OTORITAS Jasa Keuangan (OJK) melalui Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) merilis data terbaru mengenai maraknya praktik keuangan ilegal di Indonesia dalam kurun waktu beberapa tahun terakhir. Angka kerugian masyarakat akibat investasi bodong, pinjaman online (pinjol) ilegal, dan gadai ilegal ternyata mencapai nilai yang sangat fantastis, yakni sebesar Rp142,22 triliun.
Berdasarkan paparan data dalam acara Edukasi Kewaspadaan terhadap Aktivitas Keuangan Ilegal pada Jumat (18/9/2026) di Novotel Pulomas, Jakarta Timur, OJK merinci akumulasi kerugian yang begitu besar tersebut terjadi sepanjang periode tahun 2017 hingga Triwulan I tahun 2025.
Puncak kerugian tertinggi tercatat pada tahun 2022 yang mencapai Rp109,79 triliun. Sementara itu, meski belum genap satu semester pada tahun 2025, kerugian akibat aktivitas haram ini sudah menyentuh angka Rp291,73 miliar hingga akhir Triwulan I.
Pihak OJK juga membeberkan peta persebaran wilayah dengan jumlah pengaduan aktivitas keuangan ilegal tertinggi. Dari total puluhan ribu pengaduan yang masuk secara nasional, data Satgas PASTI periode Januari 2024 hingga 31 Agustus 2025 menunjukkan lima provinsi di Pulau Jawa mendominasi daftar teratas.
Provinsi Jawa Barat menempati urutan pertama dengan total laporan terbanyak, yakni mencapai 3.076 pengaduan. Laporan tersebut terdiri dari 2.627 terkait Pinjol Ilegal, 422 laporan Investasi Ilegal, dan 27 laporan Gadai Ilegal.
Baca juga: OJK Imbau Masyarakat Waspadai Investigasi dan Pinjol Ilegal Melalui Prinsip 2L
OJK Ungkap Data Mencengangkan: Kerugian Investasi Bodong Tembus Rp142 Triliun, Jabar Jadi Juaranya Laporan Terbanyak
Di posisi kedua menyusul DKI Jakarta dengan total 2.344 laporan (1.933 pinjol, 370 investasi, 21 gadai), diikuti oleh Jawa Timur di posisi ketiga dengan 2.117 laporan (1.681 pinjol, 420 investasi, 16 gadai). Dua posisi selanjutnya ditempati oleh Jawa Tengah dan Banten.
Secara total, Satgas PASTI berhasil menghimpun dan memproses sebanyak 30.328 pengaduan selama kurun waktu Januari 2024 hingga akhir Agustus 2025. Dari jumlah tersebut, pengaduan terkait Pinjol Ilegal mendominasi dengan total 26.729 laporan, disusul oleh Investasi Ilegal sebanyak 3.399 laporan, dan Gadai Ilegal sebanyak 200 laporan. Selama kurun waktu tersebut, sebanyak 1.222 entitas keuangan ilegal berhasil diberhentikan, di antaranya meliputi 951 entitas pinjol ilegal, 242 penawaran investasi bodong, 27 gadai ilegal, serta 2 aktivitas keuangan ilegal lainnya.
Sejalan dengan upaya penindakan terhadap entitas keuangan ilegal, OJK juga memaksimalkan peran Indonesia Anti-Scam Center (IASC) dalam menangani berbagai modus penipuan online (scam). Data IASC menunjukkan adanya penanganan yang cukup masif dalam upaya menyelamatkan dana masyarakat.
Terhitung sejak 22 November 2024 hingga 31 Agustus 2025, IASC telah menindaklanjuti sebanyak 668.441 laporan scam yang masuk. Dari ratusan ribu laporan tersebut, pihak IASC mengidentifikasi penipuan dengan modus transaksi belanja sebagai kasus yang paling sering dilaporkan, dengan jumlah mencapai 119.494 laporan. Modus-modus penipuan lain yang juga marak terjadi di antaranya adalah penipuan investasi dengan 32.778 laporan, penipuan modus lowongan kerja dengan 25.373 laporan, dan penipuan melalui media sosial dengan 25.015 laporan.
Hingga akhir Agustus 2025, IASC telah memblokir sebanyak 658.419 rekening bank yang terindikasi terkait dengan aktivitas scam. Nilai dana yang terblokir di dalam ratusan ribu rekening tersebut pun tidak main-main, mencapai Rp771,2 miliar. Kabar baiknya, upaya intervensi cepat dari IASC dan pihak terkait berhasil mengembalikan dana nasabah ke para korban scam dengan nilai total mencapai Rp206 miliar. [Din]



