• Tentang Kami
  • Iklan
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Kamis, 18 Desember, 2025
No Result
View All Result
FOKUS+
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah
Chanelmuslim.com
No Result
View All Result
Home Unggulan

Yakin Bahwa Kewajiban dan Hak Menyatu (2)

19/03/2025
in Unggulan, Ustazah
Yakin Bahwa Kewajiban dan Hak Menyatu (2)

foto: instagram @aanrohanah_16

70
SHARES
541
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram
ADVERTISEMENT

MELANJUTKAN halaman sebelumnya yaitu nasihat untuk yakin bahwa kewajiban dan hak menyatu.

Sesungguhnya menuntut hak harus dilandasi oleh tanggung jawab melaksanakan kewajiban.

Sehingga jika suami atau istri tidak melaksanakan kewajiban, maka mereka tidak berhak menuntut hak.

Sebagaimana setelah akad nikah dibacakan tentang hak dan kewajiban oleh pengantin pria sebagai ikrar atau janji yang wajib dipenuhi.

Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman:

وَالْمُوْفُوْنَ بِعَهْدِهِمْ اِذَا عَاهَدُوْاۚ

“Dan orang-orang yang menepati janji apabila berjanji.” (Al-Baqarah: 177).

Follow Official WhatsApp Channel chanelmuslim.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

 

View this post on Instagram

 

A post shared by Dr. Aan Rohanah Lc., M.Ag (@aanrohanah_16)

Kewajiban dan hak secara sunatullah harus bersinergi dan berjalan secara harmonis.

Sehingga jika suami atau istri tidak melaksanakan kewajiban, maka ia tidak boleh menuntut hak.

Sebagaimana disebutkan di dalam Al-Quran jika seorang istri melaksanakan kewajibannya seperti merawat, menyusui dan mendidik anak maka ia harus diberikan hak nafkah oleh suaminya.

Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman:

وَالْوالِداتُ يُرْضِعْنَ أَوْلادَهُنَّ حَوْلَيْنِ كامِلَيْنِ لِمَنْ أَرادَ أَنْ يُتِمَّ الرَّضاعَةَ وَعَلَى الْمَوْلُودِ لَهُ رِزْقُهُنَّ وَكِسْوَتُهُنَّ بِالْمَعْرُوفِ ( البقرة : ٢٣٣)

“Ibu-ibu hendaklah menyusui anak-anaknya selama dua tahun penuh, bagi yang ingin menyempurnakan penyusuan. Kewajiban ayah menanggung makan dan pakaian mereka dengan cara yang patut.” (Al-Baqarah: 233).

Yakin Bahwa Kewajiban dan Hak Menyatu (2)

Baca juga: Yakin Bahwa Kewajiban dan Hak Menyatu (1)

Adapun cara melaksanakan kewajiban dan menunaikan hak diantaranya dengan cara berikut:

1. Melaksanakan kewajiban dengan baik.

هَلْ جَزَاۤءُ الْاِحْسَانِ اِلَّا الْاِحْسَانُۚ

“Tidak ada balasan kebaikan kecuali kebaikan (pula).” (Ar-Rahman: 60).

2. Menuntut hak dengan adil sesuai kewajiban yang sudah dilaksanakan sehingga Islam melarang menuntut berlebihan dan membuat pasangan menderita.

لَا تُكَلَّفُ نَفْسٌ اِلَّا وُسْعَهَاۚ لَا تُضَاۤرَّ وَالِدَةٌ ۢ بِوَلَدِهَا وَلَا مَوْلُوْدٌ لَّهٗ بِوَلَدِهٖ

“Seseorang tidak dibebani, kecuali sesuai dengan kemampuannya. Janganlah seorang ibu dibuat menderita karena anaknya dan jangan pula ayahnya dibuat menderita karena anaknya.” (Al-Baqarah: 233).

3. Saling menghormati hak pasangan sehingga tidak akan menzalimi dan mengkhianatinya.

4. Mengedepankan keharmonisan dan tidak bersikap egois agar mudah melaksanakan kewajiban dan menunaikan hak pasangan.[Sdz]

Tags: Yakin Bahwa Kewajiban dan Hak Menyatu (2)
Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM
Previous Post

Ajarkan Ms Word di Papan Tulis, Guru di Ghana Dapat Donasi Komputer dari Microsoft

Next Post

Cara Membuat Minuman Sari Kacang Hijau dan Kacang Merah untuk Menambah ASI

Next Post
Cara Membuat Minuman Sari Kacang Hijau dan Kacang Merah untuk Menambah ASI

Cara Membuat Minuman Sari Kacang Hijau dan Kacang Merah untuk Menambah ASI

Pengalaman Manasik Haji dan Umroh Secara Virtual di Mall Kuningan City

Pengalaman Manasik Haji dan Umroh Secara Virtual di Mall Kuningan City

Menikah Adalah Bab Menerima Pasangan Seutuhnya

Menikah Adalah Bab Menerima Pasangan Seutuhnya

  • Pulau Komodo NTT Dinobatkan Menjadi Destinasi Terbaik Dunia 2026 Versi BBC

    Pulau Komodo NTT Dinobatkan Menjadi Destinasi Terbaik Dunia 2026 Versi BBC

    90 shares
    Share 36 Tweet 23
  • Batik Danar Hadi Tampilkan Fashion Show Bertema Kembang Parang

    109 shares
    Share 44 Tweet 27
  • Hadis tentang Lima Malam saat Doa Tidak Tertolak

    352 shares
    Share 141 Tweet 88
  • 124 Nama Sahabiyat untuk Bayi Perempuan

    7724 shares
    Share 3090 Tweet 1931
  • Doa Ibu yang Mengubah Nasib Anak

    3284 shares
    Share 1314 Tweet 821
  • Terjemahan Hadits Arbain Pertama Lengkap dengan Huruf Latin

    5201 shares
    Share 2080 Tweet 1300
  • Singgasana Gym, Tempat Fitness Khusus Muslimah di Makassar

    730 shares
    Share 292 Tweet 183
  • Igari dan Thai jadi Tren Makeup Look Saat Ini

    67 shares
    Share 27 Tweet 17
  • 4 Macam Mad Lazim, Berikut Ini Pengertian dan Contohnya

    5208 shares
    Share 2083 Tweet 1302
  • Tilawah Al-Quran itu Jalan Kembali Pulang

    71 shares
    Share 28 Tweet 18
Chanelmuslim.com

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga

Navigate Site

  • IKLAN
  • TENTANG KAMI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • REDAKSI
  • LOWONGAN KERJA

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga