• Tentang Kami
  • Iklan
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Selasa, 12 Mei, 2026
No Result
View All Result
FOKUS+
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah
Chanelmuslim.com
No Result
View All Result
Home Syariah

Hukum Istri Meminta Cerai karena Suami Tidak Bisa Memberi Nafkah Batin

26/02/2026
in Syariah, Unggulan
Hukum Menafkahi Istri yang Durhaka dalam Islam

(foto: pixabay)

322
SHARES
2.5k
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram
ADVERTISEMENT

AKHIR-AKHIR ini kita mendengar banyak kabar mengenai istri meminta cerai kepada suami dengan berbagai sebab, bisa karena KDRT, selingkuh, maupun tidak bisa memberi nafkah batin atau impoten.

Salah satu pembaca ChanelMuslim.com bertanya mengenai seorang istri yang bertengkar dengan suaminya dan berujung perceraian karena sang suami tidak dapat memenuhi nafkah batin istri.

Ustaz, Saya mau bertanya, bagaimana hukumnya jika seorang istri minta cerai hanya gara-gara suaminya tidak bisa menafkahi batin? Maaf, suami sakit impoten dan juga ekonomi selalu kekurangan sehingga menjadikan istrinya ingin pergi dari rumah dan kerja untuk membiayai anak-anaknya.

Baca Juga: Hukum Asal Gugat Cerai Istri dan Keadaan Apa yang Membolehkan Gugatan Dilakukan

Hukum Istri Meminta Cerai karena Suami Tidak Bisa Memberi Nafkah Batin

Menjawab hal ini, Pengurus PP Al Irsyad Al Islamiyah Ustaz Farid Nu’man Hasan menjelaskan beberapa keadaan dibolehkannya istri meminta cerai kepada suaminya.

Ada 7 sebab atau alasan dibolehkannya istri meminta cerai dan pisah dengan suaminya.

1. Suami junun (gila)

2. Impoten

3. Tidak menafkahi baik lahir dan batin, baik karena malas/tidak bertanggung jawab, atau karena terlalu miskin.

4. Akhlaknya buruk (seperti KDRT, dan sejenisnya)

5. Maksiat besar (selingkuh, zina, judi, mabok, meninggalkan shalat)

6. Bahkan tidak good looking sehingga khawatir istri tidak bisa melayani dan akhirnya durhaka. (Kasus Tsabit bin Qais)

7. Murtad (otomatis cerai menurut jumhur)

Ketujuh kondisi tersebut dapat menjadi alasan dibolehkannya istri menggugat cerai kepada suami, tapi bersabar lebih baik, kecuali suami murtad, maka sudah otomatis cerai. Wallahu a’lam.

Sahabat ChanelMuslim yang dirahmati Allah Subhanahu wa taala, perceraian dalam rumah tangga merupakan kondisi yang tidak diinginkan siapapun apalagi setelah melewati pernikahan yang indah dengan gemerlap pestanya.

Namun, Islam memberikan aturan dan bimbingan ketika ada konflik dalam rumah tangga sehingga tidak ada pihak yang ujug-ujug menggugat cerai.

Semoga jawaban Ustaz tersebut memberikan pencerahan bagi kamu dalam menjalani rumah tangga.[ind]

Tags: Hukum Istri Meminta Cerai karena Suami Impoten
Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM
Previous Post

Beberapa Kesalahan Thawaf Wada

Next Post

Beberapa Terapi Jus untuk Keputihan

Next Post
Beberapa Terapi Jus untuk Keputihan

Beberapa Terapi Jus untuk Keputihan

Es Krim Warisan Peradaban Islam

Es Krim Warisan Peradaban Islam

Perubahan Struktur Kolagen dapat Membentuk Stretch Mark

Perubahan Struktur Kolagen dapat Membentuk Stretch Mark

  • Bun, Yuk Kenali Gangguan Pencernaan pada 1.000 Hari Pertama Bayi

    124 Nama Sahabiyat untuk Bayi Perempuan

    8377 shares
    Share 3351 Tweet 2094
  • Pengertian Mad Thobi’i, Mad Wajib Muttasil, dan Mad Jaiz Munfasil

    4296 shares
    Share 1718 Tweet 1074
  • Doa Ibu yang Mengubah Nasib Anak

    3780 shares
    Share 1512 Tweet 945
  • Ayat Al-Qur’an tentang Traveling

    828 shares
    Share 331 Tweet 207
  • Senam Ling Tien Kung: Sejarah, Cara Pelaksanaan, dan Manfaatnya

    434 shares
    Share 174 Tweet 109
  • Alasan Nikita Willy Mantap Berhijab

    70 shares
    Share 28 Tweet 18
  • 25 Nama Bayi Laki-Laki Berawalan Huruf Z dalam Bahasa Arab

    922 shares
    Share 369 Tweet 231
  • Gaza Story Night: Diskusi Hangat tentang Realitas di Palestina

    68 shares
    Share 27 Tweet 17
  • BSI dan BAZNAS Luncurkan Layanan Pembayaran Kurban dan DAM Digital untuk Dukung Ekonomi Desa

    68 shares
    Share 27 Tweet 17
  • BAZNAS dan BSI Perkuat Kolaborasi Layanan Kurban dan DAM Berbasis Digital

    67 shares
    Share 27 Tweet 17
Chanelmuslim.com

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga

Navigate Site

  • IKLAN
  • TENTANG KAMI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • REDAKSI
  • LOWONGAN KERJA

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga