• Tentang Kami
  • Iklan
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Sabtu, 20 Juni, 2026
No Result
View All Result
FOKUS+
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah
Chanelmuslim.com
No Result
View All Result
Home Syariah

Hukum Menikah pada Masa Iddah

17/06/2026
in Syariah, Unggulan
Hukum Anak Angkat dan Hak Warisnya

Hukum Anak Angkat dan Hak Warisnya (foto: unsplash)

258
SHARES
2k
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram
ADVERTISEMENT

Oleh: Ustaz Farid Nu’man Hasan

ChanelMuslim.com – Hukum menikah pada masa iddah. Ada sebuah kasus begini, seorang wanita yang baru cerai dari suaminya, kemudian dia menikah kembali dengan laki-laki lain, tapi tidak menunggu masa iddahnya, apalagi nikahnya nikah Sirri.

Bagaimana hukum pernikahannya, Ustaz? Lalu, apakah masuk ke dalam perzinahan?

Jawaban: Wa’alaikumussalam wa Rahmatullah wa Barakatuh. Pernikahan saat masih masa ‘iddah, selain haram juga tidak sah, wajib dibatalkan.

Baca Juga: Hukum Menikah Tanpa Wali

Hukum Menikah pada Masa Iddah Haram

Jika mereka memaksakan diri maka itu perzinahan dan telah melawan ketetapan Allah Ta’ala dalam Al Qur’an. Dalam hal ini para ulama tidak ada perbedaan pendapat.

Tertulis dalam Al Mausu’ah :

اتفق الفقهاء على أنه لا يجوز للأجنبي نكاح المعتدة أيا كانت عدتها من طلاق أو موت أو فسخ أو شبهة ، وسواء أكان الطلاق رجعيا أم بائنا بينونة صغرى أو كبرى . وذلك لحفظ الأنساب وصونها من الاختلاط ومراعاة لحق الزوج الأول ، فإن عقد النكاح على المعتدة في عدتها ، فُرّق بينها وبين من عقد عليها ، واستدلوا بقوله تعالى : ( ولا تعزموا عقدة النكاح حتى يبلغ الكتاب أجله ) والمراد تمام العدة ، والمعنى : لا تعزموا على عقدة النكاح في زمان العدة ، أو لا تعقدوا عقدة النكاح حتى ينقضي ما كتب الله عليها من العدة

Para ahli fiqih sepakat bahwa seorang laki-laki asing tidak boleh menikahi wanita dalam masa ‘iddahnya.

Apa pun sebab ‘iddahnya, baik karena cerai, suami wafat, fasakh, dan semisalnya. Baik talak raj’iy (1 dan 2), atau talak ba’in shughra atau kubra.

Hal ini dalam rangka menjaga nasab dan tercampurnya benih, serta menjaga kehormatan suaminya yang pertama.

Maka, pernikahan saat wanita masih di masa ‘iddah mesti dipisahkan antara dirinya dan status akad nikahnya itu.

Dalilnya berdasar firman Allah Ta’ala:

وَلَا تَعْزِمُوا عُقْدَةَ النِّكَاحِ حَتَّىٰ يَبْلُغَ الْكِتَابُ أَجَلَهُ

Dan janganlah kamu menetapkan akad nikah, sebelum habis masa idahnya. (QS. Al-Baqarah: 235)

Maksudnya sempurna masa iddahnya. Maknanya janganlah melalukan akad pernikahan pada masa Iddah, atau jangan lakukan akad nikah sampai Allah tetapkan kehendak-Nya kepada wanita itu atas iddahnya. (Al Mausu’ah Al Fiqhiyyah Al Kuwaitiyah, 29/346)

Syaikh Muhammad Shalih Al Munajjid menjelaskan:

وإن كان وقع قبل انقضائها فالنكاح باطل ، ووجب أن يفرق بينكما ، ثم تكملي عدة الأول

Jika terjadi akad nikah sebelum sempurna Iddah maka pernikahan itu BATAL, wajib memisahkan keduanya. Lalu sempurnakan dulu masa iddahnya. (Fatawa Al Islam Su’aal wa Jawaab no. 153793)

Demikian. Wallahu a’lam.[ind]

 

Tags: Hukum Menikah pada Masa Iddah
Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM
Previous Post

Mengubah Takdir dengan Merayu Allah, Bagaimana Caranya?

Next Post

Graduation Day JISc 2026, Orang Tua Apresiasi Dedikasi Sekolah dalam Mencetak Generasi Unggul dan Berakhlak

Next Post
Graduation Day JISc 2026, Orang Tua Apresiasi Dedikasi Sekolah dalam Mencetak Generasi Unggul dan Berakhlak

Graduation Day JISc 2026, Orang Tua Apresiasi Dedikasi Sekolah dalam Mencetak Generasi Unggul dan Berakhlak

Benarkah Bulan Muharram Dianggap Sebagai Bulan Musibah dan Pembawa Sial?

Benarkah Bulan Muharram Dianggap Sebagai Bulan Musibah dan Pembawa Sial?

Titik Kritis Kehalalan Pasta, Kamu Harus Tahu

Titik Kritis Kehalalan Pasta, Kamu Harus Tahu

  • Pengguna Tranjateng bisa Masuk Wisata Dusun Semilir Kabupaten Semarang Secara Gratis

    Pengguna Tranjateng bisa Masuk Wisata Dusun Semilir Kabupaten Semarang Secara Gratis

    119 shares
    Share 48 Tweet 30
  • 124 Nama Sahabiyat untuk Bayi Perempuan

    8691 shares
    Share 3476 Tweet 2173
  • Ayat Al-Qur’an tentang Traveling

    974 shares
    Share 390 Tweet 244
  • Hukum Membakar Pakaian Bekas

    11477 shares
    Share 4591 Tweet 2869
  • Konsolidasi bersama Mitra, Ketua KPIPA: Membela Palestina Bukan Pekerjaan Pribadi

    68 shares
    Share 27 Tweet 17
  • Doa Ibu yang Mengubah Nasib Anak

    3911 shares
    Share 1564 Tweet 978
  • Keutamaan Doa Rodhitu Billahi Robba

    3423 shares
    Share 1369 Tweet 856
  • Mengenal Tiga Warna Favorit Nabi Muhammad

    294 shares
    Share 118 Tweet 74
  • 9 Rekening Gaib yang Akan Menolongmu Sepanjang Hidup

    190 shares
    Share 76 Tweet 48
  • Cara Beristighfar untuk Orangtua yang Sudah Meninggal

    4643 shares
    Share 1857 Tweet 1161
Chanelmuslim.com

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga

Navigate Site

  • IKLAN
  • TENTANG KAMI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • REDAKSI
  • LOWONGAN KERJA

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga