• Tentang Kami
  • Iklan
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Jumat, 18 September, 2026
No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah
Chanelmuslim.com
No Result
View All Result
Home Berita

MUI Soroti Kesepakatan Dagang RI–AS, Minta Pemerintah Kaji Ulang Aturan Halal

24/02/2026
in Berita
MUI Soroti Kesepakatan Dagang RI–AS, Minta Pemerintah Kaji Ulang Aturan Halal

Foto: mui.tv

71
SHARES
547
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram
ADVERTISEMENT

WAKIL Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI), Cholil Nafis, menyoroti kesepakatan dagang bertajuk Agreement on Reciprocal antara pemerintah Indonesia dan Amerika Serikat.

Ia mempertanyakan sejumlah poin dalam perjanjian tersebut, termasuk ketentuan mengenai produk asal AS yang disebut tidak memerlukan sertifikasi halal saat masuk ke Indonesia serta adanya kesepakatan terkait transfer data pribadi warga negara.

Dikutip dari MUI Digital, Cholil melalui akun Instagram pribadinya pada 22 Februari 2026 mempertanyakan substansi perjanjian tersebut dan dampaknya terhadap kedaulatan regulasi nasional.

Ia menilai sejumlah ketentuan berpotensi bertentangan dengan konstitusi serta hak masyarakat, khususnya terkait jaminan produk halal dan perlindungan data pribadi.

Follow Official WhatsApp Channel chanelmuslim.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

Ia juga meminta pemerintah mengkaji ulang isi kesepakatan agar tidak merugikan kepentingan nasional dan ekonomi dalam negeri.

Ia turut mengajak masyarakat untuk lebih peduli terhadap produk dalam negeri.

Secara terpisah, Ketua MUI Bidang Fatwa, Asrorun Ni’am Sholeh, juga menyampaikan pandangannya sebagaimana dimuat MUI Digital.

Ia menegaskan bahwa kewajiban sertifikasi halal bagi produk yang masuk, beredar, dan diperdagangkan di Indonesia telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal.

MUI Soroti Kesepakatan Dagang RI–AS, Minta Pemerintah Kaji Ulang Aturan Halal

Baca juga: MUI: Serangan terhadap Pers adalah Serangan terhadap Kebenaran

Menurutnya, aturan tersebut merupakan implementasi perlindungan hak beragama yang dijamin secara konstitusional dan tidak dapat dinegosiasikan.

Ni’am menjelaskan, prinsip perdagangan internasional pada dasarnya dapat dilakukan dengan negara mana pun, termasuk AS, sepanjang dilaksanakan secara adil, saling menguntungkan, dan tanpa tekanan politik.

Namun, ia menekankan bahwa aspek substansi kehalalan produk tidak boleh dikompromikan.

Ia membuka ruang penyederhanaan pada sisi administratif, seperti efisiensi proses dan transparansi pelaporan, selama tidak mengurangi prinsip dasar jaminan halal.

Pernyataan para tokoh MUI tersebut menambah sorotan publik terhadap isi kesepakatan dagang RI–AS, khususnya terkait implikasinya terhadap regulasi halal, perlindungan data pribadi, dan hak konsumen di Indonesia.[Sdz]

Tags: Minta Pemerintah Kaji Ulang Aturan HalalMUI Soroti Kesepakatan Dagang RI–AS
Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM
Previous Post

Warga Gaza Dirikan Phoenix Library di Tengah Krisis dan Kerusakan Infrastruktur

Next Post

Setiap Orang Punya Perspektif Berbeda

Next Post
Setiap Orang Punya Perspektif Berbeda

Setiap Orang Punya Perspektif Berbeda

Kisah Hapu Ammah Penerima Beasiswa LPDP Sumba Timur yang Mengabdi sebagai Perawat di Sumba

Kisah Hapu Ammah Penerima Beasiswa LPDP Sumba Timur yang Mengabdi sebagai Perawat di Sumba

Hukum Cek Khodam Online dari Kacamata Syariah Islam

Dalil Merokok Membatalkan Puasa

  • Bun, Yuk Kenali Gangguan Pencernaan pada 1.000 Hari Pertama Bayi

    124 Nama Sahabiyat untuk Bayi Perempuan

    9350 shares
    Share 3740 Tweet 2338
  • Pagelaran Fashion Muslim Modest Wear Ramadan in Style

    852 shares
    Share 341 Tweet 213
  • Mazhab: Jalan Menuju Cahaya, Bukan Tembok Pemisah

    78 shares
    Share 31 Tweet 20
  • Doa untuk Palestina Lengkap beserta Artinya

    2412 shares
    Share 965 Tweet 603
  • Keutamaan Istighfar Menurut Hadis

    512 shares
    Share 205 Tweet 128
  • Hukum Membakar Pakaian Bekas

    11768 shares
    Share 4707 Tweet 2942
  • Houthi Bantah Serang Mekah

    71 shares
    Share 28 Tweet 18
  • Bacaan Doa saat Duduk Tasyahud Akhir Lengkap Beserta Latin dan Terjemahannya

    2368 shares
    Share 947 Tweet 592
  • Kemdiktisaintek Perkuat Relevansi Pendidikan Tinggi dengan Dinamika Dunia Kerja

    68 shares
    Share 27 Tweet 17
  • Simbang Kulon Night Carnival 2026 Viral, Adegan Bernuansa Satanic dan Kabar Peserta Meninggal

    139 shares
    Share 56 Tweet 35
Chanelmuslim.com

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga

Navigate Site

  • IKLAN
  • TENTANG KAMI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • REDAKSI
  • LOWONGAN KERJA

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga