WANITA yang sedang haid atau nifas tetap diperbolehkan melakukan sa’i. salah satunya adalah sa’i, yaitu berlari-lari kecil antara bukit Shafa dan Marwah.
Sa’i merupakan bagian penting yang tidak boleh dilewatkan, namun sering kali muncul pertanyaan mengenai bagaimana pelaksanaannya bagi wanita yang sedang haid atau nifas.
Apakah mereka tetap diperbolehkan melaksanakan sa’i, atau ada syarat-syarat khusus yang harus dipenuhi.
Baca juga: Celak saat Ihram Hukumnya Diperbolehkan
Sa’i saat Wanita Haid dan Nifas
Menurut jumhur fuqaha, sa ́i antara shafa dan marwa termasuk salah satu rukun haji. Ibnu Qaddamah mengatakan: “Kebanyakan Ahli Ilmu tidak mensyaratkan suci untuk sa ́i antara shafa dan marwa.”
Diriwayatkan dari ́Aisyah dan Ummu Salamah bahwa keduanya berkata: “Apabila seorang wanita thawaf di Bait, lalu sholat dua rakaat, kemudian dia haid, maka dia boleh meneruskan sa ́i antara Shafa dan Marwa.” (HR. al-Atsram)
Bagi orang yang mampu bersuci sunnat melalukan sa ́i dalam keadaan suci. Perlukah wanita naik ke puncak Shafa dan Marwa?
Ibnu Qadamah: “Wanita tidak disunatkan naik, supaya tidak berdesak-desakan dengan kaum laki-laki dan mencegah supaya auratnya tidak terbuka.”
Disunahkan juga wanita sa ́i pada malam hari ketika tempat sa ́i sudah sepi. Dan tidak disunahkan berlari kecil diantara dua tiang ketika sa ́i.
Follow Official WhatsApp Channel chanelmuslim.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.
Wanita yang sedang haid atau nifas tetap dapat melaksanakan sa’i, namun mereka harus menunda tawaf hingga suci.
Hukum ini memberikan kemudahan bagi para jemaah wanita agar tetap dapat melaksanakan ibadah haji dan umroh tanpa harus meninggalkan rukun-rukun penting dalam ibadah tersebut.
Panduan yang jelas serta pemahaman yang baik mengenai aturan-aturan ini dapat membantu para jemaah wanita menjalankan ibadah dengan lebih tenang dan nyaman. [Din]