• Tentang Kami
  • Iklan
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Sabtu, 29 November, 2025
No Result
View All Result
FOKUS+
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah
Chanelmuslim.com
No Result
View All Result
Home Syariah

Hukum Menyemir Rambut

Juli 17, 2025
in Syariah
Menyemir Rambut Selain Hitam

Menyemir Rambut Selain Hitam (foto: pixabay)

84
SHARES
646
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram
ADVERTISEMENT

HUKUM Menyemir rambut. Ustaz, saya masih muda. Umur 27 tahun tetapi rambut saya udah banyak beruban.

Bolehkah saya menyemir rambut dengan shampoo warna hitam?

Jawaban Ustaz Farid Nu’man Hasan sebagai berikut.

Menghitamkan rambut dengan semir adalah perkara yang diperselisihkan para fuqaha antara pihak yang mengatakan haram ataukah makruh.

Alasannya hadits berikut:

عَنْ جَابِرِ بْنِ عَبْدِ اللَّهِ قَالَ
أُتِيَ بِأَبِي قُحَافَةَ يَوْمَ فَتْحِ مَكَّةَ وَرَأْسُهُ وَلِحْيَتُهُ كَالثَّغَامَةِ بَيَاضًا فَقَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ غَيِّرُوا هَذَا بِشَيْءٍ وَاجْتَنِبُوا السَّوَادَ

Dari Jabir bin ‘Abdillah ia berkata; pada hari penaklukan Makkah, Abu Quhafah dibawa ke hadapan Rasulullah ﷺ dengan rambut dan jenggotnya yang memutih seperti pohon Tsaghamah (pohon yang daun dan buahnya putih).

Maka Rasulullah ﷺ
bersabda:

“Celuplah (rambut dan jenggot Anda) dengan sesuatu, tapi jauhi warna hitam.

(HR. Muslim no. 2021)

Namun menurut Syaikh Wahbah Az Zuhaili pendapat yang lebih kuat adalah makruh karena sebagian sahabat nabi ada yang melakukannya.

Makruh dalam hal ini merupakan pendapat mayoritas.

Baca juga: Menyemir Rambut Selain Hitam

Hukum Menyemir Rambut

Syaikh Wahbah Az Zuhaili Rahimahullah berkata:

والصواب جواز تغيير الشيب وجواز تركه، وجواز الخضاب بأي لون كان، مع كراهة الخضاب بالسواد.

“Yang benar adalah boleh merubah uban dan boleh juga membiarkannya, dan dibolehkan menyemirnya dengan warna apa saja, namun makruh menggunakan warna hitam.”

(Al Fiqhul Islami wa Adillatuhu, 4/228. Maktabah Al Misykah)

Sebab sebagian sahabat nabi dan tabi’in ada yang mewarnai rambut mereka dengan hitam.

Seperti Utsman, Al Hasan, Al Husein, Uqbah bin ‘Amr, Abu Burdah, Ibnu Sirin, dan lainnya. (Imam Asy Syaukani, Nailul Authar, 1/118)

Sementara Al Halimi mengatakan menyemir hitam dibolehkan bagi wanita yang sudah bersuami.

Imam Malik mengatakan menyemir dengan warna apa pun boleh namun dengan selain hitam lebih utama.

Lalu bagaimana dengan yang menghitamkannya dengan bukan semir (katam) tapi dengan sampo, baik yang bisa langsung menghitamkannya atau berproses dulu?

Jika menghitamkannya secara langsung karena di sampo tersebut ada unsur seperti semir yaitu melapisi rambut dengan hitam, maka hukumnya sama dengan semir, seperti penjelasan di atas.

Ada pun jika sampo tersebut tidak “melapisi” sbagaimana semir, tapi berproses secara alami atau kimiawi sehingga menjaga kehitaman rambut maka ini tidak apa-apa sebab ini tidak dikatakan sama dengan semir.

Demikian. Wallahu a’lam.[ind]

 

Tags: Hukum Menyemir Rambut
Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM
Previous Post

Muslimah, Perhatikan Hal ini ketika Berhias Diri

Next Post

Kisah Abu Icin, Seorang Legenda Hidup Gunung Rinjani

Next Post
Kisah Abu Icin, Seorang Legenda Hidup Gunung Rinjani

Kisah Abu Icin, Seorang Legenda Hidup Gunung Rinjani

Praktisi Hukum Rosalita Chandra Soroti Penyekapan Anak di Boyolali

Praktisi Hukum Rosalita Chandra Soroti Penyekapan Anak di Boyolali: Motivasi, Kekerasan, dan Perlindungan Anak

Membersihkan dapur

Tips Hilangkan Bau Amis di Dapur

  • Dari Khitan Massal hingga Palestina: Bahagianya Merayakan Dampak

    Jangan Putus Asa, Ada 20 Pintu Rezeki yang Bisa Kamu Usahakan

    104 shares
    Share 42 Tweet 26
  • Dari Mandi Lumpur Hingga Makan Cicak, Muhammadiyah Soroti Fenomena Ngemis Online di Tiktok

    127 shares
    Share 51 Tweet 32
  • Nur Izzaty Hafizah, Meninggal Dunia Akibat Infeksi Bagian Paru-Paru

    165 shares
    Share 66 Tweet 41
  • Doa untuk Palestina Lengkap beserta Artinya

    1589 shares
    Share 636 Tweet 397
  • Viral Bukan Selalu Baik: Belajar Bijak Bermedia Sosial dari Kasus Tumbler di Commuter Line

    68 shares
    Share 27 Tweet 17
  • Sejumlah Wilayah Sumatera Utara Terendam Banjir Akibat Hujan Lebat

    68 shares
    Share 27 Tweet 17
  • 124 Nama Sahabiyat untuk Bayi Perempuan

    7663 shares
    Share 3065 Tweet 1916
  • Doa Ibu yang Mengubah Nasib Anak

    3233 shares
    Share 1293 Tweet 808
  • Terjemahan Hadits Arbain Pertama Lengkap dengan Huruf Latin

    5157 shares
    Share 2063 Tweet 1289
  • Islamic Relief Indonesia Dirikan 83 Huntara di Cianjur dan Cash Voucher untuk 5.600 Penerima Manfaat

    163 shares
    Share 65 Tweet 41
Chanelmuslim.com

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga

Navigate Site

  • IKLAN
  • TENTANG KAMI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • REDAKSI
  • LOWONGAN KERJA

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga