• Tentang Kami
  • Iklan
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Jumat, 19 Desember, 2025
No Result
View All Result
FOKUS+
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah
Chanelmuslim.com
No Result
View All Result
Home Syariah

Hukum Tahajud setelah Subuh karena Telat Bangun

20/03/2022
in Syariah, Unggulan
Bisikan Setan agar Manusia Malu Bertobat

Bisikan Setan agar Manusia Malu Bertobat (foto: Pixabay)

1.3k
SHARES
9.8k
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram
ADVERTISEMENT

ChanelMuslim.com – Ustaz, bagaimana hukum tahajud setelah subuh karena telat bangun? Padahal sudah berniat untuk shalat malam, bolehkah kita melakukan shalat tahajud di antara waktu subuh hingga matahari terbit?

Ustaz Farid Nu’man Hasan menjawab persoalan ini sebagai berikut.

Ya, hal itu dibolehkan yaitu pada waktu Dhuha, bukan setelah subuh, sebab Rasulullah Shallallahu alaihi wa sallam pernah melakukannya.

Hal ini diceritakan oleh ‘Aisyah Radhiallahu ‘Anha:

وَكَانَ إِذَا شَغَلَهُ عَنْ قِيَامِ اللَّيْلِ نَوْمٌ أَوْ مَرَضٌ أَوْ وَجَعٌ صَلَّى مِنَ النَّهَارِ اثْنَتَيْ عَشْرَةَ رَكْعَةً

Rasulullah Shallallahu alaihi wa sallam jika berhalangan shalat malam baik karena ketiduran atau sakit maka dia akan shalat di siang harinya dua belas rakaat.

(HR. An Nasa’i no. 1601. Shahih. Lihat Shahihul Jami’ no. 4788)

Baca Juga: Tata Cara Shalat Tahajud Lengkap dengan Doanya

Hukum Tahajud setelah Subuh karena Telat Bangun

Imam Amir Ash Shan’ani Rahimahullah menjelaskan:

وفيه أنه يندب قضاء فائت الليل بالنهار

“Dalam hadits ini terdapat anjuran meng-qadha shalat malam yang terlewat di siang hari.” (at Tanwir, 8/450)

Hal ini hanya berlaku bagi yang tertidur atau lupa, ada pun bagi yang sengaja tidak shalat malam tentu tidak ada qadha.

Imam Asy Syaukani Rahimahullah mengatakan:

التَّفْرِقَة بَيْن أَنْ يَتْرُكَهُ لِنَوْمٍ أَوْ نِسْيَانٍ، وَبَيْنَ أَنْ يَتْرُكَهُ عَمْدًا، فَإِنْ تَرَكَهُ لِنَوْمٍ أَوْ نِسْيَانٍ قَضَاهُ إذَا اسْتَيْقَظَ، أَوْ إذَا ذَكَر فِي أَيِّ وَقْتٍ كَانَ، لَيْلًا أَوْ نَهَارًا، وَهُوَ ظَاهِرُ الْحَدِيثِ، وَاخْتَارَهُ ابْنُ حَزْمٍ، وَاسْتَدَلَّ بِعُمُومِ قَوْلِهِ: – صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ – «مَنْ نَامَ عَنْ صَلَاتِهِ أَوْ نَسِيَهَا فَلْيُصَلِّهَا إذَا ذَكَرَهَا» قَالَ: وَهَذَا عُمُومٌ يَدْخُلُ فِيهِ كُلُّ صَلَاةِ فَرْضٍ أَوْ نَافِلَةٍ، وَهُوَ فِي الْفَرْضِ أَمْرُ فَرْضٍ، وَفِي النَّفَل أَمْرُ نَدْبٍ. قَالَ: وَمَنْ تَعَمَّدَ تَرْكَهُ حَتَّى دَخَلَ الْفَجْرُ فَلَا يَقْدِر عَلَى قَضَائِهِ أَبَدًا

“Perbedaan antara yang meninggalkannya karena tertidur atau lupa, dengan yang meninggalkannya karena sengaja. Jika meninggalkannya karena tertidur atau lupa, maka hendaknya meng-qadha sesudah bangun tidur.

Atau ketika dia teringat di waktu kapan pun baik malam atau siang. Itulah yang sesuai zahir haditsnya. Inilah yang dipilih oleh Imam Ibnu Hazm dan dia berdalil dengan keumuman perkataan Rasulullah Shallallahu alaihi wa sallam:

“Siapa yang tertidur dari shalat malamnya atau lupa maka shalatlah di saat dia mengingatnya.” Dia berkata: hadits ini masih umum, masuk di dalamnya pada tiap shalat wajib atau sunnah. Jika terjadinya pada shalat yang wajib maka wajib, jika terjadinya pada shalat sunnah maka sunnah meng-qadha-nya. Barang siapa yang sengaja meninggalkannya sampai masuk waktu subuh maka selamanya tidak boleh di-qadha.” (Nailul Authar, 3/60)

Namun sebagian ulama menilai apa yang Rasulullah Shallallahu alaihi wa sallam lakukan bukanlah qadha shalat malam, sebab shalat malam tidak ada yang dua belas rakaat, tetapi itu adalah sebagai “tambalan” untuk tetap mendapatkan keutamaan shalat malam.

Imam Ibnu ‘Allan Rahimahullah mengutip dari Imam Ibnu Hajar Rahimahullah dalam Syarh Al Misykah:

جبراً لفضيلة قيام الليل لا قضاء له، إذ ليست صلاة الليل منه في العدد كذلك، والقضاء لا يزيد على عدد الأداء

“Itu adalah tambalan untuk mendapatkan keutamaan shalat malam, bukan sebagai qadha, sebab shalat malam jumlah rakaatnya tidak seperti itu, dan qadha tidaklah ada penambahan rakaat dalam penunaiannya.”

(Dalilul Falihin, 2/412)

Imam Abul ‘Abbas Ash Shawi Al Maliki Rahimahullah menegaskan:

(وَلَا يُقْضَى نَفْلٌ) خَرَجَ وَقْتُهُ (سِوَاهَا)

“Shalat sunnah yang sudah keluar dari waktunya tidaklah di-qadha kecuali shalat sunnah fajar.” (Hasyiyah ash Shawi, 1/408)

Kesimpulan:

– Dibolehkan bagi seseorang yang terlewat shalat malamnya baik karena tertidur, sakit, atau lupa, untuk melakukannya di siangnya yaitu di waktu dhuha. Itu adalah qadha atas shalat malam tersebut.

– Ada pula yang menyebut itu bukan qadha, tapi sebagai ganti atau menutupi untuk tetap mendapatkan keutamaan shalat malam.

Ada yang mengatakan bahkan tidak ada qadha pada shalat sunnah yang sudah habis waktunya kecuali shalat sunnah fajar.

Demikian. Wallahu a’lam. Semoga jawaban Ustaz mengenai Hukum Tahajud setelah Subuh karena Telat Bangun ini bermanfaat. [ind]

Tags: Hukum Tahajud setelah Subuh karena Telat Bangun
Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM
Previous Post

Suami Istri Harus Bisa Saling Mengalah

Next Post

Kisah Imam Ahmad yang Rendah Hati

Next Post
Kisah Imam Ahmad yang Rendah Hati

Kisah Imam Ahmad yang Rendah Hati

Ketika Tidak Bisa Menghafal Al-Quran Karena Kurang Biaya

Ketika Tidak Bisa Menghafal Al-Quran Karena Kurang Biaya

5 Keunggulan Ayam Kampung bagi Kesehatan

5 Keunggulan Ayam Kampung bagi Kesehatan

  • Cara Memutuskan Doa-doa Buruk

    Hadis tentang Lima Malam saat Doa Tidak Tertolak

    363 shares
    Share 145 Tweet 91
  • Batik Danar Hadi Tampilkan Fashion Show Bertema Kembang Parang

    117 shares
    Share 47 Tweet 29
  • Pulau Komodo NTT Dinobatkan Menjadi Destinasi Terbaik Dunia 2026 Versi BBC

    95 shares
    Share 38 Tweet 24
  • Doa Ibu yang Mengubah Nasib Anak

    3287 shares
    Share 1315 Tweet 822
  • 124 Nama Sahabiyat untuk Bayi Perempuan

    7728 shares
    Share 3091 Tweet 1932
  • Khutbah Jumat: Hisablah Dirimu Sebelum Dihisab

    152 shares
    Share 61 Tweet 38
  • Doa untuk Palestina Lengkap beserta Artinya

    1620 shares
    Share 648 Tweet 405
  • Singgasana Gym, Tempat Fitness Khusus Muslimah di Makassar

    732 shares
    Share 293 Tweet 183
  • Bermain Dadu dalam Hadis Nabi, Fiqih Salaf, dan Madzhab

    240 shares
    Share 96 Tweet 60
  • Renungan Tentang Ibu Menyentuh Hati yang Bikin Sedih

    1248 shares
    Share 499 Tweet 312
Chanelmuslim.com

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga

Navigate Site

  • IKLAN
  • TENTANG KAMI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • REDAKSI
  • LOWONGAN KERJA

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga