Oleh: Ustaz Farid Nu’man Hasan
ChanelMuslim.com – Ustaz, saya mau bertanya tentang tayamum mandi wajib karena tidak kuat mandi wajib dengan air.
Baca Juga: Shalat Tanpa Wudhu Tenaga Medis yang Memakai APD
Boleh Tayamum saat Sakit
Jawaban: Jika seseorang sakit, dan tidak mungkin kena air, maka tidak apa-apa baginya tayammum.
Hal ini berdasarkan hadits berikut: Jabir bin Abdullah Radhiallahu ‘Anhu bercerita:
“Seorang laki-laki tertimpa batu di bagian kepalanya. Kemudian orang itu bermimpi (basah), dan bertanya kepada para sahabatnya. “Apakah ada keringanan bagi saya untuk bertayamum?” Mereka menjawab: “Tidak ada keringanan bagimu, karena kamu masih mampu menggunakan air.”
Kemudian laki-laki itu pun mandi dan akhirnya meninggal dunia. Setelah kami menghadap Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam kami pun menceritakan hal itu kepadanya, lalu Beliau bersabda: “Mereka telah membunuhnya, semoga Allah memerangi mereka.
Mengapa mereka tidak bertanya kalau memang tidak tahu? Obat dari kebodohan adalah bertanya. Sebenarnya cukup bagi dia bertayamum dan mengeringkan lukanya, atau membalut lukanya, dan membasuh bagian atasnya, lalu membasuh tubuhnya yang lain.”
(HR. Abu Dihasankan oleh Syaikh Syu’aib Al Arnauth (Ta’liq Musnad Ahmad No. 3056), Dishahihkan oleh Syaikh Husein Salim Asad (Musnad Abi Ya’la No. 2420), Imam Adz Dzahabi menyatakan shahih, sesuai syarat Al Bukhari dan Muslim)
Baca Juga: Inilah yang Mewajibkan Seorang Muslim Untuk Mandi Besar
Hukum Tayamum untuk Mandi Wajib
Pelajaran dari kisah ini:
1. Larangan berfatwa tanpa ilmu, sebab itu lebih besar peluang bahaya dibanding manfaatnya
2. Anjuran bertanya lagi kepada yang ahlinya jika ada permasalahan disodorkan kepada kita dan kita belum ketahui jawabannya
3. Dibolehkan bertayamum bagi yang sulit berwudhu karena sakit atau luka, yang jika berwudhu akan memperparah penyakitnya
4. Kalau pun ingin berwudhu, cukup baginya membasuh bagian balutan saja, bukan mengguyurnya
Hal ini sesuai ayat:
يُرِيدُ اللَّهُ بِكُمُ الْيُسْرَ وَلَا يُرِيدُ بِكُمُ الْعُسْرَ
“Allah menghendaki kemudahan bagimu, dan tidak menghendaki kesukaran bagimu.” (QS. Al Baqarah: 185)
Ini juga sesuai kaidah yang berbunyi:
المشقة تجلب التيسير
Al Masyaqqah tajlibut taisir – Keadaan yang sulit akan mendatangkan kemudahan.
Dan Kaidah yang seperti ini:
إذا ضاق الأمر اتسع
Idza dhaaqal amru ittasa’a – Jika urusan menjadi sempit maka menjadi lapang. (Imam Tajjuddin As Subki, Al Asybah wan Nazhair, 1/49)
Wallahu a’lam.[ind]