• Tentang Kami
  • Iklan
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Kamis, 19 Februari, 2026
No Result
View All Result
FOKUS+
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah
Chanelmuslim.com
No Result
View All Result
Home Syariah

Hukum Manipulasi Data Pra Nikah

21/10/2025
in Syariah, Unggulan
Kisah Jamilah Gugat Cerai dan Dikabulkan oleh Rasulullah

Kisah Jamilah Gugat Cerai dan Dikabulkan oleh Rasulullah (foto: pixabay)

99
SHARES
760
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram
ADVERTISEMENT

USTAZ, saya mau bertanya tentang hukum manipulasi data pra nikah, ketika seorang perempuan ingin menikah dengan laki-laki (dalam proses pisah dengan istri pertama).

Singkat cerita, untuk memudahkan proses administrasi pernikahannya maka perempuan tersebut mengajukan permohonan dengan menganggap bahwa istri pertama dari laki-laki tersebut “dianggap” sudah meninggal.

Bagaimana hukumnya seseorang yang supaya keinginannya bisa terpenuhi sampai harus melakukan seolah-olah seseorang itu dianggap sudah meninggal.

Baca Juga: Mengenal Perjanjian Pranikah

Hukum Manipulasi Data Pra Nikah

Ustaz Farid Nu’man Hasan menjelaskan mengenai hal ini yaitu sebagai berikut.

Sebenarnya laki-laki boleh menikah lagi baik dalam keadaan istrinya masih ada atau sudah wafat.

Tapi, sayangnya pernikahan yang agung, mitsaqan ghalizha (perjanjian yang kuat), tidak jarang dikotori oleh cara-cara buruk. Baik berupa memanipulasi data, wali, dst.

Kasus yang ditanyakan termasuk memanipulasi data. Seolah duda, padahal istrinya masih ada – terlepas bahwa sebenarnya sedang dalam proses cerai. Itu adalah Al Ghisy.

Ibrahim Al Harbi Rahimahullah berkata:

فَالغِشُّ أَنْ يُظْهِرَ شَيْئَاً وَيُخْفِىَ خَلاَفَهُ أَوْ يَقُولَ قَوْلاً ويَخْفِىَ خِلاَفَهُ فَذَلَكَ الغِشُّ

Maka, Al Ghisy adalah menampakkan sesuatu dan menyembunyikan sesuatu yang berbeda dengannya, atau mengatakan perkataan dan menyembunyikan yang berbeda dengannya. Itulah Al Ghiys (penipuan). (Gharibul Hadits, 2/658)

Nabi ﷺ bersabda:

ومن غشنا فليس منا

Dan barang siapa yang menipu kami maka dia bukan golongan kami. (HR. Muslim No. 101)

Jika awalnya sudah tidak baik, khawatir ketidakberkahan sedang menanti mereka di masa yang akan datang. Maka, menikahlah dengan cara yang baik, yang membuat Allah Ta’ala ridha.

Wallahu a’lam. Sahabat Muslim, itulah hukum manipulasi data pranikah. Semoga bermanfaat.[ind]

Tags: Hukum Manipulasi Data Pra Nikah
Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM
Previous Post

Siwak, Obat Pencegahan untuk Gigi Anda

Next Post

Tiga Aspek Penting yang Perlu Diperhatikan dalam Makanan Sumber Vitamin C

Next Post
Tiga Aspek Penting yang Perlu Diperhatikan dalam Makanan Sumber Vitamin C

Tiga Aspek Penting yang Perlu Diperhatikan dalam Makanan Sumber Vitamin C

Perilaku yang Membuat Seorang Laki-Laki Menarik

Perilaku yang Membuat Seorang Laki-Laki Menarik

Mengikuti Generasi Awal

Kisah Pengembaraan Imam Syafii Menuntut Ilmu

  • Mandi Junub Menggunakan Shower

    Mandi Junub Menggunakan Shower

    4999 shares
    Share 2000 Tweet 1250
  • Daftar 30 Lagu Sambut Ramadan

    72 shares
    Share 29 Tweet 18
  • Doa untuk Palestina Lengkap beserta Artinya

    1725 shares
    Share 690 Tweet 431
  • Tatacara Shalat Tarawih Skema 4-4-3

    117 shares
    Share 47 Tweet 29
  • Dalil Membaca Allahumma Ajirni Minannaar

    1143 shares
    Share 457 Tweet 286
  • 124 Nama Sahabiyat untuk Bayi Perempuan

    7980 shares
    Share 3192 Tweet 1995
  • KPIPA Lantik Pengurus Koalisi Perempuan Sumut untuk Palestina (KPSP)

    68 shares
    Share 27 Tweet 17
  • Hukum Membakar Pakaian Bekas

    11166 shares
    Share 4466 Tweet 2792
  • Ini Lima Masjid Referensi Kajian Sunnah di Jabodetabek

    1087 shares
    Share 435 Tweet 272
  • Terjemahan Hadits Arbain Pertama Lengkap dengan Huruf Latin

    5302 shares
    Share 2121 Tweet 1326
Chanelmuslim.com

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga

Navigate Site

  • IKLAN
  • TENTANG KAMI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • REDAKSI
  • LOWONGAN KERJA

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga