• Tentang Kami
  • Iklan
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Selasa, 15 September, 2026
No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah
Chanelmuslim.com
No Result
View All Result
Home Syariah

Hukum Tahajud setelah Subuh karena Telat Bangun

20/03/2022
in Syariah, Unggulan
Bisikan Setan agar Manusia Malu Bertobat

Bisikan Setan agar Manusia Malu Bertobat (foto: Pixabay)

1.5k
SHARES
11.4k
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram
ADVERTISEMENT

ChanelMuslim.com – Ustaz, bagaimana hukum tahajud setelah subuh karena telat bangun? Padahal sudah berniat untuk shalat malam, bolehkah kita melakukan shalat tahajud di antara waktu subuh hingga matahari terbit?

Ustaz Farid Nu’man Hasan menjawab persoalan ini sebagai berikut.

Ya, hal itu dibolehkan yaitu pada waktu Dhuha, bukan setelah subuh, sebab Rasulullah Shallallahu alaihi wa sallam pernah melakukannya.

Hal ini diceritakan oleh ‘Aisyah Radhiallahu ‘Anha:

وَكَانَ إِذَا شَغَلَهُ عَنْ قِيَامِ اللَّيْلِ نَوْمٌ أَوْ مَرَضٌ أَوْ وَجَعٌ صَلَّى مِنَ النَّهَارِ اثْنَتَيْ عَشْرَةَ رَكْعَةً

Rasulullah Shallallahu alaihi wa sallam jika berhalangan shalat malam baik karena ketiduran atau sakit maka dia akan shalat di siang harinya dua belas rakaat.

(HR. An Nasa’i no. 1601. Shahih. Lihat Shahihul Jami’ no. 4788)

Baca Juga: Tata Cara Shalat Tahajud Lengkap dengan Doanya

Hukum Tahajud setelah Subuh karena Telat Bangun

Imam Amir Ash Shan’ani Rahimahullah menjelaskan:

وفيه أنه يندب قضاء فائت الليل بالنهار

“Dalam hadits ini terdapat anjuran meng-qadha shalat malam yang terlewat di siang hari.” (at Tanwir, 8/450)

Hal ini hanya berlaku bagi yang tertidur atau lupa, ada pun bagi yang sengaja tidak shalat malam tentu tidak ada qadha.

Imam Asy Syaukani Rahimahullah mengatakan:

التَّفْرِقَة بَيْن أَنْ يَتْرُكَهُ لِنَوْمٍ أَوْ نِسْيَانٍ، وَبَيْنَ أَنْ يَتْرُكَهُ عَمْدًا، فَإِنْ تَرَكَهُ لِنَوْمٍ أَوْ نِسْيَانٍ قَضَاهُ إذَا اسْتَيْقَظَ، أَوْ إذَا ذَكَر فِي أَيِّ وَقْتٍ كَانَ، لَيْلًا أَوْ نَهَارًا، وَهُوَ ظَاهِرُ الْحَدِيثِ، وَاخْتَارَهُ ابْنُ حَزْمٍ، وَاسْتَدَلَّ بِعُمُومِ قَوْلِهِ: – صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ – «مَنْ نَامَ عَنْ صَلَاتِهِ أَوْ نَسِيَهَا فَلْيُصَلِّهَا إذَا ذَكَرَهَا» قَالَ: وَهَذَا عُمُومٌ يَدْخُلُ فِيهِ كُلُّ صَلَاةِ فَرْضٍ أَوْ نَافِلَةٍ، وَهُوَ فِي الْفَرْضِ أَمْرُ فَرْضٍ، وَفِي النَّفَل أَمْرُ نَدْبٍ. قَالَ: وَمَنْ تَعَمَّدَ تَرْكَهُ حَتَّى دَخَلَ الْفَجْرُ فَلَا يَقْدِر عَلَى قَضَائِهِ أَبَدًا

“Perbedaan antara yang meninggalkannya karena tertidur atau lupa, dengan yang meninggalkannya karena sengaja. Jika meninggalkannya karena tertidur atau lupa, maka hendaknya meng-qadha sesudah bangun tidur.

Atau ketika dia teringat di waktu kapan pun baik malam atau siang. Itulah yang sesuai zahir haditsnya. Inilah yang dipilih oleh Imam Ibnu Hazm dan dia berdalil dengan keumuman perkataan Rasulullah Shallallahu alaihi wa sallam:

“Siapa yang tertidur dari shalat malamnya atau lupa maka shalatlah di saat dia mengingatnya.” Dia berkata: hadits ini masih umum, masuk di dalamnya pada tiap shalat wajib atau sunnah. Jika terjadinya pada shalat yang wajib maka wajib, jika terjadinya pada shalat sunnah maka sunnah meng-qadha-nya. Barang siapa yang sengaja meninggalkannya sampai masuk waktu subuh maka selamanya tidak boleh di-qadha.” (Nailul Authar, 3/60)

Namun sebagian ulama menilai apa yang Rasulullah Shallallahu alaihi wa sallam lakukan bukanlah qadha shalat malam, sebab shalat malam tidak ada yang dua belas rakaat, tetapi itu adalah sebagai “tambalan” untuk tetap mendapatkan keutamaan shalat malam.

Imam Ibnu ‘Allan Rahimahullah mengutip dari Imam Ibnu Hajar Rahimahullah dalam Syarh Al Misykah:

جبراً لفضيلة قيام الليل لا قضاء له، إذ ليست صلاة الليل منه في العدد كذلك، والقضاء لا يزيد على عدد الأداء

“Itu adalah tambalan untuk mendapatkan keutamaan shalat malam, bukan sebagai qadha, sebab shalat malam jumlah rakaatnya tidak seperti itu, dan qadha tidaklah ada penambahan rakaat dalam penunaiannya.”

(Dalilul Falihin, 2/412)

Imam Abul ‘Abbas Ash Shawi Al Maliki Rahimahullah menegaskan:

(وَلَا يُقْضَى نَفْلٌ) خَرَجَ وَقْتُهُ (سِوَاهَا)

“Shalat sunnah yang sudah keluar dari waktunya tidaklah di-qadha kecuali shalat sunnah fajar.” (Hasyiyah ash Shawi, 1/408)

Kesimpulan:

– Dibolehkan bagi seseorang yang terlewat shalat malamnya baik karena tertidur, sakit, atau lupa, untuk melakukannya di siangnya yaitu di waktu dhuha. Itu adalah qadha atas shalat malam tersebut.

– Ada pula yang menyebut itu bukan qadha, tapi sebagai ganti atau menutupi untuk tetap mendapatkan keutamaan shalat malam.

Ada yang mengatakan bahkan tidak ada qadha pada shalat sunnah yang sudah habis waktunya kecuali shalat sunnah fajar.

Demikian. Wallahu a’lam. Semoga jawaban Ustaz mengenai Hukum Tahajud setelah Subuh karena Telat Bangun ini bermanfaat. [ind]

Tags: Hukum Tahajud setelah Subuh karena Telat Bangun
Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM
Previous Post

Suami Istri Harus Bisa Saling Mengalah

Next Post

Kisah Imam Ahmad yang Rendah Hati

Next Post
Kisah Imam Ahmad yang Rendah Hati

Kisah Imam Ahmad yang Rendah Hati

Ketika Tidak Bisa Menghafal Al-Quran Karena Kurang Biaya

Ketika Tidak Bisa Menghafal Al-Quran Karena Kurang Biaya

5 Keunggulan Ayam Kampung bagi Kesehatan

5 Keunggulan Ayam Kampung bagi Kesehatan

  • Simbang Kulon Night Carnival 2026 Viral, Adegan Bernuansa Satanic dan Kabar Peserta Meninggal

    Simbang Kulon Night Carnival 2026 Viral, Adegan Bernuansa Satanic dan Kabar Peserta Meninggal

    120 shares
    Share 48 Tweet 30
  • Beberapa Penyebab Rambut Tipis Mudah Lepek

    92 shares
    Share 37 Tweet 23
  • 124 Nama Sahabiyat untuk Bayi Perempuan

    9322 shares
    Share 3729 Tweet 2331
  • Pagelaran Fashion Muslim Modest Wear Ramadan in Style

    835 shares
    Share 334 Tweet 209
  • Beberapa Tips Memilih Tas yang bisa Dipakai di Berbagai Aktivitas

    70 shares
    Share 28 Tweet 18
  • Cara Sederhana Mengurangi Pahit Buah dan Daun Mengkudu

    504 shares
    Share 202 Tweet 126
  • Doa Ibu yang Mengubah Nasib Anak

    4226 shares
    Share 1690 Tweet 1057
  • Cara Beristighfar untuk Orangtua yang Sudah Meninggal

    4803 shares
    Share 1921 Tweet 1201
  • Doa Nabi Musa AS untuk Jodoh dan Pekerjaan yang Mengajarkan Keteguhan

    67 shares
    Share 27 Tweet 17
  • Inilah Negara Penghafal Qur’an Terbanyak

    514 shares
    Share 206 Tweet 129
Chanelmuslim.com

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga

Navigate Site

  • IKLAN
  • TENTANG KAMI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • REDAKSI
  • LOWONGAN KERJA

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga