WAKIL Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI), Cholil Nafis, menyoroti kesepakatan dagang bertajuk Agreement on Reciprocal antara pemerintah Indonesia dan Amerika Serikat.
Ia mempertanyakan sejumlah poin dalam perjanjian tersebut, termasuk ketentuan mengenai produk asal AS yang disebut tidak memerlukan sertifikasi halal saat masuk ke Indonesia serta adanya kesepakatan terkait transfer data pribadi warga negara.
Dikutip dari MUI Digital, Cholil melalui akun Instagram pribadinya pada 22 Februari 2026 mempertanyakan substansi perjanjian tersebut dan dampaknya terhadap kedaulatan regulasi nasional.
Ia menilai sejumlah ketentuan berpotensi bertentangan dengan konstitusi serta hak masyarakat, khususnya terkait jaminan produk halal dan perlindungan data pribadi.
Follow Official WhatsApp Channel chanelmuslim.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.
Ia juga meminta pemerintah mengkaji ulang isi kesepakatan agar tidak merugikan kepentingan nasional dan ekonomi dalam negeri.
Ia turut mengajak masyarakat untuk lebih peduli terhadap produk dalam negeri.
Secara terpisah, Ketua MUI Bidang Fatwa, Asrorun Ni’am Sholeh, juga menyampaikan pandangannya sebagaimana dimuat MUI Digital.
Ia menegaskan bahwa kewajiban sertifikasi halal bagi produk yang masuk, beredar, dan diperdagangkan di Indonesia telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal.
MUI Soroti Kesepakatan Dagang RI–AS, Minta Pemerintah Kaji Ulang Aturan Halal
Baca juga: MUI: Serangan terhadap Pers adalah Serangan terhadap Kebenaran
Menurutnya, aturan tersebut merupakan implementasi perlindungan hak beragama yang dijamin secara konstitusional dan tidak dapat dinegosiasikan.
Ni’am menjelaskan, prinsip perdagangan internasional pada dasarnya dapat dilakukan dengan negara mana pun, termasuk AS, sepanjang dilaksanakan secara adil, saling menguntungkan, dan tanpa tekanan politik.
Namun, ia menekankan bahwa aspek substansi kehalalan produk tidak boleh dikompromikan.
Ia membuka ruang penyederhanaan pada sisi administratif, seperti efisiensi proses dan transparansi pelaporan, selama tidak mengurangi prinsip dasar jaminan halal.
Pernyataan para tokoh MUI tersebut menambah sorotan publik terhadap isi kesepakatan dagang RI–AS, khususnya terkait implikasinya terhadap regulasi halal, perlindungan data pribadi, dan hak konsumen di Indonesia.[Sdz]





