• Tentang Kami
  • Iklan
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Minggu, 25 Oktober, 2026
No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah
Chanelmuslim.com
No Result
View All Result
Home Syariah

Onani saat Berpuasa

25/02/2026
in Syariah, Unggulan
Tanda-tanda Orang yang Suka Menekan Emosinya

(foto: pixabay)

120
SHARES
925
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram
ADVERTISEMENT

SAYA melakukan onani saat berpuasa Ramadan, setidaknya ada 75 hari saya beronani (4 tahun yang lalu) ketika puasa. Bagaimana cara mengqodhonya dan apakah ada denda? Saya masih pelajar sehingga belum berpenghasilan untuk membayar jika ada denda. Hamba Allah, Bekasi.

Ustaz Farid Nu’man Hasan menjelaskan bahwa onani termasuk pembatal puasa dan wajib qadha. Ini kesepakatan para ulama, kecuali mazhab zhahiri.

Syaikh Sayyid Sabiq Rahimahullah mengatakan:

سواء، أكان سببه تقبيل الرجل لزوجته أو ضمها إليه، أو كان باليد، فهذا يبطل الصوم، ويوجب القضاء.

“Sama saja sebabnya apakah karena mencium istri, memeluknya, atau dengan tangan (istimna’- onani), maka ini membatalkan puasa dan wajib qadha.” (Fiqhus Sunnah, 1/466)

Dalam Al Mausu’ah disebutkan hal ini tidak ada perbedaan pendapat:

لاَ خِلاَفَ بَيْنَ الْفُقَهَاءِ فِي أَنَّ إِنْزَال الْمَنِيِّ بِاللَّمْسِ أَوِ الْمُعَانَقَةِ أَوِ الْقُبْلَةِ يُفْسِدُ الصَّوْمَ؛ لأِنَّهُ إِنْزَالٌ بِمُبَاشَرَةٍ فَأَشْبَهَ الإْنزَال بِالْجِمَاعِ دُونَ الْفَرْجِ

“Tidak ada perbedaan pendapat ahli fiqih bahwa keluarnya mani karena bersentuhan, atau berpelukan, atau berciuman, adalah membatalkan puasa. Sebab kelurnya mani dengan mubasyarah (cumbu) serupa dengan keluar mani karena jima’ selain kemaluan.” (Al Mausu’ah Al Fiqhiyah Al Kuwaitiyah, 26/268)

Sementara mazhab zhahiri, mengatakan itu tidak batal dan tidak qadha. (Al Muhalla, 4/335)

Baca Juga: Hukum Onani dalam Islam

Onani saat Berpuasa

Maka, wajib bagi Anda untuk bertobat kepada Allah Ta’ala, lalu meng-qadha sebanyak hari yang batal puasanya itu.

Hendaknya hal itu disegerakan, boleh dicicil dan tidak ada masalah dilakukan di hari-hari terlarang seperti Jumat, atau Sabtu, karena ini ada sebabnya.

Lalu, mayoritas ulama mengatakan jika kejadiannya sudah melewati Ramadan berikutnya, dan tertundanya itu karena malas, maka bukan hanya qadha tapi juga fidyah.

Inilah pendapat mayoritas ulama, seperti Ibnu Abbas, Ibnu Umar, Abu Hurairah, Mujahid, Sa’id bin Jubeir, Malik, Al Awza’i, Ats Tsauri, Asy Syafi’i, Ahmad, Ishaq, Atha’ bin Abi Rabah, Al Qasim bin Muhammad, Az Zuhri.

Hanya saja Ats Tsauri mengatakan 2 mud untuk masing-masing hari yang ditinggalkan.

Ada pun Al Hasan Al Bashri, Ibrahim an Nakha’i, Abu Hanifah, Al Muzani, Daud Azh Zhahiri, mengatakan qadha saja, tanpa fidyah.

Jika menunda qadha-nya ada uzur syar’i, misalnya sakit yang menahun, atau hamil, dan lainnya, maka qadha saja tanpa fidyah.

(Lihat Al Mausu’ah Masaail Al Jumhur, jilid. 1, hlm. 321. Lihat juga Al Fiqhul Islami wa Adillatuhu, jilid. 3, hlm. 108)

Demikian. Wallahu a’lam. Wa Shallallahu’ ala Nabiyyina Muhammadin wa ‘ala Aalihi wa Shahbihi wa Sallam.[ind]

Tags: Onani saat Berpuasa
Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM
Previous Post

6 Tips Kreatif Mengenalkan Ramadan pada Anak

Next Post

Jus Jambu Biji dan Apel Dapat Mengobati Sakit Maag

Next Post
Jus Jambu Biji dan Apel Dapat Mengobati Sakit Maag

Jus Jambu Biji dan Apel Dapat Mengobati Sakit Maag

Panduan Memulai Puasa Bersama Anak Sesuai Usia

Panduan Memulai Puasa Bersama Anak Sesuai Usia

Kebocoran BLT untuk UMKM Bukti Data Tak Terintegrasi

Zakat Fitrah dengan Uang, Ini Sikap Ulama Kontemporer

  • Rekor Rekor MURI Terpecahkan, IKADI Gelar Pelatihan 10.000 Khatib Serentak dan Terbesar di Indonesia

    Rekor MURI Terpecahkan, IKADI Gelar Pelatihan 10.000 Khatib Serentak dan Terbesar di Indonesia

    116 shares
    Share 46 Tweet 29
  • 124 Nama Sahabiyat untuk Bayi Perempuan

    9602 shares
    Share 3841 Tweet 2401
  • Ayat Al-Qur’an tentang Traveling

    1397 shares
    Share 559 Tweet 349
  • Doa Rabithah dan Keutamaan Membacanya

    2557 shares
    Share 1023 Tweet 639
  • Mainan Pop It untuk Anak: Benarkah Bermanfaat bagi Tumbuh Kembangnya?

    165 shares
    Share 66 Tweet 41
  • Bacaan Dzikir Pagi Sesuai Ajaran Rasulullah

    316 shares
    Share 126 Tweet 79
  • Mencintai-Mu Diam-Diam

    97 shares
    Share 39 Tweet 24
  • CNN Pecat 3 Karyawan karena Masuk Kantor Tanpa Divaksinasi

    97 shares
    Share 39 Tweet 24
  • Doa untuk Palestina Lengkap beserta Artinya

    2488 shares
    Share 995 Tweet 622
  • Kajian Aqidah Islam, Menengok Isi Kitab Talmud Yahudi (Bag. 2)

    129 shares
    Share 52 Tweet 32
Chanelmuslim.com

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga

Navigate Site

  • IKLAN
  • TENTANG KAMI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • REDAKSI
  • LOWONGAN KERJA

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga