KEMENTERIAN Agama (Kemenag) tengah membenahi tata kelola data guru madrasah. Wamenag mengatakan, data yang terperinci diperlukan untuk mengetahui jumlah guru, status kepegawaian, persebaran, serta kebutuhan tenaga pendidik di setiap daerah.
Hal tersebut disampaikan Wamenag saat memberikan materi pada Muktamar XXIII Al-Washliyah di Asrama Haji Pondok Gede, Jakarta Timur, Kamis (9/7/2026)
Dikatakan Wamenag, saat ini tercatat ada sekitar 639.000 guru yang belum berstatus aparatur sipil negara (ASN) atau pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK).
Data yang valid diperlukan sebagai dasar penyiapan kebijakan dan penentuan prioritas terhadap para guru tersebut.
Kementerian Agama juga menyiapkan tim untuk melakukan sosialisasi langsung ke daerah. Langkah ini dilakukan agar pendataan madrasah dan guru tidak berhenti pada pemenuhan administrasi, tetapi dapat menggambarkan kondisi serta kebutuhan setiap wilayah secara lebih akurat.
Baca juga: Kemenag Imbau Perkuat Tata Kelola Karakter Pengajaran di Pesantren
Kemenag Benahi Tata Kelola Data Guru Madrasah
Wamenag menilai, pendirian madrasah dan penambahan guru perlu mengikuti sistem pendataan yang tertata.
Dengan demikian, pemerintah dapat memantau perkembangan jumlah satuan pendidikan dan menyesuaikannya dengan kebutuhan tenaga pendidik.
Selain pendataan guru, Kementerian Agama juga tengah menyiapkan kajian mengenai pendidikan Islam yang tidak memisahkan ilmu keagamaan dari ilmu pengetahuan umum.
Kajian tersebut akan menjadi bahan untuk memperkuat pembelajaran matematika, fisika, biologi, ekonomi, dan bidang lainnya dengan landasan nilai keagamaan.
Penguatan pendidikan Islam tersebut juga diarahkan pada pengembangan keterampilan vokasional. Peserta didik di lembaga pendidikan keagamaan diharapkan tidak hanya memperoleh pemahaman agama dan kemampuan akademik, tetapi juga keterampilan praktis yang relevan dengan kebutuhan masyarakat.
Follow Official WhatsApp Channel chanelmuslim.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.
Wamenag mengajak lembaga pendidikan binaan Al-Washliyah untuk mengembangkan materi vokasional serta pusat inkubasi bisnis.
Pengembangan dapat dilakukan dengan memetakan potensi ekonomi lokal dan membekali peserta didik dengan kemampuan kewirausahaan.
Wamenag juga menilai pengelolaan zakat, infak, sedekah, dan wakaf produktif dapat mendukung pendidikan serta pemberdayaan ekonomi masyarakat.
Pemanfaatannya dapat dikembangkan melalui pendampingan usaha, modal bergulir, dan pengelolaan aset produktif sesuai ketentuan. [Din]




