PERJANJIAN perkawinan mungkin tidak populer di kalangan pasangan yang akan menikah di Indonesia. Padahal, perjanjian perkawinan dapat ‘menyelamatkan’ pasangan dari potensi konflik yang akan terjadi di masa depan.
Praktisi Hukum Rosalita Chandra, S.H., M.H. mengatakan bahwa perjanjian perkawinan merupakan solusi dari potensi masalah dalam pernikahan dan juga perceraian.
“Ketika dua orang memutuskan menikah, akan muncul potensi masalah, tapi apakah kita menyadari hal ini dari awal? Nah, perjanjian perkawinan ini yang akan menjadi solusi dari permasalahan tersebut,” kata Rosalita dalam webinar Dilema Anak dalam Masalah Rumah Tangga, Sabtu (23/7/2022).
Meskipun hadir sebagai solusi, perjanjian pernikahan tak serta merta membuahkan keberhasilan dalam rumah tangga.
Faktanya, menurut Rosalita, hanya 2 dari 10 pasangan yang benar-benar bisa mewujudkan kesepakatan tersebut.
“Tidak semua pasangan berhasil mewujudkan kesepakatan perkawinan sebelum menikah, banyak di antara mereka bahkan bertengkar saat membuat perjanjian tersebut,” papar Bunda Sali, sapaan Rosalita.
Namun demikian, jika para pasangan benar-benar memahami pentingnya kesepakatan sebelum pernikahan ini, mereka pasti akan membuatnya dengan serius.
Baca Juga: Perjanjian Kredit Rumah sebelum Menikah
Pentingnya Perjanjian Perkawinan sebelum Menikah, Cek Syarat dan Ketentuannya
“Dari kasus yang saya temui, banyak kekacauan yang terjadi dalam rumah tangga dampaknya lebih besar dibandingkan jika dari awal ada persiapan,” ungkap Bunda Sali yang juga pengasuh Rubrik Konsultasi Hukum ChanelMuslim.com.
Persiapan yang dimaksud adalah menulis kesepakatan atau perjanjian pernikahan.
“Seandainya masih hidup dan sehat, seseorang dapat melakukan tindakan hukum untuk mencegah masalah saat dia wafat, terutama yang terkait dengan anak,” tambahnya.
Lalu, apa saja yang termasuk dalam perjanjian sebelum pernikahan tersebut?
Beberapa poin penting dalam kesepakatan sebelum pernikahan yang perlu diketahui pasangan antara lain: mengenai hak asuh anak ketika terjadi perceraian atau kematian serta pembagian harta.
“Perjanjian perkawinan merupakan jejak langkah kita dalam memastikan hal-hal mengenai tanggung jawab anak dan harta. Ini menjadi poin penting dalam masa depan rumah tangga,” katanya.
Dalam perjanjian tersebut, pasangan bahkan ada yang menulis 10 tingkat orang yang akan bertanggung jawab terhadap pengasuhan anak ketika terjadi sesuatu yang tidak diinginkan.
Intinya, dalam perjanjian tersebut, pasangan merinci setiap detail kesepakatan terkait anak dan harta.
Rosalita menganjurkan perjanjian pernikahan tersebut dibuat secara tertulis di hadapan notaris dan diketahui oleh KUA sebelum akad nikah.
“Membuat perjanjian perkawinan itu tertulis karena kalau kita menyepakati dalam bentuk lisan, kita bisa lupa, amnesia, atau berubah pikiran dengan seenaknya,” ungkap Rosalita.
Lebih lanjut, perjanjian pernikahan menurut Bunda Sali, harus didaftarkan ke Notaris, KUA, dan pihak ketiga.
“Pihak ketiga dalam hal ini misalnya bank, jika ada tabungan untuk rumah atau persoalan terkait keuangan, utang, dan lainnya,” ujar Bunda Sali.
Sahabat Muslim, buat kamu yang akan menikah, pikirkan dengan cermat ya poin-poin perjanjian perkawinan yang akan kamu tuangkan.
Semoga tulisan ini dapat membantu kamu dalam merealisasikan pernikahan idealmu sehidup sesurga.[ind]