USTAZ, bagaimana hukum jual beli jasa pembuatan baju sekolah dengan cara sebagai berikut. (1) Seolah-olah penjual jasa menjual ke wali murid, padahal sebenarnya sekolah yang menjual ke wali murid.
(2) Ada perbedaan harga, misal yang dijual ke wali murid seharga Rp100.000 tetapi sebenarnya harga pokoknya hanya Rp60.000 (selisih diberikan untuk sekolah)
(3) Karena ada selisih inilah yang membuat sekolah mau menggunakan jasa penjahit.
Pengurus PP Al Irsyad Al Islamiyah Ustaz Farid Nu’man Hasan menjelaskan mengenai permasalahan ini yaitu sebagai berikut.
Baca Juga: Hukum Jual Beli Buah yang Masih di Pohon
Hukum Jual Beli Jasa Pembuatan Baju Sekolah
Akad yang terjadi antara penjahit dan sekolah adalah ijarah, sewa jasa.
عقد معاوضة على تمليك منفعة بعوض
Akad imbalan jasa atas kepemilikan manfaat dengan diberikan uang gantinya. (Al Mausu’ah Al Fiqhiyah Al Kuwaitiyah, 1/252)
Yaitu, penjahit memberikan fee (ujrah) ke sekolah sebesar 40 ribu rupiah per potong karena sekolah telah berjasa mencarikan konsumen bagi penjahit tersebut. Konsumen tersebut adalah wali murid.
Ini tidak apa-apa. Tidak masalah. Wallahu a’lam.
Sahabat Muslim, permasalahan yang ditanyakan ini sering kita temui di masyarakat. Ternyata, mengambil keuntungan atas praktik jual beli jasa ini dibolehkan, yang terpenting adalah kesepakatan antara kedua belah pihak.
Semoga bermanfaat dan jangan lupa untuk menyebarkannya, ya, Sahabat Muslim.[ind]