• Tentang Kami
  • Iklan
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Senin, 22 Juni, 2026
No Result
View All Result
FOKUS+
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah
Chanelmuslim.com
No Result
View All Result
Home Syariah

Hukum Menghasilkan Uang dari Aplikasi Tiktok Cash

Bagaimana hukum menghasilkan uang dari aplikasi, misal aplikasi tiktok cash, yang dengan modal awal dan dapat uang setiap hari hanya dengan like dan follow akun di tiktok tersebut.

13/09/2023
in Syariah, Unggulan
Hukum Menghasilkan Uang dari Aplikasi Tiktok Cash

foto: androidponsel

3.8k
SHARES
29.1k
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram
ADVERTISEMENT

ChanelMuslim.com – Hukum menghasilkan uang dari aplikasi Tiktok Cash. Ustaz, saya mau bertanya, semoga bisa dapat pencerahan.

Bagaimana hukum menghasilkan uang dari aplikasi, misal aplikasi tiktok cash, yang dengan modal awal dan dapat uang setiap hari hanya dengan like dan follow akun di tiktok tersebut.

Apakah uang yang dihasilkan itu halal atau haram?

Baca Juga: TikTok Timur Tengah Luncurkan #RamadanVibes

Hukum Menghasilkan Uang dari Aplikasi Tiktok Cash

Oleh: Ustaz Wawan Setiawan, Al-Hafiz

Jawaban: Sebenarnya, kehadiran aplikasi semacam tiktok cash dan lain-lain sudah lama hadir di dunia maya.

Mereka menawarkan koin atau poin yang bisa dirupiahkan setelah mencapai kuota tertentu yang disyaratkan.

Sudah pasti, masing-masing mengajukan syarat, di antaranya meng-install aplikasi tersebut di smartphone pengguna.

Pertanyaan dari para pengguna, apakah dengan menjalankan aplikasi-aplikasi di atas, kemudian mendapatkan koin yang pada akhirnya bisa dirupiahkan itu sebagai pendapatan yang halal?

Jika kita menelurusi dari pola pemberian koin beberapa aplikasi di atas, terlepas dari apakah sumber keuangan mereka halal atau tidak,

maka  pendapatan yang diraih oleh pengguna termasuk dari akad ju’alah (sayembara). Sebab, berdasarkan penjelasan yang diturutsertakan pihak developer di playstore,

mereka membayar pengguna setelah pengguna mendapatkan poin yang disyaratkan. Misalnya setelah like, menonton, membaca dan seterusnya, mereka mendapatkan 0.01 USD.

Jika saldo koin sudah terkumpul sebanyak 50 USD, maka koin itu baru bisa dirupiahkan.

Baca Juga: Tiktok Bisa Jadi Media Pembelajaran yang Mengasyikkan

Aplikasi Lain yang Serupa dengan Tiktok Cash

Pada aplikasi Cashzine misalnya, pendapatan itu dapat diperoleh melalui dua mekanisme. Pertama, dengan jalan membaca berita yang disajikan oleh aplikasi.

Dari setiap akses berita, pengguna aplikasi mendapatkan 50 koin. Dalam aturannya, mereka menstandarkan bahwa 5000 koin Cashzine bisa ditukar menjadi uang 1000 rupiah.

Artinya, untuk mendapatkan 10 ribu rupiah, maka koin yang harus didapatkan adalah sebanyak 50 ribu koin, dan seterusnya, dengan perbandingan di atas.

Bonus juga dijanjikan bila memberikan referral kepada penggguna lain sehingga kemudian pengguna itu meng-install aplikasi tersebut pada handphone-nya.

Bonus referral itu diberikan pihak developer secara langsung ke akun pemberi referral.

Artinya, tidak ada sepeserpun kerugian pihak yang diberi referral sehingga itu mutlak merupakan bonus dari developer.

Oleh karenanya, bonus referral ini juga dipandang sah secara syara’.

Baca Juga: Tips Bangun Brand Bisnis di TikTok ala Aulia Fashion

Ketentuan Akad Ju’alah

Menimbang akad tersebut, maka jelas sudah bahwa akad yang berlaku antara pihak developer dan penggunanya adalah akad ju’alah, sebab dalam ju’alah berlaku ketentuan sebagai berikut.

“Disyaratkan dalam ja’lu (poin/koin/bonus) sesuatu diketahui (sesuatu yang jelas), karena ja’lu (poin) merupakan upah (‘iwadh),

maka dari itu, wajib diketahui oleh peserta sayembara sebagaimana ujrah yang wajib diketahui pada akad ijarah (oleh penyewa),” (Taqiyuddin Al-Hushni, Kifayatul Akhyar, halaman 298).

Karena pendapatan pengguna aplikasi (ja’lu) adalah didasarkan pada pekerjaan mengakses/membaca lewat aplikasi yang tersedia,

serta tidak berhubungan dengan kontrak berbasis waktu, maka itu yang menjadi pembedanya untuk tidak memasukkan akad di atas sebagai akad ijarah.

Dengan merujuk pada keterangan Syekh Taqiyuddin Al-Hushni dalam Kifayatul Akhyar bahwa akad ju’alah merupakan akad jaizah (boleh) dalam hukum Islam,

maka tanpa syak wasangka lagi, penghasilan yang didapat dari pengakses aplikasi di atas adalah halal bagi

penggunanya sebab tidak ada unsur gharar (menipu), ghabn (curang), riba, maysir (spekulatif), atau menjual barang haram.

Namun, ada hal penting yang kami garis bawahi dalam masalah ini. Mengingat pendapatannya sangat kecil.

Anda perlu mempertimbangkan konsekuensi waktu dan pendapatan yang diperoleh.

Apabila waktu yang terbuang tidak sebanding dengan yang didapatkan dan banyak kewajiban lain yang terabaikan, menurut hemat kami, ditinggalkan saja.

Wallahu a’lam.[ind]

Tags: cara mendapat uang dari tiktokdapat uang dari aplikasi tiktok cashHukum Menghasilkan Uang dari Aplikasi Tiktok Cash
Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM
Previous Post

Menjadi Muslimah yang Bermanfaat

Next Post

Skin Minimalism Semakin Banyak Diminati, Perawatan Kulit Jadi Lebih Simple dan Sederhana

Next Post
Skin Minimalism Semakin Banyak Diminati, Perawatan Kulit Jadi Lebih Simple dan Sederhana

Skin Minimalism Semakin Banyak Diminati, Perawatan Kulit Jadi Lebih Simple dan Sederhana

Tips membersihkan ceker ayam

Tips Mudah Membersihkan Ceker Ayam sebelum Diolah

Kisah Mengharukan Seorang Hamba yang Bersyukur di Tengah Ujian Berat (Bag 1)

Libya dan Bencana Tanpa Jeda di Afrika

  • Spirit Doll Boneka Arwah dan Hukumnya dalam Islam

    Spirit Doll Boneka Arwah dan Hukumnya dalam Islam

    361 shares
    Share 144 Tweet 90
  • 124 Nama Sahabiyat untuk Bayi Perempuan

    8697 shares
    Share 3479 Tweet 2174
  • Kedudukan Hewan ketika Mati, Masuk Surga atau Neraka?

    261 shares
    Share 104 Tweet 65
  • Ayat Al-Qur’an tentang Traveling

    979 shares
    Share 392 Tweet 245
  • Bahaya Game Sakura Simulator School untuk Anak-Anak

    244 shares
    Share 98 Tweet 61
  • Hukum Membakar Pakaian Bekas

    11481 shares
    Share 4592 Tweet 2870
  • Pengertian Mad Thobi’i, Mad Wajib Muttasil, dan Mad Jaiz Munfasil

    4445 shares
    Share 1778 Tweet 1111
  • Pengguna Tranjateng bisa Masuk Wisata Dusun Semilir Kabupaten Semarang Secara Gratis

    124 shares
    Share 50 Tweet 31
  • Doa Ibu yang Mengubah Nasib Anak

    3914 shares
    Share 1566 Tweet 979
  • Doa Rabithah dan Keutamaan Membacanya

    2323 shares
    Share 929 Tweet 581
Chanelmuslim.com

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga

Navigate Site

  • IKLAN
  • TENTANG KAMI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • REDAKSI
  • LOWONGAN KERJA

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga