• Tentang Kami
  • Iklan
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Rabu, 12 Agustus, 2026
No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah
Chanelmuslim.com
No Result
View All Result
Home umroh

Hukum Wanita Haid dan Nifas saat Ziarah ke Makam Rasulullah

14/04/2026
in umroh
Hukum Wanita Haid dan Nifas saat Ziarah ke Makam Rasulullah

Foto: Pinterest

125
SHARES
965
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram
ADVERTISEMENT

BOLEHKAH wanita haid dan nifas masuk ke Masjid Nabawi dan Ziarah ke kuburan Nabi? Hukum Masjid Nabawi sama hukumnya dengan masjid-masjid pada umumnya. Ulama-ulama fiqih berbeda pendapat tentang kebolehan orang junub, orang haid dan nifas masuk ke masjid.

Ziarah ke makam Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam merupakan salah satu bentuk penghormatan yang dilakukan umat Muslim ketika mengunjungi Madinah.

Bagi sebagian besar Muslim, khususnya yang sudah menunaikan ibadah haji atau umroh, kesempatan untuk berziarah ke makam Rasulullah adalah momen yang sangat dinanti.

Baca juga: Sa’i saat Wanita Haid dan Nifas

Hukum Wanita Haid dan Nifas saat Ziarah ke Makam Rasulullah

Rasulullah bersabda : Diterima berita dari Ibnu  ́Umar, dia mengatakan bahwasanya Rasulullah bersabda: “Siapa yang melakukan haji hendaklah dia menziarahi kuburku sesudah wafatku, sebagaimana dia mengunjungiku di waktu hidupku.” (HR. Daruquthni)

Al-Qadhi  ́Iyadh di dalam Asy-Syifaa ́mengatakan: “Ziarah ke kuburan Nabi hukumnya sunnat. Hukum tersebut disepakati oleh kaum muslimin, dan merupakan suatu keutamaan yang diidam-idamkan.”

Hanbali, sebagian Zhahiriyah, Muzani, Ibnul Mundzir, dan al-Qadhi Abi Thayyib berpendapat orang haid, nifas dan junub boleh masuk masjid apabila yakin tidak mengotori masjid. Malik, Hanafi dan Syafi ́i, mereka tidak membolehkan kecuali karena darurat.

Follow Official WhatsApp Channel chanelmuslim.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

Masing-masing mereka mempunyai dalil sendiri-sendiri. Hendaknya wanita haid dan nifas mengambil yang lebih cermat (ihtiyath), yaitu jangan masuk ke masjid Nabi untuk menziarahi kuburan beliau.

Cukup kiranya berdiri saja di pinggir pintu jibril untuk mengucapkan shalawat dan salam kepada beliau, sesudah itu pergilah. Itulah yang lebih cermat dan hati-hati dalam menjaga kesucian dan kemuliaan masjid. [Din]

Tags: Hukum Wanita Haid dan Nifas saat Ziarah ke Makam Rasulullah
Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM
Previous Post

Sudan Negeri Dua Nil

Next Post

Hikmah Perang 40 Hari di Timteng

Next Post
Hikmah Perang 40 Hari di Timteng

Hikmah Perang 40 Hari di Timteng

Jangan Menjadi Bensin Bagi Pasangan

Jangan Menjadi Bensin Bagi Pasangan

Air Itu Mengalir ke Bawah

Air Itu Mengalir ke Bawah

  • doa tolak

    Doa Tolak Bala di Akhir Bulan Safar dan Keutamaannya

    199 shares
    Share 80 Tweet 50
  • 124 Nama Sahabiyat untuk Bayi Perempuan

    9081 shares
    Share 3632 Tweet 2270
  • Pagelaran Fashion Muslim Modest Wear Ramadan in Style

    655 shares
    Share 262 Tweet 164
  • Ashanty, Anang dan Azriel Rayakan Wisuda Bersama di Universitas Airlangga

    4389 shares
    Share 1756 Tweet 1097
  • Penjelasan Lengkap Soal Rebo Wekasan dari Segi Syariah

    229 shares
    Share 92 Tweet 57
  • Baru Mulai Pelihara Koi? Ini 7 Tips agar Ikan Tetap Sehat dan Cantik

    68 shares
    Share 27 Tweet 17
  • Doa Ibu yang Mengubah Nasib Anak

    4114 shares
    Share 1646 Tweet 1029
  • Cara Beristighfar untuk Orangtua yang Sudah Meninggal

    4741 shares
    Share 1896 Tweet 1185
  • Pengertian Mad Thobi’i, Mad Wajib Muttasil, dan Mad Jaiz Munfasil

    4500 shares
    Share 1800 Tweet 1125
  • Doa Rabithah dan Keutamaan Membacanya

    2415 shares
    Share 966 Tweet 604
Chanelmuslim.com

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga

Navigate Site

  • IKLAN
  • TENTANG KAMI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • REDAKSI
  • LOWONGAN KERJA

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga