HUKUM Menyemir rambut. Ustaz, saya masih muda. Umur 27 tahun tetapi rambut saya udah banyak beruban.
Bolehkah saya menyemir rambut dengan shampoo warna hitam?
Jawaban Ustaz Farid Nu’man Hasan sebagai berikut.
Menghitamkan rambut dengan semir adalah perkara yang diperselisihkan para fuqaha antara pihak yang mengatakan haram ataukah makruh.
Alasannya hadits berikut:
عَنْ جَابِرِ بْنِ عَبْدِ اللَّهِ قَالَ
أُتِيَ بِأَبِي قُحَافَةَ يَوْمَ فَتْحِ مَكَّةَ وَرَأْسُهُ وَلِحْيَتُهُ كَالثَّغَامَةِ بَيَاضًا فَقَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ غَيِّرُوا هَذَا بِشَيْءٍ وَاجْتَنِبُوا السَّوَادَ
Dari Jabir bin ‘Abdillah ia berkata; pada hari penaklukan Makkah, Abu Quhafah dibawa ke hadapan Rasulullah ﷺ dengan rambut dan jenggotnya yang memutih seperti pohon Tsaghamah (pohon yang daun dan buahnya putih).
Maka Rasulullah ﷺ
bersabda:
“Celuplah (rambut dan jenggot Anda) dengan sesuatu, tapi jauhi warna hitam.
(HR. Muslim no. 2021)
Namun menurut Syaikh Wahbah Az Zuhaili pendapat yang lebih kuat adalah makruh karena sebagian sahabat nabi ada yang melakukannya.
Makruh dalam hal ini merupakan pendapat mayoritas.
Baca juga: Menyemir Rambut Selain Hitam
Hukum Menyemir Rambut
Syaikh Wahbah Az Zuhaili Rahimahullah berkata:
والصواب جواز تغيير الشيب وجواز تركه، وجواز الخضاب بأي لون كان، مع كراهة الخضاب بالسواد.
“Yang benar adalah boleh merubah uban dan boleh juga membiarkannya, dan dibolehkan menyemirnya dengan warna apa saja, namun makruh menggunakan warna hitam.”
(Al Fiqhul Islami wa Adillatuhu, 4/228. Maktabah Al Misykah)
Sebab sebagian sahabat nabi dan tabi’in ada yang mewarnai rambut mereka dengan hitam.
Seperti Utsman, Al Hasan, Al Husein, Uqbah bin ‘Amr, Abu Burdah, Ibnu Sirin, dan lainnya. (Imam Asy Syaukani, Nailul Authar, 1/118)
Sementara Al Halimi mengatakan menyemir hitam dibolehkan bagi wanita yang sudah bersuami.
Imam Malik mengatakan menyemir dengan warna apa pun boleh namun dengan selain hitam lebih utama.
Lalu bagaimana dengan yang menghitamkannya dengan bukan semir (katam) tapi dengan sampo, baik yang bisa langsung menghitamkannya atau berproses dulu?
Jika menghitamkannya secara langsung karena di sampo tersebut ada unsur seperti semir yaitu melapisi rambut dengan hitam, maka hukumnya sama dengan semir, seperti penjelasan di atas.
Ada pun jika sampo tersebut tidak “melapisi” sbagaimana semir, tapi berproses secara alami atau kimiawi sehingga menjaga kehitaman rambut maka ini tidak apa-apa sebab ini tidak dikatakan sama dengan semir.
Demikian. Wallahu a’lam.[ind]