• Tentang Kami
  • Iklan
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Jumat, 6 Maret, 2026
No Result
View All Result
FOKUS+
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah
Chanelmuslim.com
No Result
View All Result
Home Syariah

Dikreditkan Motor oleh Orang Tua

26/08/2022
in Syariah
Dikreditkan motor oleh orang tua

Foto: Ilustrasi (Pexels/Pixabay)

92
SHARES
706
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram
ADVERTISEMENT

ADA sebuah pertanyaan tentang seseorang yang dikreditkan motor oleh orang tua. Pertanyaan ini diajukan kepada Ustaz Farid Nu’man Hasan.

Assalamualaikum Ustaz, ada pertanyaan dari kawan saya. Mohon pencerahan kawan semua, saya dan istri sedang berusaha menghindari riba, namun beberaoa waktu lalu kami mendapatkan bantuan dari orang tua berupa sepeda motor yang diperoleh dengan cara kredit leasing.

Dengan cara ortu yang membayar DP dan cicilannya namun pengajuan atas nama saya. Bagaimana hal ini menurut syariah diperbolehkan atau tidak? Kami tidak ingin menerimanya namun juga tidak ingin ortu terjerat riba. Mohon pencerahannya. Terima kasih.

Baca Juga: Riba Lebih Berat dari Zina

Dikreditkan Motor oleh Orang Tua, Bolehkah Dilanjutkan Cicilannya?

Ustaz Farid Nu`man menjelaskan bahwa motor yang kita pinjam dari orang yang membelinya secara riba, tidak masalah. Kitanya, tidak masalah. Yang masalah adalah pihak yang beli motor itu.

Dzar bin Abdullah bin Mas’ud Radhiyallahu ‘Anhuma bercerita:

جاء إليه رجل فقال : إن لي جارا يأكل الربا ، وإنه لا يزال يدعوني ،
فقال : مهنأه لك ، وإثمه عليه

Ada seseorang yang mendatangi Ibnu Mas’ud lalu dia berkata: “Aku punya tetangga yang suka makan riba, dan dia sering mengundangku untuk makan.” Ibnu Mas’ud menjawab; Untukmu bagian enaknya, dan dosanya buat dia. (Imam Abdurrazzaq, Al Mushannaf, no. 14675)

Salman Al Farisi Radhiyallahu ‘Anhu berkata:

إذا كان لك صديق
عامل، أو جار عامل أو ذو قرابة عامل، فأهدى لك هدية، أو دعاك إلى طعام، فاقبله، فإن مهنأه لك، وإثمه عليه.

“Jika sahabatmu, tetanggamu, atau kerabatmu yang pekerjaannya haram, lalu dia memberi hadiah kepadamu atau mengajakmu makan, terimalah! Sesungguhnya, kamu dapat enaknya, dan dia dapat dosanya.” (Ibid, No. 14677)

Sebaiknya, kita juga ikut membantu melunasinya cepat-cepat agar lepas dari riba.

Demikian. Wallahu a’lam.[ind/Cms]

Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM
Previous Post

Hindari Bertamu pada Malam Hari

Next Post

Anak Investasi yang Paling Berharga

Next Post
Anak Investasi yang Paling Berharga

Anak Investasi yang Paling Berharga

Kemendagri-Kemenkeu Dukung Penguatan Kelembagaan,dan Tata Kelola Zakat BAZNAS

Kemendagri dan Kemenkeu Dukung Penguatan Kelembagaan,dan Tata Kelola Zakat BAZNAS

Melacak Awal Mula Kemunculan Budaya Prank di Barat

Melacak Awal Mula Kemunculan Budaya Prank di Barat

  • Perang Pemikiran, Louis IX, dan Alasan Kenapa Umat Hari Ini Diam Atas Palestina

    Doa untuk Palestina Lengkap beserta Artinya

    1859 shares
    Share 744 Tweet 465
  • 124 Nama Sahabiyat untuk Bayi Perempuan

    8044 shares
    Share 3218 Tweet 2011
  • Potret Anak Ketiga Lesti Kejora Lakukan Photoshoot Bersama Kedua Kakaknya

    72 shares
    Share 29 Tweet 18
  • 4 Pengertian Takwa Menurut Ali bin Abi Thalib

    1699 shares
    Share 680 Tweet 425
  • Keutamaan Doa Rodhitu Billahi Robba

    3254 shares
    Share 1302 Tweet 814
  • Cara Wanita yang Istihadhah Membaca Al-Qur’an

    1017 shares
    Share 407 Tweet 254
  • Beberapa Warna Hijab yang bisa Kamu Mix and Match dengan Gamis Hitam

    126 shares
    Share 50 Tweet 32
  • 4 Golongan yang Dirindukan Surga

    412 shares
    Share 165 Tweet 103
  • Doa Ibu yang Mengubah Nasib Anak

    3546 shares
    Share 1418 Tweet 887
  • Pengertian Mad Thobi’i, Mad Wajib Muttasil, dan Mad Jaiz Munfasil

    4163 shares
    Share 1665 Tweet 1041
Chanelmuslim.com

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga

Navigate Site

  • IKLAN
  • TENTANG KAMI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • REDAKSI
  • LOWONGAN KERJA

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga