• Tentang Kami
  • Iklan
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Sabtu, 1 Agustus, 2026
No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah
Chanelmuslim.com
No Result
View All Result
Home Syariah

Hukum Istri Meminta Cerai karena Suami Tidak Bisa Memberi Nafkah Batin

26/02/2026
in Syariah, Unggulan
Hukum Menafkahi Istri yang Durhaka dalam Islam

(foto: pixabay)

327
SHARES
2.5k
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram
ADVERTISEMENT

AKHIR-AKHIR ini kita mendengar banyak kabar mengenai istri meminta cerai kepada suami dengan berbagai sebab, bisa karena KDRT, selingkuh, maupun tidak bisa memberi nafkah batin atau impoten.

Salah satu pembaca ChanelMuslim.com bertanya mengenai seorang istri yang bertengkar dengan suaminya dan berujung perceraian karena sang suami tidak dapat memenuhi nafkah batin istri.

Ustaz, Saya mau bertanya, bagaimana hukumnya jika seorang istri minta cerai hanya gara-gara suaminya tidak bisa menafkahi batin? Maaf, suami sakit impoten dan juga ekonomi selalu kekurangan sehingga menjadikan istrinya ingin pergi dari rumah dan kerja untuk membiayai anak-anaknya.

Baca Juga: Hukum Asal Gugat Cerai Istri dan Keadaan Apa yang Membolehkan Gugatan Dilakukan

Hukum Istri Meminta Cerai karena Suami Tidak Bisa Memberi Nafkah Batin

Menjawab hal ini, Pengurus PP Al Irsyad Al Islamiyah Ustaz Farid Nu’man Hasan menjelaskan beberapa keadaan dibolehkannya istri meminta cerai kepada suaminya.

Ada 7 sebab atau alasan dibolehkannya istri meminta cerai dan pisah dengan suaminya.

1. Suami junun (gila)

2. Impoten

3. Tidak menafkahi baik lahir dan batin, baik karena malas/tidak bertanggung jawab, atau karena terlalu miskin.

4. Akhlaknya buruk (seperti KDRT, dan sejenisnya)

5. Maksiat besar (selingkuh, zina, judi, mabok, meninggalkan shalat)

6. Bahkan tidak good looking sehingga khawatir istri tidak bisa melayani dan akhirnya durhaka. (Kasus Tsabit bin Qais)

7. Murtad (otomatis cerai menurut jumhur)

Ketujuh kondisi tersebut dapat menjadi alasan dibolehkannya istri menggugat cerai kepada suami, tapi bersabar lebih baik, kecuali suami murtad, maka sudah otomatis cerai. Wallahu a’lam.

Sahabat ChanelMuslim yang dirahmati Allah Subhanahu wa taala, perceraian dalam rumah tangga merupakan kondisi yang tidak diinginkan siapapun apalagi setelah melewati pernikahan yang indah dengan gemerlap pestanya.

Namun, Islam memberikan aturan dan bimbingan ketika ada konflik dalam rumah tangga sehingga tidak ada pihak yang ujug-ujug menggugat cerai.

Semoga jawaban Ustaz tersebut memberikan pencerahan bagi kamu dalam menjalani rumah tangga.[ind]

Tags: Hukum Istri Meminta Cerai karena Suami Impoten
Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM
Previous Post

Beberapa Kesalahan Thawaf Wada

Next Post

Beberapa Terapi Jus untuk Keputihan

Next Post
Beberapa Terapi Jus untuk Keputihan

Beberapa Terapi Jus untuk Keputihan

Es Krim Warisan Peradaban Islam

Es Krim Warisan Peradaban Islam

Perubahan Struktur Kolagen dapat Membentuk Stretch Mark

Perubahan Struktur Kolagen dapat Membentuk Stretch Mark

  • Bun, Yuk Kenali Gangguan Pencernaan pada 1.000 Hari Pertama Bayi

    124 Nama Sahabiyat untuk Bayi Perempuan

    9002 shares
    Share 3601 Tweet 2251
  • Hukum Membakar Pakaian Bekas

    11646 shares
    Share 4658 Tweet 2912
  • Ayat Al-Qur’an tentang Traveling

    1154 shares
    Share 462 Tweet 289
  • Doa Ibu yang Mengubah Nasib Anak

    4067 shares
    Share 1627 Tweet 1017
  • Doa untuk Palestina Lengkap beserta Artinya

    2314 shares
    Share 926 Tweet 579
  • Cara Beristighfar untuk Orangtua yang Sudah Meninggal

    4717 shares
    Share 1887 Tweet 1179
  • Saudi Education Expo 2026 Buka Akses Pendidikan Tinggi Arab Saudi bagi Pelajar Indonesia

    67 shares
    Share 27 Tweet 17
  • Doa Rabithah dan Keutamaan Membacanya

    2391 shares
    Share 956 Tweet 598
  • LKC Dompet Dhuafa Aceh Tutup Pendampingan Dua Tahun, Program Bidan untuk Negeri Berlanjut di Sabang

    67 shares
    Share 27 Tweet 17
  • Keutamaan Doa Rodhitu Billahi Robba

    3514 shares
    Share 1406 Tweet 879
Chanelmuslim.com

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga

Navigate Site

  • IKLAN
  • TENTANG KAMI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • REDAKSI
  • LOWONGAN KERJA

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga