• Tentang Kami
  • Iklan
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Senin, 15 Desember, 2025
No Result
View All Result
FOKUS+
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah
Chanelmuslim.com
No Result
View All Result
Home Konsultasi Hukum

Labelling terhadap Pasangan termasuk KDRT

23/11/2025
in Hukum, Konsultasi
Labelling terhadap Pasangan termasuk KDRT

(foto: pixabay)

66
SHARES
505
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram
ADVERTISEMENT

LABELLING terhadap pasangan sering dianggap hal biasa dalam dinamika rumah tangga. Namun, menurut praktisi hukum Rosalita Candra, SH., MH., perilaku ini dapat dikategorikan sebagai kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).

Labelling terhadap pasangan tidak hanya melukai secara verbal, tetapi juga berdampak pada kesehatan mental, pola komunikasi, dan tumbuh kembang anak yang menyaksikan.

Karena itu, memahami konsep Labelling terhadap pasangan menjadi penting dalam mencegah konflik yang semakin besar di kemudian hari.

Baca juga: Pentingnya Perjanjian Perkawinan sebelum Menikah, Cek Syarat dan Ketentuannya

Mengapa Labelling Termasuk KDRT?

Rosalita menjelaskan bahwa dalam hukum, kekerasan dalam rumah tangga tidak hanya berbentuk fisik. Ada empat bentuk KDRT:

  1. Kekerasan verbal (labelling)
  2. Kekerasan psikis
  3. Kekerasan fisik
  4. Penelantaran

Pada poin pertama, labelling terhadap pasangan merupakan bentuk kekerasan yang sering tidak disadari. Saat seseorang melabeli pasangannya dengan kata-kata seperti “bodoh”, “pemalas”, atau “tidak berguna”, itu bukan sekadar ungkapan emosi — tetapi bentuk penghinaan, pembunuhan karakter, dan pelemahan harga diri. Dampaknya panjang: relasi memburuk, trauma terbentuk, dan pola ini sering diwariskan kepada anak.

Pada titik ini, Rosalita mengingatkan:

“Saat memilih jodoh, yang terpenting adalah kesiapan menjadi pasangan dan orang tua yang sehat secara emosional.”

Konflik Rumah Tangga dan Dampaknya pada Anak

Dalam paparannya, Rosalita mengangkat dilema anak dalam masalah rumah tangga. Pengasuh Rubrik Konsultasi Hukum di Chanelmuslim.com ini menyampaikan bahwa dalam berbagai kasus hukum, terdapat empat persoalan besar yang selalu mengitari anak:

  1. Masalah perkawinan
  2. Perceraian
  3. Kematian
  4. Tindak pidana

Dari pengalamannya mendampingi kasus anak di unit PPA Polres, tindak pidana terhadap anak justru paling banyak muncul saat terjadi pertengkaran atau perceraian. Tidak jarang pelaku adalah orang terdekat — bahkan ayah kandung.

Hal yang menyedihkan lainnya adalah ketika anak tidak menjadi prioritas. Ada yang memperjuangkan hak asuh dengan ego, ada pula yang justru tidak ingin mengasuh sama sekali.

Baca juga: Hukum Manipulasi Data Pra Nikah

Perjanjian Perkawinan: Pentingkah?

Rosalita menegaskan:

“Apakah perjanjian perkawinan ini harus dibuat? Saya menganut harus dibuat secara tertulis.”

Namun kenyataannya, perjanjian perkawinan tidak populer, dan 70% gagal diterapkan. Dari 1–10 pasangan, mungkin hanya 2 yang berhasil menjalankannya sesuai kesepakatan.

Ketika perjanjian hanya lisan, maka berlaku prinsip:
kalau tertulis, tidak berubah — kalau tidak tertulis, berubah.

Banyak persoalan muncul karena sejak awal tidak membicarakan:

  • Harta bersama atau pisah harta?
  • Nafkah dan tanggung jawab?
  • Hak asuh anak jika terjadi perceraian?
  • Wasiat, waris, dan hibah?

Jika hal ini tidak dipahami sejak awal, persoalan akan menjadi “gunung es” yang muncul pada perceraian atau kematian.

Karena itu, Rosalita menyarankan agar perjanjian perkawinan didaftarkan ke notaris, KUA, dan pihak ketiga, agar sah di mata hukum.

Waspada, Terencana, dan Berpendidikan Hukum

Sebagai perempuan — terutama ibu — banyak dari kita disibukkan dengan keluarga sehingga belajar hukum terasa berat. Namun Rosalita mengajak agar pengetahuan hukum dibuat sederhana sehingga dapat dipahami semua orang.

Ia menegaskan bahwa orang tua harus memiliki kewaspadaan, kesepahaman, dan kesadaran hukum mengenai:

  • Tindak pidana
  • Hak dan kewajiban pasangan
  • Perlindungan anak
  • Dokumen hukum keluarga

Tanda anak menjadi korban tidak selalu berupa kata-kata — sering kali berupa perubahan perilaku.
Jika ditemukan dugaan kekerasan, langkah tepat adalah:

➡️ Konseling dengan tenaga profesional
➡️ Trauma healing yang berproses, bukan instan

Penutup

Membangun keluarga bukan hanya tentang cinta, tetapi juga tentang kesiapan hukum, mental, dan komitmen saling menghormati. Menghindari Labelling terhadap pasangan adalah bentuk penghormatan, perlindungan mental, dan investasi emosional untuk anak. Karena dalam hubungan rumah tangga, kata-kata bisa menjadi luka yang tak terlihat, tetapi dampaknya nyata.

Maka, berhentilah melakukan Labelling terhadap pasangan, karena Labelling terhadap pasangan termasuk KDRT dan dapat berkonsekuensi hukum serta merusak ketahanan keluarga.[ind]

Tags: Labelling terhadap Pasangan termasuk KDRT
Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM
Previous Post

Remaja Membunuh Ortu

Next Post

Pegang Al-Qur’an Terjemah Tanpa Wudhu

Next Post
Pegang Al-Qur'an Terjemah Tanpa Wudhu

Pegang Al-Qur'an Terjemah Tanpa Wudhu

Cara Berpikir Tidak Biasa

Cara Berpikir Tidak Biasa

Anna Mahmudah Terpilih Sebagai Ketua Baru Salimah Kota Blitar

Anna Mahmudah Terpilih Sebagai Ketua Baru Salimah Kota Blitar

  • Kafe Sastra Balai Pustaka, Tempat Artis Nongkrong untuk Membaca

    179 shares
    Share 72 Tweet 45
  • 7 Akun Instagram Influencer Dakwah yang Bikin Kita Nggak Ketinggalan Berita Terkini

    725 shares
    Share 290 Tweet 181
  • Keragaman Modest Wear dengan Wastra dan Konsep Sustainability di Panggung SPOTLIGHT Indonesia 2023 Culture: Then and Now

    96 shares
    Share 38 Tweet 24
  • 124 Nama Sahabiyat untuk Bayi Perempuan

    7712 shares
    Share 3085 Tweet 1928
  • Pimpinan Daerah Salimah Kabupaten Kudus Lantik Pengurus Periode 2025–2030

    68 shares
    Share 27 Tweet 17
  • Terjemahan Hadits Arbain Pertama Lengkap dengan Huruf Latin

    5194 shares
    Share 2078 Tweet 1299
  • Doa untuk Palestina Lengkap beserta Artinya

    1612 shares
    Share 645 Tweet 403
  • Doa Ibu yang Mengubah Nasib Anak

    3276 shares
    Share 1310 Tweet 819
  • Saya dan Kenangan 30 Tahun bersama TipTop Swalayan

    143 shares
    Share 57 Tweet 36
  • Hadis tentang Lima Malam saat Doa Tidak Tertolak

    341 shares
    Share 136 Tweet 85
Chanelmuslim.com

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga

Navigate Site

  • IKLAN
  • TENTANG KAMI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • REDAKSI
  • LOWONGAN KERJA

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga