SAHABAT Muslim, tahukah kamu, ternyata daging sembelihan bisa haram jika tak memenuhi syarat berikut ini. LPPOM MUI mempunyai standar hewan, penyembelih, dan alat penyembelihan tersendiri.
Sebentar lagi Idul Adha, kita harus hati-hati dalam menyembelih hewan kurban. Ternyata daging sembelihan bisa haram loh, jika tidak penuhi syarat-syarat berikut.
Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan, Kosmetika, dan Makanan Majelis Ulama Indonesia menjelaskan Standar hewan, penyembelih, dan alat penyembelihan.
Baca Juga: Hewan yang Disembelih oleh Ahli Kitab Halal Dimakan
Daging Sembelihan Bisa Haram Jika Tak Penuhi Syarat Ini
Berdasarkan Fatwa MUI No. 12 Tahun 2009 tentang Standar Penyembelihan Halal, beberapa syarat yang harus dipenuhi yaitu sebagai berikut.
Standar hewan yang disembelih
a. Hewan yang disembelih adalah hewan yang boleh dimakan
b. Hewan harus dalam keadaan hidup ketika disembelih
c. Kondisi hewan harus memenuhi standar kesehatan hewan yang ditetapkan oleh lembaga yang memiliki kewenangan
Standar Penyembelih
a. Beragama Islam dan sudah akil baligh
b. Memahami tata cara penyembelihan secara syar’i
c. Memiliki keahlian dalam penyembelihan
Standar alat penyembelihan
a. Alat penyembelihan harus tajam
b. Alat dimaksud bukan kuku, gigi/taring atau tulang
View this post on Instagram
Nah Sahabat Muslim, ternyata berkurban dan juga daging sembelihan tidak asal saja dipotong atau disembelih, tapi juga memiliki aturan, baik dari hewannya, alatnya, maupun juru sembelihnya.
Biasanya, beberapa masjid dan komunitas memiliki standar operasional prosedur yang telah memenuhi syarat-syarat tersebut.
Kamu juga bisa melakukan survey kecil-kecilan bagaimana penyembelihan kurban dilakukan di daerahmu. Apakah sudah sesuai dengan standar penyembelihan dari LPPOM MUI?
Jangan sampai, daging sembelihan yang kita makan atau konsumsi ternyata tidak sesuai dengan aturan tersebut. [ind]