• Tentang Kami
  • Iklan
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Senin, 3 November, 2025
No Result
View All Result
FOKUS+
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah
Chanelmuslim.com
No Result
View All Result
Home Unggulan

Hak Anak yang Tidak Boleh Diabaikan (Bag. 2)

Maret 25, 2022
in Unggulan, Ustazah
Hak Anak

Foto: Pexels

72
SHARES
552
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram
ADVERTISEMENT

ChanelMuslim.com – Hak anak yang tidak boleh diabaikan. Allah berfirman;

وَالْوَالِدٰتُ يُرْضِعْنَ اَوْلَادَهُنَّ حَوْلَيْنِ كَامِلَيْنِ لِمَنْ اَرَادَ اَنْ يُّتِمَّ الرَّضَاعَةَ ۗ وَعَلَى الْمَوْلُوْدِ لَهٗ رِزْقُهُنَّ وَكِسْوَتُهُنَّ بِالْمَعْرُوْفِۗ لَا تُكَلَّفُ نَفْسٌ اِلَّا وُسْعَهَا ۚ لَا تُضَاۤرَّ وَالِدَةٌ ۢبِوَلَدِهَا وَلَا مَوْلُوْدٌ لَّهٗ بِوَلَدِهٖ

“Dan ibu-ibu hendaklah menyusui anak-anaknya selama dua tahun penuh, bagi yang ingin menyusui secara sempurna. Dan kewajiban ayah menanggung nafkah dan pakaian mereka dengan cara yang patut. Seseorang tidak dibebani lebih dari kesanggupannya. Janganlah seorang ibu menderita karena anaknya dan jangan pula seorang ayah (menderita) karena anaknya.” (QS. Al Baqarah: 233)

Berdasarkan ayat di atas maka anak memiliki hak:

Baca juga: Hak Anak yang Tidak Boleh Diabaikan (Bag. 1)

5. Mendapatkan ASI (air susu ibu).

ASI ini sangat dibutuhkan untuk tumbuh kembang fisik anak sehingga ia bisa tumbuh dan berkembang secara sehat dan kuat.

Maka kepada para ibu jika ingin menyusui anaknya secara sempurna. Ia bisa melakukannya selama 2 tahun selama tidak memberatkannya dan tidak membuatnya menderita.

Jika ibu sulit memberikan ASI maka boleh dilakukan oleh orang lain dari wanita yang baik-baik dan itu tidak berdosa apabila memberikan pembayaran dengan patut.

6. Hak mendapatkan nafkah.

Setiap suami berkewajiban memberikan nafkah dengan baik kepada anak dan istri agar ASI yang diberikan kepada anak mencukupi dan sesuai dengan kebutuhan mereka. Namun nafkah tersebut disesuaikan dengan kemampuan yang dimiliki oleh suami. Sehingga istri tidak boleh menuntut lebih dari kemampuan suami.

Suami Wajib Memberikan Nafkah sebagai Hak Anak

Secara umum suami wajib memberikan nafkah kepada anak dengan 2 syarat, yaitu:

1. Suami masih mampu bekerja dan bisa memberikan nafkah.

2. Anak tidak punya harta dan belum mampu bekerja.

Catatan Ustazah Dr. Aan Rohanah Lc., M.Ag di akun instagram @aanrohanah_16. Ustazah Aan Rohanah adalah perempuan yang Peduli Keluarga dan Pendidikan Anak.

Ustazah Aan juga merupakan Pengasuh Pondok Pesantren Madinatul Quran. Selain itu, Ustazah Aan Rohanah juga aktif mengisi Kajian Online terutama berkaitan dengan Pendidikan Keluarga dan Anak.

Pada akhir tahun 2020, Ustazah Aan meluncurkan 4 seri buku Kiat Sukses Membangun Keluarga Sakinah dan Mendidik Anak Unggul. [Wnd]

Tags: Aan Rohanahustazah
Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM
Previous Post

Sambut Ramadan, Nusantara Palestina Center Selenggarakan Kajian Tarhib Ramadan

Next Post

Daurah Ramadan Muslimah Digelar Serentak di 9 Kecamatan di Kabupaten Wajo

Next Post
Daurah Ramadan Muslimah Digelar Serentak di 9 Kecamatan di Kabupaten Wajo

Daurah Ramadan Muslimah Digelar Serentak di 9 Kecamatan di Kabupaten Wajo

4 Hal yang Harus Dilakukan sebelum Memasuki Bulan Ramadan

4 Hal yang Harus Dilakukan sebelum Memasuki Bulan Ramadan

OJK dan BSI Bersinergi Kembangkan UMKM Lewat Bank Wakaf Mikro

OJK dan BSI Bersinergi Kembangkan UMKM Lewat Bank Wakaf Mikro

  • Perkumpulan Jalanin Sulawesi Selatan Selenggarakan Training Fasilitator Kehidupan di Kampus Al-Biruni Karantina Makassar

    Perkumpulan Jalanin Sulawesi Selatan Selenggarakan Training Fasilitator Kehidupan di Kampus Al-Biruni Karantina Makassar

    75 shares
    Share 30 Tweet 19
  • 124 Nama Sahabiyat untuk Bayi Perempuan

    7578 shares
    Share 3031 Tweet 1895
  • 4 Macam Mad Lazim, Berikut Ini Pengertian dan Contohnya

    5139 shares
    Share 2056 Tweet 1285
  • Rumah Zakat Gelar Urun Rembuk Palestina di Universitas Indonesia

    67 shares
    Share 27 Tweet 17
  • Doa Ibu yang Mengubah Nasib Anak

    3165 shares
    Share 1266 Tweet 791
  • 25 Nama Bayi Laki-Laki Berawalan Huruf Z dalam Bahasa Arab

    686 shares
    Share 274 Tweet 172
  • Terjemahan Hadits Arbain Pertama Lengkap dengan Huruf Latin

    5104 shares
    Share 2042 Tweet 1276
  • Surah An-Naba’ Ayat 1-16, Terjemahan dan Tafsirnya

    1270 shares
    Share 508 Tweet 318
  • Jika Shalat Kelebihan Rakaat, Apa yang Harus Dilakukan?

    447 shares
    Share 179 Tweet 112
  • PRa Salimah Rawapanjang Rayakan Milad Keempat Tahun

    67 shares
    Share 27 Tweet 17
Chanelmuslim.com

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga

Navigate Site

  • IKLAN
  • TENTANG KAMI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • REDAKSI
  • LOWONGAN KERJA

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga