ChanelMuslim.com- Pertanyaan: Posisi tidur seperti apakah yang membatalkan wudhu? jika bersandar atau dduuk apa itu termasuk sudah batal wudhu’nya?
Jawaban
Ustaz Farid Nu’man Hasan hafizhahullah
Wa’alaikumussalam wa rahmatullah …, Bismillah wal Hamdulillah .. Jika tidurnya masih dalam posisi duduk, keadaan setengah sadar, masih terkantuk-kantuk saja, kepala manggut-manggut karena ngantuk. Maka, ini belum membatalkan wudhu.
Baca Juga : 7 Manfaat Wudhu bagi Kesehatan
Dari Anas bin Malik Radhiallahu ‘Anhu, katanya:
كان أصحاب رسول الله صلى الله عليه وسلم ينامون ثم يصلون ولا يتوضئون
Dahulu para sahabat Rasul ﷺ tertidur lalu mereka shalat dan tidak berwudhu lagi. (HR. Muslim No. 376)
Tertidur yang bagaimana? Ada rincian dalam riwayat lain, juga dari Anas bin Malik Radhiallahu ‘Anhu:
كَانَ أَصْحَابُ رَسُولِ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- يَنْتَظِرُونَ الْعِشَاءَ الآخِرَةَ حَتَّى تَخْفِقَ رُءُوسُهُمْ ثُمَّ يُصَلُّونَ وَلاَ يَتَوَضَّئُونَ
Dahulu para sahabat Nabi Shallallahu Alaihi wasallam menunggu shalat Isya di waktu akhir, sampai kepala mereka condong (karena ngantuk), lalu mereka shalat dan tidak berwudhu lagi. (HR. Abu Daud No. 200, Al Baihaqi dalam As Sunan Al Kubra No. 601. Hadits ini dishahihkan oleh Syaikh Al Albani, Lihat Shahih wa Dhaif Sunan Abi Daud No. 200 )
Posisinya masih duduk (qu’uudan) , sebagaimana riwayat Imam Al Baihaqi. (Ma’rifah As Sunan wal Aatsar, No. 898)
Abdullah bin Al Mubarak Rahimahullah mengatakan: “Mereka dalam keadaan duduk menurut kami.” (Ad Daruquthni, As Sunan, 1/130)
Baca Juga : Hukum Berwudhu sebelum Tidur untuk Wanita Haid
Imam Al Baihaqi mengatakan: “Begitu juga yang dipahami oleh Abdurrahman bin Mahdi dan Asy Syafi’i (bah mereka dalam keadaan duduk, pen).” (As Sunan Al Kubra, 1/120)
Tidak membatalkan wudhu jika tidurnya masih duduk
Jadi, belum membatalkan wudhu jika tidurnya masih duduk, kepala masih terkantuk-kantuk, sebagaimana dialami para sahabat, dan dipahami para ulama.
Batal wudhunya jika sudah berbaring, sebagaimana riwayat Abu Hurairah: “Tidaklah berwudhu orang yang tidur dalam keadaan ruku’, sujud, tapi wudhu itu yang tidurnya sudah berbaring. Jika tidurnya berbaring maka dia wajib wudhu.” (HR. Al Baihaqi, As Sunan Al Kubra No. No. 614)
Sanadnya jayyid (bagus), sebagaimana kata Al Hafizh Ibnu Hajar. (At Talkhish Al Habir, 1/336) Juga dikatakan Syaikh Al Albani. (As Silsilah Adh Dhaifah, 2/371)
Syaikh Sayyid Sabiq Rahimahullah mengatakan tantang hal-hal pembatal wudhu:
النوم المستغرق الذي لا يبقى معه إدراك مع عدم تمكن المقعدة من الارض
Tidur yang sudah nyenyak yang tidak menyisakan adanya kesadaran, juga tidak memungkinkan posisinya duduk di bumi. (Fiqhus Sunnah, 1/52) Wallahu A’lam.[Ind/Wld].