• Tentang Kami
  • Iklan
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Rabu, 3 Desember, 2025
No Result
View All Result
FOKUS+
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah
Chanelmuslim.com
No Result
View All Result
Home Syariah

Menelan Ingus saat Puasa

Februari 18, 2025
in Syariah, Unggulan
Beda Anosmia dengan Gejala Covid

(foto: Pixabay)

179
SHARES
1.4k
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram
ADVERTISEMENT

APAKAH menelan ingus dapat membatalkan puasa? Dan jika ingus itu masih berada di dalam tenggorokan dan tertelan apakah tetap membatalkan puasa?

Ustaz Farid Nu’man Hasan, S.S. menjelaskan mengenai hal ini yaitu sebagai berikut.

Ingus, ludah, dahak, adalah cairan yang berasal dari tenggorokan sendiri. Menelannya bukan pembatal puasa. Yang batal adalah benda dari luar tubuh kita lalu kita telan.

Baca Juga: Kenali Rhinitis Alergi Pada Anak

Menelan Ingus saat Puasa

Syaikh Sayyid Sabiq mengatakan:

كذا يباح له ما لا يمكن الاحتراز عنه كبلع الريق وغبار الطريق، وغربلة الدقيق والنخالة ونحو ذلك.

“Demikian pula, dibolehkan baginya apa-apa yang tidak mungkin dihindari, seperti menelan ludah, menghirup debu jalanan, menyaring tepung, dan lain-lain.” (Syaikh Sayyid Sabiq, Fiqhus Sunnah, 1/462)

Ini pendapat mayoritas ulama.

مذهب جمهور الفقهاء أن بلع البلغم لا يفطر إلا إذا أخرجه الصائم ثم ابتلعه فإنه يكون مفطرًا

Mazhab mayoritas ulama adalah menelan dahak tidaklah batal kecuali jika dahak itu dikeluarkan dulu lalu ditelan (lagi) maka batal. (Darul Ifta Al Mishriyyah)

Wallahu a’lam. Selain ingus, ada 8 hal yang tidak membatalkan puasa yaitu sebagai berikut.

Berikut 8 hal yang tidak dapat membatalkan puasa

Bersiwak, Berkumur, Intinsyaq

Ketiga aktivitas ini sunnah dilakukan dalam bertaharah. Sebagaimana cara berwudhunya Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam:

Dari Humran bahwa Utsman radhiyallahu anhu meminta air wudhu.

Lalu ia membasuh kedua telapak tangannya 3 kali.

Lalu berkumur-kumur dan menghisap air dengan hidung dan menghembuskannya keluar.

Kemudian membasuh wajahnya 3 kali.

Lalu membasuh tangan kanannya hingga siku-siku 3 kali dan tangan kirinya pun begitu pula.

Kemudian mengusap kepalanya.

Lalu membasuh kaki kanannya hingga kedua mata kaki 3 kali dan kaki kirinya pun begitu pula.

Kemudian ia berkata: “Saya melihat Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam berwudhu seperti wudhu-ku ini.” (HR. Bukhari, Muslim)

Dan tentang bersiwak sebagaimana sabda beliau dalam hadits lainnya:

Seandainya Aku tidak memberatkan ummatku pastilah aku perintahkan mereka untuk menggosok gigi setiap berwudhu’. (HR. Ahmad).

Kesunnahan ini masih tetap ada walaupun seseorang yang berwudhu tersebut dalam keadaan puasa, hanya saja perlu kehati-hatian.

Agar saat berkumur-kumur atau saat istinsyaq (memasukkan air ke hidung) tidak berlebihan sehingga bisa masuk ke tenggorokan hingga akhirnya masuk ke perut, jika itu yang terjadi, maka ia bisa membatalkan puasa.

Imam Zakariyah Al-Anshari menjelaskan:

“Adapun orang yang berpuasa maka tidak disunnahkan untuk berlebihan dalam berkumur karena khawatir membatalkan puasanya”.

Mencicipi Makanan

Perihal mencicipi makanan dengan cara hanya meletakkannya di lidah setelah itu diludahkan lagi, maka ia dianggap tidak membatalkan puasa.

Ini mirip dengan aktivitas bersiwak (menggosok gigi dengan pasta), juga mirip dengan berkumur-kumur, di mana hanya sampai di mulut saja setelah itu dikeluarkan lagi.

Tercium Aroma

Di antara hal yang sulit dihindari adalah terciumnya aroma sedap maupun tidak sedap lewat udara yang kita hirup.

Hal ini menurut keterangan dari Prof. Dr. Wahbah Az-Zuhaili bisa dipastikan tidak membatalkan puasa.

Mandi dan Berenang

Mandi di dalam kamar mandi atau bahkan berenang tidak membatalkan puasa, asalkan saat mandi atau berenang itu tidak ada air yang masuk ke tenggorokan, jika sambil menyelam minum air, itu sudah pasti batal.

Celak Mata

Dasarnya adalah perilaku Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam yang pernah menggunakan celak mata pada saat berpuasa. Dari Aisyah radhiyallahu anha:

Bahwa Nabi Shallallahu alaihi wa sallam memakai celak mata pada bulan Ramadan dan beliau dalam keadaan berpuasa. (HR. Ibnu Majah).

Obat Tetes Mata

Obat tetes mata yang memang diteteskan di mata dinilai tidak membatalkan puasa karena memang diyakini tidak ada saluran dari mata menuju tenggorokan atau kepala.

Berbeda jika sendainya obat tetes mata salah guna dengan cara diminum maka sudah pasti batal puasanya.

Inhaler Pereda Pilek

Sebagian orang kita masih ada yang menggunakan inhaler untuk meredekan pilek dengan menghirup aroma mint-nya.

Maka untuk yang seperti ini dinilai tidak membatalkan puasa, karena ini mirip dengan kasus menghirup aroma dari udara.

Makan Minum karena lupa

Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam bersabda:

Makan dan minum dilakukan dengan alasan lupa dan benar-benar lupa, maka ia tidak membatalkan puasa.

Sandarannya adalah hadits Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam:

”Siapa lupa ketika puasa lalu dia makan atau minum, maka teruskan saja puasanya. Karena sesungguhnya Allah telah memberinya makan dan minum.” (HR. Bukhari dan Muslim).

Subuh Belum Mandi Wajib

Para ulama termasuk didalamnya Imam Abu Hanifah, Imam Malik, Imam As-Syafii dan Imam Ahmad meyakini bahwa siapa saja ketika masuk waktu subuh masih dalam keadaan junub termasuk bagi perempuan yang haidnya berhenti sejak malam namun belum mandi hingga subuh maka puasanya tetap sah.

Diyakini ini juga pendapatnya para sahabat Ali bin Abi Thalib, Ibnu Mas’ud, Abu Dzar, Zaid bin Tsabit, Abu Ad-Darda’, Ibnu Abbas, Ibnu Umar dan Aisyah ra, dasarnya adalah perilaku Rasulullah Shalallahu Alaihi wa Sallam:

“Rasulullah Shallalahu Alaihi wa Sallam pernah masuk waktu subuh dalam keadaan junub karena jima‘ bukan karena mimpi, kemudian beliau mandi dan berpuasa.” (HR. Muttafaq ‘alaihi).

Maka sebaiknya ketika setelah sahur, segeralah mandi, agar bisa mengerjakan shalat subuh di awal waktu.

Sahabat Muslim, itulah ulasan terkait hal-hal yang diperbolehkan ketika berpuasa. Semoga bermanfaat.[ind/Walidah]

Sumber: Sharia Consulting Center (SCC)

Tags: Menelan Ingus saat Puasa
Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM
Previous Post

Hukum Shalat Laki-laki yang Sudah Uzur dan Statusnya sebagai Imam

Next Post

Makna Jagalah Allah

Next Post
Makna Jagalah Allah

Makna Jagalah Allah

Wardah Colourverse Menarik 25000 Pengunjung Selama 10 Hari

Wardah Colourverse Menarik 25000 Pengunjung Selama 10 Hari

Jawaban Hasan Al Bashri Ketika Ditanya Apakah Anda Mukmin

Pintu Setan dalam Menyesatkan Manusia

  • Kisah Fathan, Bayi Tiga Bulan yang Selamat meski Hanyut di Banjir Sumatera Barat

    Kisah Fathan, Bayi Tiga Bulan yang Selamat meski Hanyut di Banjir Sumatera Barat

    75 shares
    Share 30 Tweet 19
  • Jangan Putus Asa, Ada 20 Pintu Rezeki yang Bisa Kamu Usahakan

    112 shares
    Share 45 Tweet 28
  • Doa Ibu yang Mengubah Nasib Anak

    3244 shares
    Share 1298 Tweet 811
  • Bahaya Kebiasaan Meminjam Helm

    120 shares
    Share 48 Tweet 30
  • 124 Nama Sahabiyat untuk Bayi Perempuan

    7673 shares
    Share 3069 Tweet 1918
  • 4 Macam Mad Lazim, Berikut Ini Pengertian dan Contohnya

    5185 shares
    Share 2074 Tweet 1296
  • The Ultimate Acropolis, Mengunjungi Spot Yunani Kuno yang Mengagumkan

    206 shares
    Share 82 Tweet 52
  • Palestina Alquds Resto and Cafe, Tempat Makan Unik di Bogor dengan Hiasan Dinding Ornamen Masjidil Aqsha

    246 shares
    Share 98 Tweet 62
  • Nasi Kebuli Ayam Istimewa

    222 shares
    Share 89 Tweet 56
  • Doa Rabithah dan Keutamaan Membacanya

    2071 shares
    Share 828 Tweet 518
Chanelmuslim.com

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga

Navigate Site

  • IKLAN
  • TENTANG KAMI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • REDAKSI
  • LOWONGAN KERJA

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga