ChanelMuslim.com – Hak anak yang tidak boleh diabaikan. Allah berfirman;
وَالْوَالِدٰتُ يُرْضِعْنَ اَوْلَادَهُنَّ حَوْلَيْنِ كَامِلَيْنِ لِمَنْ اَرَادَ اَنْ يُّتِمَّ الرَّضَاعَةَ ۗ وَعَلَى الْمَوْلُوْدِ لَهٗ رِزْقُهُنَّ وَكِسْوَتُهُنَّ بِالْمَعْرُوْفِۗ لَا تُكَلَّفُ نَفْسٌ اِلَّا وُسْعَهَا ۚ لَا تُضَاۤرَّ وَالِدَةٌ ۢبِوَلَدِهَا وَلَا مَوْلُوْدٌ لَّهٗ بِوَلَدِهٖ
“Dan ibu-ibu hendaklah menyusui anak-anaknya selama dua tahun penuh, bagi yang ingin menyusui secara sempurna. Dan kewajiban ayah menanggung nafkah dan pakaian mereka dengan cara yang patut. Seseorang tidak dibebani lebih dari kesanggupannya. Janganlah seorang ibu menderita karena anaknya dan jangan pula seorang ayah (menderita) karena anaknya.” (QS. Al Baqarah: 233)
Berdasarkan ayat di atas maka anak memiliki hak:
Baca juga: Hak Anak yang Tidak Boleh Diabaikan (Bag. 1)
5. Mendapatkan ASI (air susu ibu).
ASI ini sangat dibutuhkan untuk tumbuh kembang fisik anak sehingga ia bisa tumbuh dan berkembang secara sehat dan kuat.
Maka kepada para ibu jika ingin menyusui anaknya secara sempurna. Ia bisa melakukannya selama 2 tahun selama tidak memberatkannya dan tidak membuatnya menderita.
Jika ibu sulit memberikan ASI maka boleh dilakukan oleh orang lain dari wanita yang baik-baik dan itu tidak berdosa apabila memberikan pembayaran dengan patut.
6. Hak mendapatkan nafkah.
Setiap suami berkewajiban memberikan nafkah dengan baik kepada anak dan istri agar ASI yang diberikan kepada anak mencukupi dan sesuai dengan kebutuhan mereka. Namun nafkah tersebut disesuaikan dengan kemampuan yang dimiliki oleh suami. Sehingga istri tidak boleh menuntut lebih dari kemampuan suami.
Suami Wajib Memberikan Nafkah sebagai Hak Anak
Secara umum suami wajib memberikan nafkah kepada anak dengan 2 syarat, yaitu:
1. Suami masih mampu bekerja dan bisa memberikan nafkah.
2. Anak tidak punya harta dan belum mampu bekerja.
Catatan Ustazah Dr. Aan Rohanah Lc., M.Ag di akun instagram @aanrohanah_16. Ustazah Aan Rohanah adalah perempuan yang Peduli Keluarga dan Pendidikan Anak.
Ustazah Aan juga merupakan Pengasuh Pondok Pesantren Madinatul Quran. Selain itu, Ustazah Aan Rohanah juga aktif mengisi Kajian Online terutama berkaitan dengan Pendidikan Keluarga dan Anak.
Pada akhir tahun 2020, Ustazah Aan meluncurkan 4 seri buku Kiat Sukses Membangun Keluarga Sakinah dan Mendidik Anak Unggul. [Wnd]