• Tentang Kami
  • Iklan
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Rabu, 6 Mei, 2026
No Result
View All Result
FOKUS+
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah
Chanelmuslim.com
No Result
View All Result
Home Syariah

Dikreditkan Motor oleh Orang Tua

26/08/2022
in Syariah
Dikreditkan motor oleh orang tua

Foto: Ilustrasi (Pexels/Pixabay)

96
SHARES
736
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram
ADVERTISEMENT

ADA sebuah pertanyaan tentang seseorang yang dikreditkan motor oleh orang tua. Pertanyaan ini diajukan kepada Ustaz Farid Nu’man Hasan.

Assalamualaikum Ustaz, ada pertanyaan dari kawan saya. Mohon pencerahan kawan semua, saya dan istri sedang berusaha menghindari riba, namun beberaoa waktu lalu kami mendapatkan bantuan dari orang tua berupa sepeda motor yang diperoleh dengan cara kredit leasing.

Dengan cara ortu yang membayar DP dan cicilannya namun pengajuan atas nama saya. Bagaimana hal ini menurut syariah diperbolehkan atau tidak? Kami tidak ingin menerimanya namun juga tidak ingin ortu terjerat riba. Mohon pencerahannya. Terima kasih.

Baca Juga: Riba Lebih Berat dari Zina

Dikreditkan Motor oleh Orang Tua, Bolehkah Dilanjutkan Cicilannya?

Ustaz Farid Nu`man menjelaskan bahwa motor yang kita pinjam dari orang yang membelinya secara riba, tidak masalah. Kitanya, tidak masalah. Yang masalah adalah pihak yang beli motor itu.

Dzar bin Abdullah bin Mas’ud Radhiyallahu ‘Anhuma bercerita:

جاء إليه رجل فقال : إن لي جارا يأكل الربا ، وإنه لا يزال يدعوني ،
فقال : مهنأه لك ، وإثمه عليه

Ada seseorang yang mendatangi Ibnu Mas’ud lalu dia berkata: “Aku punya tetangga yang suka makan riba, dan dia sering mengundangku untuk makan.” Ibnu Mas’ud menjawab; Untukmu bagian enaknya, dan dosanya buat dia. (Imam Abdurrazzaq, Al Mushannaf, no. 14675)

Salman Al Farisi Radhiyallahu ‘Anhu berkata:

إذا كان لك صديق
عامل، أو جار عامل أو ذو قرابة عامل، فأهدى لك هدية، أو دعاك إلى طعام، فاقبله، فإن مهنأه لك، وإثمه عليه.

“Jika sahabatmu, tetanggamu, atau kerabatmu yang pekerjaannya haram, lalu dia memberi hadiah kepadamu atau mengajakmu makan, terimalah! Sesungguhnya, kamu dapat enaknya, dan dia dapat dosanya.” (Ibid, No. 14677)

Sebaiknya, kita juga ikut membantu melunasinya cepat-cepat agar lepas dari riba.

Demikian. Wallahu a’lam.[ind/Cms]

Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM
Previous Post

Hindari Bertamu pada Malam Hari

Next Post

Anak Investasi yang Paling Berharga

Next Post
Anak Investasi yang Paling Berharga

Anak Investasi yang Paling Berharga

Kemendagri-Kemenkeu Dukung Penguatan Kelembagaan,dan Tata Kelola Zakat BAZNAS

Kemendagri dan Kemenkeu Dukung Penguatan Kelembagaan,dan Tata Kelola Zakat BAZNAS

Melacak Awal Mula Kemunculan Budaya Prank di Barat

Melacak Awal Mula Kemunculan Budaya Prank di Barat

  • Bun, Yuk Kenali Gangguan Pencernaan pada 1.000 Hari Pertama Bayi

    124 Nama Sahabiyat untuk Bayi Perempuan

    8337 shares
    Share 3335 Tweet 2084
  • Rekomendasi Warna Baju agar Wajah Tampak Cerah

    73 shares
    Share 29 Tweet 18
  • Gunung Kelir di Wonogiri jadi Primadona Baru dengan Pesona Alamnya

    73 shares
    Share 29 Tweet 18
  • Doa Ibu yang Mengubah Nasib Anak

    3759 shares
    Share 1504 Tweet 940
  • Salimah Jakarta Selenggarakan Rapat Koordinasi Nasional

    70 shares
    Share 28 Tweet 18
  • Pengertian Mad Thobi’i, Mad Wajib Muttasil, dan Mad Jaiz Munfasil

    4274 shares
    Share 1710 Tweet 1069
  • Ayat Al-Qur’an tentang Traveling

    811 shares
    Share 324 Tweet 203
  • Cara Beristighfar untuk Orangtua yang Sudah Meninggal

    4581 shares
    Share 1832 Tweet 1145
  • Doa Rabithah dan Keutamaan Membacanya

    2228 shares
    Share 891 Tweet 557
  • Hukum Membakar Pakaian Bekas

    11312 shares
    Share 4525 Tweet 2828
Chanelmuslim.com

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga

Navigate Site

  • IKLAN
  • TENTANG KAMI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • REDAKSI
  • LOWONGAN KERJA

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga