• Tentang Kami
  • Iklan
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Minggu, 19 Oktober, 2025
No Result
View All Result
FOKUS+
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah
Chanelmuslim.com
No Result
View All Result
Home Syariah

Hukum Berbekam, Cabut Gigi dan Donor Darah Saat Berpuasa

Februari 20, 2025
in Syariah, Unggulan
Hukum Berbekam, Cabut Gigi dan Donor Darah Saat Berpuasa

Hukum Berbekam, Cabut Gigi dan Donor Darah Saat Berpuasa (foto: pixabay)

124
SHARES
952
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram
ADVERTISEMENT

HUKUM berbekam, cabut gigi dan donor darah saat berpuasa. Ustaz, saya mau bertanya untuk orang berpuasa, bolehkah melakukan bekam dan donor darah dan juga cabut gigi?

Baca Juga: Waspada Tatkala Berbekam

Hukum Berbekam, Cabut Gigi dan Donor Darah Saat Berpuasa

Jawaban: Sejak zaman nabi, berbekam adalah media pengobatan yang luar biasa. Hingga berbekam menjadi bagian dari sunnah yang baik dilakukan.

Selain mendapat pahala berbekam juga baik untuk kesehatan kita. Hal ini karena bekam adalah proses pengeluaran darah kotor yang berpotensi menjadi penyebab penyakit di tubuh kita.

Selain berbekam, ada juga proses pengeluaran darah dari tubuh kita seperti donor darah. Donor darah berbeda dengan bekam,

donor darah adalah proses mengambil darah dari dalam tubuh untuk disimpan kemudian di berikan atau di donorkan kepada orang lain.

Lalu bagaimana dong hukumnya bekam dan donor darah saat berpuasa? Mengingat banyak orang yang ingin melakukan bekam ataupun donor darah di bulan Ramadan tapi takut puasanya batal.

Demikian halnya dengan cabut gigi, ambil sampel darah, dan hal-hal sejenisnya?

Baca Juga: Senam Ayu Salimah, Ini Rahasia Sehat Bekam Ala Rasul

Di bawah ini jawaban Ustaz Farid Nu’man,

Tidak mengapa jika tidak sampai melemahkan badan, dan tidak pula darah itu tertelan bagi yang cabut gigi. Mazhab Hambali tidak membolehkan tapi dalil yang lebih kuat adalah boleh.

Dalil Berbekam

“Dari Ibnu ‘Abbas Radhiallahu ‘Anhuma, bahwa Nabi shallallahu alaih wa sallam berbekam dan beliau sedang ihram, dan pernah berbekam padahal sedang berpuasa.” (HR. Bukhari No. 1938)

Dari Tsabit Al Bunani: Anas bin Malik ditanya: “Apakah Anda memakruhkan berbekam bagi orang puasa?” beliau menjawab: “Tidak, selama tidak membuat lemah.” (HR. Bukhari No. 1940).

Sementara itu, hukum cuci darah ketika puasa dijelaskan oleh Syekh Ibnu Utsaimin.

Beliau menjawab, “… Saya khawatir, proses pencucian ini dicampur dengan beberapa nutrisi mineral sehingga menggantikan makan dan minum.

Jika keadaannya demikian, statusnya membatalkan puasa.

Oleh karena itu, jika ada orang yang mendapatkan ujian dengan penyakit ini sepanjang hidupnya maka dia tergolong orang yang sakit, yang tidak ada harapan untuk sembuh,

sehingga dia boleh membayar fidyah.

Akan tetapi, jika campuran yang disisipkan di darah pasien ketika proses dialisis (cuci darah) bukan nutrisi bagi tubuh, namun hanya sebatas membersihkan dan mencuci darah, maka hal ini tidak membatalkan puasanya,

sehingga seseorang boleh mengambil tindakan medis ini meskipun sedang berpuasa. Persoalan semacam ini perlu ditanyakan ke dokter.” (Majmu’ Fatawa Ibnu Utsaimin, 20:113)

[ind]

 

Tags: Hukum Berbekam saat puasahukum Cabut Gigi dan Donor Darah Saat Berpuasa
Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM
Previous Post

Bantu Palestina, BAZNAS RI dan Pelangi Aqiqah Luncurkan Sedekah Penjualan Produk

Next Post

Halal Kulture District Jakarta Hadir untuk Para Muslim Muda Menumbuhkan Semangat Baru

Next Post
Halal Kulture District Jakarta Hadir untuk Para Muslim Muda Menumbuhkan Semangat Baru

Halal Kulture District Jakarta Hadir untuk Para Muslim Muda Menumbuhkan Semangat Baru

Ketika Rumah Tangga tanpa Cinta

“Keanehan” Budaya Indonesia di Mata Muslimah Asing

Khutbah Jumat: Meneguhkan Hablum MinAllah dan Hablum Minannas, Kunci Kemuliaan Dunia-Akhirat

Khutbah Jumat: Meneguhkan Hablum MinAllah dan Hablum Minannas, Kunci Kemuliaan Dunia-Akhirat

  • Tafsir Al Munir

    Terjemahan Hadits Arbain Pertama Lengkap dengan Huruf Latin

    5034 shares
    Share 2014 Tweet 1259
  • 124 Nama Sahabiyat untuk Bayi Perempuan

    7522 shares
    Share 3009 Tweet 1881
  • Penampilan Putri Ariani Bawakan Cover Lagu Golden di Ajang Formula 1 Singapore Grand Prix 2025

    72 shares
    Share 29 Tweet 18
  • 12 Adab dalam Majelis Al-Qur’an

    4542 shares
    Share 1817 Tweet 1136
  • Doa Ibu yang Mengubah Nasib Anak

    3120 shares
    Share 1248 Tweet 780
  • 25 Nama Bayi Laki-Laki Berawalan Huruf Z dalam Bahasa Arab

    665 shares
    Share 266 Tweet 166
  • Sosok Hindun binti Utbah setelah Masuk Islam

    111 shares
    Share 44 Tweet 28
  • Salimah PW Papua Barat Gelar Muswil II

    66 shares
    Share 26 Tweet 17
  • Kenalkan Islam pada Siapa pun

    66 shares
    Share 26 Tweet 17
  • Ayat Al-Qur’an tentang Traveling

    385 shares
    Share 154 Tweet 96
Chanelmuslim.com

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga

Navigate Site

  • IKLAN
  • TENTANG KAMI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • REDAKSI
  • LOWONGAN KERJA

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga