• Tentang Kami
  • Iklan
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Jumat, 28 Agustus, 2026
No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah
Chanelmuslim.com
No Result
View All Result
Home Syariah

Sebab-Sebab Istri Boleh Menggugat Cerai

06/10/2025
in Syariah
Siasat Usaid Mengajak Sa’d bin Muadz Masuk Islam

Foto: Pixabay

87
SHARES
672
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram
ADVERTISEMENT

APA saja sebab-sebab istri boleh menggugat cerai? Seperti diketahui, tidak hanya suami yang bisa menggugat cerai. Namun, ada kondisi ketika istri menggugat cerai.

Ada sebuah pertanyaan tentang hal ini. Assalamualaikum, Ustaz. Izin bertanya. Jika dalam rumah tangga, seorang suami berlaku kasar terhadap istri dan tidak memenuhi kewajibannya sebagai seorang suami dalam nafkah lahir dan batin sehingga si Istri meminta cerai, tapi si suami tidak mau menceraikan.

Apakah mereka masih bisa bercerai?

Baca Juga: Hukum Istri Meminta Cerai karena Suami Tidak Bisa Memberi Nafkah Batin

Sebab-Sebab Istri Boleh Menggugat Cerai

Wa’alaikumussalam wa Rahmatullah wa Barakatuh ..

Istri boleh menggugat cerai suami, jika suaminya:

1. Junun, gila
2. Impoten
3. Suu’ul akhlak (buruk akhlak: KDRT/kekerasan dalam rumah tangga)
4. Tidak menafkahi baik malas atau sangat fakir
5. Melakukan maksiat besar
6. Murtad (otomatis cerai)

Follow Official WhatsApp Channel chanelmuslim.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

Nah, jika salah satu saja sudah terjadi maka istri boleh menggugat cerai. Jika suami tidak mau menceraikan, maka urus ke pengadilan agama sehingga negara yang turun tangan.

Hal ini sama dengan istrinya Qais bin Tsabit, yang datang kepada Rasulullah Shalallahu ‘Alaihi wa Sallam agar diceraikan dari suaminya (Qais bin Tsabit), maka Nabi pun menceraikan mereka, dan istrinya mengembalikan maharnya.

Semoga penjelasan di atas menambah wawasan kita dan tidak bingung lagi ketika menghadapi masalah yang sama. Wallahu A’lam.
[alfahmu/Cms/Sdz]

Tags: Sebab-sebab istri boleh menggugat cerai
Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM
Previous Post

Laju Peduli Raih Penghargaan UPZ Teraktif 2025 dari Baznas Tangsel

Next Post

Tim Tanggap Darurat PT Freeport Indonesia Temukan Seluruh Pekerja yang Terjebak

Next Post
Tim Tanggap Darurat PT Freeport Indonesia Temukan Seluruh Pekerja yang Terjebak

Tim Tanggap Darurat PT Freeport Indonesia Temukan Seluruh Pekerja yang Terjebak

Suami Istri Membangun Keluarga Berkualitas

Suami Istri Membangun Keluarga Berkualitas

Apa Itu Silent Reader di Media Sosial

Apa Itu Silent Reader di Media Sosial

  • 5 Style Gamis untuk Kajian yang Sopan dan Tetap Stylish

    5 Style Gamis untuk Kajian yang Sopan dan Tetap Stylish

    159 shares
    Share 64 Tweet 40
  • 124 Nama Sahabiyat untuk Bayi Perempuan

    9191 shares
    Share 3676 Tweet 2298
  • Pagelaran Fashion Muslim Modest Wear Ramadan in Style

    735 shares
    Share 294 Tweet 184
  • Ayat Al-Qur’an tentang Traveling

    1243 shares
    Share 497 Tweet 311
  • Pekan Halal Indonesia 2026 Digelar Bersamaan dengan Sejumlah Pameran Industri Halal

    68 shares
    Share 27 Tweet 17
  • 5 Nama Potongan Rambut Pria agar Tidak Qaza`

    1959 shares
    Share 784 Tweet 490
  • Doa Ibu yang Mengubah Nasib Anak

    4157 shares
    Share 1663 Tweet 1039
  • Adwil Yusuf, Bahan Dasar Tekstil Alam Lebih Mudah Dipadankan dengan Produk Halal

    68 shares
    Share 27 Tweet 17
  • Islamic Relief Indonesia Distribusi Bantuan bagi Masyarakat Terdampak Gempa di Manggarai

    68 shares
    Share 27 Tweet 17
  • Cetak Rekor, Wahdah Islamiyah Jadi Ormas Pertama yang Gelar Sertifikasi Dai Massal Bersama MUI Pusat

    84 shares
    Share 34 Tweet 21
Chanelmuslim.com

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga

Navigate Site

  • IKLAN
  • TENTANG KAMI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • REDAKSI
  • LOWONGAN KERJA

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga