Sunday, April 18, 2021
Copyright . Disclaimer . Iklan . Redaksi
Chanelmuslim.com
No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Sakinah
    • Pranikah
  • Ayah Bunda
    • Tumbuh Kembang
    • Parenting
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Kesehatan
    • Kecantikan
    • Komunitas
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Nasional
    • Foto News
    • Dunia
    • Palestina
    • Sekolah
    • Ekonomi
    • Opini
    • Editorial
    • Info Bisnis
    • Event
  • Khazanah
    • Ustadzah
    • Quran Hadits
    • Kisah
    • Nasihat
  • Konsultasi
    • Arsitektur
    • Kesehatan
    • Syariah
  • Galeri
    • Foto
    • Video
    • Komik
    • Market
  • Oase
  • Home
  • Jendela Hati
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Sakinah
    • Pranikah
  • Ayah Bunda
    • Tumbuh Kembang
    • Parenting
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Kesehatan
    • Kecantikan
    • Komunitas
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Nasional
    • Foto News
    • Dunia
    • Palestina
    • Sekolah
    • Ekonomi
    • Opini
    • Editorial
    • Info Bisnis
    • Event
  • Khazanah
    • Ustadzah
    • Quran Hadits
    • Kisah
    • Nasihat
  • Konsultasi
    • Arsitektur
    • Kesehatan
    • Syariah
  • Galeri
    • Foto
    • Video
    • Komik
    • Market
  • Oase
No Result
View All Result
Chanelmuslim.com
No Result
View All Result
Home Syariah

Hukum Mendapat Uang dari Membaca Berita

November 14, 2020
in Syariah
2 min read
0
84
SHARES
648
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram

oleh: Ustaz Dr. Oni Sahroni, M.A.

ChanelMuslim.com – Assalamualaikum, Ustaz, saya ingin bertanya perihal hukum mendapatkan uang dari sebuah aplikasi di HP. Jadi di aplikasi tersebut sistemnya adalah mengumpulkan koin/poin dari membaca berita yang ada di aplikasi. Jika kita membuka beritanya kita dapat koin, koin tersebut jika dikumpulkan semakin banyak bisa ditukar menjadi uang. Ada juga cara lain yaitu dengan share ke orang lain untuk menggunakan kode pertemanan dari kita, jika orang tersebut menggunakan kode dari kita maka ada tambahan koin juga buat kita dan buat pengguna tersebut. Jika kita bisa mengumpulkan koin tersebut minimal 500.000 koin, bisa ditukar menjadi uang senilai Rp100.000, apakah hukumnya halal atau bagaimana ya, Ustaz? Zahra, Makassar

Jawaban:
Waalaikumussalam warahmatullahi wabarakatuh

Kesimpulan jawaban:
Jika hadiah koin tersebut bersumber dari biaya peserta dan biaya peserta tersebut diperuntukkan sebagai hadiah serta peruntukannya tidak halal, maka tidak diperkenankan. Sebaliknya, jika tidak ada iuran dari peserta dan sumber hadiah koin itu dari perusahaan atau pihak ketiga, maka diperkenankan selama peruntukannya juga halal.

Penjelasan:
Pertama, saya tidak bisa menjelaskan apakah hadiah tersebut boleh atau tidak. Tetapi saya hanya bisa menyampaikan kriteria apakah hadiah dalam membaca berita tersebut itu masuk dalam kategori judi (maisir) atau bukan.

Kedua, kenapa harus dipastikan ada unsur maisir atau tidaknya? Karena itu yang paling dekat, apakah hadiah tersebut hadiah biasa atau masuk dalam kategori judi (maisir).

Ketiga, ada beberapa ciri sebelum hadiah tersebut masuk dalam kategori maisir atau bukan; (a) Hadiahnya bersumber dari para peserta. (b) Ada unsur taruhan/zero sum game. Jika ada dua unsur ini, maka termasuk kategori maisir.

Keempat, oleh karena itu, jika hadiah tersebut bersumber dari para peserta, maka itu menjadi zero sum game yang dilarang sebagaimana firman Allah swt:

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا إِنَّمَا الْخَمْرُ وَالْمَيْسِرُ وَالْأَنْصَابُ وَالْأَزْلَامُ رِجْسٌ مِنْ عَمَلِ الشَّيْطَانِ فَاجْتَنِبُوهُ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُونَ.

“Hai orang-orang yang beriman, sesungguhnya (meminum) khamar, berjudi, (berkorban untuk) berhala, mengundi nasib dengan panah, adalah termasuk perbuatan syaitan. Maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kamu mendapat keberuntungan”. (QS. Al-Maidah : 90).

Akan tetapi jika bukan, maka hadiah itu boleh. Selanjutnya, jika tidak diketahui sumber hadiah tersebut, maka meninggalkannya itu lebih baik sesuai dengan kriteria syubhat sebagaimana hadits:

عَنْ النُّعْمَانِ بْنِ بَشِيرٍ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُمَا قَالَ: سَمِعْتُ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَقُولُ : إِنَّ الْحَلَالَ بَيِّنٌ، وَإِنَّ الْحَرَامَ بَيِّنٌ، وَبَيْنَهُمَا مُشْتَبِهَاتٌ، لَا يَعْلَمُهُنَّ كَثِيرٌ مِنَ النَّاسِ، فَمَنِ اتَّقَى الشُّبُهَاتِ اسْتَبْرَأَ لِدِينِهِ وَعِرْضِهِ، وَمَنْ وَقَعَ فِي الشُّبُهَاتِ وَقَعَ فِي الْحَرَامِ، كَالرَّاعِي يَرْعَى حَوْلَ الْحِمَى، يُوشِكُ أَنْ يَقَعَ فِيهِ، أَلَا وَإِنَّ لِكُلِّ مَلِكٍ حِمًى، أَلَا وَإِنَّ حِمَى اللَّهِ مَحَارِمُهُ، أَلَا وَإِنَّ فِي الْجَسَدِ مُضْغَةً، إِذَا صَلَحَتْ صَلَحَ الْجَسَدُ كُلُّهُ، وَإِذَا فَسَدَتْ فَسَدَ الْجَسَدُ كُلُّهُ، أَلَا وَهِيَ الْقَلْبُ. (رواه البخاري، ومسلم ، والترمذي، وأبو داود باختصار، وابن ماجه).

Dari Nu’man bin Bisyir ra, ia berkata, aku mendengar Rasulullah saw bersabda, “Sesungguhnya yang halal itu jelas, yang haram itu jelas, tetapi di antara yang halal dan haram ada perkara yang syubhat. Barangsiapa orang yang menghindari dari perkara syubhat, ia sudah mengamankan iman dan kehormatannya. Sebaliknya, barangsiapa yang jatuh dan melakukan perkara yang syubhat, sesungguhnya ia telah jatuh ke dalam kubangan haram, seperti halnya seorang penggembala yang menggembala di sekitar tanaman yang hampir memakan tanaman tersebut. Jika setiap orang memiliki tanaman, tanaman itu seperti perkara yang diharamkan Allah swt. Dan sesungguhnya, dalam setiap fisik manusia, ada segumpal daging. Jika baik maka baik semua urusan manusia. Jika tidak baik maka tidak baik seluruh urusan manusia. Sesungguhnya, segumpal daging itu adalah hati.” (HR. Bukhari, Muslim, Tirmidzi, Abu Daud, dan Ibnu Majjah).[ind]

Previous Post

Event Spesial untuk Muslimah Pembentuk Peradaban

Next Post

Malang Fashion Week 2020, Kiki Mahendra Hadirkan Koleksi Goen Evening Bertema Hiraeth

Related Posts

Hukum Bersuci Dari Haid di Waktu Ashar Menurut 4 Madzhab

Hukum Bersuci dari Haid pada Waktu Ashar

April 17, 2021
508
Hukum Shalat Tarawih bagi Muslimah

Hukum Shalat Tarawih bagi Muslimah

April 16, 2021
507
Hukum Shalat Subuh jika Bangun Kesiangan

Hukum Shalat Subuh jika Bangun Kesiangan

April 13, 2021
509
Diam Bila Tidak Bisa Bicara yang Baik

Diam Bila Tidak Bisa Bicara yang Baik

April 10, 2021
504
Tradisi Menyambut Ramadan

Tradisi Menyambut Ramadan

April 8, 2021
507
Hukum Menabung Emas

Hukum Menabung Emas

April 8, 2021
505
Hukum Belajar Agama karena Mau Jadi Ustaz

Hukum Belajar Agama karena Mau Jadi Ustaz

April 8, 2021
504
Hukum Pakai Obat Tetes Telinga dan Mata saat Puasa

Hukum Pakai Obat Tetes Telinga dan Mata saat Puasa

April 6, 2021
514
Hukum Menikah pada bulan Ramadan

Hukum Menikah pada Bulan Ramadan

April 5, 2021
506
Adat Menjelang Ramadan

Adat Menjelang Ramadan

April 5, 2021
506
Next Post

Malang Fashion Week 2020, Kiki Mahendra Hadirkan Koleksi Goen Evening Bertema Hiraeth

