• Tentang Kami
  • Iklan
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Minggu, 11 Januari, 2026
No Result
View All Result
FOKUS+
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah
Chanelmuslim.com
No Result
View All Result
Home Syariah

Hukum Rumah Warisan sebagai Hadiah

24/12/2022
in Syariah
Hukum rumah warisan sebagai hadiah

Foto: Pexels/Jonathan Borba

84
SHARES
643
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram
ADVERTISEMENT

PERTANYAAN tentang hukum rumah warisan sebagai hadiah ditanyakan kepada Ustazah Herlini Amran, M.A. Assalaamu’alaykum warohmatullaahi wabaarokaatuh, Ustaz/Ustazah, saya mau bertanya.

Jika orangtua (ibu) punya rumah, dan beliau mempunyai 3 anak laki-laki semua, lalu beliau menghadiahkan rumah itu kepada salah satu putranya. Apakah boleh, atau sebaiknya dibagi 3? Jazaakumullaahu khoyr.

Baca Juga: Pembagian Warisan dan Zakat Rumah Kost

Hukum Rumah Warisan sebagai Hadiah

Jawaban:
Pemberian orangtua kepada anak-anaknya di saat mereka masih hidup dinamakan dengan Hibah.

Pemberian (hibah) tersebut tidak sama dengan pemberian warisan yang dibagikan setelah orang tua wafat. Maka syarat dalam hibah tersebut adalah semua anak diberikan dalam jumlah yang sama dan tidak boleh dibedakan antara anak laki-laki dengan anak perempuan.

Dalam hadis yang diriwayatkan oleh Bukhari 2587 dan Muslim 1623, Nu’man bin Basyir Radhiyallahu ‘anhu menceritakan, Ayahku memberikan sebagian hartanya kepadaku.

Kemudian beliau tanyakan hal itu kepada Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam. Kemudian Nabi bertanya,“Apakah kau juga berikan harta yang sama kepada semua anakmu?” “Tidak.” Jawab Basyir. Lalu Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

اتَّقُوا اللَّهَ وَاعْدِلُوا فِي أَوْلَادِكُمْ

“Bertaqwalah kepada Allah, dan bersikaplah adil terhadap anak-anakmu.”

Dalam riwayat lain, Rasulullah saw bersabda:

فَلَا تُشْهِدْنِي إِذًا ، فَإِنِّي لَا أَشْهَدُ عَلَى جَوْرٍ

“Jangan kau jadikan aku saksi atas pemberianmu, karena aku tidak mau jadi saksi untuk kedzaliman.”

Dari nash di atas, maka hibah orang tua kepada anak-anaknya wajib bersikap adil dan memberikan jatah yang sama kepada anak.

Maka hibahkanlah rumah tersebut untuk semua anak-anak. Kecuali salah seorang dari anak tersebut memberikan jatahnya kepada saudaranya yang lain. Wallohu A’lam.[ind/SyariahConsultingCenter/Cms]

Tags: Hukum rumah waris sebagai hadiah
Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM
Previous Post

Hidup Selamanya atau Mati Esok

Next Post

Manfaat Semangka bagi Kesehatan

Next Post
Manfaat semangka bagi kesehatan

Manfaat Semangka bagi Kesehatan

Spesial Hari Ibu, Evapora Gelar Webinar untuk Keberdayaan Perempuan

Spesial Hari Ibu, Evapora Gelar Webinar untuk Keberdayaan Perempuan

Program Sehari Ngobrol Bahasa Arab dengan Native Speaker Gratis

Program Sehari Ngobrol Bahasa Arab dengan Native Speaker Gratis

  • Delapan Tips Menebalkan Rambut dengan Efektif

    Delapan Tips Menebalkan Rambut dengan Efektif

    237 shares
    Share 95 Tweet 59
  • Tips Dapat Cerah di Ekowisata Kalitalang Gunung Merapi, Kabupaten Klaten Jawa Tengah

    113 shares
    Share 45 Tweet 28
  • Jangan Terbawa Arus

    145 shares
    Share 58 Tweet 36
  • Cara Mendapatkan Syafaat di Hari Kiamat

    168 shares
    Share 67 Tweet 42
  • Batik Danar Hadi Tampilkan Fashion Show Bertema Kembang Parang

    208 shares
    Share 83 Tweet 52
  • Resep Singkong Keju Goreng

    126 shares
    Share 50 Tweet 32
  • Ayat Al-Qur’an tentang Traveling

    538 shares
    Share 215 Tweet 135
  • Teluk Manado Sulawesi Utara jadi Lokasi Menyelam Terbaik di Bumi

    127 shares
    Share 51 Tweet 32
  • 124 Nama Sahabiyat untuk Bayi Perempuan

    7818 shares
    Share 3127 Tweet 1955
  • Kebijaksanaan Nabi Sulaiman ketika Memutuskan Perkara Dua Orang Ibu yang Berselisih karena Anaknya Dibawa Serigala

    153 shares
    Share 61 Tweet 38
Chanelmuslim.com

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga

Navigate Site

  • IKLAN
  • TENTANG KAMI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • REDAKSI
  • LOWONGAN KERJA

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga