• Tentang Kami
  • Iklan
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Senin, 20 Oktober, 2025
No Result
View All Result
FOKUS+
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah
Chanelmuslim.com
No Result
View All Result
Home Syariah

Hukum BRI Link dalam Kacamata Syariah

Mei 24, 2024
in Syariah, Unggulan
Hukum BRI Link dalam Kacamata Syariah

Hukum BRI Link dalam Kacamata Syariah (foto: pixabay)

1.9k
SHARES
14.4k
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram
ADVERTISEMENT

USTAZ, saya mau bertanya, semisal kita mau buka usaha semacam BRI Link, apa sama saja kita termasuk ke dalam kategori memakmurkan riba?

Oleh: Ustaz Farid Nu’man Hasan

Jawaban: Lebih tepatnya “ikut memakmurkan institusi riba” karena BRI LINK mempunyai banyak fungsi, tidak selalu transaksi riba tapi juga ada non riba. Seperti orang bayar ini dan itu.

BRI LINK posisinya sebagai agen-nya BRI, atau wakilnya BRI, agar lebih dekat dengan konsumen. Tentunya ini jenis taawun (saling bantu) terhadap lembaga ribawi walau kita tidak ikut dalam ribanya secara langsung.

Hukum BRI Link dalam Kacamata Syariah

Allah Ta’ala berfirman:

ولا تعاونوا على الإثم و العدوان

“Jangan saling bantu dalam dosa dan pelanggaran.” (QS. Al-Maidah: 2)

Demikian. Wallahu a’lam.

Baca Juga: Hukum Menghasilkan Uang dari Aplikasi Tiktok Cash

Setiap rumah tangga muslim hendaknya menjauhi riba. Ustaz Muhammad Abdul Wahab, Lc., M.H. mengatakan bahwa praktik riba dalam rumah tangga sangat rentan ditemui, bahkan sering tidak disadari.

Misalnya, riba qardh, yaitu menyerahkan kepemilikan benda dengan ketentuan dikembalikan gantinya.

Selain itu, riba yang sering terjadi yaitu pada transaksi utang-piutang yang tidak memenuhi kriteria untung, yang muncul bersama resiko dan hasil usaha muncul bersama biaya.

Transaksi seperti ini mengandung pertukaran kewajiban menanggung beban hanya karena berjalannya waktu.

Ada beberapa jenis kelebihan atas pinjaman, yaitu yang disyaratkan/disepakati di awal disebut riba, baik yang mensyaratkan si peminjam maupun yang meminjamkan.

Memberi hadiah kepada orang yang mengutangi tapi utangnya belum dilunasi juga disebut riba.

Cara menghindari riba yaitu mengubah transaksi menjadi akad bagi hasil, kredit, atau hibah.

Misalnya, saat melakukan pinjaman ke bank riba, ubah transaksi riba utang piutang menjadi transaksi bagi hasil mudharabah di bank syariah.

Kita sebagai nasabah bukan meminjam uang tapi meminta suntikan dana dari investor, jika ada keuntungan dibagi, jika merugi, akan dibicarakan antara bank dan nasabah. Wallahua’lam.[ind]

Tags: Hukum BRI Link dalam Kacamata Syariah
Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM
Previous Post

Alhamdulillah, Kakak Mengambil Alih Mengajarkan Adiknya

Next Post

Heboh Tiga Negara Eropa Akui Kedaulatan Palestina

Next Post
Heboh Tiga Negara Eropa Akui Kedaulatan Palestina

Heboh Tiga Negara Eropa Akui Kedaulatan Palestina

Sikap Muslim terhadap Orang yang Menghina Nabi Muhammad (Bag. 2-Habis)

Sikap Muslim terhadap Orang yang Menghina Nabi Muhammad (Bag. 2-Habis)

Rekomendasi Outfit Hijab Ngopi di Cafe

Rekomendasi Outfit Hijab Ngopi di Cafe

  • Tafsir Al Munir

    Terjemahan Hadits Arbain Pertama Lengkap dengan Huruf Latin

    5046 shares
    Share 2018 Tweet 1262
  • Perkumpulan Jalanin Bulukumba Bangun Pendidikan Lewat Training Fasilitator Kehidupan

    71 shares
    Share 28 Tweet 18
  • 124 Nama Sahabiyat untuk Bayi Perempuan

    7527 shares
    Share 3011 Tweet 1882
  • Doa Ibu yang Mengubah Nasib Anak

    3123 shares
    Share 1249 Tweet 781
  • Doa untuk Palestina Lengkap beserta Artinya

    1498 shares
    Share 599 Tweet 375
  • Estafet Kepemimpinan Salimah Kalbar Berlanjut, Fitriana Resmi Terpilih

    67 shares
    Share 27 Tweet 17
  • 4 Macam Mad Lazim, Berikut Ini Pengertian dan Contohnya

    5112 shares
    Share 2045 Tweet 1278
  • Mandi Junub Menggunakan Shower

    4846 shares
    Share 1938 Tweet 1212
  • 25 Nama Bayi Laki-Laki Berawalan Huruf Z dalam Bahasa Arab

    667 shares
    Share 267 Tweet 167
  • Salimah Kalbar Gelar Musyawarah Wilayah V

    67 shares
    Share 27 Tweet 17
Chanelmuslim.com

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga

Navigate Site

  • IKLAN
  • TENTANG KAMI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • REDAKSI
  • LOWONGAN KERJA

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga