• Tentang Kami
  • Iklan
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Rabu, 28 Januari, 2026
No Result
View All Result
FOKUS+
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah
Chanelmuslim.com
No Result
View All Result
Home Syariah

Masa Iddah Bagi Perempuan, Muslimah Harus Tahu

12/01/2026
in Syariah, Unggulan
Menghitung Masa Iddah Jika Haid Tidak Teratur

Menghitung Masa Iddah Jika Haid Tidak Teratur (foto: pixabay)

82
SHARES
627
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram
ADVERTISEMENT

MASA iddah itu beragam, Ustaz Farid Nu’man Hasan menjelaskan tentang waktu setelah seorang istri bercerai dengan suaminya, baik hidup maupun mati, dalam keadaan hamil atau tidak.

Jika karena suami wafat, dan dia dalam keadaan tidak hamil, maka 4 bulan 10 hari.

وَٱلَّذِينَ يُتَوَفَّوۡنَ مِنكُمۡ وَيَذَرُونَ أَزۡوَٰجٗا يَتَرَبَّصۡنَ بِأَنفُسِهِنَّ أَرۡبَعَةَ أَشۡهُرٖ وَعَشۡرٗاۖ فَإِذَا بَلَغۡنَ أَجَلَهُنَّ فَلَا جُنَاحَ عَلَيۡكُمۡ فِيمَا فَعَلۡنَ فِيٓ أَنفُسِهِنَّ بِٱلۡمَعۡرُوفِۗ وَٱللَّهُ بِمَا تَعۡمَلُونَ خَبِيرٞ

Dan orang-orang yang mati di antara kamu serta meninggalkan istri-istri hendaklah mereka (istri-istri) menunggu empat bulan sepuluh hari.

Kemudian apabila telah sampai (akhir) idah mereka, maka tidak ada dosa bagimu mengenai apa yang mereka lakukan terhadap diri mereka menurut cara yang patut.

Dan Allah Maha Mengetahui apa yang kamu kerjakan.

(QS. Al Baqarah: 234)

Jika dicerai saat hamil atau suami wafat saat dia hamil, maka masa iddahnya sampai melahirkan.

Allah Ta’ala berfirman:

وَأُوْلَٰتُ ٱلۡأَحۡمَالِ أَجَلُهُنَّ أَن يَضَعۡنَ حَمۡلَهُنَّۚ وَمَن يَتَّقِ ٱللَّهَ يَجۡعَل لَّهُۥ مِنۡ أَمۡرِهِۦ يُسۡرٗا

Sedangkan perempuan-perempuan yang hamil, waktu idah mereka itu ialah sampai mereka melahirkan kandungannya.

Dan barangsiapa bertakwa kepada Allah, niscaya Dia menjadikan kemudahan baginya dalam urusannya.

(QS. Ath-Thalaq: 4)

Baca juga: Hukum Menikah pada Masa Iddah

Masa Iddah Bagi Perempuan, Muslimah Harus Tahu

Jika dicerai oleh suami, TIDAK dalam keadaan hamil, maka iddahnya 3 kali quru’.

Allah Ta’ala berfirman:

وَٱلۡمُطَلَّقَٰتُ يَتَرَبَّصۡنَ بِأَنفُسِهِنَّ ثَلَٰثَةَ قُرُوٓءٖۚ

Dan para istri yang diceraikan (wajib) menahan diri mereka (menunggu) tiga kali quru’.

(QS. Al Baqarah: 228)

Apa makna QURU’ ?

Imam Al Qurthubi menjelaskan:

وَاخْتَلَفَ الْعُلَمَاءُ فِي الْأَقْرَاءِ، فَقَالَ أَهْلُ الْكُوفَةِ: هِيَ الْحَيْضُ، وَهُوَ قَوْلُ عُمَرَ وَعَلِيٍّ وَابْنِ مَسْعُودٍ وَأَبِي مُوسَى وَمُجَاهِدٍ وَقَتَادَةَ وَالضَّحَّاكِ وَعِكْرِمَةَ وَالسُّدِّيِّ. وَقَالَ أَهْلُ الْحِجَازِ: هِيَ الْأَطْهَارُ، وَهُوَ قَوْلُ عَائِشَةَ وَابْنِ عُمَرَ وَزَيْدِ بْنِ ثَابِتٍ وَالزُّهْرِيِّ وَأَبَانِ بْنِ عُثْمَانَ وَالشَّافِعِيِّ

Para ulama berbeda pendapat tentang makna quru. Ulama Kufah mengatakan: HAID. Inilah pendapat Umar, Ali, Ibnu Mas’ud, Abu Musa, Mujahid, Qatadah, Adh Dhahak, ‘Ikrimah, dan As Suddi.

Ulama Hijaz mengatakan: SUCI. Inilah pendapat Aisyah, Ibnu Umar, Zaid bin Tsabit, Az Zuhri, Abban bin Utsman, dan Asy Syafi’i.

(Tafsir Al Qurthubi, 3/113)

Ada pun pendapat mayoritas Ahli Fiqih, makna Quru’ adalah SUCI. Sehingga arti dari tiga kali quru’ adalah tiga kali masa suci. Inilah pendapat Malikiyah, Syafi’iyah, dan Hanabilah. Sdgkan Hanafiyah yang mengatakan tiga kali masa haid.

Jika bercerai karena fasakh (pembatalan pernikahan), atau dia khulu’ (gugat cerai dari istri dan disahkan pengadilan), maka satu kali masa suci menurut Hambaliyah, tapi umumnya ulama mengatakan sama seperti cerai biasa, yaitu tiga kali quru’.

Jika wanita sudah menopause, atau belum mengalami haid, maka masa iddahnya 3 bulan.

Allah Ta’ala berfirman:

وَٱلَّٰٓـِٔي يَئِسۡنَ مِنَ ٱلۡمَحِيضِ مِن نِّسَآئِكُمۡ إِنِ ٱرۡتَبۡتُمۡ فَعِدَّتُهُنَّ ثَلَٰثَةُ أَشۡهُرٖ وَٱلَّٰٓـِٔي لَمۡ يَحِضۡنَۚ وَأُوْلَٰتُ ٱلۡأَحۡمَالِ أَجَلُهُنَّ أَن يَضَعۡنَ حَمۡلَهُنَّۚ وَمَن يَتَّقِ ٱللَّهَ يَجۡعَل لَّهُۥ مِنۡ أَمۡرِهِۦ يُسۡرٗا

Perempuan-perempuan yang tidak haid lagi (menopause) di antara istri-istrimu jika kamu ragu-ragu (tentang masa idahnya) maka idahnya adalah tiga bulan; dan begitu (pula) perempuan-perempuan yang tidak haid.

(QS. Ath Thalaq: 4)

Jika dicerai setelah akad nikah, dan belum pernah digauli. Maka tidak ada masa iddah.

Allah Ta’ala berfirman:

يَٰٓأَيُّهَا ٱلَّذِينَ ءَامَنُوٓاْ إِذَا نَكَحۡتُمُ ٱلۡمُؤۡمِنَٰتِ ثُمَّ طَلَّقۡتُمُوهُنَّ مِن قَبۡلِ أَن تَمَسُّوهُنَّ فَمَا لَكُمۡ عَلَيۡهِنَّ مِنۡ عِدَّةٖ تَعۡتَدُّونَهَاۖ فَمَتِّعُوهُنَّ وَسَرِّحُوهُنَّ سَرَاحٗا جَمِيلٗا

Wahai orang-orang yang beriman! Apabila kamu menikahi perempuan-perempuan mukmin, kemudian kamu ceraikan mereka sebelum kamu mencampurinya maka tidak ada masa iddah atas mereka yang perlu kamu perhitungkan.

Namun berilah mereka mut’ah dan lepaskanlah mereka itu dengan cara yang sebaik-baiknya.

(QS. Al-Ahzab: 49)

Demikian penjelasan tentang masa Iddah bagi perempuan. Wallahu a’lam.[ind]

Tags: Masa Iddah Bagi PerempuanMuslimah Harus Tahu
Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM
Previous Post

Rasulullah Mengajarkan Kita untuk Memiliki Jiwa Humor yang Sehat

Next Post

Ubah Air Keruh jadi Air Bersih Layak Minum, ITB Hadirkan Instalasi Pengolahan Air Mobile

Next Post
Ubah Air Keruh jadi Air Bersih Layak Minum, ITB Hadirkan Instalasi Pengolahan Air Mobile

Ubah Air Keruh jadi Air Bersih Layak Minum, ITB Hadirkan Instalasi Pengolahan Air Mobile

Pentingnya Mengembangkan Rasa Tanggung Jawab pada Anak

Pentingnya Mengembangkan Rasa Tanggung Jawab pada Anak

Masalah Bukan di Istrimu, Tapi di Mata Keranjangmu

Masalah Bukan di Istrimu, Tapi di Mata Keranjangmu

  • Leshia Tivana Billar Rayakan Ulang Tahun Pertamanya dengan Outfit Serba Putih

    Leshia Tivana Billar Rayakan Ulang Tahun Pertamanya dengan Outfit Serba Putih

    71 shares
    Share 28 Tweet 18
  • 124 Nama Sahabiyat untuk Bayi Perempuan

    7896 shares
    Share 3158 Tweet 1974
  • Victory Waterpark Soreang, Referensi Liburan Keluarga di Bandung

    280 shares
    Share 112 Tweet 70
  • Hadis tentang Lima Malam saat Doa Tidak Tertolak

    476 shares
    Share 190 Tweet 119
  • Pengertian Mad Thobi’i, Mad Wajib Muttasil, dan Mad Jaiz Munfasil

    4092 shares
    Share 1637 Tweet 1023
  • Terjemahan Hadits Arbain Pertama Lengkap dengan Huruf Latin

    5265 shares
    Share 2106 Tweet 1316
  • Ayo Less Waste Bersama PNH Menyalurkan Bibit Pohon di Yogyakarta dalam Upaya Cegah Bencana Ekologis Berulang

    68 shares
    Share 27 Tweet 17
  • Doa Ibu yang Mengubah Nasib Anak

    3428 shares
    Share 1371 Tweet 857
  • Daftar Media Islam di Indonesia: Sumber Tepercaya untuk Edukasi, Dakwah, dan Keluarga Muslim

    67 shares
    Share 27 Tweet 17
  • Ayat Al-Qur’an tentang Traveling

    573 shares
    Share 229 Tweet 143
Chanelmuslim.com

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga

Navigate Site

  • IKLAN
  • TENTANG KAMI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • REDAKSI
  • LOWONGAN KERJA

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga