• Tentang Kami
  • Iklan
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Senin, 1 Desember, 2025
No Result
View All Result
FOKUS+
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah
Chanelmuslim.com
No Result
View All Result
Home Syariah

Hukum Mengenakan Jilbab Dimasukkan ke dalam Baju

September 3, 2025
in Syariah, Unggulan
Perselisihan soal Hukum Jilbab, Ustaz Farid Nu'man Angkat Bicara

Perselisihan soal Hukum Jilbab, Ustaz Farid Nu'man Angkat Bicara (foto: pinterest)

456
SHARES
3.5k
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram
ADVERTISEMENT

ChanelMuslim.com – Ustazah, bagaimana hukum mengenakan jilbab dimasukkan ke dalam baju? Saya insya Allah ingin mendaftar kerja tahun ini, tapi ada syarat jika saya ikut dan lolos, jilbab harus dimasukkan ke dalam baju.

Bagaimana hukumnya mengenakan jilbab yang dimasukkan ke dalam baju karena tuntunan pekerjaan terikat? Mohon pencerahannya, Ustazah.

Ustazah Nur Hamidah, Lc, M.Ag. menjelaskan mengenai hal tersebut.

Baca Juga: Dukung Perjuangan Muslimah di India Kenakan Jilbab

Hukum Mengenakan Jilbab Dimasukkan ke dalam Baju

1. Batasan aurat dan bagaimana menutupinya adalah pembahasan fiqh dari dalil Al-Qur’an dan hadits nabi seperti dalam Q.S. An-Nur ayat 31 dan Q.S. Al-Ahzab ayat 59.

A. Dalam Q.S. An-Nur ayat 31: dengan cara badan ditutup dengan baju, sedang kepala sampai dada ditutup dengan kain kerudung, jilbab, pasmina atau apapun namanya.

B. Dalam Q.S. Al-Ahzab ayat 59, yaitu anggota tubuh dari kepala sampai kaki ditutup dengan 1 kain bisa khimar, hijab, jilbab dll.

2. Dalam berbusana perlu diperhatikan izin suami dan juga pilihan yang tidak membentuk lekukan tubuh, kaki, paha dan bokong.

Jika ingin memakai celana, pada pilihan celana yang tidak ketat dan tidak membentuk lekukan tubuh.

Allah Subhanahu wa taala hanya menyebutkan fungsi pakaian dalam QS Al-A’raf ayat 26, ada 2 yaitu sebagai berikut.
– Menutup aurat
– Pakaian yang indah dan pantas

3. Kerudung dimasukkan ke dalam baju perlu diperhatikan baju/kemeja/kaos yang dipakai apakah membentuk dada atau bisa dibuat lebih longgar sehingga fungsi baju sudah menutupi lekukan dada.

Jadi, tinggal bagaimana ketika kita memilih pakaian terbaik yaitu dari aspek ketakwaan (takut kena dosa atas salah pilihan kostum).

4. Apapun kaki semata kaki adalah khilafiyah mazhab. Menurut mazhab hanafi kaki itu tidak aurat, dipersilakan ibu memilih pakai atau tidak kaos kaki atas dasar ilmu, izin suami dan ketenangan jiwa.

5. Hanya saja, ketika kondisi kedaruratan dan penekanan lingkungan kerja, dimaafkan sekadarnya saja (yaitu hanya di lingkungan saat bekerja).

Itupun tetap berjuang untuk mengubah kondisi lingkungan kerja yang lebih Islami dan barokah.[ind]

Sumber: Sharia Consulting Center

 

Tags: Hukum Mengenakan Jilbab Dimasukkan ke dalam Baju
Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM
Previous Post

PBB Soroti Aksi Demo di Indonesia, Minta Penyelidikan atas Korban Jiwa

Next Post

Misi Internasional Bantuan Untuk Gaza, Dompet Dhuafa Kirim Relawan Kemanusiaan Ke Tunisia

Next Post
Misi Internasional Bantuan Untuk Gaza, Dompet Dhuafa Kirim Relawan Kemanusiaan Ke Tunisia

Misi Internasional Bantuan Untuk Gaza, Dompet Dhuafa Kirim Relawan Kemanusiaan Ke Tunisia

Tipe Keluarga Akhir Zaman (Bagian 1)

Kebahagiaan yang Bernilai di Mata Allah

Cara Agar Tidak Diperbudak oleh Uang

Hidup Kaya Raya dalam Islam

  • Bun, Yuk Kenali Gangguan Pencernaan pada 1.000 Hari Pertama Bayi

    124 Nama Sahabiyat untuk Bayi Perempuan

    7668 shares
    Share 3067 Tweet 1917
  • Doa Ibu yang Mengubah Nasib Anak

    3237 shares
    Share 1295 Tweet 809
  • The Ultimate Acropolis, Mengunjungi Spot Yunani Kuno yang Mengagumkan

    204 shares
    Share 82 Tweet 51
  • Pengertian Mad Thobi’i, Mad Wajib Muttasil, dan Mad Jaiz Munfasil

    4010 shares
    Share 1604 Tweet 1003
  • Resep Seblak Mie Shirataki, Ide Olahan Menu Otentik untuk yang Sedang Diet

    188 shares
    Share 75 Tweet 47
  • Pernikahan Fiki Naki dan Tinandrose Menarik Perhatian Publik

    71 shares
    Share 28 Tweet 18
  • Gading Paradise Kebumen Menghadirkan Wisata ala Eropa

    279 shares
    Share 112 Tweet 70
  • Bahaya Kebiasaan Meminjam Helm

    115 shares
    Share 46 Tweet 29
  • Palestina Alquds Resto and Cafe, Tempat Makan Unik di Bogor dengan Hiasan Dinding Ornamen Masjidil Aqsha

    243 shares
    Share 97 Tweet 61
  • Ayat Al-Qur’an tentang Traveling

    440 shares
    Share 176 Tweet 110
Chanelmuslim.com

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga

Navigate Site

  • IKLAN
  • TENTANG KAMI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • REDAKSI
  • LOWONGAN KERJA

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga