PERTANYAAN tentang hukum rumah warisan sebagai hadiah ditanyakan kepada Ustazah Herlini Amran, M.A. Assalaamu’alaykum warohmatullaahi wabaarokaatuh, Ustaz/Ustazah, saya mau bertanya.
Jika orangtua (ibu) punya rumah, dan beliau mempunyai 3 anak laki-laki semua, lalu beliau menghadiahkan rumah itu kepada salah satu putranya. Apakah boleh, atau sebaiknya dibagi 3? Jazaakumullaahu khoyr.
Baca Juga: Pembagian Warisan dan Zakat Rumah Kost
Hukum Rumah Warisan sebagai Hadiah
Jawaban:
Pemberian orangtua kepada anak-anaknya di saat mereka masih hidup dinamakan dengan Hibah.
Pemberian (hibah) tersebut tidak sama dengan pemberian warisan yang dibagikan setelah orang tua wafat. Maka syarat dalam hibah tersebut adalah semua anak diberikan dalam jumlah yang sama dan tidak boleh dibedakan antara anak laki-laki dengan anak perempuan.
Dalam hadis yang diriwayatkan oleh Bukhari 2587 dan Muslim 1623, Nu’man bin Basyir Radhiyallahu ‘anhu menceritakan, Ayahku memberikan sebagian hartanya kepadaku.
Kemudian beliau tanyakan hal itu kepada Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam. Kemudian Nabi bertanya,“Apakah kau juga berikan harta yang sama kepada semua anakmu?” “Tidak.” Jawab Basyir. Lalu Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
اتَّقُوا اللَّهَ وَاعْدِلُوا فِي أَوْلَادِكُمْ
“Bertaqwalah kepada Allah, dan bersikaplah adil terhadap anak-anakmu.”
Dalam riwayat lain, Rasulullah saw bersabda:
فَلَا تُشْهِدْنِي إِذًا ، فَإِنِّي لَا أَشْهَدُ عَلَى جَوْرٍ
“Jangan kau jadikan aku saksi atas pemberianmu, karena aku tidak mau jadi saksi untuk kedzaliman.”
Dari nash di atas, maka hibah orang tua kepada anak-anaknya wajib bersikap adil dan memberikan jatah yang sama kepada anak.
Maka hibahkanlah rumah tersebut untuk semua anak-anak. Kecuali salah seorang dari anak tersebut memberikan jatahnya kepada saudaranya yang lain. Wallohu A’lam.[ind/SyariahConsultingCenter/Cms]