• Tentang Kami
  • Iklan
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Jumat, 5 Juni, 2026
No Result
View All Result
FOKUS+
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah
Chanelmuslim.com
No Result
View All Result
Home umroh

Ketahui Nama Lain Thawaf Qudum dan ‘Umrah

30/03/2026
in umroh
Ketahui Nama Lain Thawaf Qudum dan ‘Umrah

Foto: Pinterest

86
SHARES
662
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram
ADVERTISEMENT

THAWAF qudum dinamakan juga thawaf tahiyyah atau thawaf alliqaa. Thawaf Qudum hukumnya sunnah disisi mazhab Hanbali, Hanafi dan Syafi ́i.

Sholat tahiyatul masjid bagi Masjidil Haram adalah thawaf. Tidak wajib thawaf qudum atas orang haid dan nifas.

Adapun orang yang ihram untuk  ́umrah, dia wajib melakukan thawaf  ́umrah. Karena thawaf  ́umrah adalah salah satu rukun  ́umrah. Para ulama sepakat (ijma ́) atas yang demikian.

Baca juga: Celak saat Ihram Hukumnya Diperbolehkan

Ketahui Nama Lain Thawaf Qudum dan ‘Umrah

Ibnu Rusyd mengatakan di dalam Bidaayatul Mujtahid: “Mereka sepakat (ijma ́) bahwa orang yang haji tamattu ́dia wajib dua kali thawaf. Pertama thawaf  ́umrah untuk tahallul dari  ́umrah, dan kedua thawaf ifadhah ketika tahallul dari haji pada hari nahar.”

Wanita yang haid, Al-Kharqy mengatakan: “Seorang wanita yang melakukan ihram untuk umrah tamattu ́, tiba-tiba dia haid sebelum thawaf di untuk  ́umrah, dia tidak perlu lagi thawaf di Baitullah, karena thawaf di Baitullah itu sama dengan shalat, harus dalam keadaan suci.

Dia terlarang masuk ke Masjid, dan tidak mungkin tahallul dari  ́umrahnya, karena belum thawaf di Bait. Jika dia kuatir akan luput waktu haji, dia boleh ihram untuk haji sekaligus dengan  ́umrah.

Maka jadilah dia haji qiran. Begitulah pendapat Malik, Awza ́i, Syafi ́i dan kebanyakan para ulama.

Follow Official WhatsApp Channel chanelmuslim.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

Hadits yang diriwayatkan oleh Jabir mengatakan:  ́Aisyah datang untuk umrah. Sesampainya di Sarif, dia haid. Rasulullah masuk ke kamar  ́Aisyah didapati beliau  ́Aisyah sedang menangis.

Rasulullah bertanya : “Bagaimana engkau?” Jawab  ́Aisyah: “Aku haid. Sedangkan orang banyak sudah tahallul. Aku tidak dapat tahallul, karena belum thawaf di Baitullah. Padahal orang banyak telah pergi haji sekarang.”

Maka bersabda Rasulullah : “Haid itu suatu keharusan yang sudah ditetapkan Allah atas putri-putri Adam. Karena itu mandilah engkau, kemudian ihramlah untuk haji.”

Maka Aku lakukanlah segala ibadah untuk haji. Setelah aku suci, aku thawaf di Ka ́bah dan sa ́i di Shafa dan Marwa.

Kemudian Rasulullah bersabda: “Engkau sudah boleh tahallul dari haji dan  ́umrahmu.” Kata  ́Aisyah : “Ya Rasulullah! Aku ingat bahwa aku belum thawaf di Baitullah sebelum melakukan haji.” Sabda Rasulullah : “Hai Abdur Rahman! Pergilah kamu dengan  ́Aisyah  ́umrahkan dia dari Tan ́im!” [Din]

Tags: Ketahui Nama Lain Thawaf Qudum dan ‘Umrah
Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM
Previous Post

5 Pemicu Stres Pada Anak

Next Post

Cara Mengobati Trauma Anak Korban Kekerasan

Next Post
Suami Memberikan Khodam kepada Anak

Cara Mengobati Trauma Anak Korban Kekerasan

Kenali Apa Itu Rosacea dan Penyebabnya

Kenali Apa Itu Rosacea dan Penyebabnya

perjanjian pranikah

Perlukah Perjanjian Pranikah Sebelum Ijab Kabul?

  • Resep Telur Dadar Tahu Enak ala Chef Renatta

    Resep Telur Dadar Tahu Enak ala Chef Renatta

    386 shares
    Share 154 Tweet 97
  • 124 Nama Sahabiyat untuk Bayi Perempuan

    8578 shares
    Share 3431 Tweet 2145
  • Hukum Membakar Pakaian Bekas

    11403 shares
    Share 4561 Tweet 2851
  • Ayat Al-Qur’an tentang Traveling

    917 shares
    Share 367 Tweet 229
  • Interpretasi Maqasid Syariah yang Relevan Bagi Kebijakan di Pasar Halal Global

    68 shares
    Share 27 Tweet 17
  • Doa Ibu yang Mengubah Nasib Anak

    3858 shares
    Share 1543 Tweet 965
  • 30 Rumah Warga di Jakarta Pusat Hangus Terbakar pada Kamis Dini Hari

    67 shares
    Share 27 Tweet 17
  • 25 Nama Bayi Laki-Laki Berawalan Huruf Z dalam Bahasa Arab

    967 shares
    Share 387 Tweet 242
  • Hukum Tahajud setelah Subuh karena Telat Bangun

    1386 shares
    Share 554 Tweet 347
  • Doa Ketika Selesai Sa’i

    164 shares
    Share 66 Tweet 41
Chanelmuslim.com

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga

Navigate Site

  • IKLAN
  • TENTANG KAMI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • REDAKSI
  • LOWONGAN KERJA

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga