• Tentang Kami
  • Iklan
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Selasa, 4 November, 2025
No Result
View All Result
FOKUS+
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah
Chanelmuslim.com
No Result
View All Result
Home Pranikah

Pentingnya Perjanjian Perkawinan sebelum Menikah, Cek Syarat dan Ketentuannya

November 17, 2024
in Pranikah, Unggulan
Gugat Cerai dengan Alasan Sepele, Ini Penjelasan Praktisi Hukum

(foto: pixabay)

100
SHARES
766
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram
ADVERTISEMENT

PERJANJIAN perkawinan mungkin tidak populer di kalangan pasangan yang akan menikah di Indonesia. Padahal, perjanjian perkawinan dapat ‘menyelamatkan’ pasangan dari potensi konflik yang akan terjadi di masa depan.

Praktisi Hukum Rosalita Chandra, S.H., M.H. mengatakan bahwa perjanjian perkawinan merupakan solusi dari potensi masalah dalam pernikahan dan juga perceraian.

“Ketika dua orang memutuskan menikah, akan muncul potensi masalah, tapi apakah kita menyadari hal ini dari awal? Nah, perjanjian perkawinan ini yang akan menjadi solusi dari permasalahan tersebut,” kata Rosalita dalam webinar Dilema Anak dalam Masalah Rumah Tangga, Sabtu (23/7/2022).

Meskipun hadir sebagai solusi, perjanjian pernikahan tak serta merta membuahkan keberhasilan dalam rumah tangga.

Faktanya, menurut Rosalita, hanya 2 dari 10 pasangan yang benar-benar bisa mewujudkan kesepakatan tersebut.

“Tidak semua pasangan berhasil mewujudkan kesepakatan perkawinan sebelum menikah, banyak di antara mereka bahkan bertengkar saat membuat perjanjian tersebut,” papar Bunda Sali, sapaan Rosalita.

Namun demikian, jika para pasangan benar-benar memahami pentingnya kesepakatan sebelum pernikahan ini, mereka pasti akan membuatnya dengan serius.

Baca Juga: Perjanjian Kredit Rumah sebelum Menikah

Pentingnya Perjanjian Perkawinan sebelum Menikah, Cek Syarat dan Ketentuannya

“Dari kasus yang saya temui, banyak kekacauan yang terjadi dalam rumah tangga dampaknya lebih besar dibandingkan jika dari awal ada persiapan,” ungkap Bunda Sali yang juga pengasuh Rubrik Konsultasi Hukum ChanelMuslim.com.

Persiapan yang dimaksud adalah menulis kesepakatan atau perjanjian pernikahan.

“Seandainya masih hidup dan sehat, seseorang dapat melakukan tindakan hukum untuk mencegah masalah saat dia wafat, terutama yang terkait dengan anak,” tambahnya.

Lalu, apa saja yang termasuk dalam perjanjian sebelum pernikahan tersebut?

Beberapa poin penting dalam kesepakatan sebelum pernikahan yang perlu diketahui pasangan antara lain: mengenai hak asuh anak ketika terjadi perceraian atau kematian serta pembagian harta.

“Perjanjian perkawinan merupakan jejak langkah kita dalam memastikan hal-hal mengenai tanggung jawab anak dan harta. Ini menjadi poin penting dalam masa depan rumah tangga,” katanya.

Dalam perjanjian tersebut, pasangan bahkan ada yang menulis 10 tingkat orang yang akan bertanggung jawab terhadap pengasuhan anak ketika terjadi sesuatu yang tidak diinginkan.

Intinya, dalam perjanjian tersebut, pasangan merinci setiap detail kesepakatan terkait anak dan harta.

Rosalita menganjurkan perjanjian pernikahan tersebut dibuat secara tertulis di hadapan notaris dan diketahui oleh KUA sebelum akad nikah.

“Membuat perjanjian perkawinan itu tertulis karena kalau kita menyepakati dalam bentuk lisan, kita bisa lupa, amnesia, atau berubah pikiran dengan seenaknya,” ungkap Rosalita.

Lebih lanjut, perjanjian pernikahan menurut Bunda Sali, harus didaftarkan ke Notaris, KUA, dan pihak ketiga.

“Pihak ketiga dalam hal ini misalnya bank, jika ada tabungan untuk rumah atau persoalan terkait keuangan, utang, dan lainnya,” ujar Bunda Sali.

Sahabat Muslim, buat kamu yang akan menikah, pikirkan dengan cermat ya poin-poin perjanjian perkawinan yang akan kamu tuangkan.

Semoga tulisan ini dapat membantu kamu dalam merealisasikan pernikahan idealmu sehidup sesurga.[ind]

Tags: Cek Syarat dan KetentuannyaPentingnya Perjanjian Perkawinan sebelum Menikahrosalita chandrasyarat dan ketentuan perjanjian perkawinan
Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM
Previous Post

Cara Mengatasi Malas Membaca

Next Post

Biaya Penyelenggara Ibadah Haji bagi Calon Haji Boleh Ditasharrufkan

Next Post
Biaya Penyelenggara Ibadah Haji bagi Calon Haji Boleh Ditasharrufkan

Biaya Penyelenggara Ibadah Haji bagi Calon Haji Boleh Ditasharrufkan

Kekuatan Al-Qur'an dalam Mengubah Hati dan Pikiran

Kekuatan Al-Qur'an dalam Mengubah Hati dan Pikiran

Terjebak Macet, Jemaah Umroh Asal Bandung Dapat Kemudahan dari Allah dalam Keberangkatan

Terjebak Macet, Jemaah Umroh Asal Bandung Dapat Kemudahan dari Allah dalam Keberangkatan

  • BKMT Mimika Baru Gelar Pengajian Gabungan

    BKMT Mimika Baru Gelar Pengajian Gabungan

    72 shares
    Share 29 Tweet 18
  • Perkumpulan Jalanin Sulawesi Selatan Selenggarakan Training Fasilitator Kehidupan di Kampus Al-Biruni Karantina Makassar

    77 shares
    Share 31 Tweet 19
  • Teks Khutbah Gerhana Bulan Dirilis Kemenag RI

    86 shares
    Share 34 Tweet 22
  • Doa Ibu yang Mengubah Nasib Anak

    3168 shares
    Share 1267 Tweet 792
  • Ada Apa dengan Sudan

    68 shares
    Share 27 Tweet 17
  • 124 Nama Sahabiyat untuk Bayi Perempuan

    7580 shares
    Share 3032 Tweet 1895
  • PRa Salimah Rawapanjang Rayakan Milad Keempat Tahun

    67 shares
    Share 27 Tweet 17
  • 4 Macam Mad Lazim, Berikut Ini Pengertian dan Contohnya

    5140 shares
    Share 2056 Tweet 1285
  • Tiga Pahlawan Wanita dari Tanah Minang untuk Indonesia

    1093 shares
    Share 437 Tweet 273
  • Empat Kebaikan Dunia dan Akhirat

    854 shares
    Share 342 Tweet 214
Chanelmuslim.com

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga

Navigate Site

  • IKLAN
  • TENTANG KAMI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • REDAKSI
  • LOWONGAN KERJA

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga