• Tentang Kami
  • Iklan
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Selasa, 10 Maret, 2026
No Result
View All Result
FOKUS+
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah
Chanelmuslim.com
No Result
View All Result
Home Berita

Daging Sembelihan Bisa Haram Jika Tak Penuhi Syarat Ini

24/05/2025
in Berita
Daging Sembelihan Bisa Haram Jika Tak Penuhi Syarat Ini

(foto: ayobandung)

101
SHARES
779
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram
ADVERTISEMENT

SAHABAT Muslim, tahukah kamu, ternyata daging sembelihan bisa haram jika tak memenuhi syarat berikut ini. LPPOM MUI mempunyai standar hewan, penyembelih, dan alat penyembelihan tersendiri.

Sebentar lagi Idul Adha, kita harus hati-hati dalam menyembelih hewan kurban. Ternyata daging sembelihan bisa haram loh, jika tidak penuhi syarat-syarat berikut.

Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan, Kosmetika, dan Makanan Majelis Ulama Indonesia menjelaskan  Standar hewan, penyembelih, dan alat penyembelihan.

Baca Juga: Hewan yang Disembelih oleh Ahli Kitab Halal Dimakan

Daging Sembelihan Bisa Haram Jika Tak Penuhi Syarat Ini

Berdasarkan Fatwa MUI No. 12 Tahun 2009 tentang Standar Penyembelihan Halal, beberapa syarat yang harus dipenuhi yaitu sebagai berikut.

Standar hewan yang disembelih

a. Hewan yang disembelih adalah hewan yang boleh dimakan

b. Hewan harus dalam keadaan hidup ketika disembelih

c. Kondisi hewan harus memenuhi standar kesehatan hewan yang ditetapkan oleh lembaga yang memiliki kewenangan

Standar Penyembelih

a. Beragama Islam dan sudah akil baligh

b. Memahami tata cara penyembelihan secara syar’i

c. Memiliki keahlian dalam penyembelihan

Standar alat penyembelihan

a. Alat penyembelihan harus tajam

b. Alat dimaksud bukan kuku, gigi/taring atau tulang

 

View this post on Instagram

 

A post shared by LPPOM MUI (@lppom_mui)

Nah Sahabat Muslim, ternyata berkurban dan juga daging sembelihan tidak asal saja dipotong atau disembelih, tapi juga memiliki aturan, baik dari hewannya, alatnya, maupun juru sembelihnya.

Biasanya, beberapa masjid dan komunitas memiliki standar operasional prosedur yang telah memenuhi syarat-syarat tersebut.

Kamu juga bisa melakukan survey kecil-kecilan bagaimana penyembelihan kurban dilakukan di daerahmu. Apakah sudah sesuai dengan standar penyembelihan dari LPPOM MUI?

Jangan sampai, daging sembelihan yang kita makan atau konsumsi ternyata tidak sesuai dengan aturan tersebut. [ind]

Tags: Daging Sembelihan Bisa Haram Jika Tak Penuhi Syarat Inilppom mui
Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM
Previous Post

Pentingnya Memahami secara Ilmiah tentang Penyembelihan Kurban sesuai Syariat Islam

Next Post

Menangislah karena Itu Isyarat Hadirnya Bahagia

Next Post
Taubatnya Orang-orang yang Labil dalam Surat At-Taubah

Menangislah karena Itu Isyarat Hadirnya Bahagia

Perbaikan Iklim Investasi Kunci Capai Target Pertumbuhan Ekonomi 2026

Perbaikan Iklim Investasi Kunci Capai Target Pertumbuhan Ekonomi 2026

Menjenguk Rumah Allah

Menjenguk Rumah Allah

  • Mewaspadai Benih Kemunafikan

    Hadis tentang 10 Hari Terakhir Ramadan

    247 shares
    Share 99 Tweet 62
  • Doa untuk Palestina Lengkap beserta Artinya

    1884 shares
    Share 754 Tweet 471
  • Link Koleksi Murottal Terbaik Sepanjang Masa

    543 shares
    Share 217 Tweet 136
  • 124 Nama Sahabiyat untuk Bayi Perempuan

    8055 shares
    Share 3222 Tweet 2014
  • Doa Ibu yang Mengubah Nasib Anak

    3559 shares
    Share 1424 Tweet 890
  • DPR Setujui Opsi Pemangkasan Anggaran MBG Demi Jaga Defisit APBN

    68 shares
    Share 27 Tweet 17
  • Untuk Pemula, Belajar Islam Mulai dari Mana?

    3122 shares
    Share 1249 Tweet 781
  • 4 Golongan yang Dirindukan Surga

    418 shares
    Share 167 Tweet 105
  • Hukum Membakar Pakaian Bekas

    11199 shares
    Share 4480 Tweet 2800
  • Kenali Perbedaan Cadar, Niqab dan Burqa

    278 shares
    Share 111 Tweet 70
Chanelmuslim.com

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga

Navigate Site

  • IKLAN
  • TENTANG KAMI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • REDAKSI
  • LOWONGAN KERJA

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga