• Tentang Kami
  • Iklan
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Sabtu, 10 Oktober, 2026
No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah
Chanelmuslim.com
No Result
View All Result
Home Berita

MUI Soroti Kesepakatan Dagang RI–AS, Minta Pemerintah Kaji Ulang Aturan Halal

24/02/2026
in Berita
MUI Soroti Kesepakatan Dagang RI–AS, Minta Pemerintah Kaji Ulang Aturan Halal

Foto: mui.tv

71
SHARES
549
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram
ADVERTISEMENT

WAKIL Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI), Cholil Nafis, menyoroti kesepakatan dagang bertajuk Agreement on Reciprocal antara pemerintah Indonesia dan Amerika Serikat.

Ia mempertanyakan sejumlah poin dalam perjanjian tersebut, termasuk ketentuan mengenai produk asal AS yang disebut tidak memerlukan sertifikasi halal saat masuk ke Indonesia serta adanya kesepakatan terkait transfer data pribadi warga negara.

Dikutip dari MUI Digital, Cholil melalui akun Instagram pribadinya pada 22 Februari 2026 mempertanyakan substansi perjanjian tersebut dan dampaknya terhadap kedaulatan regulasi nasional.

Ia menilai sejumlah ketentuan berpotensi bertentangan dengan konstitusi serta hak masyarakat, khususnya terkait jaminan produk halal dan perlindungan data pribadi.

Follow Official WhatsApp Channel chanelmuslim.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

Ia juga meminta pemerintah mengkaji ulang isi kesepakatan agar tidak merugikan kepentingan nasional dan ekonomi dalam negeri.

Ia turut mengajak masyarakat untuk lebih peduli terhadap produk dalam negeri.

Secara terpisah, Ketua MUI Bidang Fatwa, Asrorun Ni’am Sholeh, juga menyampaikan pandangannya sebagaimana dimuat MUI Digital.

Ia menegaskan bahwa kewajiban sertifikasi halal bagi produk yang masuk, beredar, dan diperdagangkan di Indonesia telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal.

MUI Soroti Kesepakatan Dagang RI–AS, Minta Pemerintah Kaji Ulang Aturan Halal

Baca juga: MUI: Serangan terhadap Pers adalah Serangan terhadap Kebenaran

Menurutnya, aturan tersebut merupakan implementasi perlindungan hak beragama yang dijamin secara konstitusional dan tidak dapat dinegosiasikan.

Ni’am menjelaskan, prinsip perdagangan internasional pada dasarnya dapat dilakukan dengan negara mana pun, termasuk AS, sepanjang dilaksanakan secara adil, saling menguntungkan, dan tanpa tekanan politik.

Namun, ia menekankan bahwa aspek substansi kehalalan produk tidak boleh dikompromikan.

Ia membuka ruang penyederhanaan pada sisi administratif, seperti efisiensi proses dan transparansi pelaporan, selama tidak mengurangi prinsip dasar jaminan halal.

Pernyataan para tokoh MUI tersebut menambah sorotan publik terhadap isi kesepakatan dagang RI–AS, khususnya terkait implikasinya terhadap regulasi halal, perlindungan data pribadi, dan hak konsumen di Indonesia.[Sdz]

Tags: Minta Pemerintah Kaji Ulang Aturan HalalMUI Soroti Kesepakatan Dagang RI–AS
Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM
Previous Post

Warga Gaza Dirikan Phoenix Library di Tengah Krisis dan Kerusakan Infrastruktur

Next Post

Setiap Orang Punya Perspektif Berbeda

Next Post
Setiap Orang Punya Perspektif Berbeda

Setiap Orang Punya Perspektif Berbeda

Kisah Hapu Ammah Penerima Beasiswa LPDP Sumba Timur yang Mengabdi sebagai Perawat di Sumba

Kisah Hapu Ammah Penerima Beasiswa LPDP Sumba Timur yang Mengabdi sebagai Perawat di Sumba

Hukum Cek Khodam Online dari Kacamata Syariah Islam

Dalil Merokok Membatalkan Puasa

  • Bun, Yuk Kenali Gangguan Pencernaan pada 1.000 Hari Pertama Bayi

    124 Nama Sahabiyat untuk Bayi Perempuan

    9507 shares
    Share 3803 Tweet 2377
  • Gayeng Guyub Sidomukti Hadirkan Kreasi Batik Hasil Kolaboraksi Pemkab Gunung Kidul Bersama Dompet Dhuafa Yogyakarta

    69 shares
    Share 28 Tweet 17
  • 5 Ide Styling Pashmina Chiffon untuk Wajah Bulat agar Tampil Anggun dan Fresh

    67 shares
    Share 27 Tweet 17
  • Rumah Zakat Salurkan 60 Paket Makanan Kafarat untuk Penyintas Kebakaran Kampung Bandan

    67 shares
    Share 27 Tweet 17
  • Ayat Al-Qur’an tentang Traveling

    1350 shares
    Share 540 Tweet 338
  • Doa Rabithah dan Keutamaan Membacanya

    2511 shares
    Share 1004 Tweet 628
  • Naluri Jihad Ibu untuk Anaknya

    67 shares
    Share 27 Tweet 17
  • Saat Jerawat Tak Hanya Muncul di Wajah, Peneliti ParagonCorp Teliti Back-Acne

    67 shares
    Share 27 Tweet 17
  • Kisah Teladan Tumadir binti Amr bin As-Syarid As-Sulamiyah dalam Sejarah Islam

    68 shares
    Share 27 Tweet 17
  • From ARMY With Love, Rumah Zakat Jakarta dan Xtraordinary ARMY Salurkan Bantuan untuk Anak Yatim dan Duafa

    67 shares
    Share 27 Tweet 17
Chanelmuslim.com

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga

Navigate Site

  • IKLAN
  • TENTANG KAMI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • REDAKSI
  • LOWONGAN KERJA

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga