USTAZAH Aan Rohanah memberikan nasihat untuk yakin bahwa kewajiban dan hak menyatu.
Memahami hak dan kewajiban terhadap keluarga bagi suam istri sangat penting dan menentukan terwujudnya keharmonisan di dalam keluarga serta berpengaruh besar terhadap kesuksesan visi mereka dalam membangun keluarga.
Hak dan kewajiban merupakan satu kesatuan yang tidak bisa dipisahkan, sebab hak dan kewajiban memiliki hubungan sebab dan akibat dan terikat satu sama lain.
Sehingga suami atau istri akan mendapat hak-haknya jika kewajiban-kewajibannya sudah ditunaikan.
Karena itu, hak dan kewajiban harus dipenuhi secara seimbang oleh suami dan istri.
Sebab jika hak dan kewajiban tidak seimbang atau diabaikan salah satunya maka akan menyebabkan hilangnya keharmonisan didalam kehidupan keluarga mereka.
Hak adalah sesuatu yang berhak diterima oleh suami dan istri dari pasangannya.
Follow Official WhatsApp Channel chanelmuslim.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.
View this post on Instagram
Sedangkan kewajiban adalah sesuatu yang harus dilakukan oleh suami dan istri terhadap pasangannya.
Hak dan kewajiban harus diiringi oleh keikhlasan, kesungguhan dan tanggung jawab agar dapat berjalan dengan baik dan harmonis. Juga menjadi amal yang berpahala.
Yakin Bahwa Kewajiban dan Hak Menyatu (1)
Baca juga: Gambaran Kelekatan Suami Istri dalam Alquran
Sepanjang mereka masih terikat sebagai suami istri, maka mereka akan selalu menghadapi kewajiban yang harus ditunaikan dan hak-hak yang hendaknya diterima sesuai ketetapan agama dan undang-undang yang berlaku.
Ingatlah bahwa suami atau istri tidak bisa menuntut hak tanpa mau melaksanakan kewajiban karena mereka harus menunaikannya secara seimbang, adil, dan bertanggung jawab, agar mereka bisa membangun hubungan yang harmonis dan bahagia.
Selain itu, melaksanakan kewajiban dan menuntut hak harus berdasarkan keadilan.
Maka jika suami atau istri tidak melaksanakan kewajiban, maka ia tidak boleh menuntut hak.
إِنَّ ٱللَّهَ یَأۡمُرُكُمۡ أَن تُؤَدُّوا۟ ٱلۡأَمَـٰنَـٰتِ إِلَىٰۤ أَهۡلِهَا وَإِذَا حَكَمۡتُم بَیۡنَ ٱلنَّاسِ أَن تَحۡكُمُوا۟ بِٱلۡعَدۡلِۚ إِنَّ ٱللَّهَ نِعِمَّا یَعِظُكُم بِهِۦۤۗ
“Sesungguhnya Allah menyuruh kamu menyampaikan amanah kepada pemiliknya. Apabila kamu menetapkan hukum di antara manusia, hendaklah kamu tetapkan secara adil. Sesungguhnya Allah memberi pengajaran yang paling baik bagimu.” (An-Nisa : 58 ).[Sdz]