• Tentang Kami
  • Iklan
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Sabtu, 24 Oktober, 2026
No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah
Chanelmuslim.com
No Result
View All Result
Home Syariah

Hukum Menikah pada Bulan Ramadan

24/02/2026
in Syariah, Unggulan
Pasanganmu Bukanlah Kompetitormu

(foto: Pixabay)

100
SHARES
771
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram
ADVERTISEMENT

HUKUM menikah pada bulan Ramadan. Ustaz, saya mau bertanya, jika kita menikah di bulan ramadan bagaimana? Bolehkah?

Jawaban Ustaz Farid Nu’man Hasan sebagai berikut. Tidak ada larangan menikah di bulan Ramadan, atau di bulan apa pun.

Baca Juga: Hukum Menikah pada Masa Iddah

Hanya saja, jika menikah di bulan Ramadan, bagaimana dengan pesta walimahnya? Sebab ketika siang, tamu umumnya berpuasa, kalau malam, mereka juga tarawih. Kecuali jika ingin akadnya saja di malam hari.

Hukum Menikah pada Bulan Ramadan

Lalu kuatkah menahan diri? Biasanya pengantin baru itu maunya berduaan terus, khawatir tidak kuasa menahan diri, akhirnya mereka merusak puasanya pada siang hari.

Syaikh Muhammad Shalih Al Munajjid Hafizhahullah mengatakan:

ليس في الشريعة أي نهي عن الزواج في رمضان لذات رمضان ، ولا في غيره من الأشهر ، بل الزواج جائز في أي يوم من أيام السنة .

“Dalam syariat tidak ada larangan menikah di bulan Ramadan semata-mata Ramadannya. Begitu pula tidak ada larangan dibulan lainnya. Tetapi, nikah boleh dilakukan waktu kapan pun pada hari-hari sepanjang tahun.”

لكن الصائم في رمضان يمتنع عن الطعام والشراب والجماع من الفجر إلى غروب الشمس ، فإن كان يملك نفسه , ولا يخشى أن يفعل ما يفسد صيامه , فلا حرج عليه من الزواج في رمضان .

‘Tetapi orang yang sedang berpuasa terlarang untuk makan, minum, dan jimak sejak terbitnya fajar sampai terbenam matahari. Jika dia mampu menguasai diri, dan tidak khawatir akan melakukan hal yang bisa merusak puasa, maka tidak apa-apa baginya nikah di bulan Ramadan.”

Khawatir Merusak Puasa Ramadan

والظاهر أن الذي يريد أن يبدأ حياته الزوجية في رمضان ، – غالباً – لا يستطيع الصبر عن زوجته الجديدة طوال النهار ، فيُخشى عليه من الوقوع في المحظور ، وانتهاك حرمة هذا الشهر الفضيل ، فيقع في الإثم الكبير ، مع وجوب القضاء والكفارة المغلظة ، وهي عتق رقبة ، فإن لم يجد فصيام شهرين متتابعين ، فإن لم يستطع فإطعام ستين مسكينًا ، وإذا تكرر الجماع في عدة أيام تكررت معه الكفارة بعدد الأيام .

“Kenyataannya, orang yang akan menilai kehidupan suami istri pada bulan Ramadan -biasanya- tidak mampu bersabar atas istrinya di sepanjang siang. Khawatirnya dia melakukan hal terlarang di siang hari.

Dengan itu, dia merusak kehormatan bulan Ramadan, dosa besar, dan wajib baginya qadha, juga kafarat, yaitu dengan membebaskan budak, kalau tidak mampu maka puasa dua bulan berturut-turut, kalau tidak mampu maka memberi makan 60 orang miskin.

Jika ini terjadi berulang-ulang, maka sebanyak itu pula kafarat yang dia lakukan.” (Al Islam Su’aal wa Jawaab no. 65736)

Demikian. Wallahu a’lam.[ind]

 

Tags: Hukum Menikah pada Bulan Ramadan
Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM
Previous Post

Delapan Fakta Penting Seputar MPASI untuk Bayi di Bawah Satu Tahun

Next Post

Mudik Gratis Bersama BTN, Simak Rute dan Persyaratannya

Next Post
Mudik Gratis Bersama BTN, Simak Rute dan Persyaratannya

Mudik Gratis Bersama BTN, Simak Rute dan Persyaratannya

Kenali Penyebab, Penanganan Tepat, dan Tanda Bahaya Diare pada Bayi

Kenali Penyebab, Penanganan Tepat, dan Tanda Bahaya Diare pada Bayi

Kita Sendiri yang Mengundang Musibah Datang

Kita Sendiri yang Mengundang Musibah Datang

  • 6 Manfaat Mainan Pop It untuk Tumbuh Kembang Anak

    Mainan Pop It untuk Anak: Benarkah Bermanfaat bagi Tumbuh Kembangnya?

    158 shares
    Share 63 Tweet 40
  • Panduan Memilih Warna Lipstik yang Sesuai dengan Kepribadian

    84 shares
    Share 34 Tweet 21
  • Desain Kemasan Parfum Ramah Lingkungan ParagonCorp Raih Silver Award di Pentawards 2026

    82 shares
    Share 33 Tweet 21
  • Doa Rabithah dan Keutamaan Membacanya

    2551 shares
    Share 1020 Tweet 638
  • Salimah Dukung MUI Desak Pemerintah Batalkan Rencana Konser Andrea Bocelli di Indonesia

    72 shares
    Share 29 Tweet 18
  • 124 Nama Sahabiyat untuk Bayi Perempuan

    9594 shares
    Share 3838 Tweet 2399
  • Bacaan Dzikir Pagi Sesuai Ajaran Rasulullah

    312 shares
    Share 125 Tweet 78
  • Doa untuk Palestina Lengkap beserta Artinya

    2484 shares
    Share 994 Tweet 621
  • Kajian Aqidah Islam, Menengok Isi Kitab Talmud Yahudi (Bag. 2)

    125 shares
    Share 50 Tweet 31
  • Anak Yatim Korban Covid-19 Punya Masa Depan

    91 shares
    Share 36 Tweet 23
Chanelmuslim.com

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga

Navigate Site

  • IKLAN
  • TENTANG KAMI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • REDAKSI
  • LOWONGAN KERJA

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga