APAKAH menelan ingus dapat membatalkan puasa? Dan jika ingus itu masih berada di dalam tenggorokan dan tertelan apakah tetap membatalkan puasa?
Ustaz Farid Nu’man Hasan, S.S. menjelaskan mengenai hal ini yaitu sebagai berikut.
Ingus, ludah, dahak, adalah cairan yang berasal dari tenggorokan sendiri. Menelannya bukan pembatal puasa. Yang batal adalah benda dari luar tubuh kita lalu kita telan.
Baca Juga: Kenali Rhinitis Alergi Pada Anak
Menelan Ingus saat Puasa
Syaikh Sayyid Sabiq mengatakan:
كذا يباح له ما لا يمكن الاحتراز عنه كبلع الريق وغبار الطريق، وغربلة الدقيق والنخالة ونحو ذلك.
“Demikian pula, dibolehkan baginya apa-apa yang tidak mungkin dihindari, seperti menelan ludah, menghirup debu jalanan, menyaring tepung, dan lain-lain.” (Syaikh Sayyid Sabiq, Fiqhus Sunnah, 1/462)
Ini pendapat mayoritas ulama.
مذهب جمهور الفقهاء أن بلع البلغم لا يفطر إلا إذا أخرجه الصائم ثم ابتلعه فإنه يكون مفطرًا
Mazhab mayoritas ulama adalah menelan dahak tidaklah batal kecuali jika dahak itu dikeluarkan dulu lalu ditelan (lagi) maka batal. (Darul Ifta Al Mishriyyah)
Wallahu a’lam. Selain ingus, ada 8 hal yang tidak membatalkan puasa yaitu sebagai berikut.
Berikut 8 hal yang tidak dapat membatalkan puasa
Bersiwak, Berkumur, Intinsyaq
Ketiga aktivitas ini sunnah dilakukan dalam bertaharah. Sebagaimana cara berwudhunya Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam:
Dari Humran bahwa Utsman radhiyallahu anhu meminta air wudhu.
Lalu ia membasuh kedua telapak tangannya 3 kali.
Lalu berkumur-kumur dan menghisap air dengan hidung dan menghembuskannya keluar.
Kemudian membasuh wajahnya 3 kali.
Lalu membasuh tangan kanannya hingga siku-siku 3 kali dan tangan kirinya pun begitu pula.
Kemudian mengusap kepalanya.
Lalu membasuh kaki kanannya hingga kedua mata kaki 3 kali dan kaki kirinya pun begitu pula.
Kemudian ia berkata: “Saya melihat Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam berwudhu seperti wudhu-ku ini.” (HR. Bukhari, Muslim)
Dan tentang bersiwak sebagaimana sabda beliau dalam hadits lainnya:
Seandainya Aku tidak memberatkan ummatku pastilah aku perintahkan mereka untuk menggosok gigi setiap berwudhu’. (HR. Ahmad).
Kesunnahan ini masih tetap ada walaupun seseorang yang berwudhu tersebut dalam keadaan puasa, hanya saja perlu kehati-hatian.
Agar saat berkumur-kumur atau saat istinsyaq (memasukkan air ke hidung) tidak berlebihan sehingga bisa masuk ke tenggorokan hingga akhirnya masuk ke perut, jika itu yang terjadi, maka ia bisa membatalkan puasa.
Imam Zakariyah Al-Anshari menjelaskan:
“Adapun orang yang berpuasa maka tidak disunnahkan untuk berlebihan dalam berkumur karena khawatir membatalkan puasanya”.
Mencicipi Makanan
Perihal mencicipi makanan dengan cara hanya meletakkannya di lidah setelah itu diludahkan lagi, maka ia dianggap tidak membatalkan puasa.
Ini mirip dengan aktivitas bersiwak (menggosok gigi dengan pasta), juga mirip dengan berkumur-kumur, di mana hanya sampai di mulut saja setelah itu dikeluarkan lagi.
Tercium Aroma
Di antara hal yang sulit dihindari adalah terciumnya aroma sedap maupun tidak sedap lewat udara yang kita hirup.
Hal ini menurut keterangan dari Prof. Dr. Wahbah Az-Zuhaili bisa dipastikan tidak membatalkan puasa.
Mandi dan Berenang
Mandi di dalam kamar mandi atau bahkan berenang tidak membatalkan puasa, asalkan saat mandi atau berenang itu tidak ada air yang masuk ke tenggorokan, jika sambil menyelam minum air, itu sudah pasti batal.
Celak Mata
Dasarnya adalah perilaku Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam yang pernah menggunakan celak mata pada saat berpuasa. Dari Aisyah radhiyallahu anha:
Bahwa Nabi Shallallahu alaihi wa sallam memakai celak mata pada bulan Ramadan dan beliau dalam keadaan berpuasa. (HR. Ibnu Majah).
Obat Tetes Mata
Obat tetes mata yang memang diteteskan di mata dinilai tidak membatalkan puasa karena memang diyakini tidak ada saluran dari mata menuju tenggorokan atau kepala.
Berbeda jika sendainya obat tetes mata salah guna dengan cara diminum maka sudah pasti batal puasanya.
Inhaler Pereda Pilek
Sebagian orang kita masih ada yang menggunakan inhaler untuk meredekan pilek dengan menghirup aroma mint-nya.
Maka untuk yang seperti ini dinilai tidak membatalkan puasa, karena ini mirip dengan kasus menghirup aroma dari udara.
Makan Minum karena lupa
Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam bersabda:
Makan dan minum dilakukan dengan alasan lupa dan benar-benar lupa, maka ia tidak membatalkan puasa.
Sandarannya adalah hadits Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam:
”Siapa lupa ketika puasa lalu dia makan atau minum, maka teruskan saja puasanya. Karena sesungguhnya Allah telah memberinya makan dan minum.” (HR. Bukhari dan Muslim).
Subuh Belum Mandi Wajib
Para ulama termasuk didalamnya Imam Abu Hanifah, Imam Malik, Imam As-Syafii dan Imam Ahmad meyakini bahwa siapa saja ketika masuk waktu subuh masih dalam keadaan junub termasuk bagi perempuan yang haidnya berhenti sejak malam namun belum mandi hingga subuh maka puasanya tetap sah.
Diyakini ini juga pendapatnya para sahabat Ali bin Abi Thalib, Ibnu Mas’ud, Abu Dzar, Zaid bin Tsabit, Abu Ad-Darda’, Ibnu Abbas, Ibnu Umar dan Aisyah ra, dasarnya adalah perilaku Rasulullah Shalallahu Alaihi wa Sallam:
“Rasulullah Shallalahu Alaihi wa Sallam pernah masuk waktu subuh dalam keadaan junub karena jima‘ bukan karena mimpi, kemudian beliau mandi dan berpuasa.” (HR. Muttafaq ‘alaihi).
Maka sebaiknya ketika setelah sahur, segeralah mandi, agar bisa mengerjakan shalat subuh di awal waktu.
Sahabat Muslim, itulah ulasan terkait hal-hal yang diperbolehkan ketika berpuasa. Semoga bermanfaat.[ind/Walidah]
Sumber: Sharia Consulting Center (SCC)