• Tentang Kami
  • Iklan
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Selasa, 16 Juni, 2026
No Result
View All Result
FOKUS+
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah
Chanelmuslim.com
No Result
View All Result
Home Info

Kemendagri dan Kemenkeu Dukung Penguatan Kelembagaan,dan Tata Kelola Zakat BAZNAS

26/08/2022
in Info
Kemendagri-Kemenkeu Dukung Penguatan Kelembagaan,dan Tata Kelola Zakat BAZNAS

Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kemendagri Dr. H. Suhajar Diantoro, M.Si (Foto: BAZNAS)

83
SHARES
638
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram
ADVERTISEMENT

KEMENTERIAN Dalam Negeri (Kemendagri) RI serta Kementerian Keuangan (Kemenkeu) RI mendukung upaya penguatan kelembagaan dan tata kelola zakat Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) guna mengoptimalkan pengumpulan, penyaluran ZIS (Zakat, Infak, Sedekah) yang lebih baik.

Hal tersebut disampaikan Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kemendagri Dr. H. Suhajar Diantoro, M.Si serta Kepala Biro SDM Kemenkeu Rukijo dalam Rakornas BAZNAS 2022 yang diselenggarakan di Jakarta, Rabu malam (24/8).

Baca Juga: Arahan Wapres RI untuk Rakornas BAZNAS 2022

Kemendagri dan Kemenkeu Dukung Penguatan Kelembagaan,dan Tata Kelola Zakat BAZNAS

Sejken Kemendagri Dr. H. Suhajar Diantoro, M.Si mengatakan, sebelumnya Kemendagri telah menerbitkan Surat Edaran Nomor 420.12/4456/SJ Hal: Penguatan Kelembagaan BAZNAS di Daerah.

Maka dari itu, pihaknya akan kembali membuat surat yang akan disampaikan kepada seluruh Gubernur/Bupati/Walikota untuk menerbitkan lagi surat edaran terkait penguatan kelembagaan BAZNAS.

“Dalam peraturan Menteri Dalam Negeri, dalam penyusunan APBD sudah tercantum bahwa BAZNAS ini termasuk salah satu yang bisa menerima hibah. Oleh karena itu pemerintah daerah tidak boleh ragu-ragu untuk membantu BAZNAS di Provinsi/Bupati/Walikota,” jelasnya.

Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 27 Tahun 2021 tentang Pedoman Penyusunan APBD Tahun Anggaran 2022 (ditetapkan tanggal 4 Agustus 2021), menegaskan bahwa Pemerintah Daerah dapat menyediakan alokasi anggaran dalam APBD Tahun Anggaran 2022, antara lain untuk BAZNAS provinsi dan BAZNAS kabupaten/kota dalam bentuk belanja hibah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Suhajar juga berharap adanya peningkatan kinerja penyaluran zakat oleh BAZNAS serta pengumpulan zakat yang lebih maksimal.

Sementara itu, Kepala Biro SDM Kemenkeu Rukijo menyampaikan, Kemenkeu selalu mendukung berbagai kebijakan, termasuk zakat yang berfungsi sebagai pengurang penghasilan kena pajak.

“Kemenkeu juga sudah melakukan upaya pemungutan zakat dari pegawai sesuai melalui Surat Edaran SE-22/MK.01/2016 tentang Pembayaran Zakat/Infak/Sedekah melalui Payroll System bagi Pegawai Beragama Islam di Lingkungan Kementerian Keuangan, yang nantinya akan disetorkan melalui UPZ Kemenkeu,” jelasnya.

Ia berharap, potensi ini dapat terus digarap dan ditingkatkan serta mampu meningkatkan pengumpulan zakat yang dilakukan BAZNAS. [Ln]

Tags: dan Tata Kelola Zakat BAZNASKemendagri-Kemenkeu Dukung Penguatan Kelembagaan
Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM
Previous Post

Anak Investasi yang Paling Berharga

Next Post

Melacak Awal Mula Kemunculan Budaya Prank di Barat

Next Post
Melacak Awal Mula Kemunculan Budaya Prank di Barat

Melacak Awal Mula Kemunculan Budaya Prank di Barat

Indonesia Fashion Parade 2022 Angkat Kearifan Lokal

Indonesia Fashion Parade 2022 Angkat Kearifan Lokal

Media Islam Chanelmuslim.com

Saya dari Dulu Enggak Suka TV

  • Bun, Yuk Kenali Gangguan Pencernaan pada 1.000 Hari Pertama Bayi

    124 Nama Sahabiyat untuk Bayi Perempuan

    8661 shares
    Share 3464 Tweet 2165
  • Pengertian Mad Thobi’i, Mad Wajib Muttasil, dan Mad Jaiz Munfasil

    4427 shares
    Share 1771 Tweet 1107
  • Ayat Al-Qur’an tentang Traveling

    958 shares
    Share 383 Tweet 240
  • Hukum Membakar Pakaian Bekas

    11456 shares
    Share 4582 Tweet 2864
  • Doa Ibu yang Mengubah Nasib Anak

    3898 shares
    Share 1559 Tweet 975
  • Bacaan Doa saat Duduk Tasyahud Akhir Lengkap Beserta Latin dan Terjemahannya

    2233 shares
    Share 893 Tweet 558
  • Doa untuk Palestina Lengkap beserta Artinya

    2221 shares
    Share 888 Tweet 555
  • Menyapu di Malam Hari Menurut Islam, Benarkah Sebabkan Kemiskinan?

    2453 shares
    Share 981 Tweet 613
  • Hadis tentang Lima Malam saat Doa Tidak Tertolak

    683 shares
    Share 273 Tweet 171
  • Kedudukan Hewan ketika Mati, Masuk Surga atau Neraka?

    249 shares
    Share 100 Tweet 62
Chanelmuslim.com

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga

Navigate Site

  • IKLAN
  • TENTANG KAMI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • REDAKSI
  • LOWONGAN KERJA

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga