• Tentang Kami
  • Iklan
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Minggu, 11 Januari, 2026
No Result
View All Result
FOKUS+
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah
Chanelmuslim.com
No Result
View All Result
Home Syariah

Bolehkah Istri Meminta Suami Menceraikan Salah Satu Istrinya

17/11/2021
in Syariah, Unggulan
Bolehkah Istri Meminta Suami Menceraikan Salah Satu Istrinya

Bolehkah Istri Meminta Suami Menceraikan Salah Satu Istrinya (Foto: Pixabay)

92
SHARES
707
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram
ADVERTISEMENT

ChanelMuslim.com – Bolehkah istri meminta suami menceraikan salah satu istrinya? Saya adalah istri kedua dan sudah dikaruniai 1 orang anak perempuan dan sekarang hubungan saya ini sudah diketahui oleh istri pertamanya.

Yang ingin saya tanyakan, berdosakah jika istri pertama meminta agar suaminya memilih di antara kami berdua, dan apa yang seharusnya suami saya lakukan karena sebenarnya suami saya menginginkan keduanya karena alasan anak dan juga masih sayang dengan keduanya.

Dan juga apa yang harus saya lakukan dengan keadaan yang seperti ini?

Oleh: Ustazah Herlini Amran, M.A.

Jawaban: Tujuan pernikahan untuk yang pertama kali, kedua, ketiga ataupun keempat adalah untuk membentuk rumah tangga yang sakinah, mawaddah dan rahmah.

Tentu saja pensyariatan dibolehkannya poligami tersebut adalah untuk kemaslahatan manusia itu sendiri, selama pelaku poligami dilakukan dengan bertanggung jawab, memenuhi syarat keadilan dan kemampuan.

Itulah sebabnya, poligami itu merupakan solusi bukan pencipta masalah.

Poligami yang sehat tentu akan berdampak pada rumah tangga yang sehat pula. Memang secara syariat, seorang laki-laki tidak perlu izin dari istri pertama untuk menikah lagi, namun Islam mensyariatkan untuk selalu bermusyawarah dalam memutuskan sesuatu hal yang penting, sesuai dengan firman Allah dalam surat As Syura ayat 38.

“Dan (bagi) orang-orang yang menerima (mematuhi) seruan Tuhannya dan mendirikan shalat, sedang urusan mereka (diputuskan) dengan musyawarah antara mereka; dan mereka menafkahkan sebagian dari rezki yang Kami berikan kepada mereka.”

Mestinya, seorang suami melibatkan istri pertama dalam pernikahannya yang kedua, dan hendaknya, calon istri kedua meyakinkan diri dan keluarganya bahwa pernikahan yang akan dilangsungkan tersebut sudah atas sepengetahuan istri pertama.

Jangan sampai terjadi pernikahan sirri yang tidak diketahui oleh istri pertama. Apalagi diliputi kebohongan-kebohongan.

Baca Juga: Suami Menceraikan Istri saat Marah

Bolehkah Istri Meminta Suami Menceraikan Salah Satu Istrinya

Inilah yang disebut sebagai Poligami Tidak Sehat. Bukankah rumah tangga yang akan dibangun ini ingin mewujudkan keluarga yang harmonis, yang kelak bersama-sama di dunia dan akhirat?

Bukan rumah tangga yang dipenuhi dengan pertengkaran dan keributan, bahkan terjadinya kezaliman yang dilakukan baik oleh pihak suami atau pihak istri lainnya.

Apabila seorang suami sudah melakukan yang terbaik terhadap istri-istrinya, bertanggung jawab terhadap keluarga dan anak-anak dalam hal nafkah dan pendidikan mereka, berlaku adil dan tidak menzalimi istri-istrinya, mampu mengatasi permasalahan istri-istrinya dengan tenang dan bijak penuh ketakwaan dan takut pada Allah, maka istri-istrinya (baik yang pertama atau kedua) tidak dibenarkan menuntut suaminya untuk menceraikan istrinya yang lain.

Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam melarang keras seseorang yang mengganggu keharmonisan rumah tangga, termasuk menyuruh suami menceraikan salah satu dari istri-istrinya, dengan bersabda:

مَنْ خَبَّبَ عَبْدًا عَلَى أَهْلِهِ فَلَيْسَ مِنَّا، وَمَنْ أَفْسَدَ اِمْرَأَةً عَلَى زَوْجِهَا فَلَيْسَ مِنَّا“

“Siapa yang menipu dan merusak (hubungan) seorang budak dengan tuannya, maka mereka bukanlah bagian dari kami. Dan siapa yang merusak hubungan seorang wanita dengan suaminya, maka dia bukanlah bagian dari kami.” (HR: Ahmad, Ibnu Hibban, dan lain-lain)

Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam juga mengecam keras, perempuan yang merebut hati suami orang lain sehingga menyebabkan rumah tangganya berantakan, sebagaimana sabda Nabi shallallahu alaihi wa sallam:

وَمَنْ أَفْسَدَ امْرَأَةً عَلَى زَوْجِهَا فَلَيْسَ مِنَّا ”

“Siapa yang merusak hubungan seorang wanita dengan suaminya maka dia bukan bagian dariku.” (HR. Ahmad No. 9157)

Ancaman keras juga berlaku bagi suami yang tidak berlaku adil dalam poligami. Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

ﻣَﻦْ ﻛَﺎﻧَﺖْ ﻟَﻪُ ﺍﻣْﺮَﺃَﺗَﺎﻥِ ﻓَﻤَﺎﻝَ ﺇِﻟَﻰ ﺇِﺣْﺪَﺍﻫُﻤَﺎ ﺟَﺎﺀَ ﻳَﻮْﻡَ ﺍﻟْﻘِﻴَﺎﻣَﺔِ ﻭَﺷِﻘُّﻪُ ﻣَﺎﺋِﻞٌ .

“Barangsiapa memiliki dua isteri, kemudian ia lebih condong kepada salah satu dari keduanya, maka ia akan datang pada hari Kiamat dalam keadaan pundaknya miring sebelah.” (HR. Ashabus Sunan, dishahihkan oleh al-Albani dan selainnya).

Dalam kasus yang Anda alami, suami hendaknya melibatkan musyawarah keluarga besar, kepemimpinannya diuji, dia adalah qawwam dalam keluarganya.

Bila niatnya berpoligami memang karena Allah, bukan hawa nafsu yang berbalut “Sunnah”, tidak dipenuhi dengan kebohongan-kebohongan yang menghalalkan segala cara, tidak lari dari tanggung jawab, tentu dengan izin Allah dia bisa mengatasi kekisruhan rumah tangga ini dengan baik. Wallohu a’lam.[ind/SyariahConsultingCenter]

Tags: Bolehkah Istri Meminta Suami Menceraikan Salah Satu Istrinya
Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM
Previous Post

Hukum Tidak Membayar Uang Kuliah Bagi Mahasiswa

Next Post

Cara Menebus Dosa Istri kepada Suami yang Sudah Wafat

Next Post
Saat Istri Belum Bisa Menerima Kenyataan Ditinggal Suami Menikah Lagi

Cara Menebus Dosa Istri kepada Suami yang Sudah Wafat

Pemerintah Baru Punya Peluang Rombak APBN 2025

Zaman Saat Riba Mengintai Hampir di Seluruh Kehidupan Manusia

Hukum Mendapat Uang dari Membaca Berita

Hukum Mendapat Uang dari Membaca Berita

  • Delapan Tips Menebalkan Rambut dengan Efektif

    Delapan Tips Menebalkan Rambut dengan Efektif

    245 shares
    Share 98 Tweet 61
  • Tips Dapat Cerah di Ekowisata Kalitalang Gunung Merapi, Kabupaten Klaten Jawa Tengah

    113 shares
    Share 45 Tweet 28
  • Jangan Terbawa Arus

    145 shares
    Share 58 Tweet 36
  • Cara Mendapatkan Syafaat di Hari Kiamat

    168 shares
    Share 67 Tweet 42
  • Batik Danar Hadi Tampilkan Fashion Show Bertema Kembang Parang

    208 shares
    Share 83 Tweet 52
  • Resep Singkong Keju Goreng

    127 shares
    Share 51 Tweet 32
  • Ayat Al-Qur’an tentang Traveling

    538 shares
    Share 215 Tweet 135
  • 124 Nama Sahabiyat untuk Bayi Perempuan

    7818 shares
    Share 3127 Tweet 1955
  • Teluk Manado Sulawesi Utara jadi Lokasi Menyelam Terbaik di Bumi

    127 shares
    Share 51 Tweet 32
  • Kebijaksanaan Nabi Sulaiman ketika Memutuskan Perkara Dua Orang Ibu yang Berselisih karena Anaknya Dibawa Serigala

    153 shares
    Share 61 Tweet 38
Chanelmuslim.com

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga

Navigate Site

  • IKLAN
  • TENTANG KAMI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • REDAKSI
  • LOWONGAN KERJA

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga