KAFARAT jimak di siang Ramadan. Ustaz, jika dulu pernah berhubungan intim suami istri 2 kali pada hari yang berbeda pada bulan puasa, perlu membayar kafarat 2 kali juga?
Apakah kafaratnya terpisah antara suami dan istri, yang berarti suami membayar 2 kali dan istri 2 kali, atau bisa dijadikan satu? Arrum, Yogyakarta.
Baca Juga: Hukum Menikah pada Bulan Ramadan
Kafarat Jimak di Siang Ramadan
Ustaz Farid Nu’man Hasan menjelaskan mengenai permasalahan ini yaitu sebagai berikut.
Jika hubungan suami istri dilakukan di hari yang berbeda, maka kafarat yang dilakukannya adalah dua kali.
Imam Abu Ishaq asy Syirazi berkata:
وإن جامع في يومين أو في أيام لكل يوم كفارة لأن صوم كل يوم عبادة منفردة
Jika jima’ dilakukan dalam dua hari atau beberapa hari, maka masing-masing hari itu kena kafarah, karena puasa pada tiap harinya itu adalah ibadah yang tersendiri.
(Al Muhadzdzab, 1/338)
Adapun kewajiban qadha dan bayar kafarah, adalah kewajiban kedua-duanya baik suami dan istri, menurut mayoritas ulama.
Khususnya jika keduanya melakukan secara sengaja, sadar, atas kemauan bersama. Tapi jika mereka lupa, atau dipaksa, maka tidak ada qadha dan kafarah.
Sedangkan jika istrinya sedang ada uzur tidak puasa, lalu dipaksa suaminya untuk berhubungan, maka wajib kafarah bagi suami saja, tidak bagi istri. (Lihat Fiqhus Sunnah, 1/468)
Sedangkan mazhab Syafi’i, secara mutlak tidak ada kafarah bagi istri baik dipaksa atau kemauannya. Ini juga pendapat Imam Ahmad bin Hambal ketika ditanya hal itu Beliau Menajwab:
ما سمعنا أن على امرأة كفارة
Kami belum pernah dengar adanya kewajiban kafarah buat wanita (istri). (Ibid)
Demikian. Wallahu a’lam. Semoga penjelasan mengenai kafarat jimak di siang hari Ramadan ini menambah wawasan keislaman kamu, Sahabat Muslim.[ind]