• Tentang Kami
  • Iklan
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Minggu, 30 November, 2025
No Result
View All Result
FOKUS+
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah
Chanelmuslim.com
No Result
View All Result
Home Syariah

Hukum Mendapat Uang dari Membaca Berita

November 17, 2021
in Syariah, Unggulan
Hukum Mendapat Uang dari Membaca Berita

Hukum Mendapat Uang dari Membaca Berita (foto: pixabay)

1.1k
SHARES
8.1k
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram
ADVERTISEMENT

ChanelMuslim.com – Ustaz, saya ingin bertanya perihal hukum mendapat uang dari membaca berita dari sebuah aplikasi di HP. Jadi di aplikasi tersebut sistemnya adalah mengumpulkan koin/poin dari membaca berita yang ada di aplikasi.

Jika kita membuka beritanya kita dapat koin, koin tersebut jika dikumpulkan semakin banyak bisa ditukar menjadi uang.

Ada juga cara lain yaitu dengan share ke orang lain untuk menggunakan kode pertemanan dari kita, jika orang tersebut menggunakan kode dari kita maka ada tambahan koin juga buat kita dan buat pengguna tersebut.

Jika kita bisa mengumpulkan koin tersebut minimal 500.000 koin, bisa ditukar menjadi uang senilai Rp100.000, apakah hukumnya halal atau bagaimana ya, Ustaz? Zahra, Makassar.

Oleh: Ustaz Dr. Oni Sahroni, M.A.

Kesimpulan jawaban: Jika hadiah koin tersebut bersumber dari biaya peserta dan biaya peserta tersebut diperuntukkan sebagai hadiah serta peruntukannya tidak halal, maka tidak diperkenankan.

Sebaliknya, jika tidak ada iuran dari peserta dan sumber hadiah koin itu dari perusahaan atau pihak ketiga, maka diperkenankan selama peruntukannya juga halal.

Baca Juga: Adab Membaca Berita

Hukum Mendapat Uang dari Membaca Berita

Penjelasan:

Pertama, saya tidak bisa menjelaskan apakah hadiah tersebut boleh atau tidak. Tetapi saya hanya bisa menyampaikan kriteria apakah hadiah dalam membaca berita tersebut itu masuk dalam kategori judi (maisir) atau bukan.

Kedua, kenapa harus dipastikan ada unsur maisir atau tidaknya? Karena itu yang paling dekat, apakah hadiah tersebut hadiah biasa atau masuk dalam kategori judi (maisir).

Ketiga, ada beberapa ciri sebelum hadiah tersebut masuk dalam kategori maisir atau bukan; (a) Hadiahnya bersumber dari para peserta. (b) Ada unsur taruhan/zero sum game. Jika ada dua unsur ini, maka termasuk kategori maisir.

Keempat, oleh karena itu, jika hadiah tersebut bersumber dari para peserta, maka itu menjadi zero sum game yang dilarang sebagaimana firman Allah Subhanahu wa taala:

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا إِنَّمَا الْخَمْرُ وَالْمَيْسِرُ وَالْأَنْصَابُ وَالْأَزْلَامُ رِجْسٌ مِنْ عَمَلِ الشَّيْطَانِ فَاجْتَنِبُوهُ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُونَ.

“Hai orang-orang yang beriman, sesungguhnya (meminum) khamar, berjudi, (berkorban untuk) berhala, mengundi nasib dengan panah, adalah termasuk perbuatan syaitan. Maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kamu mendapat keberuntungan”. (QS. Al-Maidah: 90).

Akan tetapi jika bukan, hadiah itu boleh. Selanjutnya, jika tidak diketahui sumber hadiah tersebut, maka meninggalkannya itu lebih baik sesuai dengan kriteria syubhat sebagaimana hadits:

عَنْ النُّعْمَانِ بْنِ بَشِيرٍ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُمَا قَالَ: سَمِعْتُ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَقُولُ : إِنَّ الْحَلَالَ بَيِّنٌ، وَإِنَّ الْحَرَامَ بَيِّنٌ، وَبَيْنَهُمَا مُشْتَبِهَاتٌ، لَا يَعْلَمُهُنَّ كَثِيرٌ مِنَ النَّاسِ، فَمَنِ اتَّقَى الشُّبُهَاتِ اسْتَبْرَأَ لِدِينِهِ وَعِرْضِهِ، وَمَنْ وَقَعَ فِي الشُّبُهَاتِ وَقَعَ فِي الْحَرَامِ،

كَالرَّاعِي يَرْعَى حَوْلَ الْحِمَى، يُوشِكُ أَنْ يَقَعَ فِيهِ، أَلَا وَإِنَّ لِكُلِّ مَلِكٍ حِمًى، أَلَا وَإِنَّ حِمَى اللَّهِ مَحَارِمُهُ، أَلَا وَإِنَّ فِي الْجَسَدِ مُضْغَةً، إِذَا صَلَحَتْ صَلَحَ الْجَسَدُ كُلُّهُ، وَإِذَا فَسَدَتْ فَسَدَ الْجَسَدُ كُلُّهُ، أَلَا وَهِيَ الْقَلْبُ. (رواه البخاري، ومسلم ، والترمذي، وأبو داود باختصار، وابن ماجه).

Dari Nu’man bin Bisyir ra, ia berkata, aku mendengar Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam bersabda,

“Sesungguhnya yang halal itu jelas, yang haram itu jelas, tetapi di antara yang halal dan haram ada perkara yang syubhat. Barangsiapa orang yang menghindari dari perkara syubhat, ia sudah mengamankan iman dan kehormatannya.

Sebaliknya, barangsiapa yang jatuh dan melakukan perkara yang syubhat, sesungguhnya ia telah jatuh ke dalam kubangan haram, seperti halnya seorang penggembala yang menggembala di sekitar tanaman yang hampir memakan tanaman tersebut.

Jika setiap orang memiliki tanaman, tanaman itu seperti perkara yang diharamkan Allah Subhanahu wa taala. Dan sesungguhnya, dalam setiap fisik manusia, ada segumpal daging. Jika baik maka baik semua urusan manusia.

Jika tidak baik maka tidak baik seluruh urusan manusia. Sesungguhnya, segumpal daging itu adalah hati.” (HR. Bukhari, Muslim, Tirmidzi, Abu Daud, dan Ibnu Majjah).[ind]

Tags: Hukum Mendapat Uang dari Membaca Berita
Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM
Previous Post

Zaman Saat Riba Mengintai Hampir di Seluruh Kehidupan Manusia

Next Post

75 Persen Konsumen APAC Gunakan Perbankan Digital sebagai Saluran Perbankan Utama

Next Post
75 Persen Konsumen APAC Gunakan Perbankan Digital sebagai Saluran Perbankan Utama

75 Persen Konsumen APAC Gunakan Perbankan Digital sebagai Saluran Perbankan Utama

BMH Kebumen Salurkan Sembako Kepada Janda Pejuang Keluarga

BMH Kebumen Salurkan Sembako Kepada Janda Pejuang Keluarga

Lalamove Bantu Mitra Bisnis dan Pengemudi Menambah Penghasilan di Masa Pandemi

Lalamove Bantu Mitra Bisnis dan Pengemudi Menambah Penghasilan di Masa Pandemi

  • Mengenal Anger Release

    Doa Ibu yang Mengubah Nasib Anak

    3237 shares
    Share 1295 Tweet 809
  • 124 Nama Sahabiyat untuk Bayi Perempuan

    7668 shares
    Share 3067 Tweet 1917
  • AAW Unpad Pertemukan Profesor Amerika dan Jurnalis Indonesia

    67 shares
    Share 27 Tweet 17
  • The Ultimate Acropolis, Mengunjungi Spot Yunani Kuno yang Mengagumkan

    203 shares
    Share 81 Tweet 51
  • Pernikahan Fiki Naki dan Tinandrose Menarik Perhatian Publik

    71 shares
    Share 28 Tweet 18
  • Resep Seblak Mie Shirataki, Ide Olahan Menu Otentik untuk yang Sedang Diet

    187 shares
    Share 75 Tweet 47
  • ParagonCorp Hadirkan Talkshow “Rhythm of Growth” untuk Dukung Pertumbuhan Perempuan

    66 shares
    Share 26 Tweet 17
  • Global Peace Convoy Indonesia Minta Pemerintah Kawal Relawan di Global Sumud Flotilla

    81 shares
    Share 32 Tweet 20
  • 3 Hal Yang Tidak Bisa Kembali Dalam Kehidupan Kita

    247 shares
    Share 99 Tweet 62
  • Terjemahan Hadits Arbain Pertama Lengkap dengan Huruf Latin

    5160 shares
    Share 2064 Tweet 1290
Chanelmuslim.com

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga

Navigate Site

  • IKLAN
  • TENTANG KAMI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • REDAKSI
  • LOWONGAN KERJA

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga