• Tentang Kami
  • Iklan
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Minggu, 15 Maret, 2026
No Result
View All Result
FOKUS+
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah
Chanelmuslim.com
No Result
View All Result
Home umroh

Thawaf Ifadhah Salah Satu Rukun Haji

17/09/2024
in umroh
Thawaf Ifadhah Salah Satu Rukun Haji

Foto: Pinterest

80
SHARES
612
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram
ADVERTISEMENT

THAWAF ifadhah termasuk salah satu rukun haji. Menurut Syafi ́i dan Ahmad waktu mengerjakannya mulai dari seperdua malam di malam nahar dan tidak ada batas waktu penghabisan selama masih dalam bulan Dzulhijah.

Tidak wajib menta ́khirkannya hingga hari-hari tasyriq. Bagi wanita melakukan thawaf ifadhah pada hari nahar itulah yang lebih afdhol, karena dikhawatirkan masa haidnya tiba.

Baca juga: Ketahui Nama Lain Thawaf Qudum dan ‘Umrah

Thawaf Ifadhah Salah Satu Rukun Haji

Datang haid sebelum thawaf ifadhah. Terkadang terjadi seorang wanita datang haid sebelum melakukan thawaf ifadhah. Jika wanita tersebut dapat tinggal di Mekkah sampai suci maka tidak ada persoalan. Tapi jika jadwal mengharuskan berangkat maka para fuqaha berbeda-beda pendapat :

Ibnu  ́Umar: Karena thawaf ifadhah merupakan rukun dan tanpa melakukannya haji menjadi batal, maka tidak menjadi halangan bila wanita yang bersangkutan menggunakan obat untuk menahan agar haid tidak segara datang. Bahkan dia menunjukkan obatnya yaitu air remasan daun arak.

Ulama-ulama Syafi ́iyah, Malik dan Ahmad: Wanita dapat menahan darah haidnya satu atau dua hari, kesucian dengan cara seperti itu dapat diakui. Jadi wanita dapat mengatur menstruasinya sehingga tetap suci dan dapat melakukan thawaf.

Ulama-ulama Hanafiyah dan satu riwayat dari Ahmad: Siapa yang tidak berhenti haidnya, dia boleh thawaf dan thawafnya sah. Tetapi dia wajib membayar dam yaitu menyembelih seekor unta atau sapi yang gemuk usia lima tahun, karena masuk masjid dalam keadaan haid.

Maliki: Sekelompok pengikut Malik berpendapat, sesungguhnya thawaf qudum sudah memadai untuk menggantikan thawaf ifadhah. Pendapat ini bertentangan dengan jumhur ulama. Semua pendapat itu dasarnya adalah ijtihad.

Follow Official WhatsApp Channel chanelmuslim.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

Ibnu Taimiyah: Dalam kasus seperti ini wanita yang haid adalah orang yang uzur. Uzur tidak dapat menggugurkan kewajiban melakukan thawaf ifadhah.

Karena itu dia boleh thawaf dalam keadaan haid. Dan tidak perlu membayar dam. Karena sesuatu yang ditinggal bukan karena lalai tidak perlu membayar dam. Lain halnya karena lupa atau karena jahil (bodoh). [Din]

Tags: Thawaf Ifadhah Salah Satu Rukun Haji
Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM
Previous Post

Kekasih Rasulullah (1)

Next Post

Kekasih Rasulullah (2)

Next Post
Kekasih Rasulullah (2)

Kekasih Rasulullah (2)

Tingkatkan Sinergitas Peran Humas, Salimah Bogor Gelar Rapat Koordinasi Humas

Tingkatkan Sinergitas Peran Humas, Salimah Bogor Gelar Rapat Koordinasi Humas

Jidoukan, Fasilitas Tempat Bermain Anak di Jepang (3)

Jidoukan, Fasilitas Tempat Bermain Anak di Jepang (3)

  • Dakwah Mendunia: Ustaz Muda Indonesia Gaungkan Al-Quran di Selandia Baru

    Dakwah Mendunia: Ustaz Muda Indonesia Gaungkan Al-Quran di Selandia Baru

    74 shares
    Share 30 Tweet 19
  • Doa untuk Palestina Lengkap beserta Artinya

    1921 shares
    Share 768 Tweet 480
  • Ayat Al-Qur’an tentang Traveling

    653 shares
    Share 261 Tweet 163
  • Hadis tentang 10 Hari Terakhir Ramadan

    264 shares
    Share 106 Tweet 66
  • Doa Ibu yang Mengubah Nasib Anak

    3572 shares
    Share 1429 Tweet 893
  • Beberapa Warna Hijab yang bisa Kamu Mix and Match dengan Gamis Hitam

    139 shares
    Share 56 Tweet 35
  • 25 Nama Bayi Laki-Laki Berawalan Huruf Z dalam Bahasa Arab

    842 shares
    Share 337 Tweet 211
  • Hukum Makan Sahur saat Terdengar Azan Subuh

    143 shares
    Share 57 Tweet 36
  • Hukum Membakar Pakaian Bekas

    11206 shares
    Share 4482 Tweet 2802
  • Pengertian Mad Thobi’i, Mad Wajib Muttasil, dan Mad Jaiz Munfasil

    4172 shares
    Share 1669 Tweet 1043
Chanelmuslim.com

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga

Navigate Site

  • IKLAN
  • TENTANG KAMI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • REDAKSI
  • LOWONGAN KERJA

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga