• Tentang Kami
  • Iklan
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Selasa, 11 November, 2025
No Result
View All Result
FOKUS+
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah
Chanelmuslim.com
No Result
View All Result
Home Syariah

Hukum Rumah Warisan sebagai Hadiah

Desember 24, 2022
in Syariah
Hukum rumah warisan sebagai hadiah

Foto: Pexels/Jonathan Borba

83
SHARES
635
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram
ADVERTISEMENT

PERTANYAAN tentang hukum rumah warisan sebagai hadiah ditanyakan kepada Ustazah Herlini Amran, M.A. Assalaamu’alaykum warohmatullaahi wabaarokaatuh, Ustaz/Ustazah, saya mau bertanya.

Jika orangtua (ibu) punya rumah, dan beliau mempunyai 3 anak laki-laki semua, lalu beliau menghadiahkan rumah itu kepada salah satu putranya. Apakah boleh, atau sebaiknya dibagi 3? Jazaakumullaahu khoyr.

Baca Juga: Pembagian Warisan dan Zakat Rumah Kost

Hukum Rumah Warisan sebagai Hadiah

Jawaban:
Pemberian orangtua kepada anak-anaknya di saat mereka masih hidup dinamakan dengan Hibah.

Pemberian (hibah) tersebut tidak sama dengan pemberian warisan yang dibagikan setelah orang tua wafat. Maka syarat dalam hibah tersebut adalah semua anak diberikan dalam jumlah yang sama dan tidak boleh dibedakan antara anak laki-laki dengan anak perempuan.

Dalam hadis yang diriwayatkan oleh Bukhari 2587 dan Muslim 1623, Nu’man bin Basyir Radhiyallahu ‘anhu menceritakan, Ayahku memberikan sebagian hartanya kepadaku.

Kemudian beliau tanyakan hal itu kepada Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam. Kemudian Nabi bertanya,“Apakah kau juga berikan harta yang sama kepada semua anakmu?” “Tidak.” Jawab Basyir. Lalu Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

اتَّقُوا اللَّهَ وَاعْدِلُوا فِي أَوْلَادِكُمْ

“Bertaqwalah kepada Allah, dan bersikaplah adil terhadap anak-anakmu.”

Dalam riwayat lain, Rasulullah saw bersabda:

فَلَا تُشْهِدْنِي إِذًا ، فَإِنِّي لَا أَشْهَدُ عَلَى جَوْرٍ

“Jangan kau jadikan aku saksi atas pemberianmu, karena aku tidak mau jadi saksi untuk kedzaliman.”

Dari nash di atas, maka hibah orang tua kepada anak-anaknya wajib bersikap adil dan memberikan jatah yang sama kepada anak.

Maka hibahkanlah rumah tersebut untuk semua anak-anak. Kecuali salah seorang dari anak tersebut memberikan jatahnya kepada saudaranya yang lain. Wallohu A’lam.[ind/SyariahConsultingCenter/Cms]

Tags: Hukum rumah waris sebagai hadiah
Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM
Previous Post

Hidup Selamanya atau Mati Esok

Next Post

Manfaat Semangka bagi Kesehatan

Next Post
Manfaat semangka bagi kesehatan

Manfaat Semangka bagi Kesehatan

Keberuntungan yang nyata

Doa Terhindar dari Penyakit Waswas

Spesial Hari Ibu, Evapora Gelar Webinar untuk Keberdayaan Perempuan

Spesial Hari Ibu, Evapora Gelar Webinar untuk Keberdayaan Perempuan

  • Puluhan Kader Aisyiyah Batang Ikuti Baitul Arqam dan Pelatihan Muballighat

    Puluhan Kader Aisyiyah Batang Ikuti Baitul Arqam dan Pelatihan Muballighat

    72 shares
    Share 29 Tweet 18
  • Hari Kartini, Mengenal 4 Pahlawan Berhijab asal Indonesia

    743 shares
    Share 297 Tweet 186
  • Tiga Pahlawan Wanita dari Tanah Minang untuk Indonesia

    1124 shares
    Share 450 Tweet 281
  • Pengurus Wilayah Salimah Kalsel Selenggarakan Pelantikan Pengurus Baru

    69 shares
    Share 28 Tweet 17
  • Doa Ibu yang Mengubah Nasib Anak

    3187 shares
    Share 1275 Tweet 797
  • Jangan Putus Asa, Ada 20 Pintu Rezeki yang Bisa Kamu Usahakan

    84 shares
    Share 34 Tweet 21
  • 124 Nama Sahabiyat untuk Bayi Perempuan

    7599 shares
    Share 3040 Tweet 1900
  • Dari Mandi Lumpur Hingga Makan Cicak, Muhammadiyah Soroti Fenomena Ngemis Online di Tiktok

    98 shares
    Share 39 Tweet 25
  • Penjelasan Ustaz Adi Hidayat tentang Hukum Shalat Sendiri di Rumah bagi Laki-Laki

    1802 shares
    Share 721 Tweet 451
  • Tutorial Hijab Nyai Ahmad Dahlan Sejak Tahun 1934

    544 shares
    Share 218 Tweet 136
Chanelmuslim.com

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga

Navigate Site

  • IKLAN
  • TENTANG KAMI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • REDAKSI
  • LOWONGAN KERJA

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga