• Tentang Kami
  • Iklan
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Sabtu, 17 Januari, 2026
No Result
View All Result
FOKUS+
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah
Chanelmuslim.com
No Result
View All Result
Home Khazanah

Hukum Beli Emas Online

03/07/2024
in Khazanah
Emas yang Jadi Mahar, Apakah Wajib Zakat

foto:pixabay

87
SHARES
668
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram
ADVERTISEMENT

HUKUM beli emas online.

Ustadz, Saya mau bertanya. Saat ini, banyak yang membeli emas (logam mulia atau perhiasan) secara online di marketplace. Bagaimana pandangan fikih terkait hal ini?

Ustadz Dr. Oni Sahroni, MA menangapi pertanyaan ini.

Ada ketentuan yang harus dipenuhi dalam jual dan beli emas secara online.

Jual beli emas secara online itu diperkenankan, dengan ketentuan, jelas emas yang dibeli, berapa kadarnya, kapan dan di mana diserahterimakan (ijab qabul) dan emasnya ada (jika dibeli tunai) atau bisa diserahterimakan (jika tidak tunai).

Ketentuan tersebut bisa dijelaskan dalam poin-poin berikut.

Pertama, emas yang dibeli harus ada (jika dibeli tunai), atau bisa diserahterimakan sesuai waktunya (jika tidak tunai), baik fisiknya ataupun bukti kepemilikannya (nonfisik), sebagaimana keputusan lembaga Fikih OKI nomor 53 6/4.

Serah terima nonfisik tersebut bisa dilakukan dalam beli emas secara online, di antaranya pada saat penjual menerima bukti atau notifikasi pengiriman transfer uang sebagai harga dari pembeli.

Follow Official WhatsApp Channel chanelmuslim.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

Begitu pula, emas dikategorikan dimiliki oleh pembeli saat bukti kepemilikan emas (yang legal) telah diterima pembeli.

Oleh karena itu, membeli emas kepada perusahaan yang resmi atau teregistrasi, diawasi oleh otoritas, serta mendapatkan sertifikat dari DSN MUI, seperti bank syariah, menjadi pilihan karena aman dan halal juga untuk memitigasi dari penyimpangan, seperti membeli emas secara online, tetapi ternyata emasnya tidak ada atau tidak bisa diserahterimakan atau tidak sesuai kriteria.

Keniscayaan untuk memilih mitra dan penjual yang amanah itu juga sesuai tuntunan hadits Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam.

Dari Ibnu Umar berkata: Ada seseorang mengadu kepada Rasulullah bahwa ia tertipu dalam jual beli. Lalu beliau bersabda, “Jika engkau berjual beli, katakanlah ‘Janganlah melakukan tipu daya’.” (Muttafaq ‘alaihi).

Kedua, jelas kadar yang dibeli, kapan dan bagaimana diserahterimakan (ijab qabul).

Jika transaksi online telah memuat poin-poin tersebut dan disepakati, maka telah terjadi ijab qabul yang sah.

Baca juga: Hukum Menggunakan Rice Cooker Berlapis Emas

Hukum Beli Emas Online

Lebih lanjut, Standar Syariah Internasional AAOIFI Nomor 38 tentang at-Ta’amulat al-Maliyah bil-Internet, Keputusan Lembaga Fikih OKI nomor 52 3/6 dan keputusan Nadwah Baraka yang diselenggarakan 3 Desember tahun 2000, di Makkah menjelaskan, transaksi secara online itu dikategorikan dalam satu majelis (tempat akad) atau berbeda itu dibagi dalam dua kondisi:

1. Jika media transaksi itu gambar atau suara, seperti video call, telepon, dan media sejenis, dikategorikan hadir dan bertemu dalam satu tempat (baina hadhiraini).

Karena, pembeli dan penjual hadir dan bertemu online dalam satu waktu.

2. Jika media yang digunakan adalah tulisan seperti melalu surat elektronik dan sarana tulisan sejenis, dikategorikan beda majelis dan waktu karena waktu bertransaksi itu tidak sama atau ada jeda waktu antara ijab dan qabul.

Ketiga, jika emas yang dibeli tersebut dititip ke penjual, harus dijelaskan jenis dan posisi emas yang menjadi milik pembeli.

Jika satu lempengan emas dimiliki oleh beberapa orang nasabah, diperjelas apakah setiap pemilik memiliki bagian tertentu dari fisik emas atau kepemilikannya berdasarkan porsi.

Kedua-duanya diperkenankan sebagaimana Standar Syariah Internasional AAOIFI No 57 tentang Emas.

Keempat, jika beli tidak tunai, pembeli diberikan hak untuk membatalkan atau melanjutkan transaksi saat emas yang diterimanya tidak sesuai pesanan agar hak pembeli dan penjual bisa dipenuhi dan tidak dirugikan.

Dalam fikih dikenal dengan khiyar ru’yah yang melekat dan menjadi hak pembeli karena barang yang dibeli tidak dilihat.

Secara umum, pembelian emas secara online ini sesuai maqashid syariah (hifzdul mal), yaitu memudahkan untuk memiliki emas dan berbisnis, sebagaimana tuntunan umum dalam hadits Rasulullah, “Allah memberikan rahmat kepada hamba yang mempermudah jika menjual, mempermudah jika membeli.” (HR. Bukhari).

Tidak ada nash yang sharih (jelas) dan sahih, begitu pula konsensus para ulama yang melarang transaksi ini.

Oleh karena itu, transaksi ini diperkenankan dalam Islam. Wallahu A’lam.[Sdz]

Tags: Hukum Beli Emas Online
Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM
Previous Post

Bank Indonesia dan LAZ Al Azhar Resmikan Program Desa Berdikari di Kota Banjar

Next Post

Sambut 1 Muharram 1446 H, AQL Islamic Center Gelar AQl Muharram Fest 2024 bertajuk “Unlimited Quran’s Miracles.”

Next Post
Sambut 1 Muharram 1446 H, AQL Islamic Center Gelar AQl Muharram Fest 2024 bertajuk “Unlimited Quran’s Miracles.”

Sambut 1 Muharram 1446 H, AQL Islamic Center Gelar AQl Muharram Fest 2024 bertajuk “Unlimited Quran’s Miracles.”

PPI Dunia Mendorong Pemerintah Meningkatkan Kemananan Data Nasional Pasca Serangan PDSN

PPI Dunia Mendorong Pemerintah Meningkatkan Kemananan Data Nasional Pasca Serangan PDSN

Fokus pada Kesalahan

Palestina itu akan Jadi Padang Mahsyar

  • Rekomendasi Baju Lebaran 2026, Selain Rompi Lepas

    Rekomendasi Baju Lebaran 2026, Selain Rompi Lepas

    4400 shares
    Share 1760 Tweet 1100
  • Model Gamis Potongan Dua Tingkat bisa Jadi Rekomendasi untuk Lebaran 2026

    317 shares
    Share 127 Tweet 79
  • Tren Pakaian Denim Bergeser ke Model Berpotongan Longgar dan Lebar di Tahun 2026

    313 shares
    Share 125 Tweet 78
  • Poin Penting Perjalanan Isra’ Mi’raj dari Surat Al-Isra’ Ayat 1

    1724 shares
    Share 690 Tweet 431
  • Tips Dapat Cerah di Ekowisata Kalitalang Gunung Merapi, Kabupaten Klaten Jawa Tengah

    180 shares
    Share 72 Tweet 45
  • PCA Jatiasih dan Divisi Keakhawatan Masjid Almanie Buka Kelas Tahsin Angkatan Kedua

    70 shares
    Share 28 Tweet 18
  • 124 Nama Sahabiyat untuk Bayi Perempuan

    7849 shares
    Share 3140 Tweet 1962
  • Doa Ibu yang Mengubah Nasib Anak

    3385 shares
    Share 1354 Tweet 846
  • Cara Membuat Zuppa Soup Ayam Sederhana di Rumah

    162 shares
    Share 65 Tweet 41
  • Kronologi Pendaki Syafiq Ali yang Hilang di Gunung Slamet, Kini Sudah Ditemukan

    81 shares
    Share 32 Tweet 20
Chanelmuslim.com

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga

Navigate Site

  • IKLAN
  • TENTANG KAMI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • REDAKSI
  • LOWONGAN KERJA

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga