• Tentang Kami
  • Iklan
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Selasa, 30 Desember, 2025
No Result
View All Result
FOKUS+
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah
Chanelmuslim.com
No Result
View All Result
Home Syariah

Dikreditkan Motor oleh Orang Tua

26/08/2022
in Syariah
Dikreditkan motor oleh orang tua

Foto: Ilustrasi (Pexels/Pixabay)

90
SHARES
691
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram
ADVERTISEMENT

ADA sebuah pertanyaan tentang seseorang yang dikreditkan motor oleh orang tua. Pertanyaan ini diajukan kepada Ustaz Farid Nu’man Hasan.

Assalamualaikum Ustaz, ada pertanyaan dari kawan saya. Mohon pencerahan kawan semua, saya dan istri sedang berusaha menghindari riba, namun beberaoa waktu lalu kami mendapatkan bantuan dari orang tua berupa sepeda motor yang diperoleh dengan cara kredit leasing.

Dengan cara ortu yang membayar DP dan cicilannya namun pengajuan atas nama saya. Bagaimana hal ini menurut syariah diperbolehkan atau tidak? Kami tidak ingin menerimanya namun juga tidak ingin ortu terjerat riba. Mohon pencerahannya. Terima kasih.

Baca Juga: Riba Lebih Berat dari Zina

Dikreditkan Motor oleh Orang Tua, Bolehkah Dilanjutkan Cicilannya?

Ustaz Farid Nu`man menjelaskan bahwa motor yang kita pinjam dari orang yang membelinya secara riba, tidak masalah. Kitanya, tidak masalah. Yang masalah adalah pihak yang beli motor itu.

Dzar bin Abdullah bin Mas’ud Radhiyallahu ‘Anhuma bercerita:

جاء إليه رجل فقال : إن لي جارا يأكل الربا ، وإنه لا يزال يدعوني ،
فقال : مهنأه لك ، وإثمه عليه

Ada seseorang yang mendatangi Ibnu Mas’ud lalu dia berkata: “Aku punya tetangga yang suka makan riba, dan dia sering mengundangku untuk makan.” Ibnu Mas’ud menjawab; Untukmu bagian enaknya, dan dosanya buat dia. (Imam Abdurrazzaq, Al Mushannaf, no. 14675)

Salman Al Farisi Radhiyallahu ‘Anhu berkata:

إذا كان لك صديق
عامل، أو جار عامل أو ذو قرابة عامل، فأهدى لك هدية، أو دعاك إلى طعام، فاقبله، فإن مهنأه لك، وإثمه عليه.

“Jika sahabatmu, tetanggamu, atau kerabatmu yang pekerjaannya haram, lalu dia memberi hadiah kepadamu atau mengajakmu makan, terimalah! Sesungguhnya, kamu dapat enaknya, dan dia dapat dosanya.” (Ibid, No. 14677)

Sebaiknya, kita juga ikut membantu melunasinya cepat-cepat agar lepas dari riba.

Demikian. Wallahu a’lam.[ind/Cms]

Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM
Previous Post

Hindari Bertamu pada Malam Hari

Next Post

Anak Investasi yang Paling Berharga

Next Post
Anak Investasi yang Paling Berharga

Anak Investasi yang Paling Berharga

Kemendagri-Kemenkeu Dukung Penguatan Kelembagaan,dan Tata Kelola Zakat BAZNAS

Kemendagri dan Kemenkeu Dukung Penguatan Kelembagaan,dan Tata Kelola Zakat BAZNAS

Melacak Awal Mula Kemunculan Budaya Prank di Barat

Melacak Awal Mula Kemunculan Budaya Prank di Barat

  • Bun, Yuk Kenali Gangguan Pencernaan pada 1.000 Hari Pertama Bayi

    124 Nama Sahabiyat untuk Bayi Perempuan

    7773 shares
    Share 3109 Tweet 1943
  • Doa Ibu yang Mengubah Nasib Anak

    3324 shares
    Share 1330 Tweet 831
  • Ayat Al-Qur’an tentang Traveling

    500 shares
    Share 200 Tweet 125
  • Keragaman Modest Wear dengan Wastra dan Konsep Sustainability di Panggung SPOTLIGHT Indonesia 2023 Culture: Then and Now

    117 shares
    Share 47 Tweet 29
  • Aktivitas Gunung Semeru Masih Didominasi Gempa Letusan Setiap Harinya

    69 shares
    Share 28 Tweet 17
  • Resep Ikan Bakar Sambal Colo-Colo

    152 shares
    Share 61 Tweet 38
  • Singgasana Gym, Tempat Fitness Khusus Muslimah di Makassar

    747 shares
    Share 299 Tweet 187
  • Salimah Jadi Penawar Tertinggi di Lelang Lukisan ‘Di Balik Langit Gaza’

    71 shares
    Share 28 Tweet 18
  • Hukum Membakar Pakaian Bekas

    11086 shares
    Share 4434 Tweet 2772
  • 25 Nama Bayi Laki-Laki Berawalan Huruf Z dalam Bahasa Arab

    739 shares
    Share 296 Tweet 185
Chanelmuslim.com

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga

Navigate Site

  • IKLAN
  • TENTANG KAMI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • REDAKSI
  • LOWONGAN KERJA

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga