TREN Akuntabilitas Lembaga Zakat dalam Penelitian oleh Fadlan Karimuddin, Mahasiswa Pasca Sarjana Institut Agama Islam Sebi.
Saya akan mengulas tema akuntabilitas dengan rujukan judul jurnal Accountability in Zakat Institutions: A Bibliometric Analysis and Systematic Literature Review penulis Ahmad Baehaqi, Tri Jatmiko Wahyu Prabowo, & Anis Chariri. Arti judul jurnal Akuntabilitas pada Lembaga Zakat: Analisis Bibliometrik dan Tinjauan Literatur Sistematis. Pembahasan utama yaitu: Tren publikasi riset akuntabilitas lembaga zakat.
Akuntabilitas salah satu asas yang harus diterapkan lembaga zakat yang diperintahkan dalam UU No 23 Tahun 2011 Pengelolaan Zakat pasal 2.
Secara pengertian akuntabilitas menurut UU no 23 tahun 2011 adalah pengelolaan zakat dapat dipertanggungjawabkan dan diakses oleh masyarakat.
Follow Official WhatsApp Channel chanelmuslim.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.
Pentingnya isu akuntabilitas lembaga zakat karena sebagai pengaruh legitimasi, keterbukaan, dan kepercayaan publik (Baehaqi et al., 2025).
Akuntabilitas sebagai salah satu indikator governance suatu lembaga zakat dalam tanggung jawab menjalankan kegiatan operasionalnya.
Tren penelitian tema akuntabilitas lembaga zakat merujuk (Baehaqi et al., 2025). Dari tahun Sejak 1964 terdapat ratusan publikasi zakat, tetapi hanya 24 artikel yang spesifik mengkaji tema akuntabilitas.
Puncak penelitian hanya terjadi pada 2020 dengan 6 artikel—jumlah yang sangat kecil dibanding urgensinya. Indonesia & Malaysia banyak mempublikasi secara kuantitas, tapi Inggris unggul secara kualitas dan jumlah sitasi.
Tren Akuntabilitas Lembaga Zakat dalam Penelitian
Dari temuan (Baehaqi et al., 2025), dapat diketahui adanya gap praktik zakat semakin kompleks, tetapi literatur ilmiah yang mendasarinya tidak tumbuh secepat kebutuhan lapangan.
Menurut jurnal (Baehaqi et al., 2025), akuntabilitas lembaga zakat tidak sekadar laporan keuangan. Ada dua dimensi yang dibangun:
- Vertikal: Bertanggung jawab kepada Tuhan
- Horizontal: Kepada regulator, muzakki, masyarakat, dan penerima manfaat.
Perilaku akuntabilitas dipengaruhi budaya organisasi, tata kelola, hingga cara lembaga berinteraksi dengan publik.
Akuntabilitas lembaga zakat bukan hanya soal compliance, tetapi tentang membangun kesadaran bahwa dana umat adalah amanah yang harus dijaga.
Baca juga: Milad ke-7 Tahun, LAZ UCARE Indonesia Rilis Program 1000 Cipta Karya dan Kampung Hijau Mandiri
Penilaian (Baehaqi et al., 2025), penelitian tema akuntabilitas lembaga zakat di indonesia publikasi banyak.
Tapi bukan yang paling berpengaruh. Lembaga zakat Indonesia perlu memperbaiki:
- Kualitas tata kelola
- Kedalaman disclosure
- Pusat riset internal, transparansi berbasis teknologi. Peneliti selanjutnya harus terus berinovasi dalam penelitian akan menjadi rujukan utama.
Rekomendasi arah penelitian selanjutnya: memperkuat riset tentang akuntabilitas penerima manfaat. Mendorong studi etnografi dan studi kasus yang memperlihatkan praktik akuntabilitas nyata (Baehaqi et al., 2025). Mendorong analisis naratif pada laporan tahunan.
Akuntabilitas bukan sekadar kewajiban administratif. Ia adalah kunci legitimasi, kepercayaan, dan keberlanjutan lembaga zakat.
Lembaga zakat yang akuntabel bukan hanya yang paling transparan, tetapi yang paling siap bertanggung jawab di hadapan manusia dan Tuhannya.
[Sdz]