Gandeng MUI Pusat, Wahdah Islamiyah Gelar Upgrading Dai/Daiyah

Tuntutan Muslim AS Kepada Biden

Terbaru

Cara Allah Mengabulkan Doa Orang Miskin

Cara Allah Mengabulkan Doa Orang Miskin

April 18, 2021
Cerita Awal Ramadan Ayana Jihye Moon

Cerita Awal Ramadan Ayana Jihye Moon

April 18, 2021
Di Mana Allah

Di Mana Allah

April 18, 2021
Diet Sehat Saat Puasa

Diet Sehat Saat Puasa

April 18, 2021
Doa Meminta Petunjuk yang Benar itu Benar

Doa Meminta Petunjuk yang Benar itu Benar

April 18, 2021
Empat Makna Al-Qadr, Malam yang Dinanti Manusia

Empat Makna Al-Qadr, Malam yang Dinanti Manusia

April 18, 2021
Alasan Kata Marhaban Dipakai untuk Menyambut Ramadan

Alasan Kata Marhaban Dipakai untuk Menyambut Ramadan

April 18, 2021
Bosnia Kembalikan Tradisi Ramadan

Bosnia Kembalikan Tradisi Ramadan

April 17, 2021
Bunga Mawar Bermekaran di Taif Saat Ramadan

Bunga Mawar Bermekaran di Taif Saat Ramadan

April 17, 2021
Meriam Ramadan di Mekkah Belum Terdengar Lagi

Meriam Ramadan di Mekkah Belum Terdengar Lagi

April 17, 2021

Terpopuler

  • Hukum Memakai Kalung Salib

    Hukum Memakai Kalung Salib

    404 shares
    Share 162 Tweet 101
  • Jabatan Menurut Heri Koswara

    74 shares
    Share 30 Tweet 19
  • Resep JSR untuk Demam Anak, Batuk dan Panas Dalam

    334 shares
    Share 134 Tweet 84
  • Arti dan Keutamaan Surat Al-Fatihah

    72 shares
    Share 29 Tweet 18
  • 33 Pertanyaan yang Harus Ditanyakan Setiap Gadis Saat Taaruf

    446 shares
    Share 178 Tweet 112
  • Ucapkan Barakallah sebagai Pengganti Selamat

    834 shares
    Share 334 Tweet 209
  • Nusret “Salt Bae” Koki yang Bangun Masjid Senilai 13 Milyar

    204 shares
    Share 82 Tweet 51
  • Buka Aura, Bagaimana Hukumnya menurut Syariah?

    453 shares
    Share 181 Tweet 113
  • Yang Berhak Memandikan Jenazah Ibu

    183 shares
    Share 73 Tweet 46
  • Diet Sehat Saat Puasa

    67 shares
    Share 27 Tweet 17
  • About
  • Advertise
  • Careers
  • Contact
Copyright . Disclaimer . Iklan . Redaksi

Copyright © 2014 - 2021
Chanelmuslim.com - Media Pendidikan & Keluarga

No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Sakinah
    • Pranikah
  • Ayah Bunda
    • Tumbuh Kembang
    • Parenting
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Kesehatan
    • Kecantikan
    • Komunitas
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Nasional
    • Foto News
    • Dunia
    • Palestina
    • Sekolah
    • Ekonomi
    • Opini
    • Editorial
    • Info Bisnis
    • Event
  • Khazanah
    • Ustadzah
    • Quran Hadits
    • Kisah
    • Nasihat
  • Konsultasi
    • Arsitektur
    • Kesehatan
    • Syariah
  • Galeri
    • Foto
    • Video
    • Komik
    • Market
  • Oase

Copyright © 2014 - 2021
Chanelmuslim.com - Media Pendidikan & Keluarga