• Tentang Kami
  • Iklan
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Selasa, 6 Oktober, 2026
No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah
Chanelmuslim.com
No Result
View All Result
Home umroh

Thawaf Ifadhah Salah Satu Rukun Haji

06/04/2026
in umroh
Thawaf Ifadhah Salah Satu Rukun Haji

Foto: Pinterest

83
SHARES
637
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram
ADVERTISEMENT

THAWAF ifadhah termasuk salah satu rukun haji. Menurut Syafi ́i dan Ahmad waktu mengerjakannya mulai dari seperdua malam di malam nahar dan tidak ada batas waktu penghabisan selama masih dalam bulan Dzulhijah.

Tidak wajib menta ́khirkannya hingga hari-hari tasyriq. Bagi wanita melakukan thawaf ifadhah pada hari nahar itulah yang lebih afdhol, karena dikhawatirkan masa haidnya tiba.

Baca juga: Ketahui Nama Lain Thawaf Qudum dan ‘Umrah

Thawaf Ifadhah Salah Satu Rukun Haji

Datang haid sebelum thawaf ifadhah. Terkadang terjadi seorang wanita datang haid sebelum melakukan thawaf ifadhah. Jika wanita tersebut dapat tinggal di Mekkah sampai suci maka tidak ada persoalan. Tapi jika jadwal mengharuskan berangkat maka para fuqaha berbeda-beda pendapat :

Ibnu  ́Umar: Karena thawaf ifadhah merupakan rukun dan tanpa melakukannya haji menjadi batal, maka tidak menjadi halangan bila wanita yang bersangkutan menggunakan obat untuk menahan agar haid tidak segara datang. Bahkan dia menunjukkan obatnya yaitu air remasan daun arak.

Ulama-ulama Syafi ́iyah, Malik dan Ahmad: Wanita dapat menahan darah haidnya satu atau dua hari, kesucian dengan cara seperti itu dapat diakui. Jadi wanita dapat mengatur menstruasinya sehingga tetap suci dan dapat melakukan thawaf.

Ulama-ulama Hanafiyah dan satu riwayat dari Ahmad: Siapa yang tidak berhenti haidnya, dia boleh thawaf dan thawafnya sah. Tetapi dia wajib membayar dam yaitu menyembelih seekor unta atau sapi yang gemuk usia lima tahun, karena masuk masjid dalam keadaan haid.

Maliki: Sekelompok pengikut Malik berpendapat, sesungguhnya thawaf qudum sudah memadai untuk menggantikan thawaf ifadhah. Pendapat ini bertentangan dengan jumhur ulama. Semua pendapat itu dasarnya adalah ijtihad.

Follow Official WhatsApp Channel chanelmuslim.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

Ibnu Taimiyah: Dalam kasus seperti ini wanita yang haid adalah orang yang uzur. Uzur tidak dapat menggugurkan kewajiban melakukan thawaf ifadhah.

Karena itu dia boleh thawaf dalam keadaan haid. Dan tidak perlu membayar dam. Karena sesuatu yang ditinggal bukan karena lalai tidak perlu membayar dam. Lain halnya karena lupa atau karena jahil (bodoh). [Din]

Tags: Thawaf Ifadhah Salah Satu Rukun Haji
Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM
Previous Post

Mengenal Rh-null, Golongan Darah Terlangka di Dunia

Next Post

Keluhan Penduduk Hims terhadap Sikap Gubernur Sa`id

Next Post
Keluhan Penduduk Hims terhadap Sikap Gubernur Sa`id

Keluhan Penduduk Hims terhadap Sikap Gubernur Sa`id

Daging Sembelihan Bisa Haram Jika Tak Penuhi Syarat Ini

Daging Sembelihan Bisa Haram Jika Tak Penuhi Syarat Ini

Beberapa Kondisi Tubuh yang Sebaiknya Menghindari Konsumsi Durian

Beberapa Kondisi Tubuh yang Sebaiknya Menghindari Konsumsi Durian

  • Bun, Yuk Kenali Gangguan Pencernaan pada 1.000 Hari Pertama Bayi

    124 Nama Sahabiyat untuk Bayi Perempuan

    9472 shares
    Share 3789 Tweet 2368
  • Maulid Salimah Kota Bekasi Dihadiri 650 Jamaah, Galang Dana untuk Palestina

    69 shares
    Share 28 Tweet 17
  • Doa Ibu yang Mengubah Nasib Anak

    4281 shares
    Share 1712 Tweet 1070
  • Hukum Membakar Pakaian Bekas

    11818 shares
    Share 4727 Tweet 2955
  • Ini Dia 5 Rekomendasi Kuliner di Banyumas

    68 shares
    Share 27 Tweet 17
  • Pesona Menawan dari Kawah Ijen

    67 shares
    Share 27 Tweet 17
  • Peritel Kecantikan Inklusif dari Sumatera yang Dobrak Dominasi Ritel Jakarta Lewat Jaringan Komunitas dengan Puluhan Ribu Member

    67 shares
    Share 27 Tweet 17
  • Tips Membersihkan Lantai Toilet yang Menguning agar Kembali Kinclong

    490 shares
    Share 196 Tweet 123
  • Ayat Al-Qur’an tentang Traveling

    1335 shares
    Share 534 Tweet 334
  • Doa untuk Palestina Lengkap beserta Artinya

    2446 shares
    Share 978 Tweet 612
Chanelmuslim.com

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga

Navigate Site

  • IKLAN
  • TENTANG KAMI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • REDAKSI
  • LOWONGAN KERJA

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga