• Tentang Kami
  • Iklan
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Selasa, 19 Mei, 2026
No Result
View All Result
FOKUS+
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah
Chanelmuslim.com
No Result
View All Result
Home Syariah

Hukum Mengebiri atau Mensterilkan Kucing

09/03/2026
in Syariah, Unggulan
Hukum Mensteril Kucing

Hukum Mengebiri atau Mensterilkan Kucing (foto: pixabay)

163
SHARES
1.3k
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram
ADVERTISEMENT

ChanelMuslim.com – Assalamualaikum Ustaz, apa hukum mengebiri atau mensterilkan kucing? Terkait hukum steril kucing, bagaimana ya Ustaz? Jazakallahu khayran.

Ustaz Farid Nu’man Hasan menjawab permasalahan ini sebagai berikut.

Mengebiri atau mensteril kucing, pada dasarnya tidak boleh, sebab itu termasuk menyiksanya.

Hal itu berlaku bagi hewan yang tidak bisa dimakan seperti kucing, dan semisalnya. Ada pun bagi hewan yang bisa dimakan, larangan berlaku saat hewan itu sudah besar.

Imam an Nawawi Rahimahullah mengatakan:

Tidak boleh mengebiri hewan yang tidak bisa dimakan, baik saat masih kecil atau sudah besar.

Ada pun hewan yang bisa dimakan, maka boleh dikebiri saat kecilnya. Hal itu bertujuan membaguskan kualitas dagingnya, dan tidak boleh dikebiri saat sudah besar.

(Al Majmu’ Syarh al Muhadzdzab, 6/177)

Baca Juga: Cats of Greece, Surga Kucing di Yunani

Hukum Mengebiri atau Mensterilkan Kucing

Adapun jika kebiri atau steril dilakukan dalam rangka menekan bahaya, atau karena ada manfaat bagi kehidupan hewan tersebut secara menyeluruh, atau menjaga kehidupan manusia, maka tidak apa-apa.

Imam Ibnu Mazah al Bukhari al Hanafi rahimahullah mengatakan:

Tentang mengebiri kucing, hal itu dibolehkan jika memang bermanfaat dan dapat mencegah bahaya/kerusakan.

(Al Muhith Al Burhani, 5/376)

Demikian. Wallahu a’lam.

Sahabat Muslim, penjelasan mengenai hukum mengebiri kucing ini penting banget buat kamu pencinta kucing.

Semoga dengan penjelasan ini, kamu dapat lebih paham dan mengetahui bagaimana tindakan yang benar untuk kucing kamu.[ind]

Tags: Hukum Mengebiri atau Mensterilkan Kucinghukum mengebiri kucing
Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM
Previous Post

Ikhtiar Mengelola Harta Menuju Ridhonya (1)

Next Post

Tips Mengatasi Bahaya Polusi Udara Bagi Kulit Wajah

Next Post
Tips Mengatasi Bahaya Polusi Udara Bagi Kulit Wajah

Tips Mengatasi Bahaya Polusi Udara Bagi Kulit Wajah

Kewajiban dalam Menjaga Lisan

Kewajiban dalam Menjaga Lisan

DPR Setujui Opsi Pemangkasan Anggaran MBG Demi Jaga Defisit APBN

DPR Setujui Opsi Pemangkasan Anggaran MBG Demi Jaga Defisit APBN

  • Bun, Yuk Kenali Gangguan Pencernaan pada 1.000 Hari Pertama Bayi

    124 Nama Sahabiyat untuk Bayi Perempuan

    8439 shares
    Share 3376 Tweet 2110
  • Ayat Al-Qur’an tentang Traveling

    860 shares
    Share 344 Tweet 215
  • Doa Ibu yang Mengubah Nasib Anak

    3803 shares
    Share 1521 Tweet 951
  • Pengertian Mad Thobi’i, Mad Wajib Muttasil, dan Mad Jaiz Munfasil

    4316 shares
    Share 1726 Tweet 1079
  • Hukum Membakar Pakaian Bekas

    11343 shares
    Share 4537 Tweet 2836
  • Kisah Lengkap Penyembelihan Nabi Ismail

    400 shares
    Share 160 Tweet 100
  • Keutamaan Doa Rodhitu Billahi Robba

    3362 shares
    Share 1345 Tweet 841
  • Rumah Zakat Dorong Warga Jakarta Kelola Sampah Rumah Tangga Lewat Workshop Ecoenzym

    67 shares
    Share 27 Tweet 17
  • Doa Rabithah dan Keutamaan Membacanya

    2259 shares
    Share 904 Tweet 565
  • Cara Beristighfar untuk Orangtua yang Sudah Meninggal

    4604 shares
    Share 1842 Tweet 1151
Chanelmuslim.com

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga

Navigate Site

  • IKLAN
  • TENTANG KAMI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • REDAKSI
  • LOWONGAN KERJA

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga