• Tentang Kami
  • Iklan
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Minggu, 4 Oktober, 2026
No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah
Chanelmuslim.com
No Result
View All Result
Home Syariah

Hukum Manipulasi Data Pra Nikah

27/08/2026
in Syariah, Unggulan
Kisah Jamilah Gugat Cerai dan Dikabulkan oleh Rasulullah

Kisah Jamilah Gugat Cerai dan Dikabulkan oleh Rasulullah (foto: pixabay)

104
SHARES
798
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram
ADVERTISEMENT

USTAZ, saya mau bertanya tentang hukum manipulasi data pra nikah, ketika seorang perempuan ingin menikah dengan laki-laki (dalam proses pisah dengan istri pertama).

Singkat cerita, untuk memudahkan proses administrasi pernikahannya maka perempuan tersebut mengajukan permohonan dengan menganggap bahwa istri pertama dari laki-laki tersebut “dianggap” sudah meninggal.

Bagaimana hukumnya seseorang yang supaya keinginannya bisa terpenuhi sampai harus melakukan seolah-olah seseorang itu dianggap sudah meninggal.

Baca Juga: Mengenal Perjanjian Pranikah

Hukum Manipulasi Data Pra Nikah

Ustaz Farid Nu’man Hasan menjelaskan mengenai hal ini yaitu sebagai berikut.

Sebenarnya laki-laki boleh menikah lagi baik dalam keadaan istrinya masih ada atau sudah wafat.

Tapi, sayangnya pernikahan yang agung, mitsaqan ghalizha (perjanjian yang kuat), tidak jarang dikotori oleh cara-cara buruk. Baik berupa memanipulasi data, wali, dst.

Kasus yang ditanyakan termasuk memanipulasi data. Seolah duda, padahal istrinya masih ada – terlepas bahwa sebenarnya sedang dalam proses cerai. Itu adalah Al Ghisy.

Ibrahim Al Harbi Rahimahullah berkata:

فَالغِشُّ أَنْ يُظْهِرَ شَيْئَاً وَيُخْفِىَ خَلاَفَهُ أَوْ يَقُولَ قَوْلاً ويَخْفِىَ خِلاَفَهُ فَذَلَكَ الغِشُّ

Maka, Al Ghisy adalah menampakkan sesuatu dan menyembunyikan sesuatu yang berbeda dengannya, atau mengatakan perkataan dan menyembunyikan yang berbeda dengannya. Itulah Al Ghiys (penipuan). (Gharibul Hadits, 2/658)

Nabi ﷺ bersabda:

ومن غشنا فليس منا

Dan barang siapa yang menipu kami maka dia bukan golongan kami. (HR. Muslim No. 101)

Jika awalnya sudah tidak baik, khawatir ketidakberkahan sedang menanti mereka di masa yang akan datang. Maka, menikahlah dengan cara yang baik, yang membuat Allah Ta’ala ridha.

Wallahu a’lam. Sahabat Muslim, itulah hukum manipulasi data pranikah. Semoga bermanfaat.[ind]

Tags: Hukum Manipulasi Data Pra Nikah
Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM
Previous Post

Cetak Rekor, Wahdah Islamiyah Jadi Ormas Pertama yang Gelar Sertifikasi Dai Massal Bersama MUI Pusat

Next Post

Kandungan Vitamin C Pada Buah Stroberi Lebih Tinggi Dibanding Buah Jeruk

Next Post
Kandungan Vitamin C Pada Buah Stroberi Lebih Tinggi Dibanding Buah Jeruk

Kandungan Vitamin C Pada Buah Stroberi Lebih Tinggi Dibanding Buah Jeruk

Inilah Beberapa Herbal Alami Bikin Si Kecil Lahap Makan

Inilah Beberapa Herbal Alami Bikin Si Kecil Lahap Makan

Penghapus Amal Shalih

Penghapus Amal Shalih

  • Tips Membersihkan Lantai Toilet yang Menguning agar Kembali Kinclong

    Tips Membersihkan Lantai Toilet yang Menguning agar Kembali Kinclong

    485 shares
    Share 194 Tweet 121
  • 124 Nama Sahabiyat untuk Bayi Perempuan

    9460 shares
    Share 3784 Tweet 2365
  • Zero Mistake, Inspirasi Kreatif dari Wishnutama yang jadi Sosok di balik Megahnya Gala Dinner G20 Bali

    178 shares
    Share 71 Tweet 45
  • Hukum Membakar Pakaian Bekas

    11812 shares
    Share 4725 Tweet 2953
  • Ayat Al-Qur’an tentang Traveling

    1331 shares
    Share 532 Tweet 333
  • Begini Cara yang Tepat Memilih Buah Naga Sebelum Dikonsumsi

    69 shares
    Share 28 Tweet 17
  • Rayakan Milad ke-81, GPI Gelar Sidang Dewan Organisasi di Kota Bogor

    68 shares
    Share 27 Tweet 17
  • Begini Cara Memilih Body Lotion yang Tepat untuk Kulit Sensitif

    68 shares
    Share 27 Tweet 17
  • 4 Macam Mad Lazim, Berikut Ini Pengertian dan Contohnya

    5482 shares
    Share 2193 Tweet 1371
  • Tips Memilih Warna Pensil Alis yang Cocok untuk Warna Kulit

    67 shares
    Share 27 Tweet 17
Chanelmuslim.com

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga

Navigate Site

  • IKLAN
  • TENTANG KAMI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • REDAKSI
  • LOWONGAN KERJA

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga