• Tentang Kami
  • Iklan
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Senin, 16 Maret, 2026
No Result
View All Result
FOKUS+
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah
Chanelmuslim.com
No Result
View All Result
Home Berita

MUI Soroti Kesepakatan Dagang RI–AS, Minta Pemerintah Kaji Ulang Aturan Halal

24/02/2026
in Berita
MUI Soroti Kesepakatan Dagang RI–AS, Minta Pemerintah Kaji Ulang Aturan Halal

Foto: mui.tv

67
SHARES
513
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram
ADVERTISEMENT

WAKIL Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI), Cholil Nafis, menyoroti kesepakatan dagang bertajuk Agreement on Reciprocal antara pemerintah Indonesia dan Amerika Serikat.

Ia mempertanyakan sejumlah poin dalam perjanjian tersebut, termasuk ketentuan mengenai produk asal AS yang disebut tidak memerlukan sertifikasi halal saat masuk ke Indonesia serta adanya kesepakatan terkait transfer data pribadi warga negara.

Dikutip dari MUI Digital, Cholil melalui akun Instagram pribadinya pada 22 Februari 2026 mempertanyakan substansi perjanjian tersebut dan dampaknya terhadap kedaulatan regulasi nasional.

Ia menilai sejumlah ketentuan berpotensi bertentangan dengan konstitusi serta hak masyarakat, khususnya terkait jaminan produk halal dan perlindungan data pribadi.

Follow Official WhatsApp Channel chanelmuslim.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

Ia juga meminta pemerintah mengkaji ulang isi kesepakatan agar tidak merugikan kepentingan nasional dan ekonomi dalam negeri.

Ia turut mengajak masyarakat untuk lebih peduli terhadap produk dalam negeri.

Secara terpisah, Ketua MUI Bidang Fatwa, Asrorun Ni’am Sholeh, juga menyampaikan pandangannya sebagaimana dimuat MUI Digital.

Ia menegaskan bahwa kewajiban sertifikasi halal bagi produk yang masuk, beredar, dan diperdagangkan di Indonesia telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal.

MUI Soroti Kesepakatan Dagang RI–AS, Minta Pemerintah Kaji Ulang Aturan Halal

Baca juga: MUI: Serangan terhadap Pers adalah Serangan terhadap Kebenaran

Menurutnya, aturan tersebut merupakan implementasi perlindungan hak beragama yang dijamin secara konstitusional dan tidak dapat dinegosiasikan.

Ni’am menjelaskan, prinsip perdagangan internasional pada dasarnya dapat dilakukan dengan negara mana pun, termasuk AS, sepanjang dilaksanakan secara adil, saling menguntungkan, dan tanpa tekanan politik.

Namun, ia menekankan bahwa aspek substansi kehalalan produk tidak boleh dikompromikan.

Ia membuka ruang penyederhanaan pada sisi administratif, seperti efisiensi proses dan transparansi pelaporan, selama tidak mengurangi prinsip dasar jaminan halal.

Pernyataan para tokoh MUI tersebut menambah sorotan publik terhadap isi kesepakatan dagang RI–AS, khususnya terkait implikasinya terhadap regulasi halal, perlindungan data pribadi, dan hak konsumen di Indonesia.[Sdz]

Tags: Minta Pemerintah Kaji Ulang Aturan HalalMUI Soroti Kesepakatan Dagang RI–AS
Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM
Previous Post

Warga Gaza Dirikan Phoenix Library di Tengah Krisis dan Kerusakan Infrastruktur

Next Post

Setiap Orang Punya Perspektif Berbeda

Next Post
Setiap Orang Punya Perspektif Berbeda

Setiap Orang Punya Perspektif Berbeda

Kisah Hapu Ammah Penerima Beasiswa LPDP Sumba Timur yang Mengabdi sebagai Perawat di Sumba

Kisah Hapu Ammah Penerima Beasiswa LPDP Sumba Timur yang Mengabdi sebagai Perawat di Sumba

Hukum Cek Khodam Online dari Kacamata Syariah Islam

Dalil Merokok Membatalkan Puasa

  • Dakwah Mendunia: Ustaz Muda Indonesia Gaungkan Al-Quran di Selandia Baru

    Dakwah Mendunia: Ustaz Muda Indonesia Gaungkan Al-Quran di Selandia Baru

    99 shares
    Share 40 Tweet 25
  • Doa untuk Palestina Lengkap beserta Artinya

    1929 shares
    Share 772 Tweet 482
  • Doa Ibu yang Mengubah Nasib Anak

    3577 shares
    Share 1431 Tweet 894
  • 124 Nama Sahabiyat untuk Bayi Perempuan

    8074 shares
    Share 3230 Tweet 2019
  • Hukum Membakar Pakaian Bekas

    11209 shares
    Share 4484 Tweet 2802
  • 4 Golongan yang Dirindukan Surga

    424 shares
    Share 170 Tweet 106
  • Ayat Al-Qur’an tentang Traveling

    655 shares
    Share 262 Tweet 164
  • Guru Ngaji Berhak Mendapat Zakat

    831 shares
    Share 332 Tweet 208
  • Cara Beristighfar untuk Orangtua yang Sudah Meninggal

    4498 shares
    Share 1799 Tweet 1125
  • Simak Hadits-Hadits tentang Keutamaan Sepuluh Malam Terakhir Ramadan

    77 shares
    Share 31 Tweet 19
Chanelmuslim.com

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga

Navigate Site

  • IKLAN
  • TENTANG KAMI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • REDAKSI
  • LOWONGAN KERJA

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga