Monday, July 4, 2022
Tentang Kami . Redaksi . Pedoman Siber . Iklan
Chanelmuslim.com
No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Sekolah
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah
  • Home
  • Jendela Hati
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Sekolah
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah
No Result
View All Result
Chanelmuslim.com
No Result
View All Result
Home Syariah

Yang Berhak Memandikan Jenazah Ibu

July 3, 2020
in Syariah
2 min read
0
Yang Berhak Memandikan Jenazah Ibu
1.6k
SHARES
12.6k
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram

oleh: Ustaz Farid Nu’man Hasan

ChanelMuslim.com – Ustaz, Saya mau bertanya, bahwa anak laki-laki dibolehkan untuk melihat dan memandikan jenazah ibunya.

Nah, yang ingin saya tanyakan Ustaz:
1. Apakah boleh anak laki-laki (kandung) memandikan jenazah ibunya?? Apa hukumnya Ustaz? Jika dibolehkan, apakah ada batasan aurat ibunya yang harusnya dia lihat??

ArtikelTerkait

Kewajiban Berkurban Bagi yang Mampu Melaksanakannya

Mempelai Pria Menggunakan Nama Ayah Sambung, Sahkah Pernikahannya

Hukum Kurban Sebelum Aqiqah

Hukum Menyandingkan Nama Suami di Belakang Nama Istri

Puasa 9 Hari pada Awal Bulan Dzulhijjah

Maksud Larangan Memotong Kuku dan Rambut pada Bulan Dzulhijjah

Load More

2. Dan apakah boleh anak perempuan memandikan jenazah ayahnya??

3. Siapa yang berhak dan wajib memandikan jenazah istri? Apakah itu suaminya, anak laki-lakinya atau anak perempuannya.

Jawaban:
Tidak dibenarkan dan tidak dibolehkan anak laki-laki memandikan jenazah ibu kandungnya, selama masih ada kaum wanitanya. Anak tersebut dibolehkan jika darurat, sama sekali tidak ada kaum wanita yang bisa memandikannya.

Imam Al Kharrasyi Rahimahullah mengatakan:

فإن لم يوجد من أقاربها النساء أحد فالمرأة الأجنبية ولو كتابية بحضرة مسلم، ثم المحرم من أهلها الرجال يغسلها من فوق ثوب، وصفته -على ما قال بعض- أن يعلق الثوب من السقف بينها وبين الغاسل، ليمنع النظر ويلف خرقة على يديه غليظة ولا يباشرها بيده. انتهى.

Jika mayit wanita itu tidak ada kerabat wanita, maka boleh wanita lainnya walau dia seorang wanita ahli kitab asalkan ditemani seorang muslim, kemudian (jika tidak ada) barulah MAHRAMNYA DARI KALANGAN LAKI-LAKI dengan menutupi tubuh mayit tersebut dengan kain, agar ada batas antara dirinya dan yang memandikan agar tidak melihat langsung dan tidak bersentuhan secara langsung.

(Syarn Mukhtashar Al Khalil, 2/117)

Imam Ibnu Qudamah mengatakan:

فإن دعت الضرورة إلى ذلك بأن لا يوجد من يغسل المرأة من النساء

Itu hanya dibolehkan jika darurat, yaitu di kala tidak ditemukannya wanita yang bisa memandikannya.

وقال الحسن ومحمد ومالك: لا بأس بغسل ذات محرم عند الضرورة

Al Hasan, Muhammad, dan Malik berkata TIDAK APA-APA dimandikan oleh MAHRAMNYA.

(Al Mughni, 2/392)

Jadi, selama masih ada kaum wanita maka anak tersebuy tidak boleh. Jika darurat dia memandikan maka hendaknya pakai sarung tangan dan tutup tubuh ibunya dengan kain.

2. Sama dengan no. 1

3. Suami memandikan istri atau kebalikannya adalah boleh, dan itu sudah terjadi sejak masa Rasulullah dan dilakukan para sahabat. Ali Radhiallahu ‘Anhu memandikan Fathimah Radhiallahu’ Anha, dan tidak ada yang mengingkari sehingga ini dianggap ijma’. (Al Mausu’ah Al Fiqhiyah Al Kuwaitiyah, 13/58)

Tapi apakah suami lebih utama dibandingkan lainnya? Tertulis dalam Al Mausu’ah:

وَإِنْ كَانَ الْمَيِّتُ امْرَأَةً قُدِّمَ نِسَاءُ الْقَرَابَةِ، ثُمَّ النِّسَاءُ الأَْجَانِبُ، ثُمَّ الزَّوْجُ، ثُمَّ الرِّجَال الأَْقَارِبُ. وَذَوُو الْمَحَارِمِ مِنَ النِّسَاءِ الأَْقَارِبِ أَحَقُّ مِنْ غَيْرِهِمْ، وَهَل يُقَدَّمُ الزَّوْجُ عَلَى نِسَاءِ الْقَرَابَةِ؟ وَجْهَانِ: الْوَجْهُ الأَْوَّل: وَهُوَ الأَْصَحُّ الْمَنْصُوصُ يُقَدَّمْنَ عَلَيْهِ لأَِنَّهُنَّ أَلْيَقُ. وَالثَّانِي: يُقَدَّمُ الزَّوْجُ لأَِنَّهُ كَانَ يَنْظُرُ إِلَى مَا لاَ يَنْظُرْنَ، وَظَاهِرُ كَلاَمِ الْغَزَالِيِّ تَجْوِيزُ الْغُسْل لِلرِّجَال الْمَحَارِمِ مَعَ وُجُودِ النِّسَاءِ، وَلَكِنَّ عَامَّةَ الشَّافِعِيَّةِ يَقُولُونَ: الْمَحَارِمُ بَعْدَ النِّسَاءِ أَوْلَى.

Yang utama adalah wanita yang ada hubungan kekerabatan, wanita lain non kerabat, lalu suami, dan laki-laki yang ada hubungan kekerabatan. Ada pun kerabat kalangan wanita lebih berhak dibandingkan mereka semua.

Lalu, apakah SUAMI lebih berhak dibandingkan kerabat wanita? Ada dua pendapat: Pertama. Kerabat wanita lebih utama dibandingkan suaminya sebab begitulah urutannya. Kedua, Suaminya lebih berhak karena dialah yang melihat pada istrinya apa-apa yang tidak dilihat oleh mereka. Menurut ucapan Al Ghazali, dibolehkan memandikan mahramnya yang wanita jika ada wanita lainnya, tetapi menurut umumnya Syafi’iyah mahram yang wanita itu lebih utama. (Al Mausu’ah Al Fiqhiyah Al Kuwaitiyah, 13/56-57)

Demikian. Wallahu a’lam.[ind]

Previous Post

Pengadilan Turki akan Putuskan Status Hagia Sophia Jadi Masjid dalam Waktu 15 Hari

Next Post

Bolehkah Puasa Daud dan Puasa Ayamul Bidh Digabung

Related Posts

Kewajiban Berkurban Bagi yang Mampu Melaksanakannya

Kewajiban Berkurban Bagi yang Mampu Melaksanakannya

July 3, 2022
502

BERKURBAN tidak hanya ibadah untuk mendekatkan diri kepada Allah, namun juga sebagai ibadah yang mampu memperkuat pondasi kesejahteraan masyarakat. Oleh...

Mempelai Pria Menggunakan Nama Ayah Sambung, Sahkah Pernikahannya

Mempelai Pria Menggunakan Nama Ayah Sambung, Sahkah Pernikahannya

July 3, 2022
505

APAKAH sah pernikahannya jika mempelai pria menggunakan nama ayah sambung, yaitu nama bin ayah sambungnya? 

Hukum Kurban Sebelum Aqiqah

Hukum Kurban Sebelum Aqiqah

July 2, 2022
513

APAKAH tidak sah kurban sebelum aqiqah, yaitu orang yang belum melakukan aqiqah tapi melakukan kurban? Persoalan ini cukup banyak ditanyakan...

Hukum Menyandingkan Nama Suami di Belakang Nama Istri

Hukum Menyandingkan Nama Suami di Belakang Nama Istri

July 3, 2022
508

ADA sebuah pertanyaan tentang bagaimana hukum seorang wanita menyandingkan nama suami di belakang istri? Contohnya, seperti ada di

Puasa 9 Hari pada Awal Bulan Dzulhijjah

Puasa 9 Hari pada Awal Bulan Dzulhijjah

July 1, 2022
516

USTAZ, mau tanya tenang puasa 9 hari pada awal bulan Dzulhijjah. Kita dianjurkan puasa dari tanggal 1 s.d. 9, apa...

Maksud Larangan Memotong Kuku dan Rambut pada Bulan Dzulhijjah

Maksud Larangan Memotong Kuku dan Rambut pada Bulan Dzulhijjah

June 30, 2022
521

USTAZ, saya mau bertanya, apa maksud larangan memotong kuku dan rambut kalau kita niat berqurban. Apakah berlaku juga dengan kulit...

Puasa Arafah Bukan Ditentukan Wukuf

Puasa Arafah Bukan Ditentukan Wukuf

June 30, 2022
531

KAPAN puasa arafah dilakukan? Apakah penentuan Lebaran Haji (10 Dzulhijjah) karena wukuf di Arafah atau tanggal 9 Dzulhijjah di masing-masing...

Benarkah Wanita Dilarang Mengikat Rambut Saat Shalat

Benarkah Wanita Dilarang Mengikat Rambut Saat Shalat

June 30, 2022
532

TERSEBAR broadcast yang melarang wanita mengikat rambut saat shalat. Hebohlah kaum muslimah. Penulisnya mengartikan penjelasan Syaikh Bin Baaz adalah larangan...

Hukum Manipulasi Data Pra Nikah

Hukum Manipulasi Data Pra Nikah

June 29, 2022
519

USTAZ, saya mau bertanya tentang hukum manipulasi data pra nikah, ketika seorang perempuan ingin menikah dengan laki-laki (dalam proses pisah...

Sikap Istri terhadap Suami yang Suka Memfitnah

Sikap Istri terhadap Suami yang Suka Memfitnah

June 29, 2022
846

USTAZ, saya mau bertanya tentang sikap istri terhadap suami yang suka memfitnah. Ada pasangan rumah tangga, suaminya kelihatan santun sekali...

Load More
Next Post

Bolehkah Puasa Daud dan Puasa Ayamul Bidh Digabung

Hukum Jual Beli Jasa

Jelang Berpisah dengan Ramadan

Meninggalkan Sesuatu yang Tidak Ada Apa-Apanya

Terbaru

Heboh ‘Permen Jahat’

Horor di Film, Horor di Politik

July 3, 2022
Belajar Gaul dengan Tetangga (2)

Rumah itu Ada di Hati

July 3, 2022
Jalan Cinta Naila Binti Al-Farafishah, Istri Perjuang Islam

Jalan Cinta Naila Binti Al-Farafishah, Istri Perjuang Islam

July 3, 2022
Betapa Besar Manfaat Zikir Pagi dan Petang

Betapa Besar Manfaat Zikir Pagi dan Petang

July 3, 2022
17 Permasalahan dalam Keluarga Muslim yang Harus Dihindari

17 Permasalahan dalam Keluarga Muslim yang Harus Dihindari

July 3, 2022
Tafsir Surat Al-Kafirun Ayat 2 dan 3

Tafsir Surat Al-Kafirun Ayat 2 dan 3

July 3, 2022
Jelang Idul Adha, BAZNAS Gelar SEMARAK: Kurban Online BAZNAS

Jelang Idul Adha, BAZNAS Gelar SEMARAK: Kurban Online BAZNAS

July 3, 2022
Teras Bhumi, Glamping yang Estetik di Bogor

Teras Bhumi, Glamping yang Estetik di Bogor

July 3, 2022
Mini Camp Kids Cara Menarik Anak-anak Sulsel Menikmati Liburan Sekolah

Mini Camp Kids Cara Menarik Anak-anak Sulsel Menikmati Liburan Sekolah

July 3, 2022
Mereka adalah Anak-anak JISc Angkatan Pertama

Mereka adalah Anak-anak JISc Angkatan Pertama

July 3, 2022

TERPOPULER

  • shakila premium

    Kenalan sama Bahan Shakila Premium yang Lagi Naik Daun Yuk!

    13871 shares
    Share 5548 Tweet 3468
  • Ucapkan Barakallah sebagai Pengganti Selamat

    4466 shares
    Share 1786 Tweet 1117
  • 33 Pertanyaan yang Harus Ditanyakan Setiap Gadis Saat Taaruf

    5387 shares
    Share 2155 Tweet 1347
  • Hukum Membakar Pakaian Bekas

    1531 shares
    Share 612 Tweet 383
  • Pemula di Dapur, Ini 5 Bumbu Dasar Wajib saat Memasak

    134 shares
    Share 54 Tweet 34
  • Buka Aura, Bagaimana Hukumnya menurut Syariah?

    2324 shares
    Share 930 Tweet 581
  • Turi Boba Luxury, Penginapan Unik dan Instagramable

    1222 shares
    Share 489 Tweet 306
  • Mandi Junub Menggunakan Shower

    278 shares
    Share 111 Tweet 70
  • Daftar Sunscreen Halal MUI yang Perlu Kamu Ketahui

    316 shares
    Share 126 Tweet 79
  • Tiga Macam Doa yang Tidak Ditolak

    89 shares
    Share 36 Tweet 22
  • About
  • Advertise
  • Careers
  • Contact

Tentang Kami . Redaksi . Pedoman Siber . Iklan
Copyright © 2014 - 2021
Chanelmuslim.com - Media Pendidikan & Keluarga

No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Sekolah
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah

Tentang Kami . Redaksi . Pedoman Siber . Iklan
Copyright © 2014 - 2021
Chanelmuslim.com - Media Pendidikan & Keluarga