• Tentang Kami
  • Iklan
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Rabu, 28 Januari, 2026
No Result
View All Result
FOKUS+
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah
Chanelmuslim.com
No Result
View All Result
Home Syariah

Hukum Menghasilkan Uang dari Aplikasi Tiktok Cash

Bagaimana hukum menghasilkan uang dari aplikasi, misal aplikasi tiktok cash, yang dengan modal awal dan dapat uang setiap hari hanya dengan like dan follow akun di tiktok tersebut.

13/09/2023
in Syariah, Unggulan
Hukum Menghasilkan Uang dari Aplikasi Tiktok Cash

foto: androidponsel

3.8k
SHARES
29k
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram
ADVERTISEMENT

ChanelMuslim.com – Hukum menghasilkan uang dari aplikasi Tiktok Cash. Ustaz, saya mau bertanya, semoga bisa dapat pencerahan.

Bagaimana hukum menghasilkan uang dari aplikasi, misal aplikasi tiktok cash, yang dengan modal awal dan dapat uang setiap hari hanya dengan like dan follow akun di tiktok tersebut.

Apakah uang yang dihasilkan itu halal atau haram?

Baca Juga: TikTok Timur Tengah Luncurkan #RamadanVibes

Hukum Menghasilkan Uang dari Aplikasi Tiktok Cash

Oleh: Ustaz Wawan Setiawan, Al-Hafiz

Jawaban: Sebenarnya, kehadiran aplikasi semacam tiktok cash dan lain-lain sudah lama hadir di dunia maya.

Mereka menawarkan koin atau poin yang bisa dirupiahkan setelah mencapai kuota tertentu yang disyaratkan.

Sudah pasti, masing-masing mengajukan syarat, di antaranya meng-install aplikasi tersebut di smartphone pengguna.

Pertanyaan dari para pengguna, apakah dengan menjalankan aplikasi-aplikasi di atas, kemudian mendapatkan koin yang pada akhirnya bisa dirupiahkan itu sebagai pendapatan yang halal?

Jika kita menelurusi dari pola pemberian koin beberapa aplikasi di atas, terlepas dari apakah sumber keuangan mereka halal atau tidak,

maka  pendapatan yang diraih oleh pengguna termasuk dari akad ju’alah (sayembara). Sebab, berdasarkan penjelasan yang diturutsertakan pihak developer di playstore,

mereka membayar pengguna setelah pengguna mendapatkan poin yang disyaratkan. Misalnya setelah like, menonton, membaca dan seterusnya, mereka mendapatkan 0.01 USD.

Jika saldo koin sudah terkumpul sebanyak 50 USD, maka koin itu baru bisa dirupiahkan.

Baca Juga: Tiktok Bisa Jadi Media Pembelajaran yang Mengasyikkan

Aplikasi Lain yang Serupa dengan Tiktok Cash

Pada aplikasi Cashzine misalnya, pendapatan itu dapat diperoleh melalui dua mekanisme. Pertama, dengan jalan membaca berita yang disajikan oleh aplikasi.

Dari setiap akses berita, pengguna aplikasi mendapatkan 50 koin. Dalam aturannya, mereka menstandarkan bahwa 5000 koin Cashzine bisa ditukar menjadi uang 1000 rupiah.

Artinya, untuk mendapatkan 10 ribu rupiah, maka koin yang harus didapatkan adalah sebanyak 50 ribu koin, dan seterusnya, dengan perbandingan di atas.

Bonus juga dijanjikan bila memberikan referral kepada penggguna lain sehingga kemudian pengguna itu meng-install aplikasi tersebut pada handphone-nya.

Bonus referral itu diberikan pihak developer secara langsung ke akun pemberi referral.

Artinya, tidak ada sepeserpun kerugian pihak yang diberi referral sehingga itu mutlak merupakan bonus dari developer.

Oleh karenanya, bonus referral ini juga dipandang sah secara syara’.

Baca Juga: Tips Bangun Brand Bisnis di TikTok ala Aulia Fashion

Ketentuan Akad Ju’alah

Menimbang akad tersebut, maka jelas sudah bahwa akad yang berlaku antara pihak developer dan penggunanya adalah akad ju’alah, sebab dalam ju’alah berlaku ketentuan sebagai berikut.

“Disyaratkan dalam ja’lu (poin/koin/bonus) sesuatu diketahui (sesuatu yang jelas), karena ja’lu (poin) merupakan upah (‘iwadh),

maka dari itu, wajib diketahui oleh peserta sayembara sebagaimana ujrah yang wajib diketahui pada akad ijarah (oleh penyewa),” (Taqiyuddin Al-Hushni, Kifayatul Akhyar, halaman 298).

Karena pendapatan pengguna aplikasi (ja’lu) adalah didasarkan pada pekerjaan mengakses/membaca lewat aplikasi yang tersedia,

serta tidak berhubungan dengan kontrak berbasis waktu, maka itu yang menjadi pembedanya untuk tidak memasukkan akad di atas sebagai akad ijarah.

Dengan merujuk pada keterangan Syekh Taqiyuddin Al-Hushni dalam Kifayatul Akhyar bahwa akad ju’alah merupakan akad jaizah (boleh) dalam hukum Islam,

maka tanpa syak wasangka lagi, penghasilan yang didapat dari pengakses aplikasi di atas adalah halal bagi

penggunanya sebab tidak ada unsur gharar (menipu), ghabn (curang), riba, maysir (spekulatif), atau menjual barang haram.

Namun, ada hal penting yang kami garis bawahi dalam masalah ini. Mengingat pendapatannya sangat kecil.

Anda perlu mempertimbangkan konsekuensi waktu dan pendapatan yang diperoleh.

Apabila waktu yang terbuang tidak sebanding dengan yang didapatkan dan banyak kewajiban lain yang terabaikan, menurut hemat kami, ditinggalkan saja.

Wallahu a’lam.[ind]

Tags: cara mendapat uang dari tiktokdapat uang dari aplikasi tiktok cashHukum Menghasilkan Uang dari Aplikasi Tiktok Cash
Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM
Previous Post

Menjadi Muslimah yang Bermanfaat

Next Post

Skin Minimalism Semakin Banyak Diminati, Perawatan Kulit Jadi Lebih Simple dan Sederhana

Next Post
Skin Minimalism Semakin Banyak Diminati, Perawatan Kulit Jadi Lebih Simple dan Sederhana

Skin Minimalism Semakin Banyak Diminati, Perawatan Kulit Jadi Lebih Simple dan Sederhana

Tips membersihkan ceker ayam

Tips Mudah Membersihkan Ceker Ayam sebelum Diolah

Kisah Mengharukan Seorang Hamba yang Bersyukur di Tengah Ujian Berat (Bag 1)

Libya dan Bencana Tanpa Jeda di Afrika

  • Ngargoyoso Waterfall jadi Salah Satu Destinasi Wisata Terfavorit di Kota Solo, Jawa Tengah

    Ngargoyoso Waterfall jadi Salah Satu Destinasi Wisata Terfavorit di Kota Solo, Jawa Tengah

    77 shares
    Share 31 Tweet 19
  • Leshia Tivana Billar Rayakan Ulang Tahun Pertamanya dengan Outfit Serba Putih

    72 shares
    Share 29 Tweet 18
  • 124 Nama Sahabiyat untuk Bayi Perempuan

    7897 shares
    Share 3159 Tweet 1974
  • Hadis tentang Lima Malam saat Doa Tidak Tertolak

    478 shares
    Share 191 Tweet 120
  • Victory Waterpark Soreang, Referensi Liburan Keluarga di Bandung

    280 shares
    Share 112 Tweet 70
  • Doa Ibu yang Mengubah Nasib Anak

    3431 shares
    Share 1372 Tweet 858
  • Ayo Less Waste Bersama PNH Menyalurkan Bibit Pohon di Yogyakarta dalam Upaya Cegah Bencana Ekologis Berulang

    69 shares
    Share 28 Tweet 17
  • Pengertian Mad Thobi’i, Mad Wajib Muttasil, dan Mad Jaiz Munfasil

    4093 shares
    Share 1637 Tweet 1023
  • Terjemahan Hadits Arbain Pertama Lengkap dengan Huruf Latin

    5266 shares
    Share 2106 Tweet 1317
  • Doa untuk Palestina Lengkap beserta Artinya

    1679 shares
    Share 672 Tweet 420
Chanelmuslim.com

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga

Navigate Site

  • IKLAN
  • TENTANG KAMI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • REDAKSI
  • LOWONGAN KERJA

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga