• Tentang Kami
  • Iklan
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Jumat, 30 Januari, 2026
No Result
View All Result
FOKUS+
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah
Chanelmuslim.com
No Result
View All Result
Home umroh

Sa’i saat Wanita Haid dan Nifas

15/09/2024
in umroh
Sa’i saat Wanita Haid dan Nifas

Foto: Pinterest

96
SHARES
741
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram
ADVERTISEMENT

WANITA yang sedang haid atau nifas tetap diperbolehkan melakukan sa’i. salah satunya adalah sa’i, yaitu berlari-lari kecil antara bukit Shafa dan Marwah.

Sa’i merupakan bagian penting yang tidak boleh dilewatkan, namun sering kali muncul pertanyaan mengenai bagaimana pelaksanaannya bagi wanita yang sedang haid atau nifas.

Apakah mereka tetap diperbolehkan melaksanakan sa’i, atau ada syarat-syarat khusus yang harus dipenuhi.

Baca juga: Celak saat Ihram Hukumnya Diperbolehkan

Sa’i saat Wanita Haid dan Nifas

Menurut jumhur fuqaha, sa ́i antara shafa dan marwa termasuk salah satu rukun haji. Ibnu Qaddamah mengatakan: “Kebanyakan Ahli Ilmu tidak mensyaratkan suci untuk sa ́i antara shafa dan marwa.”

Diriwayatkan dari  ́Aisyah dan Ummu Salamah bahwa keduanya berkata: “Apabila seorang wanita thawaf di Bait, lalu sholat dua rakaat, kemudian dia haid, maka dia boleh meneruskan sa ́i antara Shafa dan Marwa.” (HR. al-Atsram)

Bagi orang yang mampu bersuci sunnat melalukan sa ́i dalam keadaan suci. Perlukah wanita naik ke puncak Shafa dan Marwa?

Ibnu Qadamah: “Wanita tidak disunatkan naik, supaya tidak berdesak-desakan dengan kaum laki-laki dan mencegah supaya auratnya tidak terbuka.”

Disunahkan juga wanita sa ́i pada malam hari ketika tempat sa ́i sudah sepi. Dan tidak disunahkan berlari kecil diantara dua tiang ketika sa ́i.

Follow Official WhatsApp Channel chanelmuslim.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

Wanita yang sedang haid atau nifas tetap dapat melaksanakan sa’i, namun mereka harus menunda tawaf hingga suci.

Hukum ini memberikan kemudahan bagi para jemaah wanita agar tetap dapat melaksanakan ibadah haji dan umroh tanpa harus meninggalkan rukun-rukun penting dalam ibadah tersebut.

Panduan yang jelas serta pemahaman yang baik mengenai aturan-aturan ini dapat membantu para jemaah wanita menjalankan ibadah dengan lebih tenang dan nyaman. [Din]

Tags: Sa’i saat Wanita Haid dan Nifas
Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM
Previous Post

SPI Jakarta: Agama, Jawaban atas Klaim Delusional Orang Liberal

Next Post

Israel Tawan Lebih dari 135.000 Penduduk Palestina Sejak Perjanjian Oslo

Next Post
Israel Tawan Lebih dari 135.000 Penduduk Palestina Sejak Perjanjian Oslo

Israel Tawan Lebih dari 135.000 Penduduk Palestina Sejak Perjanjian Oslo

Child Free Bisa Sebabkan Tumor Rahim

Child Free Bisa Sebabkan Tumor Rahim

Adara Relief International Gelar Webinar 31 Tahun Perjanjian Oslo

Adara Relief International Gelar Webinar 31 Tahun Perjanjian Oslo

  • Cara Memutuskan Doa-doa Buruk

    Hadis tentang Lima Malam saat Doa Tidak Tertolak

    507 shares
    Share 203 Tweet 127
  • Ngargoyoso Waterfall jadi Salah Satu Destinasi Wisata Terfavorit di Kota Solo, Jawa Tengah

    106 shares
    Share 42 Tweet 27
  • Kehadiran Deswita Maharani dan Ferry Maryadi di Acara Lamaran Syifa Hadju dan El Rumi Menambah Kesan Hangat

    72 shares
    Share 29 Tweet 18
  • Doa Ibu yang Mengubah Nasib Anak

    3439 shares
    Share 1376 Tweet 860
  • 124 Nama Sahabiyat untuk Bayi Perempuan

    7905 shares
    Share 3162 Tweet 1976
  • Terjemahan Hadits Arbain Pertama Lengkap dengan Huruf Latin

    5272 shares
    Share 2109 Tweet 1318
  • Rekomendasi Baju Lebaran 2026, Selain Rompi Lepas

    6708 shares
    Share 2683 Tweet 1677
  • Yang Berhak Memandikan Jenazah Ibu

    2874 shares
    Share 1150 Tweet 719
  • Contoh Format Isi CV Taaruf yang Bisa Kamu Ikuti

    403 shares
    Share 161 Tweet 101
  • Ayat Al-Qur’an tentang Traveling

    577 shares
    Share 231 Tweet 144
Chanelmuslim.com

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga

Navigate Site

  • IKLAN
  • TENTANG KAMI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • REDAKSI
  • LOWONGAN KERJA

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga