• Tentang Kami
  • Iklan
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Rabu, 8 April, 2026
No Result
View All Result
FOKUS+
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah
Chanelmuslim.com
No Result
View All Result
Home Syariah

Kafarat Jimak di Siang Ramadan

25/02/2026
in Syariah, Unggulan
Kafarat Jimak di Siang Ramadan

Kafarat Jimak di Siang Ramadan (foto: pixabay)

107
SHARES
824
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram
ADVERTISEMENT

KAFARAT jimak di siang Ramadan. Ustaz, jika dulu pernah berhubungan intim suami istri 2 kali pada hari yang berbeda pada bulan puasa, perlu membayar kafarat 2 kali juga?

Apakah kafaratnya terpisah antara suami dan istri, yang berarti suami membayar 2 kali dan istri 2 kali, atau bisa dijadikan satu? Arrum, Yogyakarta.

Baca Juga: Hukum Menikah pada Bulan Ramadan

Kafarat Jimak di Siang Ramadan

Ustaz Farid Nu’man Hasan menjelaskan mengenai permasalahan ini yaitu sebagai berikut.

Jika hubungan suami istri dilakukan di hari yang berbeda, maka kafarat yang dilakukannya adalah dua kali.

Imam Abu Ishaq asy Syirazi berkata:

وإن جامع في يومين أو في أيام لكل يوم كفارة لأن صوم كل يوم عبادة منفردة

Jika jima’ dilakukan dalam dua hari atau beberapa hari, maka masing-masing hari itu kena kafarah, karena puasa pada tiap harinya itu adalah ibadah yang tersendiri.

(Al Muhadzdzab, 1/338)

Adapun kewajiban qadha dan bayar kafarah, adalah kewajiban kedua-duanya baik suami dan istri, menurut mayoritas ulama.

Khususnya jika keduanya melakukan secara sengaja, sadar, atas kemauan bersama. Tapi jika mereka lupa, atau dipaksa, maka tidak ada qadha dan kafarah.

Sedangkan jika istrinya sedang ada uzur tidak puasa, lalu dipaksa suaminya untuk berhubungan, maka wajib kafarah bagi suami saja, tidak bagi istri. (Lihat Fiqhus Sunnah, 1/468)

Sedangkan mazhab Syafi’i, secara mutlak tidak ada kafarah bagi istri baik dipaksa atau kemauannya. Ini juga pendapat Imam Ahmad bin Hambal ketika ditanya hal itu Beliau Menajwab:

ما سمعنا أن على امرأة كفارة

Kami belum pernah dengar adanya kewajiban kafarah buat wanita (istri). (Ibid)

Demikian. Wallahu a’lam. Semoga penjelasan mengenai kafarat jimak di siang hari Ramadan ini menambah wawasan keislaman kamu, Sahabat Muslim.[ind]

Tags: Kafarat Jimak di Siang Ramadan
Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM
Previous Post

Cara Membuat Masker Wajah dari Kacang Arab untuk Mengatasi Bekas Jerawat

Next Post

Beberapa Kesalahan Thawaf Wada

Next Post
Beberapa Kesalahan Thawaf Wada

Beberapa Kesalahan Thawaf Wada

Hukum Menafkahi Istri yang Durhaka dalam Islam

Hukum Istri Meminta Cerai karena Suami Tidak Bisa Memberi Nafkah Batin

Beberapa Terapi Jus untuk Keputihan

Beberapa Terapi Jus untuk Keputihan

  • Bun, Yuk Kenali Gangguan Pencernaan pada 1.000 Hari Pertama Bayi

    124 Nama Sahabiyat untuk Bayi Perempuan

    8163 shares
    Share 3265 Tweet 2041
  • Ayat Al-Qur’an tentang Traveling

    709 shares
    Share 284 Tweet 177
  • Doa Ibu yang Mengubah Nasib Anak

    3636 shares
    Share 1454 Tweet 909
  • Doa untuk Palestina Lengkap beserta Artinya

    2013 shares
    Share 805 Tweet 503
  • KBIHU Aisyiyah Batang Gelar Pelepasan Jemaah Haji 2026, Bekali Calon Jemaah dengan Kesiapan Fisik dan Spiritual

    82 shares
    Share 33 Tweet 21
  • Pengertian Mad Thobi’i, Mad Wajib Muttasil, dan Mad Jaiz Munfasil

    4187 shares
    Share 1675 Tweet 1047
  • 25 Nama Bayi Laki-Laki Berawalan Huruf Z dalam Bahasa Arab

    866 shares
    Share 346 Tweet 217
  • Pastikan Sabun yang Kamu Gunakan Halal

    182 shares
    Share 73 Tweet 46
  • Menyikapi Istri yang Berzina

    154 shares
    Share 62 Tweet 39
  • Cara Beristighfar untuk Orangtua yang Sudah Meninggal

    4518 shares
    Share 1807 Tweet 1130
Chanelmuslim.com

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga

Navigate Site

  • IKLAN
  • TENTANG KAMI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • REDAKSI
  • LOWONGAN KERJA

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga