• Tentang Kami
  • Iklan
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Senin, 18 Agustus, 2025
No Result
View All Result
FOKUS+
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah
Chanelmuslim.com
No Result
View All Result
Home Syariah

Hukum Mengebiri atau Mensterilkan Kucing

Juli 8, 2025
in Syariah, Unggulan
Hukum Mengebiri atau Mensterilkan Kucing

Hukum Mengebiri atau Mensterilkan Kucing (foto: pixabay)

141
SHARES
1.1k
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram
ADVERTISEMENT

ChanelMuslim.com – Assalamualaikum Ustaz, apa hukum mengebiri atau mensterilkan kucing? Terkait hukum steril kucing, bagaimana ya Ustaz? Jazakallahu khayran.

Ustaz Farid Nu’man Hasan menjawab permasalahan ini sebagai berikut.

Mengebiri atau mensteril kucing, pada dasarnya tidak boleh, sebab itu termasuk menyiksanya.

Hal itu berlaku bagi hewan yang tidak bisa dimakan seperti kucing, dan semisalnya. Ada pun bagi hewan yang bisa dimakan, larangan berlaku saat hewan itu sudah besar.

Imam an Nawawi Rahimahullah mengatakan:

Tidak boleh mengebiri hewan yang tidak bisa dimakan, baik saat masih kecil atau sudah besar.

Ada pun hewan yang bisa dimakan, maka boleh dikebiri saat kecilnya. Hal itu bertujuan membaguskan kualitas dagingnya, dan tidak boleh dikebiri saat sudah besar.

(Al Majmu’ Syarh al Muhadzdzab, 6/177)

Baca Juga: Cats of Greece, Surga Kucing di Yunani

Hukum Mengebiri atau Mensterilkan Kucing

Adapun jika kebiri atau steril dilakukan dalam rangka menekan bahaya, atau karena ada manfaat bagi kehidupan hewan tersebut secara menyeluruh, atau menjaga kehidupan manusia, maka tidak apa-apa.

Imam Ibnu Mazah al Bukhari al Hanafi rahimahullah mengatakan:

Tentang mengebiri kucing, hal itu dibolehkan jika memang bermanfaat dan dapat mencegah bahaya/kerusakan.

(Al Muhith Al Burhani, 5/376)

Demikian. Wallahu a’lam.

Sahabat Muslim, penjelasan mengenai hukum mengebiri kucing ini penting banget buat kamu pencinta kucing.

Semoga dengan penjelasan ini, kamu dapat lebih paham dan mengetahui bagaimana tindakan yang benar untuk kucing kamu.[ind]

Tags: Hukum Mengebiri atau Mensterilkan Kucinghukum mengebiri kucing
Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM
Previous Post

Apakah Kita Sudah Merasakan Kenikmatan Satu ini?

Next Post

Penari Cilik di Pacu Jalur Kuansing Riau jadi Sorotan Dunia

Next Post
Penari Cilik di Pacu Jalur Kuansing Riau jadi Sorotan Dunia

Penari Cilik di Pacu Jalur Kuansing Riau jadi Sorotan Dunia

2 Syarat Diterimanya Ibadah Kita

2 Syarat Diterimanya Ibadah Kita

Munawwarah, Siswa JISc yang Berhasil Ikut Pameran Kids Biennale Indonesia

Munawwarah, Siswa JISc yang Berhasil Ikut Pameran Kids Biennale Indonesia

  • shakila premium

    Kenalan sama Bahan Shakila Premium yang Lagi Naik Daun Yuk!

    36717 shares
    Share 14687 Tweet 9179
  • 33 Pertanyaan yang Harus Ditanyakan Setiap Gadis Saat Taaruf

    11104 shares
    Share 4442 Tweet 2776
  • Hukum Membakar Pakaian Bekas

    10975 shares
    Share 4390 Tweet 2744
  • Ucapkan Barakallah sebagai Pengganti Selamat

    7915 shares
    Share 3166 Tweet 1979
  • 124 Nama Sahabiyat untuk Bayi Perempuan

    7148 shares
    Share 2859 Tweet 1787
Chanelmuslim.com

© 1997 - 2022 ChanelMuslim - Media Pendidikan dan Keluarga

Navigate Site

  • IKLAN
  • TENTANG KAMI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • REDAKSI
  • LOWONGAN KERJA

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah

© 1997 - 2022 ChanelMuslim - Media Pendidikan dan Keluarga