• Tentang Kami
  • Iklan
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Senin, 1 Desember, 2025
No Result
View All Result
FOKUS+
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah
Chanelmuslim.com
No Result
View All Result
Home Syariah

Hukum Berwudhu sebelum Tidur untuk Wanita Haid

Agustus 31, 2025
in Syariah, Unggulan
Imam Tarawih Lupa Wudhu

(ilustrasi: pixabay)

115
SHARES
887
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram
ADVERTISEMENT

ChanelMuslim.com – Hukum berwudhu sebelum tidur untuk wanita haid dijelaskan oleh Ustaz Farid Nu’man Hasan berikut ini. Berwudhu bagi wanita haid tidak dianjurkan, tapi juga bukan hal yang terlarang, hanya saja, tidak ada pengaruh apa-apa atas status haidnya selama darah haid belum usai.

Imam An Nawawi Rahimahullah mengatakan:

وأصحابنا متفقون على أنه لا يُستحب الوضوء للحائض والنفساء لأن الوضوء لا يؤثر في حدثهما ، فإن كانت الحائض قد انقطعت حيضتها صارت كالجنب ، والله أعلم ” انتهى

Para sahabat kami (Syafi’iyah) sepakat bahwa tidak disunnahkan berwudhu bagi wanita haid dan nifas sebelum tidur. Sebab, wudhu tersebut tidak berpengaruh atas kondisi hadats mereka.

Tapi jika haidnya telah berhenti, kondisi dia sama seperti orang yang junub (yaitu boleh wudhu).
(Al Minhaj Syarh Shahih Muslim, 3/218)

Jadi, kalau kondisi haid, tidak dianjurkan berwudhu namun tidak terlarang. Tapi, jika junub, sunnah berwudhu sebelum tidur sebab Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam melakukannya.

Inilah pendapat mayoritas ulama, ada pun sebagian lain seperti Malikiyah bahkan mewajibkan wudhu sebelum tidur bagi yang junub.

Baca Juga: Hukum Berwudhu dengan Air Musta’mal dan Air yang Sedikit

Hukum Berwudhu sebelum Tidur untuk Wanita Haid

Hal ini berdasarkan hadits berikut:

عَنْ أَبِي سَلَمَةَ قَالَ : سَأَلْتُ عَائِشَةَ أَكَانَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَرْقُدُ وَهُوَ جُنُبٌ قَالَتْ : نَعَمْ ، وَيَتَوَضَّأُ

Dari Abu Salamah, dia berkata: Aku bertanya kepada ‘Aisyah:

“Apakah Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam tidur dalam keadaan junub?” Aisyah Radhiallahu ‘Anha menjawab: “Ya, dan dia berwudhu.” (HR. Bukhari no. 282)

Hadits lainnya:

وعَنْ عَائِشَةَ رضي الله عنها قَالَتْ : (كَانَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إِذَا كَانَ جُنُبًا فَأَرَادَ أَنْ يَأْكُلَ أَوْ يَنَامَ تَوَضَّأَ وُضُوءَهُ لِلصَّلَاة)

Dari Aisyah dia berkata: Dahulu Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam jika keadaan junub dan dia ingin makan atau tidur, lalu dia wudhu seperti wudhu mau shalat.
(HR. Muslim no. 305)

Kenapa berbeda antara Junub dengan haid? Sebab, wanita haid walau pun dia wudhu bahkan mandi, darahnya masih tetap ada sehingga statusnya tetap wanita haid.

Sementara junub, ketika seseorang mandi, itu menghilangkannya, dan wudhu meringankannya.

Imam Ibnu Rajab Rahimahullah mengatakan:

وقد دلت هَذهِ الأحاديث المذكورة في هَذا الباب : على أن وضوء الجنب يخفف جنابته

Hadits-hadits ini menunjukkan bahwa wudhu bagi orang junub meringankan junubnya. (Fathul Bari, 1/358)

Demikian. Wallahu a’lam.[ind]

Tags: Hukum Berwudhu sebelum Tidur untuk Wanita Haid
Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM
Previous Post

Hadis tentang Akhlak Mulia

Next Post

Jangan Kendor Ikhtiar

Next Post
Subhanallah, Inilah Negara tanpa Malam

Jangan Kendor Ikhtiar

Manfaat buah mangga untuk kesehatan

Manfaat Buah Mangga untuk Kesehatan

Kirim Al Fatihah untuk Rasulullah Bukan Warisan dari Budaya Jawa

18 Waktu Mustajab untuk Berdoa, Kamu Harus Tahu

  • Persiapan Menghadapi Akhir Zaman, Kenali Keutamaan Surat Al-Kahfi

    Pengertian Mad Thobi’i, Mad Wajib Muttasil, dan Mad Jaiz Munfasil

    4013 shares
    Share 1605 Tweet 1003
  • Jangan Putus Asa, Ada 20 Pintu Rezeki yang Bisa Kamu Usahakan

    109 shares
    Share 44 Tweet 27
  • 4 Macam Mad Lazim, Berikut Ini Pengertian dan Contohnya

    5182 shares
    Share 2073 Tweet 1296
  • Doa Ibu yang Mengubah Nasib Anak

    3240 shares
    Share 1296 Tweet 810
  • Muscab Salimah Bojonggede Tuai Banyak Apresiasi

    67 shares
    Share 27 Tweet 17
  • Bedah Kepribadian di Sekolah Pranikah, Salimah Tulungagung Ajak Peserta Mengenal Diri Sebelum Menikah

    67 shares
    Share 27 Tweet 17
  • Pernikahan Fiki Naki dan Tinandrose Menarik Perhatian Publik

    73 shares
    Share 29 Tweet 18
  • 124 Nama Sahabiyat untuk Bayi Perempuan

    7670 shares
    Share 3068 Tweet 1918
  • Nasi Kebuli Ayam Istimewa

    220 shares
    Share 88 Tweet 55
  • Korban Meninggal Akibat Banjir Sumatera Bertambah Menjadi 442 Orang

    67 shares
    Share 27 Tweet 17
Chanelmuslim.com

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga

Navigate Site

  • IKLAN
  • TENTANG KAMI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • REDAKSI
  • LOWONGAN KERJA

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga