sah dan benar, berdasarkan hadis-hadis yang shahih.
Baca Juga:ย Hukum Berwudhu sebelum Tidur untuk Wanita Haid
Mengembalikan ke Belakang
Imam An Nawawi Rahimahullah menjelaskan:
ูุฐุง ู ุณุชุญุจ ุจุงุชูุงู ุงูุนูู ุงุก ูุฅูู ุทุฑูู ุฅูู ุงุณุชูุนุงุจ ุงูุฑุฃุณ ููุตูู ุงูู ุงุก ุฅูู ุฌู ูุน ุดุนุฑู ูุงู ุฃุตุญุงุจูุง ููุฐุง ุงูุฑุฏ ุฅูู ุง ูุณุชุญุจ ูู ู ูุงู ูู ุดุนุฑ ุบูุฑ ู ุถููุฑ ุฃู ุง ู ู ูุง ุดุนุฑ ุนูู ุฑุฃุณู ููุงู ุดุนุฑู ู ุถููุฑุง ููุง ูุณุชุญุจ ูู ุงูุฑุฏ ุฅุฐ ูุง ูุงุฆุฏุฉ ููู
Ini (membalikkan ke depan) adalah sunah menurut kesepakatan ulama, karena hal itu merupakan cara untuk menguasai semua bagian kepala dan sampainya air ke seluruh rambut.
Para sahabat kami (Syafiโiyah) mengatakan, โmengembalikan ke belakangโ hanya disunahkan bagi yang rambutnya tidak dikepang.
Sedangkan orang yang tidak memiliki rambut di kepalanya, dan yang dikepang, tidaklah disunahkan mengembalikan tangan ke depan, karena itu tidak ada manfaatnya. (Al Minhaj Syarh Shahih Muslim, 3/123)
Maka, jika membasuh kepala hanya bagian tertentu dari kepala, maka itu sudah sah menurut Syafiโiyah dan Hanafiyah,
berdasarkan hadis Shahih Muslim, bahwa Rasulullah Shallallahu Alaihi wa Sallam membasuh bagian ubun-ubunnya saja, tidak semua sisi kepala.
Demikian. Wallahu a’lam.[ind]