MELANJUTKAN halaman sebelumnya yaitu nasihat untuk yakin bahwa kewajiban dan hak menyatu.
Sesungguhnya menuntut hak harus dilandasi oleh tanggung jawab melaksanakan kewajiban.
Sehingga jika suami atau istri tidak melaksanakan kewajiban, maka mereka tidak berhak menuntut hak.
Sebagaimana setelah akad nikah dibacakan tentang hak dan kewajiban oleh pengantin pria sebagai ikrar atau janji yang wajib dipenuhi.
Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman:
وَالْمُوْفُوْنَ بِعَهْدِهِمْ اِذَا عَاهَدُوْاۚ
“Dan orang-orang yang menepati janji apabila berjanji.” (Al-Baqarah: 177).
Follow Official WhatsApp Channel chanelmuslim.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.
View this post on Instagram
Kewajiban dan hak secara sunatullah harus bersinergi dan berjalan secara harmonis.
Sehingga jika suami atau istri tidak melaksanakan kewajiban, maka ia tidak boleh menuntut hak.
Sebagaimana disebutkan di dalam Al-Quran jika seorang istri melaksanakan kewajibannya seperti merawat, menyusui dan mendidik anak maka ia harus diberikan hak nafkah oleh suaminya.
Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman:
وَالْوالِداتُ يُرْضِعْنَ أَوْلادَهُنَّ حَوْلَيْنِ كامِلَيْنِ لِمَنْ أَرادَ أَنْ يُتِمَّ الرَّضاعَةَ وَعَلَى الْمَوْلُودِ لَهُ رِزْقُهُنَّ وَكِسْوَتُهُنَّ بِالْمَعْرُوفِ ( البقرة : ٢٣٣)
“Ibu-ibu hendaklah menyusui anak-anaknya selama dua tahun penuh, bagi yang ingin menyempurnakan penyusuan. Kewajiban ayah menanggung makan dan pakaian mereka dengan cara yang patut.” (Al-Baqarah: 233).
Yakin Bahwa Kewajiban dan Hak Menyatu (2)
Baca juga: Yakin Bahwa Kewajiban dan Hak Menyatu (1)
Adapun cara melaksanakan kewajiban dan menunaikan hak diantaranya dengan cara berikut:
1. Melaksanakan kewajiban dengan baik.
هَلْ جَزَاۤءُ الْاِحْسَانِ اِلَّا الْاِحْسَانُۚ
“Tidak ada balasan kebaikan kecuali kebaikan (pula).” (Ar-Rahman: 60).
2. Menuntut hak dengan adil sesuai kewajiban yang sudah dilaksanakan sehingga Islam melarang menuntut berlebihan dan membuat pasangan menderita.
لَا تُكَلَّفُ نَفْسٌ اِلَّا وُسْعَهَاۚ لَا تُضَاۤرَّ وَالِدَةٌ ۢ بِوَلَدِهَا وَلَا مَوْلُوْدٌ لَّهٗ بِوَلَدِهٖ
“Seseorang tidak dibebani, kecuali sesuai dengan kemampuannya. Janganlah seorang ibu dibuat menderita karena anaknya dan jangan pula ayahnya dibuat menderita karena anaknya.” (Al-Baqarah: 233).
3. Saling menghormati hak pasangan sehingga tidak akan menzalimi dan mengkhianatinya.
4. Mengedepankan keharmonisan dan tidak bersikap egois agar mudah melaksanakan kewajiban dan menunaikan hak pasangan.[Sdz]