THAWAF qudum dinamakan juga thawaf tahiyyah atau thawaf alliqaa. Thawaf Qudum hukumnya sunnah disisi mazhab Hanbali, Hanafi dan Syafi ́i.
Sholat tahiyatul masjid bagi Masjidil Haram adalah thawaf. Tidak wajib thawaf qudum atas orang haid dan nifas.
Adapun orang yang ihram untuk ́umrah, dia wajib melakukan thawaf ́umrah. Karena thawaf ́umrah adalah salah satu rukun ́umrah. Para ulama sepakat (ijma ́) atas yang demikian.
Baca juga: Celak saat Ihram Hukumnya Diperbolehkan
Ketahui Nama Lain Thawaf Qudum dan ‘Umrah
Ibnu Rusyd mengatakan di dalam Bidaayatul Mujtahid: “Mereka sepakat (ijma ́) bahwa orang yang haji tamattu ́dia wajib dua kali thawaf. Pertama thawaf ́umrah untuk tahallul dari ́umrah, dan kedua thawaf ifadhah ketika tahallul dari haji pada hari nahar.”
Wanita yang haid, Al-Kharqy mengatakan: “Seorang wanita yang melakukan ihram untuk umrah tamattu ́, tiba-tiba dia haid sebelum thawaf di untuk ́umrah, dia tidak perlu lagi thawaf di Baitullah, karena thawaf di Baitullah itu sama dengan shalat, harus dalam keadaan suci.
Dia terlarang masuk ke Masjid, dan tidak mungkin tahallul dari ́umrahnya, karena belum thawaf di Bait. Jika dia kuatir akan luput waktu haji, dia boleh ihram untuk haji sekaligus dengan ́umrah.
Maka jadilah dia haji qiran. Begitulah pendapat Malik, Awza ́i, Syafi ́i dan kebanyakan para ulama.
Follow Official WhatsApp Channel chanelmuslim.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.
Hadits yang diriwayatkan oleh Jabir mengatakan: ́Aisyah datang untuk umrah. Sesampainya di Sarif, dia haid. Rasulullah masuk ke kamar ́Aisyah didapati beliau ́Aisyah sedang menangis.
Rasulullah bertanya : “Bagaimana engkau?” Jawab ́Aisyah: “Aku haid. Sedangkan orang banyak sudah tahallul. Aku tidak dapat tahallul, karena belum thawaf di Baitullah. Padahal orang banyak telah pergi haji sekarang.”
Maka bersabda Rasulullah : “Haid itu suatu keharusan yang sudah ditetapkan Allah atas putri-putri Adam. Karena itu mandilah engkau, kemudian ihramlah untuk haji.”
Maka Aku lakukanlah segala ibadah untuk haji. Setelah aku suci, aku thawaf di Ka ́bah dan sa ́i di Shafa dan Marwa.
Kemudian Rasulullah bersabda: “Engkau sudah boleh tahallul dari haji dan ́umrahmu.” Kata ́Aisyah : “Ya Rasulullah! Aku ingat bahwa aku belum thawaf di Baitullah sebelum melakukan haji.” Sabda Rasulullah : “Hai Abdur Rahman! Pergilah kamu dengan ́Aisyah ́umrahkan dia dari Tan ́im!” [Din]