• Tentang Kami
  • Iklan
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Kamis, 12 Maret, 2026
No Result
View All Result
FOKUS+
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah
Chanelmuslim.com
No Result
View All Result
Home Khazanah

Hukum Beli Emas Online

22/02/2026
in Khazanah
Emas yang Jadi Mahar, Apakah Wajib Zakat

foto:pixabay

88
SHARES
679
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram
ADVERTISEMENT

HUKUM beli emas online.

Ustadz, Saya mau bertanya. Saat ini, banyak yang membeli emas (logam mulia atau perhiasan) secara online di marketplace. Bagaimana pandangan fikih terkait hal ini?

Ustadz Dr. Oni Sahroni, MA menangapi pertanyaan ini.

Ada ketentuan yang harus dipenuhi dalam jual dan beli emas secara online.

Jual beli emas secara online itu diperkenankan, dengan ketentuan, jelas emas yang dibeli, berapa kadarnya, kapan dan di mana diserahterimakan (ijab qabul) dan emasnya ada (jika dibeli tunai) atau bisa diserahterimakan (jika tidak tunai).

Ketentuan tersebut bisa dijelaskan dalam poin-poin berikut.

Pertama, emas yang dibeli harus ada (jika dibeli tunai), atau bisa diserahterimakan sesuai waktunya (jika tidak tunai), baik fisiknya ataupun bukti kepemilikannya (nonfisik), sebagaimana keputusan lembaga Fikih OKI nomor 53 6/4.

Serah terima nonfisik tersebut bisa dilakukan dalam beli emas secara online, di antaranya pada saat penjual menerima bukti atau notifikasi pengiriman transfer uang sebagai harga dari pembeli.

Follow Official WhatsApp Channel chanelmuslim.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

Begitu pula, emas dikategorikan dimiliki oleh pembeli saat bukti kepemilikan emas (yang legal) telah diterima pembeli.

Oleh karena itu, membeli emas kepada perusahaan yang resmi atau teregistrasi, diawasi oleh otoritas, serta mendapatkan sertifikat dari DSN MUI, seperti bank syariah, menjadi pilihan karena aman dan halal juga untuk memitigasi dari penyimpangan, seperti membeli emas secara online, tetapi ternyata emasnya tidak ada atau tidak bisa diserahterimakan atau tidak sesuai kriteria.

Keniscayaan untuk memilih mitra dan penjual yang amanah itu juga sesuai tuntunan hadits Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam.

Dari Ibnu Umar berkata: Ada seseorang mengadu kepada Rasulullah bahwa ia tertipu dalam jual beli. Lalu beliau bersabda, “Jika engkau berjual beli, katakanlah ‘Janganlah melakukan tipu daya’.” (Muttafaq ‘alaihi).

Kedua, jelas kadar yang dibeli, kapan dan bagaimana diserahterimakan (ijab qabul).

Jika transaksi online telah memuat poin-poin tersebut dan disepakati, maka telah terjadi ijab qabul yang sah.

Baca juga: Hukum Menggunakan Rice Cooker Berlapis Emas

Hukum Beli Emas Online

Lebih lanjut, Standar Syariah Internasional AAOIFI Nomor 38 tentang at-Ta’amulat al-Maliyah bil-Internet, Keputusan Lembaga Fikih OKI nomor 52 3/6 dan keputusan Nadwah Baraka yang diselenggarakan 3 Desember tahun 2000, di Makkah menjelaskan, transaksi secara online itu dikategorikan dalam satu majelis (tempat akad) atau berbeda itu dibagi dalam dua kondisi:

1. Jika media transaksi itu gambar atau suara, seperti video call, telepon, dan media sejenis, dikategorikan hadir dan bertemu dalam satu tempat (baina hadhiraini).

Karena, pembeli dan penjual hadir dan bertemu online dalam satu waktu.

2. Jika media yang digunakan adalah tulisan seperti melalu surat elektronik dan sarana tulisan sejenis, dikategorikan beda majelis dan waktu karena waktu bertransaksi itu tidak sama atau ada jeda waktu antara ijab dan qabul.

Ketiga, jika emas yang dibeli tersebut dititip ke penjual, harus dijelaskan jenis dan posisi emas yang menjadi milik pembeli.

Jika satu lempengan emas dimiliki oleh beberapa orang nasabah, diperjelas apakah setiap pemilik memiliki bagian tertentu dari fisik emas atau kepemilikannya berdasarkan porsi.

Kedua-duanya diperkenankan sebagaimana Standar Syariah Internasional AAOIFI No 57 tentang Emas.

Keempat, jika beli tidak tunai, pembeli diberikan hak untuk membatalkan atau melanjutkan transaksi saat emas yang diterimanya tidak sesuai pesanan agar hak pembeli dan penjual bisa dipenuhi dan tidak dirugikan.

Dalam fikih dikenal dengan khiyar ru’yah yang melekat dan menjadi hak pembeli karena barang yang dibeli tidak dilihat.

Secara umum, pembelian emas secara online ini sesuai maqashid syariah (hifzdul mal), yaitu memudahkan untuk memiliki emas dan berbisnis, sebagaimana tuntunan umum dalam hadits Rasulullah, “Allah memberikan rahmat kepada hamba yang mempermudah jika menjual, mempermudah jika membeli.” (HR. Bukhari).

Tidak ada nash yang sharih (jelas) dan sahih, begitu pula konsensus para ulama yang melarang transaksi ini.

Oleh karena itu, transaksi ini diperkenankan dalam Islam. Wallahu A’lam.[Sdz]

Tags: Hukum Beli Emas Online
Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM
Previous Post

Urgensi Kepemimpinan dan Kekuasaan Dalam Islam

Next Post

Menelan Ingus saat Puasa

Next Post
Beda Anosmia dengan Gejala Covid

Menelan Ingus saat Puasa

Simak, Tujuh Ritual Perawatan Wajah Sebelum Tidur untuk Menjaga Kesehatan Kulit

Simak, Tujuh Ritual Perawatan Wajah Sebelum Tidur untuk Menjaga Kesehatan Kulit

Apakah Insting Hewan Lebih Kuat Dari Akal Manusia

Apakah Insting Hewan Lebih Kuat Dari Akal Manusia

  • Perang Pemikiran, Louis IX, dan Alasan Kenapa Umat Hari Ini Diam Atas Palestina

    Doa untuk Palestina Lengkap beserta Artinya

    1898 shares
    Share 759 Tweet 475
  • Simak Hadits-Hadits tentang Keutamaan Sepuluh Malam Terakhir Ramadan

    71 shares
    Share 28 Tweet 18
  • Hukum Makan Sahur saat Terdengar Azan Subuh

    139 shares
    Share 56 Tweet 35
  • Potret Artis Cilik Maissy yang Kini Menjadi Dokter

    163 shares
    Share 65 Tweet 41
  • Hadis tentang 10 Hari Terakhir Ramadan

    254 shares
    Share 102 Tweet 64
  • Daftar 30 Lagu Sambut Ramadan

    129 shares
    Share 52 Tweet 32
  • 4 Pengertian Takwa Menurut Ali bin Abi Thalib

    1708 shares
    Share 683 Tweet 427
  • Dalil Membaca Allahumma Ajirni Minannaar

    1180 shares
    Share 472 Tweet 295
  • Program Pemberdayaan Ayam petelur Arab Dompet Dhuafa di Parung Bogor Bantu Tingkatkan Ekonomi Masyarakat

    67 shares
    Share 27 Tweet 17
  • Doa Ibu yang Mengubah Nasib Anak

    3563 shares
    Share 1425 Tweet 891
Chanelmuslim.com

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga

Navigate Site

  • IKLAN
  • TENTANG KAMI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • REDAKSI
  • LOWONGAN KERJA

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga