• Tentang Kami
  • Iklan
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Senin, 22 Juni, 2026
No Result
View All Result
FOKUS+
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah
Chanelmuslim.com
No Result
View All Result
Home Syariah

Hukum Menikah pada Bulan Ramadan

24/02/2026
in Syariah, Unggulan
Pasanganmu Bukanlah Kompetitormu

(foto: Pixabay)

98
SHARES
753
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram
ADVERTISEMENT

HUKUM menikah pada bulan Ramadan. Ustaz, saya mau bertanya, jika kita menikah di bulan ramadan bagaimana? Bolehkah?

Jawaban Ustaz Farid Nu’man Hasan sebagai berikut. Tidak ada larangan menikah di bulan Ramadan, atau di bulan apa pun.

Baca Juga: Hukum Menikah pada Masa Iddah

Hanya saja, jika menikah di bulan Ramadan, bagaimana dengan pesta walimahnya? Sebab ketika siang, tamu umumnya berpuasa, kalau malam, mereka juga tarawih. Kecuali jika ingin akadnya saja di malam hari.

Hukum Menikah pada Bulan Ramadan

Lalu kuatkah menahan diri? Biasanya pengantin baru itu maunya berduaan terus, khawatir tidak kuasa menahan diri, akhirnya mereka merusak puasanya pada siang hari.

Syaikh Muhammad Shalih Al Munajjid Hafizhahullah mengatakan:

ليس في الشريعة أي نهي عن الزواج في رمضان لذات رمضان ، ولا في غيره من الأشهر ، بل الزواج جائز في أي يوم من أيام السنة .

“Dalam syariat tidak ada larangan menikah di bulan Ramadan semata-mata Ramadannya. Begitu pula tidak ada larangan dibulan lainnya. Tetapi, nikah boleh dilakukan waktu kapan pun pada hari-hari sepanjang tahun.”

لكن الصائم في رمضان يمتنع عن الطعام والشراب والجماع من الفجر إلى غروب الشمس ، فإن كان يملك نفسه , ولا يخشى أن يفعل ما يفسد صيامه , فلا حرج عليه من الزواج في رمضان .

‘Tetapi orang yang sedang berpuasa terlarang untuk makan, minum, dan jimak sejak terbitnya fajar sampai terbenam matahari. Jika dia mampu menguasai diri, dan tidak khawatir akan melakukan hal yang bisa merusak puasa, maka tidak apa-apa baginya nikah di bulan Ramadan.”

Khawatir Merusak Puasa Ramadan

والظاهر أن الذي يريد أن يبدأ حياته الزوجية في رمضان ، – غالباً – لا يستطيع الصبر عن زوجته الجديدة طوال النهار ، فيُخشى عليه من الوقوع في المحظور ، وانتهاك حرمة هذا الشهر الفضيل ، فيقع في الإثم الكبير ، مع وجوب القضاء والكفارة المغلظة ، وهي عتق رقبة ، فإن لم يجد فصيام شهرين متتابعين ، فإن لم يستطع فإطعام ستين مسكينًا ، وإذا تكرر الجماع في عدة أيام تكررت معه الكفارة بعدد الأيام .

“Kenyataannya, orang yang akan menilai kehidupan suami istri pada bulan Ramadan -biasanya- tidak mampu bersabar atas istrinya di sepanjang siang. Khawatirnya dia melakukan hal terlarang di siang hari.

Dengan itu, dia merusak kehormatan bulan Ramadan, dosa besar, dan wajib baginya qadha, juga kafarat, yaitu dengan membebaskan budak, kalau tidak mampu maka puasa dua bulan berturut-turut, kalau tidak mampu maka memberi makan 60 orang miskin.

Jika ini terjadi berulang-ulang, maka sebanyak itu pula kafarat yang dia lakukan.” (Al Islam Su’aal wa Jawaab no. 65736)

Demikian. Wallahu a’lam.[ind]

 

Tags: Hukum Menikah pada Bulan Ramadan
Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM
Previous Post

Delapan Fakta Penting Seputar MPASI untuk Bayi di Bawah Satu Tahun

Next Post

Mudik Gratis Bersama BTN, Simak Rute dan Persyaratannya

Next Post
Mudik Gratis Bersama BTN, Simak Rute dan Persyaratannya

Mudik Gratis Bersama BTN, Simak Rute dan Persyaratannya

Kenali Penyebab, Penanganan Tepat, dan Tanda Bahaya Diare pada Bayi

Kenali Penyebab, Penanganan Tepat, dan Tanda Bahaya Diare pada Bayi

Kita Sendiri yang Mengundang Musibah Datang

Kita Sendiri yang Mengundang Musibah Datang

  • Spirit Doll Boneka Arwah dan Hukumnya dalam Islam

    Spirit Doll Boneka Arwah dan Hukumnya dalam Islam

    360 shares
    Share 144 Tweet 90
  • 124 Nama Sahabiyat untuk Bayi Perempuan

    8697 shares
    Share 3479 Tweet 2174
  • Kedudukan Hewan ketika Mati, Masuk Surga atau Neraka?

    261 shares
    Share 104 Tweet 65
  • Ayat Al-Qur’an tentang Traveling

    979 shares
    Share 392 Tweet 245
  • Pengguna Tranjateng bisa Masuk Wisata Dusun Semilir Kabupaten Semarang Secara Gratis

    124 shares
    Share 50 Tweet 31
  • Bahaya Game Sakura Simulator School untuk Anak-Anak

    244 shares
    Share 98 Tweet 61
  • Pengertian Mad Thobi’i, Mad Wajib Muttasil, dan Mad Jaiz Munfasil

    4445 shares
    Share 1778 Tweet 1111
  • Hukum Membakar Pakaian Bekas

    11481 shares
    Share 4592 Tweet 2870
  • Doa Ibu yang Mengubah Nasib Anak

    3914 shares
    Share 1566 Tweet 979
  • Doa Rabithah dan Keutamaan Membacanya

    2323 shares
    Share 929 Tweet 581
Chanelmuslim.com

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga

Navigate Site

  • IKLAN
  • TENTANG KAMI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • REDAKSI
  • LOWONGAN KERJA

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga