• Tentang Kami
  • Iklan
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Rabu, 26 Agustus, 2026
No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah
Chanelmuslim.com
No Result
View All Result
Home Syariah

Hukum Wudhu dan Shalat Bagi yang Beser

03/07/2026
in Syariah, Unggulan
Orang Pintar Tidak Sama dengan Orang yang Merasa Pintar

(foto: pixabay)

219
SHARES
1.7k
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram
ADVERTISEMENT

HUKUM wudhu dan shalat bagi yang beser. Ustaz, Ibu mertua saya kena stroke sehingga susah bila harus ke toilet apabila pipis. Akhirnya dipakaikan diapers. Yang jadi pertanyaan, bagaimana apabila ingin wudhu dan shalat? Jazakallah khairan.

Baca Juga: Hukum Berwudhu sebelum Tidur untuk Wanita Haid

Oleh: Ustaz Abdullah Haidir, Lc.

Jawaban: Kondisi orang seperti yang Anda tanyakan dalam kajian fiqih disebut dengan bab salisul baul, yaitu orang yang keluar kencing terus menerus, atau di masyarakat disebut beser.

Jika air kencing keluar terus menerus tidak berhenti, atau apa saja yang membatalkan wudhu, seperti keluar angin terus menerus, maka hukumnya diqiyaskan dengan wanita istihadhah, yaitu yang keluar darah terus menerus di luar haid.

Terhadap orang seperti ini, Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam bersabda,

جَاءَتْ فَاطِمَةُ بِنْتُ أَبِي حُبَيْشٍ إِلَى رَسُولِ اللَّهِ – صَلَّى اللَّهُ
عَلَيْهِ وَسَلَّمَ -، فَقَالَتْ: يَا رَسُولَ اللَّهِ إِنِّي امْرَأَةٌ أُسْتَحَاضُ

فَلَا أَطْهُرُ، أَفَأَدَعُ الصَّلَاةَ؟ قَالَ: “لَا، إِنَّمَا ذَلِكِ عِرْقٌ وَلَيْسَ
بِالْحَيْضَةِ، فَإِذَا أَقْبَلَتْ الْحَيْضَةُ فَدَعِي الصَّلَاةَ، وَإِذَا أَدْبَرَتْ فَاغْسِلِي عَنْكِ الدَّمَ وَصَلِّي

“Fatimah binti Abu Hubaiys datang menemui Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam dan berkata,

“Wahai Rasulullah, aku adalah seorang wanita yang keluar darah istihadlah (darah penyakit) hingga aku tidak suci. Apakah aku boleh meninggalkan shalat?”

Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam lalu menjawab: “Jangan, sebab itu darah yang berasal dari urat nadi dan bukan darah haid.

Jika datang haidmu maka tinggalkan shalat, dan jika telah terhenti maka bersihkanlah sisa darahnya lalu shalat.” (HR. Bukhari, dll)

Baca Juga: Tertidur Bagaimana yang Membatalkan Wudhu?

Hukum Wudhu dan Shalat Bagi yang Beser

Kesimpulannya, orang yang mengalami kondisi seperti itu, setiap masuk shalat, bersihkan najis semampunya dari tubuhnya,

lalu tambal kemaluannya agar najisnya tidak berceceran, lalu dia berwudhu dan kemudian dia shalat.

Jika masih keluar juga najisnya, maka hal itu tidak mengapa.

Wallahu a’lam. [ind]

Tags: Hukum Wudhu dan Shalat Bagi yang Beser
Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM
Previous Post

Memaafkan adalah Jalan Menuju Kesembuhan Hati

Next Post

Menhaj Resmi Tutup Operasional Penyelenggaraan Haji 2026

Next Post
Menhaj Resmi Tutup Operasional Penyelenggaraan Haji 2026

Menhaj Resmi Tutup Operasional Penyelenggaraan Haji 2026

Tips Mengharumkan Mobil dengan Daun Pandan ala dr. Zaidul Akbar

Tips Mengharumkan Mobil dengan Daun Pandan ala dr. Zaidul Akbar

Bun, Yuk Kenali Gangguan Pencernaan pada 1.000 Hari Pertama Bayi

Bun, Yuk Kenali Gangguan Pencernaan pada 1.000 Hari Pertama Bayi

  • 5 Style Gamis untuk Kajian yang Sopan dan Tetap Stylish

    5 Style Gamis untuk Kajian yang Sopan dan Tetap Stylish

    71 shares
    Share 28 Tweet 18
  • Pagelaran Fashion Muslim Modest Wear Ramadan in Style

    730 shares
    Share 292 Tweet 183
  • 124 Nama Sahabiyat untuk Bayi Perempuan

    9186 shares
    Share 3674 Tweet 2297
  • Cetak Rekor, Wahdah Islamiyah Jadi Ormas Pertama yang Gelar Sertifikasi Dai Massal Bersama MUI Pusat

    81 shares
    Share 32 Tweet 20
  • 5 Nama Potongan Rambut Pria agar Tidak Qaza`

    1955 shares
    Share 782 Tweet 489
  • Ayat Al-Qur’an tentang Traveling

    1239 shares
    Share 496 Tweet 310
  • Hijrahfest 2024 Hadirkan Puluhan Influencer, Begini Kata Ikram Afro

    142 shares
    Share 57 Tweet 36
  • Bolehkah Puasa Daud dan Puasa Ayamul Bidh Digabung

    696 shares
    Share 278 Tweet 174
  • Dalil Membaca Allahumma Ajirni Minannaar

    1364 shares
    Share 546 Tweet 341
  • Sedekah Diam-diam yang Menjadi Naungan di Padang Mahsyar

    68 shares
    Share 27 Tweet 17
Chanelmuslim.com

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga

Navigate Site

  • IKLAN
  • TENTANG KAMI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • REDAKSI
  • LOWONGAN KERJA

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga