• Tentang Kami
  • Iklan
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Senin, 22 Juni, 2026
No Result
View All Result
FOKUS+
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah
Chanelmuslim.com
No Result
View All Result
Home Syariah

Hukum BRI Link dalam Kacamata Syariah

25/11/2025
in Syariah, Unggulan
Hukum BRI Link dalam Kacamata Syariah

Hukum BRI Link dalam Kacamata Syariah (foto: pixabay)

1.9k
SHARES
15k
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram
ADVERTISEMENT

USTAZ, saya mau bertanya, semisal kita mau buka usaha semacam BRI Link, apa sama saja kita termasuk ke dalam kategori memakmurkan riba?

Oleh: Ustaz Farid Nu’man Hasan

Jawaban: Lebih tepatnya “ikut memakmurkan institusi riba” karena BRI LINK mempunyai banyak fungsi, tidak selalu transaksi riba tapi juga ada non riba. Seperti orang bayar ini dan itu.

BRI LINK posisinya sebagai agen-nya BRI, atau wakilnya BRI, agar lebih dekat dengan konsumen. Tentunya ini jenis taawun (saling bantu) terhadap lembaga ribawi walau kita tidak ikut dalam ribanya secara langsung.

Hukum BRI Link dalam Kacamata Syariah

Allah Ta’ala berfirman:

ولا تعاونوا على الإثم و العدوان

“Jangan saling bantu dalam dosa dan pelanggaran.” (QS. Al-Maidah: 2)

Demikian. Wallahu a’lam.

Baca Juga: Hukum Menghasilkan Uang dari Aplikasi Tiktok Cash

Setiap rumah tangga muslim hendaknya menjauhi riba. Ustaz Muhammad Abdul Wahab, Lc., M.H. mengatakan bahwa praktik riba dalam rumah tangga sangat rentan ditemui, bahkan sering tidak disadari.

Misalnya, riba qardh, yaitu menyerahkan kepemilikan benda dengan ketentuan dikembalikan gantinya.

Selain itu, riba yang sering terjadi yaitu pada transaksi utang-piutang yang tidak memenuhi kriteria untung, yang muncul bersama resiko dan hasil usaha muncul bersama biaya.

Transaksi seperti ini mengandung pertukaran kewajiban menanggung beban hanya karena berjalannya waktu.

Ada beberapa jenis kelebihan atas pinjaman, yaitu yang disyaratkan/disepakati di awal disebut riba, baik yang mensyaratkan si peminjam maupun yang meminjamkan.

Memberi hadiah kepada orang yang mengutangi tapi utangnya belum dilunasi juga disebut riba.

Cara menghindari riba yaitu mengubah transaksi menjadi akad bagi hasil, kredit, atau hibah.

Misalnya, saat melakukan pinjaman ke bank riba, ubah transaksi riba utang piutang menjadi transaksi bagi hasil mudharabah di bank syariah.

Kita sebagai nasabah bukan meminjam uang tapi meminta suntikan dana dari investor, jika ada keuntungan dibagi, jika merugi, akan dibicarakan antara bank dan nasabah. Wallahua’lam.[ind]

Tags: Hukum BRI Link dalam Kacamata Syariah
Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM
Previous Post

Tren Akuntabilitas Lembaga Zakat dalam Penelitian

Next Post

Pentingnya Mencintai dan Merawat Diri Sendiri

Next Post
Pentingnya Mencintai dan Merawat Diri Sendiri

Pentingnya Mencintai dan Merawat Diri Sendiri

Kenali Makanan yang Baik untuk Sarapan

Kenali Makanan yang Baik untuk Sarapan

Tasya Farasya Tampil Bronze Makeup Look dengan Hijab Satin Nuansa Burgundy

Tasya Farasya Tampil Bronze Makeup Look dengan Hijab Satin Nuansa Burgundy

  • Spirit Doll Boneka Arwah dan Hukumnya dalam Islam

    Spirit Doll Boneka Arwah dan Hukumnya dalam Islam

    361 shares
    Share 144 Tweet 90
  • 124 Nama Sahabiyat untuk Bayi Perempuan

    8697 shares
    Share 3479 Tweet 2174
  • Kedudukan Hewan ketika Mati, Masuk Surga atau Neraka?

    261 shares
    Share 104 Tweet 65
  • Ayat Al-Qur’an tentang Traveling

    979 shares
    Share 392 Tweet 245
  • Bahaya Game Sakura Simulator School untuk Anak-Anak

    244 shares
    Share 98 Tweet 61
  • Hukum Membakar Pakaian Bekas

    11481 shares
    Share 4592 Tweet 2870
  • Pengguna Tranjateng bisa Masuk Wisata Dusun Semilir Kabupaten Semarang Secara Gratis

    124 shares
    Share 50 Tweet 31
  • Pengertian Mad Thobi’i, Mad Wajib Muttasil, dan Mad Jaiz Munfasil

    4445 shares
    Share 1778 Tweet 1111
  • Doa Ibu yang Mengubah Nasib Anak

    3914 shares
    Share 1566 Tweet 979
  • Doa Rabithah dan Keutamaan Membacanya

    2323 shares
    Share 929 Tweet 581
Chanelmuslim.com

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga

Navigate Site

  • IKLAN
  • TENTANG KAMI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • REDAKSI
  • LOWONGAN KERJA

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga