• Tentang Kami
  • Iklan
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Senin, 20 April, 2026
No Result
View All Result
FOKUS+
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah
Chanelmuslim.com
No Result
View All Result
Home Berita

Daging Sembelihan Bisa Haram Jika Tak Penuhi Syarat Ini

04/04/2026
in Berita
Daging Sembelihan Bisa Haram Jika Tak Penuhi Syarat Ini

(foto: ayobandung)

103
SHARES
790
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram
ADVERTISEMENT

SAHABAT Muslim, tahukah kamu, ternyata daging sembelihan bisa haram jika tak memenuhi syarat berikut ini. LPPOM MUI mempunyai standar hewan, penyembelih, dan alat penyembelihan tersendiri.

Sebentar lagi Idul Adha, kita harus hati-hati dalam menyembelih hewan kurban. Ternyata daging sembelihan bisa haram loh, jika tidak penuhi syarat-syarat berikut.

Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan, Kosmetika, dan Makanan Majelis Ulama Indonesia menjelaskan  Standar hewan, penyembelih, dan alat penyembelihan.

Baca Juga: Hewan yang Disembelih oleh Ahli Kitab Halal Dimakan

Daging Sembelihan Bisa Haram Jika Tak Penuhi Syarat Ini

Berdasarkan Fatwa MUI No. 12 Tahun 2009 tentang Standar Penyembelihan Halal, beberapa syarat yang harus dipenuhi yaitu sebagai berikut.

Standar hewan yang disembelih

a. Hewan yang disembelih adalah hewan yang boleh dimakan

b. Hewan harus dalam keadaan hidup ketika disembelih

c. Kondisi hewan harus memenuhi standar kesehatan hewan yang ditetapkan oleh lembaga yang memiliki kewenangan

Standar Penyembelih

a. Beragama Islam dan sudah akil baligh

b. Memahami tata cara penyembelihan secara syar’i

c. Memiliki keahlian dalam penyembelihan

Standar alat penyembelihan

a. Alat penyembelihan harus tajam

b. Alat dimaksud bukan kuku, gigi/taring atau tulang

 

View this post on Instagram

 

A post shared by LPPOM MUI (@lppom_mui)

Nah Sahabat Muslim, ternyata berkurban dan juga daging sembelihan tidak asal saja dipotong atau disembelih, tapi juga memiliki aturan, baik dari hewannya, alatnya, maupun juru sembelihnya.

Biasanya, beberapa masjid dan komunitas memiliki standar operasional prosedur yang telah memenuhi syarat-syarat tersebut.

Kamu juga bisa melakukan survey kecil-kecilan bagaimana penyembelihan kurban dilakukan di daerahmu. Apakah sudah sesuai dengan standar penyembelihan dari LPPOM MUI?

Jangan sampai, daging sembelihan yang kita makan atau konsumsi ternyata tidak sesuai dengan aturan tersebut. [ind]

Tags: Daging Sembelihan Bisa Haram Jika Tak Penuhi Syarat Inilppom mui
Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM
Previous Post

Keluhan Penduduk Hims terhadap Sikap Gubernur Sa`id

Next Post

Beberapa Kondisi Tubuh yang Sebaiknya Menghindari Konsumsi Durian

Next Post
Beberapa Kondisi Tubuh yang Sebaiknya Menghindari Konsumsi Durian

Beberapa Kondisi Tubuh yang Sebaiknya Menghindari Konsumsi Durian

Panglima Islam yang Ditakuti Eropa, Namun Jarang Umat Islam yang Mengetahuinya

Panglima Islam yang Ditakuti Eropa, Namun Jarang Umat Islam yang Mengetahuinya

4 Cara Menjadi Mukmin yang Kuat

4 Cara Menjadi Mukmin yang Kuat

  • Wisuda Perdana Sekolah Lansia Salimah Bogor, 52 Lansia Tampil Aktif, Sehat, dan Menginspirasi

    Wisuda Perdana Sekolah Lansia Salimah Bogor, 52 Lansia Tampil Aktif, Sehat, dan Menginspirasi

    71 shares
    Share 28 Tweet 18
  • 124 Nama Sahabiyat untuk Bayi Perempuan

    8229 shares
    Share 3292 Tweet 2057
  • Hukum Membakar Pakaian Bekas

    11260 shares
    Share 4504 Tweet 2815
  • Aisyiyah Denasri Batang Gelar Pelatihan Keamanan Digital untuk Pelaku Usaha, Gandeng PPSW Jakarta

    69 shares
    Share 28 Tweet 17
  • Doa Ibu yang Mengubah Nasib Anak

    3686 shares
    Share 1474 Tweet 922
  • Pengertian Mad Thobi’i, Mad Wajib Muttasil, dan Mad Jaiz Munfasil

    4218 shares
    Share 1687 Tweet 1055
  • Keutamaan Doa Rodhitu Billahi Robba

    3297 shares
    Share 1319 Tweet 824
  • Ayat Al-Qur’an tentang Traveling

    752 shares
    Share 301 Tweet 188
  • Salimah Kalbar Gelar PKPS 1 Tanamkan Jiwa Kesalimahan

    67 shares
    Share 27 Tweet 17
  • Doa untuk Palestina Lengkap beserta Artinya

    2055 shares
    Share 822 Tweet 514
Chanelmuslim.com

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga

Navigate Site

  • IKLAN
  • TENTANG KAMI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • REDAKSI
  • LOWONGAN KERJA

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga