• Tentang Kami
  • Iklan
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Kamis, 22 Mei, 2025
No Result
View All Result
FOKUS+
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah
Chanelmuslim.com
No Result
View All Result
Home Syariah

Kafarat Jimak di Siang Ramadan

Februari 14, 2025
in Syariah, Unggulan
Kafarat Jimak di Siang Ramadan

Kafarat Jimak di Siang Ramadan (foto: pixabay)

99
SHARES
764
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram
Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM
ADVERTISEMENT

KAFARAT jimak di siang Ramadan. Ustaz, jika dulu pernah berhubungan intim suami istri 2 kali pada hari yang berbeda pada bulan puasa, perlu membayar kafarat 2 kali juga?

Apakah kafaratnya terpisah antara suami dan istri, yang berarti suami membayar 2 kali dan istri 2 kali, atau bisa dijadikan satu? Arrum, Yogyakarta.

Baca Juga: Hukum Menikah pada Bulan Ramadan

Kafarat Jimak di Siang Ramadan

Ustaz Farid Nu’man Hasan menjelaskan mengenai permasalahan ini yaitu sebagai berikut.

Jika hubungan suami istri dilakukan di hari yang berbeda, maka kafarat yang dilakukannya adalah dua kali.

Imam Abu Ishaq asy Syirazi berkata:

وإن جامع في يومين أو في أيام لكل يوم كفارة لأن صوم كل يوم عبادة منفردة

Jika jima’ dilakukan dalam dua hari atau beberapa hari, maka masing-masing hari itu kena kafarah, karena puasa pada tiap harinya itu adalah ibadah yang tersendiri.

(Al Muhadzdzab, 1/338)

Adapun kewajiban qadha dan bayar kafarah, adalah kewajiban kedua-duanya baik suami dan istri, menurut mayoritas ulama.

Khususnya jika keduanya melakukan secara sengaja, sadar, atas kemauan bersama. Tapi jika mereka lupa, atau dipaksa, maka tidak ada qadha dan kafarah.

Sedangkan jika istrinya sedang ada uzur tidak puasa, lalu dipaksa suaminya untuk berhubungan, maka wajib kafarah bagi suami saja, tidak bagi istri. (Lihat Fiqhus Sunnah, 1/468)

Sedangkan mazhab Syafi’i, secara mutlak tidak ada kafarah bagi istri baik dipaksa atau kemauannya. Ini juga pendapat Imam Ahmad bin Hambal ketika ditanya hal itu Beliau Menajwab:

ما سمعنا أن على امرأة كفارة

Kami belum pernah dengar adanya kewajiban kafarah buat wanita (istri). (Ibid)

Demikian. Wallahu a’lam. Semoga penjelasan mengenai kafarat jimak di siang hari Ramadan ini menambah wawasan keislaman kamu, Sahabat Muslim.[ind]

Tags: Kafarat Jimak di Siang Ramadan
Previous Post

Ketika Rakyat Kecil Sudah Berkata, “Jangan Ganggu Kemiskinan Kami”

Next Post

Sepuluh Kebiasaan Sehari-Hari yang dapat Merusak Ginjal

Next Post
Sepuluh Kebiasaan Sehari-Hari yang dapat Merusak Ginjal

Sepuluh Kebiasaan Sehari-Hari yang dapat Merusak Ginjal

Ruang Kompromi Suami Istri

Ruang Kompromi Suami Istri

Hukum Kultum setelah Tarawih

Hukum Kultum setelah Tarawih

.:: TERPOPULER

Chanelmuslim.com

© 1997 - 2022 ChanelMuslim - Media Pendidikan dan Keluarga

Navigate Site

  • IKLAN
  • TENTANG KAMI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • REDAKSI
  • LOWONGAN KERJA

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah

© 1997 - 2022 ChanelMuslim - Media Pendidikan dan Keluarga