• Tentang Kami
  • Iklan
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Minggu, 30 November, 2025
No Result
View All Result
FOKUS+
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah
Chanelmuslim.com
No Result
View All Result
Home Syariah

Hukum Manipulasi Data Pra Nikah

Oktober 21, 2025
in Syariah, Unggulan
Kisah Jamilah Gugat Cerai dan Dikabulkan oleh Rasulullah

Kisah Jamilah Gugat Cerai dan Dikabulkan oleh Rasulullah (foto: pixabay)

96
SHARES
742
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram
ADVERTISEMENT

USTAZ, saya mau bertanya tentang hukum manipulasi data pra nikah, ketika seorang perempuan ingin menikah dengan laki-laki (dalam proses pisah dengan istri pertama).

Singkat cerita, untuk memudahkan proses administrasi pernikahannya maka perempuan tersebut mengajukan permohonan dengan menganggap bahwa istri pertama dari laki-laki tersebut “dianggap” sudah meninggal.

Bagaimana hukumnya seseorang yang supaya keinginannya bisa terpenuhi sampai harus melakukan seolah-olah seseorang itu dianggap sudah meninggal.

Baca Juga: Mengenal Perjanjian Pranikah

Hukum Manipulasi Data Pra Nikah

Ustaz Farid Nu’man Hasan menjelaskan mengenai hal ini yaitu sebagai berikut.

Sebenarnya laki-laki boleh menikah lagi baik dalam keadaan istrinya masih ada atau sudah wafat.

Tapi, sayangnya pernikahan yang agung, mitsaqan ghalizha (perjanjian yang kuat), tidak jarang dikotori oleh cara-cara buruk. Baik berupa memanipulasi data, wali, dst.

Kasus yang ditanyakan termasuk memanipulasi data. Seolah duda, padahal istrinya masih ada – terlepas bahwa sebenarnya sedang dalam proses cerai. Itu adalah Al Ghisy.

Ibrahim Al Harbi Rahimahullah berkata:

فَالغِشُّ أَنْ يُظْهِرَ شَيْئَاً وَيُخْفِىَ خَلاَفَهُ أَوْ يَقُولَ قَوْلاً ويَخْفِىَ خِلاَفَهُ فَذَلَكَ الغِشُّ

Maka, Al Ghisy adalah menampakkan sesuatu dan menyembunyikan sesuatu yang berbeda dengannya, atau mengatakan perkataan dan menyembunyikan yang berbeda dengannya. Itulah Al Ghiys (penipuan). (Gharibul Hadits, 2/658)

Nabi ﷺ bersabda:

ومن غشنا فليس منا

Dan barang siapa yang menipu kami maka dia bukan golongan kami. (HR. Muslim No. 101)

Jika awalnya sudah tidak baik, khawatir ketidakberkahan sedang menanti mereka di masa yang akan datang. Maka, menikahlah dengan cara yang baik, yang membuat Allah Ta’ala ridha.

Wallahu a’lam. Sahabat Muslim, itulah hukum manipulasi data pranikah. Semoga bermanfaat.[ind]

Tags: Hukum Manipulasi Data Pra Nikah
Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM
Previous Post

Siwak, Obat Pencegahan untuk Gigi Anda

Next Post

Tiga Aspek Penting yang Perlu Diperhatikan dalam Makanan Sumber Vitamin C

Next Post
Tiga Aspek Penting yang Perlu Diperhatikan dalam Makanan Sumber Vitamin C

Tiga Aspek Penting yang Perlu Diperhatikan dalam Makanan Sumber Vitamin C

Perilaku yang Membuat Seorang Laki-Laki Menarik

Perilaku yang Membuat Seorang Laki-Laki Menarik

Mengikuti Generasi Awal

Kisah Pengembaraan Imam Syafii Menuntut Ilmu

  • Bun, Yuk Kenali Gangguan Pencernaan pada 1.000 Hari Pertama Bayi

    124 Nama Sahabiyat untuk Bayi Perempuan

    7668 shares
    Share 3067 Tweet 1917
  • Doa Ibu yang Mengubah Nasib Anak

    3237 shares
    Share 1295 Tweet 809
  • AAW Unpad Pertemukan Profesor Amerika dan Jurnalis Indonesia

    67 shares
    Share 27 Tweet 17
  • Pernikahan Fiki Naki dan Tinandrose Menarik Perhatian Publik

    71 shares
    Share 28 Tweet 18
  • The Ultimate Acropolis, Mengunjungi Spot Yunani Kuno yang Mengagumkan

    203 shares
    Share 81 Tweet 51
  • Gading Paradise Kebumen Menghadirkan Wisata ala Eropa

    279 shares
    Share 112 Tweet 70
  • Resep Seblak Mie Shirataki, Ide Olahan Menu Otentik untuk yang Sedang Diet

    187 shares
    Share 75 Tweet 47
  • Ayat Al-Qur’an tentang Traveling

    440 shares
    Share 176 Tweet 110
  • Pengertian Mad Thobi’i, Mad Wajib Muttasil, dan Mad Jaiz Munfasil

    4010 shares
    Share 1604 Tweet 1003
  • Bahaya Kebiasaan Meminjam Helm

    115 shares
    Share 46 Tweet 29
Chanelmuslim.com

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga

Navigate Site

  • IKLAN
  • TENTANG KAMI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • REDAKSI
  • LOWONGAN KERJA

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga