• Tentang Kami
  • Iklan
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Minggu, 15 Maret, 2026
No Result
View All Result
FOKUS+
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah
Chanelmuslim.com
No Result
View All Result
Home Syariah

Cara Menebus Dosa Istri kepada Suami yang Sudah Wafat

17/11/2021
in Syariah, Unggulan
Saat Istri Belum Bisa Menerima Kenyataan Ditinggal Suami Menikah Lagi

(foto: pixabay)

1.4k
SHARES
11k
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram
ADVERTISEMENT

ChanelMuslim.com – Ustazah, saya merasa banyak dosa pada suami yang sudah wafat, bagaimana cara menebus dosa kepada suami yang sudah meninggal, biar hidup ini bisa tenang?

Oleh: Ustazah Herlini Amran, M.A.

Jawaban: Semua yang terjadi di dunia ini tidak lepas dari kehendak, ketentuan dan ketetapan Allah Subhanahu wa taala.

Kewajiban sebagai hamba Allah Subhanahu wa taala hanya mengimani taqdir dari ketentuan yang telah ditetapkan-Nya diiringi dengan usaha dan ikhtiar yang maksimal.

Termasuk dalam hal ini adalah takdir pertemuan tentu juga ada takdir perpisahan, takdir kehidupan juga ada takdir kematian, takdir masa muda juga ada takdir masa tua, semuanya adalah bagian dari perjalanan hidup manusia yang harus dilalui.

Pada saat maut memisahkan antara pasangan suami dan istri, di situlah terasa kesalahan dan dosa yang pernah dilakukan, karena kematian telah memisahkan mereka.

Sikap yang selama ini dianggap biasa terhadap pasangan, menjadi luar biasa karena pasangan sudah tiada. Terasa banyak dosa dan kesalahan yang dilakukan.

Oleh karena itu, al-qur’an telah memberikan ketenangan bahwa pasangan yang diikat dengan keimanan akan dipertemukan dan dikumpulkan kembali oleh Allah dalam Jannah-Nya, sebagaimana firman-Nya:

والذين آمنوا واتبعتهم ذريتهم بإيمان ألحقنا بهم ذريتهم وما ألتناهم من عملهم من شيء

”Dan orang-orang beriman, beserta anak cucu mereka yang mengikuti mereka dalam keimanan. Kami pertemukan mereka dengan anak cucu mereka (di dalam surga) dan kami tidak mengurangi sedikitpun pahala amal (kebajikan) mereka.” (QS. Ath Thur: 21).

Ibnu Katsir mengatakan bahwa bila salah seorang dari mereka memiliki kedudukan yang lebih tinggi di sisi Allah, maka Allah akan samakan kedudukan di antara mereka sehingga mereka merasa tenang.

Bukan dengan mengurangi kedudukan mereka yang lebih tinggi, sehingga bisa setara dengan mereka yang rendah kedudukannya, namun dengan cara Allah angkat derajat orang yang amalnya kurang, sehingga derajat dan kedudukan mereka sama dengan yang banyak amalnya.

Sebagai bentuk karunia dan kenikmatan yang kami berikan.

Baca Juga: Wanita yang Ditinggal Wafat Suaminya

Cara Menebus Dosa Istri kepada Suami yang Sudah Wafat

Oleh karena itu, yang dapat Anda lakukan adalah sebagai berikut.

1- Bersama dengan anak-anak, tingkatkan amal sholih dan ketakwaan pada Allah Subhanahu wa taala.

2- Doakan terus almarhum dengan doa terbaik dan mohon ampunan Allah atas semua dosa dan kekhilafan yang pernah dilakukan semasa hidupnya. Mohon juga pada Allah agar semua amal ibadah dan kebaikannya semasa hidup diterima Allah Subhanahu wa taala, dan kelak dikumpulkan kembali didalam surga-Nya.

3- Bayarkan utang piutangnya semasa hidup (bila ada)

4- Tunaikan amanah, janji dan wasiatnya bila semasa hidup almarhum pernah berwasiat. Jika berwasiat harta, tidak boleh melebih 1/3 dari harta warisnya.

5- Jalin silaturrahim keluarga besar, kerabat dan sanak saudaranya yang masih ada.

6- Sampaikan pada anak-anaknya agar mengirimkan pahala sedekah dan amal sholihnya agar diniatkan untuk almarhum ayahnya. Insya Allah pahalanya akan sampai pada ayah mereka.

Dari Ibnu ‘Abbas Radhiyallahu anhuma:

أَنَّ سَعْـدَ بْنَ عُـبَـادَةَ -أَخَا بَـنِـيْ سَاعِدَةِ- تُـوُفّـِيَتْ أُمُّـهُ وَهُـوَ غَـائِـبٌ عَنْهَا، فَـقَالَ: يَـا رَسُوْلَ اللّٰـهِ! إِنَّ أُمّـِيْ تُـوُفّـِيَتْ، وَأَنَا غَائِبٌ عَنْهَا، فَهَلْ يَنْـفَعُهَا إِنْ تَصَدَّقْتُ بِـشَـيْءٍ عَنْهَا؟ قَـالَ: نَـعَمْ، قَالَ: فَـإِنّـِيْ أُشْهِـدُكَ أَنَّ حَائِـطَ الْـمِخْـرَافِ صَدَقَـةٌ عَلَـيْـهَا.

Bahwasanya Sa’ad bin ‘Ubadah –saudara Bani Sa’idah– ditinggal mati oleh ibunya, sedangkan ia tidak berada bersamanya, maka ia bertanya,

“Wahai Rasûlullâh! Sesungguhnya ibuku meninggal dunia, dan aku sedang tidak bersamanya. Apakah bermanfaat baginya apabila aku menyedekahkan sesuatu atas namanya?”

Beliau menjawab, “Ya.” Dia berkata, “Sesungguhnya aku menjadikan engkau saksi bahwa kebun(ku) yang berbuah itu menjadi sedekah atas nama ibuku. (Shahîh. HR al-Bukhari (no. 2756), Ahmad (I/333, 370), Abu Dawud (no. 2882), at-Tirmidzi (no. 669), an-Nasa-i (VI/252-253), dan al-Baihaqi (VI/ 278). Lafazh ini milik Ahmad).

Dari Abu Hurairah Radhiyallahu anhu bahwa ada seorang laki-laki bertanya kepada Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam:

إِنَّ أَبِـيْ مَاتَ وَتَـرَكَ مَالًا، وَلَـمْ يُـوْصِ، فَهَلْ يُـكَـفّـِرُ عَنْـهُ أَنْ أَتـَصَدَّقَ عَنْـهُ؟ قَالَ: نَـعَمْ.

“Sesungguhnya ayahku meninggal dunia dan meninggalkan harta, tetapi ia tidak berwasiat. Apakah (Allâh) akan menghapuskan (kesalahan)nya karena sedekahku atas namanya?” Beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam menjawab, “Ya.”(Shahîh. HR Muslim (no. 1630), Ahmad (II/371), an-Nasa-i (VI/252), dan al-Baihaqi (VI/278)).

Semoga doa Anda dikabulkan Allah dan kelak dikumpulkan kembali bersama suami tercinta.[ind/SyariahConsultingCenter]

Tags: Cara Menebus Dosa Istri kepada Suami yang Sudah Wafat
Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM
Previous Post

Bolehkah Istri Meminta Suami Menceraikan Salah Satu Istrinya

Next Post

Zaman Saat Riba Mengintai Hampir di Seluruh Kehidupan Manusia

Next Post
Pemerintah Baru Punya Peluang Rombak APBN 2025

Zaman Saat Riba Mengintai Hampir di Seluruh Kehidupan Manusia

Hukum Mendapat Uang dari Membaca Berita

Hukum Mendapat Uang dari Membaca Berita

75 Persen Konsumen APAC Gunakan Perbankan Digital sebagai Saluran Perbankan Utama

75 Persen Konsumen APAC Gunakan Perbankan Digital sebagai Saluran Perbankan Utama

  • Perang Pemikiran, Louis IX, dan Alasan Kenapa Umat Hari Ini Diam Atas Palestina

    Doa untuk Palestina Lengkap beserta Artinya

    1919 shares
    Share 768 Tweet 480
  • Hadis tentang 10 Hari Terakhir Ramadan

    264 shares
    Share 106 Tweet 66
  • Dakwah Mendunia: Ustaz Muda Indonesia Gaungkan Al-Quran di Selandia Baru

    68 shares
    Share 27 Tweet 17
  • Doa Ibu yang Mengubah Nasib Anak

    3572 shares
    Share 1429 Tweet 893
  • Beberapa Warna Hijab yang bisa Kamu Mix and Match dengan Gamis Hitam

    138 shares
    Share 55 Tweet 35
  • Ayat Al-Qur’an tentang Traveling

    652 shares
    Share 261 Tweet 163
  • Hukum Membakar Pakaian Bekas

    11205 shares
    Share 4482 Tweet 2801
  • 25 Nama Bayi Laki-Laki Berawalan Huruf Z dalam Bahasa Arab

    841 shares
    Share 336 Tweet 210
  • Hukum Makan Sahur saat Terdengar Azan Subuh

    142 shares
    Share 57 Tweet 36
  • Sajian Lebaran, Kue Kering Choco Stick Cookies

    235 shares
    Share 94 Tweet 59
Chanelmuslim.com

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga

Navigate Site

  • IKLAN
  • TENTANG KAMI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • REDAKSI
  • LOWONGAN KERJA

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga